TUGAS KONSULTAN DAN KONTRAKTOR PROYEK
APA TUGAS KONSULTAN PERENCANA ?
Konsultan perencana adalah pihak yang ditunjuk oleh pemberi tugas untuk melaksanakan pekerjaan perencanaan, perencana dapat berupa perorangan atau badan usaha baik swasta maupun pemerintah. Tugas konsultan perencana dalam pelaksanaan proyek konstruksi adalah :
1. Mengadakan penyesuaian keadaan lapangan dengan keinginan pemilik bangunan.
2. Membuat gambar kerja pelaksanaan.
3. Membuat Rencana kerja dan syarat-syarat pelaksanaan bangunan (RKS) sebagai pedoman pelaksanaan.
4. Membuat rencana anggaran biaya bangunan.
5. Memproyeksikan keinginan-keinginan atau ide-ide pemilik ke dalam desain bangunan.
6. Melakukan perubahan desain bila terjadi penyimpangan pelaksanaan pekerjaan dilapangan yang tidak memungkinkan desain terwujud di wujudkan.
7. Mempertanggungjawabkan desain dan perhitungan struktur jika terjadi kegagalan konstruksi.
wewenang konsultan perencana adalah :
a. Mempertahankan desain dalam hal adanya pihak-pihak pelaksana bangunan yang melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan rencana.
b. Menentukan warna dan jenis material yang akan digunakan dalam pelaksanaan pembangunan.
Agar pelaksanaan proyek pembangunan dapat berjalan dengan baik diperlukan konsultan perencana yang bagus dalam menghasilkan setiap detail perencanaan bangunan, misalnya gambar kontrak yang jelas tanpa adanya pertentangan perbedaan antar gambar serta perbedaan gambar rencana dengan kondisi dilapangan. selain itu dalam hal spesifikasi bangunan juga dijelaskan dengan detail agar tidak terjadi hambatan dalam pemilihan material saat pekerjaan pembangunan berlangsung.
Saat pelaksanaan pembangunan berlangsung pihak konsultan perencana dapat membuat jadwal pertemuan rutin dengan kontraktor untuk membahas hal-hal yang mungkin perlu mendapat pemecahan dari perencana misalnya saat aproval material atau pembuatan gambar shop drawing sebagai pedoman pelaksanaan proyek. hal-hal yang sering menjadi permasalahan dari produk perencana misalnya material yang telah ditentukan pada RKS sulit ditemukan pada saat pembangunan atau harganya terlalu mahal melebihi RAB sehingga kontraktor mengusulkan persetujuan perubahan material untuk digunakan sebagai pengganti. masalah lainya misalnya perbedaan gambar rencana dengan kondisi exsiting lapangan sehingga kontraktor membuat gambar perubahan yang memerlukan persetujuan konsultan perencana dalam pelaksanaan proyek sehingga diperlukan kerjasama dan hubungan yang baik antara kontraktor dan konsultan perencana.
8. Hak dan Kewajiban Konsultan Perencana adalah :
a. Membuat perencanaan secara lengkap yang terdiri dari gambar rencana,rencana kerja dan syarat-syarat,hitungan struktur, rencana anggaran biaya.
b. Memberikan usulan dan pertimbangan kepada pengguna jasa dan pihak kontraktor tentang pelaksanaan pekerjaan.
c. Memberikan jawaban dan penjelasan kepada kontraktor tentang hal hal yang kurang jelas dalam gambar rencana,rencana kerja dan syarat syarat.
d. Membuat gambar revisi bila terjadi perubahan perencanaan.
e. Menghadiri rapat koordinasi pengelolaan proyek.
APA TUGAS KONTRAKTOR PELAKSANA ?
Kontraktor Pelaksana adalah badan hukum atau perorangan yang ditunjuk untuk melaksanakan pekerjaan proyek sesuai dengan keahliannya. Atau dalam definisi lain menyebutkan bahwa pihak yang penawarannya telah diterima dan telah diberi surat penunjukan serta telah menandatangani surat perjanjian pemborongan kerja dengan pemberi tugas sehubungan dengan pekerjaan proyek. Pada Proyek tempat penulis kerja praktek ini, pemilik proyek (owner) memberikan kepercayaan secara langsung kepada kontraktor pelaksana untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi. Peraturan dan persetujuan tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak diatur dalam dokumen kontrak.
Kontraktor bertanggung jawab secara langsung pada pemilik proyek (owner) dan dalam melaksanakan pekerjaannya diawasi oleh tim pengawas dari owner serta dapat berkonsultasi secara langsung dengan tim pengawas terhadap masalah yang terjadi dalam pelaksanaan. Perubahan desain harus segera dikonsultasikan sebelum pekerjaan dilaksanakan.
Kontraktor sebagai pelaksana proyek tentunya mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam menjalankan fungsinya, antara lain adalah sebagai berikut :
1. Melaksanakan pekerjaan konstruksi sesuai dengan peraturan dan spesifikasi yang telah direncanakan dan ditetapkan didalam kontrak perjanjian pemborongan.
2. Memberikan laporan kemajuan proyek (progress) yang meliputi laporan harian, mingguan, serta bulanan kepada pemilik proyek yang memuat antara lain :
a. Pelaksanaan pekerjaan.
b. Prestasi kerja yang dicapai.
c. Jumlah tenaga kerja yang digunakan.
d. Jumlah bahan yang masuk.
e. Keadaan cuaca dan lain-lain.
3. Menyediakan tenaga kerja, bahan material, tempat kerja, peralatan, dan alat pendukung lain yang digunakan mengacu dari spesifikasi dan gambar yang telah ditentukan dengan memperhatikan waktu, biaya, kualitas dan keamanan pekerjaan.
4. Bertanggungjawab sepenuhnya atas kegiatan konstruksi dan metode pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
5. Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan jadual (time schedule) yang telah disepakati.
6. Melindungi semua perlengkapan, bahan, dan pekerjaan terhadap kehilangan dan kerusakan sampai pada penyerahan pekerjaan.
7. Memelihara dan memperbaiki dengan biaya sendiri terhadap kerusakan jalan yang diakibatkan oleh kendaraan proyek yang mengangkut peralatan dan material ke tempat pekerjaan.
8. Kontraktor mempunyai hak untuk meminta kepada pemilik proyek sehubungan dengan pengunduran waktu penyelesaian pembangunan dengan memberikan alasan yang logis dan sesuai dengan kenyataan di lapangan yang memerlukan tambahan waktu.
9. Mengganti semua ganti rugi yang diakibatkan oleh kecelakaan sewaktu pelaksanaan pekerjaan, serta wajib menyediakan perlengkapan pertolongan pertama pada kecelakaan.
HUBUNGAN KERJA ANTAR UNSUR PENGELOLA PROYEK
Hubungan kerja/koordinasi dalam pengelolaan proyek sangatlah diperlukan adanya suatu ketegasan didalam pembagian kerja sesuai dengan fungsi dan tugas masing-masing, dimana satu sama lainnya harus dapat bekerjasama dengan baik. Agar pelaksanaan pekerjaan dapat teratur dan berjalan lancar, maka dalam pelaksanaan dilapangan dibuat uraian pekerjaan (job description) sehingga masing-masing unsur dapat mengetahui tugasnya dengan jelas dan tidak ada tugas yang tumpang tindih antar pihak yang terkait.
1. Owner dengan Konsultan QS (Quantity Surveyor)
Konsultan QS ditunjuk oleh owner untuk mengatur kontrak dengan kontraktor maupun konsultan. Konsultan QS akan bernegosiasi dengan penyedia jasa (kontraktor dan konsultan) untuk mencapai kesepakatan sehingga dibuat kontrak kerja yang berisikan tentang biaya, waktu pelaksanaan, tugas dan tanggung jawab.
2. Owner dengan Konsultan Perencana
Konsultan perencana ditunjuk oleh owner dan dipercaya untuk merencanakan dan mendisain bangunan tersebut secara keseluruhan, sehingga Konsultan Perencana wajib menunjukkan perencanaan bangunan tersebut kepada owner dan dapat merencanakan bangunan sesuai yang diinginkan oleh owner.
3. Owner dengan Kontraktor
Terdapat ikatan kontrak antara keduanya. Kontraktor berkewajiban melaksanakan pekerjaan proyek dengan baik dan hasil yang memuaskan serta harus mampu dipertanggung jawabkan kepada owner. Sebaliknya owner membayar semua biaya pelaksanaan sesuai dengan yang tertera didalam dokumen kontrak kepada Kontraktor agar proyek berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang telah menjadi kesepakatan diantara kedua belah pihak. Biasanya koordinasi ini dilakukan secara rutin seminggu sekali, terutama jika terdapat perubahan rencana baik bermula dari owner maupun sebaliknya.
4. Kontraktor dengan Konsultan Perencana
Kontraktor wajib melaksanakan pembangunan proyek tersebut dengan mengacupada desain rencana yang dibuat oleh Konsultan Perencana. Jika terjadi hal-hal yang akan merubah perencanaan, maka dikonsultasikan kepada Konsultan Perencana.
MANAJEMEN PELAKSANAAN DI LAPANGAN
Urutan pelaksanaan di lapangan sangat dibutuhkan, karena dengan adanya manajemen yang baik akan mendukung kelancaran proyek sehingga proyek dapat diselesaikan dengan baik. Adapun langkah-langkah yang diambil sebelum dan pada saat dilaksanakan hingga pembayaran termin dilaksanakan:
1. Perijinan
Merupakan pengajuan / permintaan ijin untuk melaksanakan suatu pekerjaan yang sudah siap untuk dikerjakan baik kesiapan alat, bahan maupun tenaga kerja. Jika kesiapan telah memenuhi syarat yang telah ditentukan, maka Owner baru bisa menyetujui pekerjaan tersebut untuk dapat dilaksanakan.
2. Pelaksanaan
Menuntut pemahaman terhadap pekerjaan yang akan maupun yang sedang dilaksanakan agar dapat menghindari kesalahan pengerjaan. Untuk itu pelaksana diharapkan dapat memahami gambar-gambar konstruksi perencanaan dengan baik dan menggunakan metode yang tepat dalam pelaksanaan pekerjaan.
3. Pengawasan
Di dalam pelaksanaan pekerjaan, pengawasan yang cermat wajib dilaksanakan guna menjamin keberhasilan suatu proyek. Dengan pengawasan yang baik dapat dihindari kesalahan-kesalahn yang merugikan. Pengawasan dalam hal ini dilakukan oleh konsultan pengawas sebagai pengawas dan pengendali proyek.
4. Pengendalian (Controlling)
Pengendalian proyek dilakukan dengan pengawasan dan pemantauan lansung selama masa pelaksanaan proyekmelalui rapat koordinasi dengan tujuan untuk mengoptimalkan kerja seluruh unsur yang terlibat didalam proyek. Pengendalian dapat dilakukan dengan cara yaitu :
a. Time Scheduling
Time scheduling merupakan uraian pekerjaan dari awal hingga akhir pekerjaan secara global. Time scheduling ini disusun berdasarkanurutan langkah-langkah kerja dengan net work planning. Masing-masing pekerjaan ini diatur dengan sedemikian rupa dengan memperhatikan urutan pekerjaan, pengaturan waktu, tenaga, peralatan dan material agar dapat tercapai suatu pekerjaan yang baik dan lancar. Dari time schedule ini diberi bobot masing-masing, sehingga dapat diperoleh kurva “S”.
b. Pelaporan
Pelaporan adalah kegiatan yang telah dilaksanakanyang meliputi jenis pekerjaan yang dilakukan, kuantitas atau volume pekerjaan, serta hal-hal yang bersifat non teknis seperti halnya keadaan cuaca pada saat pelaksanaan pekerjaan.
Pelaporan pada Proyek Pembangunan Hotel Holiday Inn Exspress Semarang ini dapat dibedakan menjadi 3 bagian yaitu, meliputi :
1) Laporan Harian ( Daily Report )
Laporan harian ini dibuat setiap hari secara tertulis dengan ditandatangani oleh pihak kontraktor utama dan pihak dari konsultan pengawas. Laporan harian berisikan antara lain :
a) Waktu dan jam kerja
b) Pekerjaan yang telah dilaksanakan pada hari yang bersangkutan
c) Keadaan cuaca
d) Bahan yang masuk kelapangan
e) Peralatan yang tersedia dilapangan
f) Jumlah tenaga kerja
g) Hal-hal yang terjadi dilapangan
Dengan adanya laporan harian ini, maka kegiatan proyek yang ada dilapangan dapat dipantau dengan baik setiap harinya.
2) Laporan Mingguan (Weekly Report)
Laporan mingguan ini bertujuan agar memperoleh gambaran kemajuan pekerjaan yang telah dicapai dalam satu minggu, yang disusun dalam laporan harian selama satu minggu tersebut. Pada laporan ini pihak kontraktor diwajibkan melakukan pemotretan yang menggambarkan tiap tahap kemajuan pekerjaan.Laporan mingguan berisikan tentang :
a) Jenis pekerjaan yang telah diselesaikan
b) Volume dan prosentase pekerjaan dalam satu minggu
c) Catatan lain yang diperlukan, seperti halnya instruksi dan teguran/evaluasi dri konsultan pengawas dan catatan mengenai tambah kurangnya pekerjaan
Prosentase pekerjaan yang telah dicapai sampai dengan minggu yang bersangkutan dapat diketahui dengan memperhitungkan semua laporan mingguan yang telah dibuat, ditambah bobot prestasi pekerjaan yang telah diselesaikan pada minggu itu. Dari prosentase pekerjaan yang telah dicapai pada minggu ini kemudian dibandingkan dengan prosentase pekerjaan yang telah dicapai pada minggu yang bersangkutan, maka akan diketahui prosentase keterlambatan atau kemajuan yang diperoleh. Laporan mingguan ini merupakan realisasi dan time schedule yang berupa kurva ”S”.
3. Laporan Bulanan ( Monthly Report )
Laporan bulanan ini pada prinsipnya sama dengan laporan mingguan yaitu memberikan gambaran untuk kemajuan pelaksanaan proyek selama satu bulan itu. Baik dari segi teknis, dana maupun manajerial. Untuk tujuan itu dibuatlah rekapitulasi laporan harian maupun laporan mingguan dengan dilengkapi data-data foto selama pelaksanaan pekerjaan sebulan itu. Laporan bulanan dibuat oleh kontraktor utama dan diberikan kepada konsultan pengawas dan pemilik proyek.
c. Gambar Kerja
Rencana gambar kerja yang telah dibuat masih perlu dijelaskan dengan gambar dan detail agar memudahkan pelaksanaannya dan menghindari kesalahan serta memperlancar jalannya pelaksanaan pekerjaan.
Selain untuk memperjelas, gambar kerja terkadang juga dalam pelaksanaan apabila terjadi perubahan dari rencana semula, maka perlu perubahan gambar yang lebih lengkap dari kesalahan semula dan gambar tersebut disetujui oleh perencana dan pengawas.
d. Rapat Koordinasi
Rapat koordinasi idealnya diadakan tiap minggu sekali. Pada rapat ini dihadiri oleh berbagai perwakilan dari kontraktor pelaksana, konsultan perencana, konsultan pengawas dan pemilik proyek. Hal-hal yang dibahas dalam rapat koordinasi :
1) Hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan serta terdapat masalah teknis yang timbul tak terduga dilokasi proyek
2) Alternatif-alternatif pekerjaan dan solusi dari masalah-masalah yang muncul.baik dari segi teknis, administrasi maupun dana.
3) Prestasi fisik yang telah dicapai berdasarkan laporan yang dibuat.
4) Koordinasi masing-masing pihak yang terlibat lansung dalam pelaksanaan.
5) Sebagai laporan Konsultan Pengawas untuk melakukan Controlling.
ESTIMASI PROJECTS
Estimasi analisis harga satuan pekerjaan (AHSP) untuk setiap proyek infrastruktur merupakan suatu hal yang sangat penting dalam manajemen proyek. AHSP tersebut dihitung oleh seorang cost estimator berdasarkan survei harga dasar upah, bahan dan atau peralatan (equipment) yang ada.
Setelah didapatkan harga satuan dasar dari upah, bahan dan peralatan, maka akan dibuat AHSP. Dari AHSP akan didapatkan jumlah harga satuan yang merupakan perkalian antara estimasi volume dikalikan dengan harga satuan.
Peserta lelang pada umumnya mendapatkan softcopy dokumen lelang dari panitia lelang (pemilik proyek). Dokumen lelang itu biasanya terdiri dari 3 (tiga) dokumen yaitu sebagai berikut,
1. Dokumen-1 terdiri dari lampiran BoQ dan lampiran pendukungnya
2. Dokumen-2 terdiri dari spesifikasi teknis
3. Dokumen-3 terdiri dari gambar tender (tender drawing)
Setelah peserta lelang menerima dokumen lelang tersebut maka diwajibkan agar setiap peserta lelang melakukan kegiatan site visit atau kunjungan lapangan dimana tanggal site visit dan lokasi telah ditentukan oleh panitai lelang.
Dalam site visit tersebut para peserta lelang akan menentukan rencana lokasi quarry area, borrow area dan base camp. Selanjutnya peserta lelang akan melakukan survei harga satuan dasar di daerah sekitar lokasi proyek tersebut atau berdasarkan harga franco proyek.
Peserta lelang atau pihak kontraktor akan menghitung unit price (harga satuan pekerjaan) dari seluruh tahapan kegiatan tersebut dengan terlebih dahulu menghitung biaya kepemilikan (owning cost), biaya operasional (operational cost) dan harga satuan peralatan (unit cost) dengan mempertimbangkan variabel biaya-biaya pendukungnya seperti harga pembelian unit alat-alat berat (A2B), nilai depresiasi, years of utilility life (YOUL), capital recovery factor (CRF), suku bunga bank, jam kerja alat, premi asuransi, HSD (high speed diesel) & lubricant consumption, biaya O/M, operator & helper wage.