TATA RUANG LAHAN/TANAH
Lahan (zona) dalam tata ruang yang wajib diketahui :
LAHAN MERAH
Penetapan tanah berdasarkan perbedaan tanah zona kuning, hijau dan merah sudah ditetapkan dengan berbagai pertimbangan oleh ATR/BPN. Tanah yang dikatakan sebagai zona merah merupakan jenis tanah yang dianggap berbahaya hal ini karena memiliki risiko cukup tinggi terhadap gempa bumi.
Oleh karena itu, umumnya tanah yang termasuk dalam zona merah tidak layak dijadikan sebagai kawasan hunian. Dan jika anda mengajukan permohonan sertifikat tanah untuk tanah yang berstatus zona merah maka permohonan sertifikatnya tidak akan dikeluarkan. Makanya kebanyakan kontraktor jasa pengurugan tanah dan alat berat profesional juga harus memahami betul ilmu ini agar tidak jadi masalah di kemudian hari.
LAHAN KUNING
Zona kuning merupakan kawasan hunian yang khusus diperuntukkan untuk perumahan. Biasanya hal ini sudah terlebih dahulu ditetapkan oleh Pemerintah Daerah serta masyarakat dalam rangka pemanfaatan lahan.
Zona penetapan kuning, hijau dan merah sebenarnya juga disusun berdasarkan gerakan tanah tersebut. Hal ini juga didapatkan dari pengamatan secara Geospasial.
LAHAN HIJAU
Tanah yang terdapat dalam zona hijau merupakan jenis lahan yang dikhususkan untuk kebutuhan pertanian. Perbedaan antara tanah yang terdapat pada zona hijau dan kuning biasanya pada tanah dengan status zona hijau tidak bisa diubah menjadi zona kuning atau sering digunakan sebagai tanah pekarangan.
RUANG TERBUKA HIJAU
(Pengertian, Manfaat, Jenis, dan Penyediaan)
Jumlah penduduk yang semakin banyak dan padat menyebabkan terjadinya kekurangan atau krisis lahan untuk berbagai keperluan dan penggunaan lahan.
Oleh sebab itu, penting dilakukannya sebuah tata dan perencanaan suatu wilayah.
Ada beberapa hal yang perlu dilakukan agar wilayah tersebut memiliki proporsi penggunaan lahan yang sesuai dengan keseimbangan lingkungan yang tetap terjaga.
Salah satu kawasan yang menjadi penting dalam suatu perencanaan wilayah adalah kawasan ruang terbuka hijau.
Kawasan ini harus ada di setiap wilayah sebagai penyeimbang ekosistem.
Sesuai dengan namanya maka kawasan ini merupakan kawasan dengan vegetasi yang mendominasi dalam ekosistemnya.
Kawasan ini sangat diperlukan dalam suatu wilayah terutama wilayah yang memiliki tingkat polusi dan kepadatan lalu lintas serta penduduk yang tinggi mengingat fungsi utamanya yaitu untuk menjaga kualitas lingkungan.
RUANG TERBUKA HIJAU
1. Pengertian Ruang Terbuka Hijau.
Menurut UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang dimaksud dengan Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah area memanjang atau jalur atau mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
Ruang terbuka hijau adalah suatu ruang terbuka yang kawasannya didominasi oleh vegetasi baik itu pepohonan, semak, rumput-rumputan, serta vegetasi penutup tanah lainnya.
Kawasan ini didirikan berdasarkan kebutuhan dan peruntukkan dalam wilayah tersebut. Tidak hanya untuk menjaga dan menyeimbangkan kondisi lingkungan atau ekosistem sekitarnya, tetapi juga menyediakan tempat untuk melakukan aktivitas sosial yang memadukan dengan estetika alam.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan, pengertian ruang terbuka hijau adalah ruang memanjang/ jalur atau mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh tanaman secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
2. Fungsi dan Manfaat.
Berikut adalah berbagai penjelasan mengenai fungsi dan manfaat dari Ruang Terbuka Hijau (RTH).
a. Fungsi.
Dalam perencanaannya, ruang terbuka hijau memiliki beberapa fungsi. Fungsi-fungsi ini dapat disesuaikan dengan kebutuhan lingkungan dan kawasan tersebut.
1) Fungsi Ekologis.
Pertama ada fungsi ekologis yaitu area ini dibuat dengan fungsi untuk meningkatkan kualitas lingkungan seperti peningkatan kualitas air tanah, menurunkan peluang terjadinya banjir, mengurangi polusi udara, dan memiliki peran dalam pembentukan serta pengaturan iklim mikro.
2) Fungsi Sosial Budaya.
Selain itu, ada juga fungsi sosial budaya. Ruang terbuka hijau didirikan atau dibangun dengan harapan mampu untuk memberikan fungsi sosial budaya bagi masyarakat.
Area ini dapat menjadi tempat atau ruang dalam kegiatan interaksi sosial, sarana rekreasi, penanda kawasan, hingga menjadi tempat untuk penelitian dan pendidikan.
3) Fungsi Ekonomi.
Fungsi lainnya adalah fungsi ekonomi di mana area ini tidak hanya memberikan fungsi ekologis, tetapi juga dapat berkontribusi dalam bidang ekonomi.
Tempat ini dapat dijadikan dan dikembangkan sebagai daerah wisata hijau di perkotaan yang dapat meningkatkan daya tarik bagi masyarakat, wisatawan lokal, hingga wisatawan asing untuk mengunjungi tempat ini.
4) Fungsi Estetika.
Fungsi estetika sudah pasti ada dalam area ini. Perencanaan dan penataan yang sudah dilakukan dengan baik tentu saja tidak menghiraukan sisi keindahan yang akan ditunjukkan dari area ini.
Ruang terbuka hijau akan memberikan nilai estetika sehingga meningkatkan kenyamanan masyarakat akan kawasan tersebut melalui jalur hijau dan keberadaan taman.
b. Manfaat.
Berbeda dengan fungsi, ada pula manfaat yang diberikan. Manfaat ini dapat diperoleh dari fungsi-fungsi yang ada. Manfaat yang diperoleh terbagi menjadi dua yaitu manfaat langsung dan manfaat tidak langsung.
1) Manfaat Langsung.
Manfaat langsung adalah manfaat yang bisa langsung dirasakan oleh masyarakat, pengunjung, ataupun pihak lainnya.
Salah satunya adalah manfaat yang diperoleh dari fungsi estetika seperti keindahan yang membuat masyarakat serta orang-orang yang berkunjung ke area ini merasa nyaman.
Selain itu, juga didapatkan dari fungsi sosial budaya yang menyediakan tempat yang untuk melakukan kegiatan interaksi serta rekreasi.
2) Manfaat Tidak Langsung.
Jenis manfaat lainnya adalah manfaat tidak langsung. Area ini juga memberikan manfaat tidak langsung.
Manfaat ini dapat dirasakan untuk jangka waktu yang panjang. Manfaat ini diperoleh salah satunya dari fungsi ekologis sebagai peningkat kualitas lingkungan serta dari fungsi ekonomi misalnya apabila dari area ada yang dihasilkan untuk dijual seperti buah, bunga, dan daun.
CARA CEK PERUNTUKAN LAHAN (ZONASI LAHAN TANAH)
Peruntukan lahan adalah perencanaan penggunaan lahan, yang secara teknis dilakukan melalui pembagian wilayah peruntukan dalam untuk fungsi tertentu, misal fungsi pemukiman, perdagangan, industri, dll. Jadi, peruntukan lahan akan menunjukan jenis kegiatan yang boleh dilakukan pada sebuah lokasi tertentu.
Peruntukan lahan diatur dalam payung kebijakan penataan ruang di Indonesia, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013 sebagai Acuan Peta Rencana Tata Ruang. Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 menyebutkan bahwa penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan berdasarkan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
Peruntukan lahan harus memastikan kepentingan berbagai pihak, dan tentunya diarahkan sesuai dengan kemampuan lahan/tanah, sehingga penggunaan tanah dapat berkelanjutan. Setiap wilayah di Indonesia memiliki aturan masing-masing terkait tata ruang wilayah, peruntukan ruang dapat dicek melalui dokumen RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) dan PZ (Peraturan Zonasi).
RDTR PZ
RDTR merupakan suatu konsep tata ruang kota yang dirancang untuk mendapatkan konsep tata ruang terperinci tingkat kecamatan. RDTR dilengkapi dengan PZ yang mengatur pemanfaatan ruang untuk setiap zona peruntukan ruang.
PERBEDAAN TANAH KUNING DAN HIJAU
Seperti yang sudah menjadi rahasia umum bahwa Indonesia merupakan negara yang terletak pada lempeng pegunungan aktif. Oleh sebab itu salah satu kelebihannya yakni memiliki tanah subur akan tetapi tentu saja kekhawatiran yang ditimbulkan yakni lebih rawan terhadap bencana. Jika anda ingin membeli tanah akan lebih baik untuk mengetahui perbedaan tanah zona kuning, hijau dan merah. Hal ini sangat berguna jika nantinya anda ingin membeli tanah untuk kebutuhan jual tanah zona industri untuk pabrik, gudang, minimarket dan perumahan.
Zona Merah
Pertama, mari bahas terlebih dahulu tentang tanah zona merah. Sebenarnya apa mengapa tanah ini disebut dengan zona merah? Penetapan tanah berdasarkan perbedaan tanah zona kuning, hijau dan merah sudah ditetapkan dengan berbagai pertimbangan oleh ATR/BPN. Tanah yang dikatakan sebagai zona merah merupakan jenis tanah yang dianggap berbahaya hal ini karena memiliki risiko cukup tinggi terhadap gempa bumi. Oleh karena itu umumnya tanah yang termasuk dalam zona merah tidak layak dijadikan sebagai kawasan hunian. Umumnya jika anda mengajukan permohonan sertifikat tanah untuk tanah yang berstatus zona merah maka permohonan sertifikatnya tidak akan dikeluarkan.Makanya kebanyakan kontraktor jasa pengurugan tanah dan alat berat profesional juga harus memahami betul ilmu ini agar tidak jadi masalah di kemudian hari
Zona Kuning
Zona kuning merupakan kawasan hunian yang khusus diperuntukkan untuk perumahan. Biasanya hal ini sudah terlebih dahulu ditetapkan oleh Pemerintah Daerah serta masyarakat dalam rangka pemanfaatan lahan. Zona penetapan kuning, hijau dan merah sebenarnya juga disusun berdasarkan gerakan tanah tersebut. Hal ini juga didapatkan dari pengamatan secara geospasial. Nah, mulai paham bukan tentang perbedaan tanah zona kuning, hijau dan merah?
Zona Hijau
Tanah yang terdapat dalam zona hijau merupakan jenis lahan yang dikhususkan untuk kebutuhan pertanian. Nah, perbedaan antara tanah yang terdapat pada zona hijau dan kuning biasanya pada tanah dengan status zona hijau tidak bisa diubah menjadi zona kuning atau sering digunakan sebagai tanah pekarangan.
HAL-HAL SEBELUM BELI TANAH
Jika anda sudah tahu ada berbagai jenis tanah berdasarkan zona yang dimilikinya. Nah, selanjutnya juga ada beberapa hal yang harus anda perhatikan ketika anda ingin membeli tanah. Pertama, tentu saja lokasi apalagi jika anda membeli tanah untuk kebutuhan usaha tentu membutuhkan lokasi yang strategis. Biasanya jika anda membeli tanah untuk kebutuhan investasi memang tidak begitu memperhatikan hal ini. Karena nantinya harga tanah tentu saja akan meningkat seiring bertambahnya waktu.
Selain memperhatikan lokasi, anda juga perlu memperhatikan topografi meskipun hal ini kembali lagi tergantung tujuan anda membeli tanah tersebut. Biasanya tanah yang terdapat pada topografi daerah yang lebih tinggi cenderung diminati oleh para calon pembeli karena dianggap lebih aman dari bencana meskipun memang harganya lebih mahal.
PERUNTUKAN LAHAN
Peruntukan atau Tata Guna lahan merupakan upaya merencanakan penggunaan lahan dan pembagian wilayah dalam suatu kawasan untuk mengkhususkan fungsi-fungsi tertentu.
Ruang kota menjadi wadah aktivitas warga kota, pendatang, dan lingkungan.
Perencanaan penggunaan lingkungan alam, buatan, dan sosial dalam ruang kota dilakukan supaya tercipta keharmonisan.
Namun, penyimpangan rencana tata ruang wilayah terus terjadi.
Kebijakan peruntukan lahan atau penaatan ruang di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Juga diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2013 sebagai Acuan Peta Rencana Tata Ruang.
Penataan ruang diklasifikan berdasarkan sistem, fungsi utama kawasan, wilayah administratif, kegiatan kawasan dan nilai strategis kawasan.
Penataan ruang sendiri dilakukan secara terpadu, menyeluruh, berdayaguna, berhasilguna, serasi, selaras, seimbang, berkelanjutan dengan transparasi, akuntabilitas, demokratis dan perlindungan hukum sebagai dasar utamanya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
Ada beberapa wujud dari tata ruang ruang yang sesuai dengan Undang-Undang.
Pertama, terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alamdan lingkungan buatan.
Kedua, terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumberdaya alam dan sumber daya buatan denganmemperhatikan sumber daya manusia.
Ketiiga, terwujudnya pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkunganakibat pemanfaatan ruang.
Rencana tata guna lahan juga merupakan kerangka kerja terkait dengan peruntukan lahan yang akan menentukan jenis bangunan yang boleh didirikan pada sebuah lokasi.