PENIPUAN
Dalam arti luas, penipuan adalah kebohongan yang dibuat
keuntungan pribadi, meskipun ia memiliki arti hukum yang lebih dalam, detil
jelasnya bervariasi di berbagai wilayah hukum.
Penipuan adalah sebuah kebohongan yang dibuat untuk
keuntungan pribadi yang merugikan orang lain. Meskipun memiliki arti hukum yang
lebih dalam, detail tentang penipuan bervariasi di berbagai wilayah hukum.
Penipu itu bermaksud untuk menguntungkan dirinya sendiri
atau orang lain tanpa hak. Dari maksud itu ternyata bahwa tujuannya adalah
untuk merugikan orang yang menyerahkan barang itu.
Tindakan yang dianggap penipuan kriminal termasuk:
1.
Bait and switch
2.
Trik cofidensi
seperti penipuan biaya muka, tahanan Spanyol, dan permainan shell
3.
Pengiklanan palsu
4.
Pencurian identitas
5.
Tagihan palsu
6.
Pemalsuan dokumen
atau tanda tangan
7.
Pembuatan
perusahaan palsu
Tindak pidana penipuan sebagaimana dirumuskan dalam Pasal
378 KUHP serta tindak pidana penipuan dalam perspektif sosiologis.
Tindak pidana penipuan diatur dalam Bab XXV tentang
Perbuatan Curang yaitu
dari Pasal 378 KUHP. Dalam rentang pasal-pasal tersebut,
penipuan kemudian berubah menjadi bentuk-bentuk penipuan yang lebih khusus.
Pasal 378 mengatur tindak pidana penipuan dalam arti sempit (oplicthting)
dan pasal-pasal lainnya mengatur tindak pidana penipuan dalam arti luas
(bedrog) yang mempunyai nama-nama sendiri secara khusus, baik itu tindak pidana
penipuan biasa atau penipuan dalam bentuk pokok, sehingga dapat dituntut
berdasarkan Pasal 378 KUHP. Dasar Hukum Penipuan adalah PASAL 378 KUHP dengan
ancaman Hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Secara umum ada beberapa faktor yang menyebabkan
terjadinya sebuah kejahatan termasuk halnya tindak pidana penipuan.
Pertama adalah faktor yang berasal atau terdapat dalam
diri si pelaku yang maksudnya bahwa yang mempengaruhi seseorang untuk melakukan
sebuah kejahatan itu timbul dari dalam diri si pelaku itu sendiri yang didasari
oleh faktor keturunan dan kejiwaan (penyakit jiwa). Faktor yang kedua adalah
faktor yang berasal atau terdapat di luar diri pribadi si pelaku. Maksudnya
adalah: bahwa yang mempengaruhi seseorang untuk melakukan sebuah kejahatan itu
timbuldari luar diri si pelaku itu sendiri yang didasari oleh faktor rumah
tangga dan lingkungan. Adapun faktor penyebab yang mendominasi terjadinya
tindak pidana tindak pidana penipuan adalah: faktor ekonomi, lingkungan dan pendidikan.
Dampak Penipuan
1.
Merugikan orang
yang ditipu atau diperas
2.
Menyebabkan trauma
3.
Menimbulkan ketidak
percayaan kepada seseorang
Jenis Penipuan
Semakin majunya teknologi maka semakin besar pula peluang
munculnya berbagai modus penipuan. Dengan kemajuan teknologi yang ada,
seringkali disalahgunakan oleh beberapa oknum untuk melancarkan aksi
kejahatannya.
Untuk memberikan pencegahan terhadap diri sendiri,
penting untuk Anda mengetahui berbagai modus penipuan terbanyak di Indonesia.
Berikut akan dijelaskan secara rinci mengenai jenis-jenis penipuan.
1.
Penipuan Antivirus
Perangkat. Salah satu contoh jenis penipuan yang kini sedang ramai yaitu dengan
modus adanya virus yang terdapat di dalam berbagai perangkat yang dimiliki
korban. Biasanya aksi ini dimulai dengan
menghubungi korban dan mengaku sebagai pihak yang berasal dari perusahaan
perangkat lunak yang terkenal. Pelaku akan mengatakan sebuah kebohongan dengan
memberikan info apabila perangkat yang dimiliki korban terdeteksi adanya virus.
Setelah itu, pelaku akan menawarkan biaya yang cukup murah untuk melindungi
perangkat korban. Dengan menggunakan cara pembayaran menggunakan transfer
ataupun dengan menggunakan metode yang lainnya.
2.
Aksi Penipuan Uang
Muka. Salah satu contoh jenis penipuan umum yaitu dengan menggunakan aksi
penipuan uang muka. Hal ini sangat banyak sekali terjadi di lingkungan
masyarakat. Apabila seseorang tidak memahami betul akan tindak kriminal ini,
akan dengan mudah pelaku untuk melancarkan aksinya. Hal ini sering terjadi
ketika ingin melakukan pembelian barang secara online. Tentu kebanyakan para
pelaku mengharuskan untuk korban melakukan pembayaran di awal sebagai tanda
jadi. Namun, setelah korban sukses melakukan pembayaran, pelaku akan memblokir
segala akses, agar korban tidak dapat menghubunginya lagi.
3.
Penipuan Amal. Jenis-jenis
penipuan yang lainnya yaitu dengan memanfaatkan musibah yang terjadi. Pastinya,
apabila terjadi sebuah bencana atau musibah yang terjadi kepada seseorang,
terdapat banyak pihak yang ingin menyumbangkan sedikit harta miliknya. Hal ini
bermaksud untuk membantu korban yang sedang mengalami kesusahan. Namun, beberapa oknum tentu memanfaatkan hal
ini untuk memperoleh keuntungan pribadi. Caranya yaitu dengan meminta sumbangan
untuk membantu segala macam musibah yang sedang terjadi. Biasanya korban
menghubungi melalui e–mail, surat atau bahkan melalui telepon.
4.
Penipuan Kondisi
Darurat. Jenis-jenis penipuan yang umum terjadi yaitu dengan modus kondisi
darurat. Misalnya pelaku memberikan kebohongan bahwa salah satu anggota
keluarga korban tengah mengalami musibah. Biasanya musibah yang digunakan yaitu
kecelakaan atau mungkin ditahan oleh pihak polisi. Pasti korban menjadi sangat panik apabila
mendengar salah satu anggota keluarganya tengah mengalami musibah. Dengan ini
pelaku membujuk korban untuk segera melakukan pengiriman uang dengan kebohongan
supaya orang yang dicintai segera melalui proses penanganan.
5.
Penipuan Lowongan
Pekerjaan yang Menggiurkan. Seseorang yang sedang membutuhkan pekerjaan, tentu
akan sangat senang apabila mendapat informasi mengenai adanya sebuah lowongan
pekerjaan. Namun, saat ini banyak tersebar lowongan pekerjaan fiktif. Kebanyakan
pelaku memberikan panduan kepada korban untuk mengisi sebuah form dengan
mengirimkan sebuah link. Berbagai link yang diberikan oleh pelaku, kebanyakan
sudah diberikan berbagai macam hal untuk bisa mengakses perangkat korban. Dengan
itu, pelaku akan dengan mudah untuk mendapatkan informasi penting seperti
rekening, dan berkas-berkas penting lainnya yang dimiliki korban. Segala macam
informasi yang diperoleh akan disalahgunakan oleh pelaku dengan melakukan transaksi
seperti pinjaman online. Bicara soal pinjaman online memang tidak pernah ada
habisnya, ya Sobat Finansialku. Sobat Finansialku harus tetap berhati-hati agar
tidak terjebak dalam penipuan berkedok pinjaman online.
6.
Modus Operandi
Penipuan Berkedok Investasi. Ciri utama penipuan berkedok investasi adalah
tidak dimilikinya dokumen perizinan yang sah dari regulator (pengawas) terkait
seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, Bappebti - Kementerian
Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UKM, dan lain-lainnya. Berdasarkan
ketentuan perundang-undangan yang ada, saat ini ada beberapa jenis izin usaha
untuk melakukan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi : Berdasarkan
Undang-undang No. 10 tahun 1998 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang No.
7 tahun 1992 tentang Perbankan, Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana
dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat
dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf
hidup rakyat banyak. Setiap pihak yang menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk simpanan, wajib terlebih dahulu mendapatkan izin usaha sebagai Bank dari
Bank Indonesia (sebagai informasi, mulai 2014 perizinan dan pengawasan Bank
akan beralih ke OJK). Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang
Pasar Modal (Undang-undang Pasar Modal), izin usaha Manajer Investasi diberikan
oleh Bapepam dan LK. Adapun lingkup kegiatan usaha Manajer Investasi meliputi
pengelolaan portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio
investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Dana yang dikelola oleh Manajer
Investasi diinvestasikan pada instrumen Efek sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Pasar Modal, yaitu surat berharga yaitu surat pengakuan utang,
surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan
kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif
(produk turunan) dari Efek. Sedangkan izin usaha Pialang Perdagangan Berjangka
(Pialang Berjangka) diberikan oleh Bappebti berdasarkan Undang-undang Nomor 32
Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Izin usaha ini mencakup
kegiatan yang berkaitan dengan jual beli komoditi berdasarkan kontrak berjangka
atas amanat nasabah dengan menarik sejumlah uang dan atau surat berharga
tertentu sebagai margin untuk menjamin transaksi tersebut. Pada umumnya
perusahaan penipu tersebut berbentuk badan usaha seperti Perseroan Terbatas
(PT) atau Koperasi Simpan Pinjam dan hanya memiliki dokumen Akta
Pendirian/Perubahan Perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Keterangan
domisili dari Lurah setempat, dengan legalitas usaha berupa Surat Izin Usaha
Perdagangan (SIUP), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Berdasarkan Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin
Usaha Perdagangan, diatur bahwa Perusahaan dilarang menggunakan SIUP untuk
melakukan kegiatan “menghimpun dana masyarakat dengan menawarkan janji
keuntungan yang tidak wajar (money game)”. Pada beberapa kasus, ditemukan pula
perusahaan pengerah dana masyarakat yang mengakui dan menggunakan izin usaha
perusahaan lainnya dalam operasinya.
Modus Penipuan Investasi Paling
Banyak Ditemukan
modus investasi ilegal atau investasi bodong seperti apa
yang paling banyak ditemukan Satgas Waspada Investasi? Tongam menjelaskan ada 9
modus penipuan investasi yang paling banyak ditemukan sepanjang tahun. Modus
penipuan yang paling banyak ditemukan:
1.
Skema Ponzi dengan
modus cryptocurrency. Contoh entitas
penipuan investasi dengan modus ini berupa :
a.
EDC Cash, yakni
sebuah platform pengelolaan asset digital berbasis aplikasi yang dalam
aktifitasnya yaitu Mining dan Jual / Beli Aset digital. Tongam menjelaskan
aplikasi EDC Cash memudahkan para miners (penambang) meraih pertumbuhan coin
secara otomatis (Automining) setiap hari selama 24 jam. Satgas Waspada
Investasi menemukan bahwa EDC Cash menawarkan hasil penambangan sebesar
maksimal 0,5 persen per hari.
b.
Lucky Trade
Community (LTC)/ Lucky Best Coin (LBC)/ PT Digital Global Gemilang. Penipuan
dimaksud, investasi penjualan adalah cryptocurrency dengan paket imbal hasil
dan skema merekrut anggota baru alias
member get member dengan ketentuan : SPONSOR 10 persen, PASANGAN 5
persen, dan BONUS REWARD.
2.
Penawaran investasi hewan yang mengaku
terdaftar di OJK. Contoh kasusnya :
a.
PT Pasture
Indonesia, Tbk. Penawaran investasi peternakan sapi dengan paket investasi
sesuai jenis hewan peternakan yang dipilih dan imbal hasil, dan mengaku diawasi
OJK.
b.
Golden Bird/Burung
Emas . Penawaran investasi burung dengan
paket investasi sesuai jenis burung yang dipilih dan imbal hasil menggunakan
logo OJK tanpa izin.
3.
Penjualan robot
forex dengan skema berjenjang tanpa izin. Contoh kasusnya :
a.
SMARTXBOT yang
menawarkan paket robot trading dengan skema Sharing Profit yaitu membagi
keuntungan yang diperoleh dari kinerja robot trading milik member yang
mendaftar di bawah member tersebut (downline).
b.
Antares, yaitu
menawarkan paket investasi dengan imbal hasil mencapai 2 persen per hari selama
200 hari, dan program lainnya.
4.
Penjualan software
perdagangan berjangka dengan menjanjikan sharing profit tanpa izin. Contoh kasusnya, Auto Sultan Community.
5.
E-commerce dengan
sistem penjualan langsung tanpa izin. Tongam menjelaskan pada modus ini member
membeli paket dan melakukan misi berupa membuat pemesanan di e-commerce dan
member akan menerima pengembalian dana beserta bonus/komisi. Contoh kasusnya :
a.
Thetokole com, yang
mengarahkan member membuat pesanan di e-commerce dan member akan menerima
pengembalian dana beserta bonus/komisi. Kemudian, member juga mendapat komisi
referral dari jumlah top upmember baru sesuai dengan Level member.
b.
Totole (mytotole com)
yang kegiatannya mengajak masyarakat mendaftar menjadi anggota aplikasi Totole.
Paket pendaftaran yang semakin tinggi modalnya menawarkan bonus yang semakin
tinggi. Lebih lanjut, setiap kali member menyelesaikan tugas, maka member akan
mendapatkan komisi. Member membuat pesanan di e-commerce yang ada di aplikasi
Totole. Sistem secara otomatis membatalkan pesanan dalam waktu 10 menit serta
uang pembayaran akan dikembalikan kepada member beserta dengan bonus. Modus
penipuan ini mengaku “telah lulus sertifikasi OJK.
6.
Money game dengan
sistem berjenjang di media sosial. Modusnya adalah memberikan komisi melalui
like dan view video atau gambar di media sosial. Contoh kasusnya :
a.
TikTok Cash,
kegiatan dimaksud berupa member membeli paket untuk memperoleh misi atau tugas
untuk nonton, like, dan/atau follow di media sosial. Kemudian, paket yang
dibeli menentukan komisi, durasi berlakunya paket, dan tugas per hari. Skema
referral menawarkan member sejumlah bagian dari paket yang dibeli member di
bawahnya. Mengaku terafiliasi dengan TikTok.
b.
GoIns, berupa
member membeli paket lalu like dan menonton video atau gambar di Instagram.
7.
Money game dengan
modus saling membantu. Contoh kasusnya Berkah Berbagi 2020, Komunitas Berbagi
Rizki, dan Commero.
8.
Equity Crowdfunding
tanpa izin. Contohnya, PT Berbagi
Bintang Teknologi (Stasashi).
9.
Sistem pembayaran
tanpa izin. Contohnya, PT Prioritas Inti Sejahtera (Smart In Pays).
Ingat 2L
Tongam menyarankan kepada semua masyarakat sebagai
investor untuk selalu mengingat 2L sebelum menerima tawaran investasi. L
pertama yaitu Legal. Artinya masyarakat perlu teliti legalitas lembaga dan
produknya.
L kedua yaitu Logis. Artinya pahami proses bisnis yang
ditawarkan, apakah masuk akal, sesuai dengan kewajaran penawaran imbal hasil
yang ditawarkan.
Salah satu investasi yang legal adalah investasi
reksadana melalui Bareksa, yang diawasi oleh OJK. Masyarakat awam tidak perlu
pusing karena investasinya dikelola oleh manajer investasi dan diawasi
otoritas. Namun, setiap investasi ada risikonya yang bisa dipilih sesuai dengan
profil investor.