SABOTASE

SABOTASE



Foto dokumentasi pembuangan sampah di sebelah rumah yang saya huni bermaksud menuduh (memfitnah) saya yg buang sampah bukan tempatnya :












Sabotase adalah Tindakan Perusakan.

Sabotase adalah tindakan perusakan yang dilakukan secara terencana, disengaja dan tersembunyi terhadap peralatan, personel dan aktivitas dari bidang sasaran yang ingin dihancurkan yang berada di tengah-tengah masyarakat, kehancuran harus menimbulkan efek psikologis yang besar.

Sabotase berasal dari bahasa Prancis, yaitu sabot yang artinya sepatu kayu. Istilah ini digunakan pada abad ke-19 saat terjadi PHK besar-besaran akibat industri Prancis. Hal tersebut yang kemudian membuat masyarakat dan pekerja melakukan perusakan terhadap mesin-mesin industri dengan memasukkan sepatu kayu di dalamnya.

Suara bising yang ditimbulkan derap sepatu tersebut sering membuat kegiatan produksi terhenti dan terganggu.

Seiring berjalannya waktu, kata sabot kemudian diadaptasi ke dalam bahasa Inggris, menjadi sabotage, yang artinya merusak. Biasanya, istilah sabotage digunakan dalam situasi perang. Hal ini berhubungan untuk mendeskripsikan suatu aktivitas individu atau grup dengan tujuan menghancurkan atau merusak.

Maka dari itu, dapat disimpulkan bahwa sabotase adalah sebuah tindakan yang bertujuan untuk merusak dan merugikan pihak-pihak tertentu. Selain itu, sabotage juga sebuah tindakan yang dilakukan secara terencana, tersembunyi, dan disengaja.


JENIS SASARAN SABOTASE 

Berikut ini terdapat beberapa jenis sasaran sabotase adalah :

1. Sabotase Fisik.

Sabotase fisik adalah tindakan yang sengaja dilaksanakan secara terencana dan tersembunyi untuk mengerjakan kerusakan terhadap sasaran fisik. Biasanya yang diserang ialah fasilitas umum, infrastruktur, personel, atau kegiatan vital yang sedang terjadi di tengah-tengah masyarakat.

2. Sabotase Jaringan Informasi.

Sasaran sabotase jaringan informasi adalah tindakan kerusakan secara sengaja atau terencana terhadap sesuatu yang bentuknya jaringan informasi. Biasanya sasaran jaringan informasi adalah akses informasi yang bersifat rahasia dan berpengaruh terhadap keberlangsungan sebuah wilayah maupun negara.

3. Sabotase Diri.

Sasaran sabotase diri adalah tibdakan kerusakan yang dilakukan seseorang terhadap dirinya sendiri, sehingga orang tersebut mengalami kegagalan secara berulang. Biasanya orang yang membuat sabotase diri adalah orang yang mudah puas, malas, tidak konsisten, penakut, dan sering menunda pekerjaan.


CIRI-CIRI SABOTASE 

Setiap ada kerusuhan atau perang, kita sering mendengar istilah sabotase. Biasanya, kata ini digunakan untuk menggambarkan suatu tindakan yang menyerang dan menimbulkan kerusakan.

Secara umum, sabotase merujuk pada suatu kegiatan atau aktivitas merusak fasilitas yang dapat mengganggu suatu pihak. Sebagai contoh, tindakan ini biasa dilakukan oleh pemberontak yang tidak puas dengan kinerja pemerintah. Akibat ketidakpuasan tersebut, mereka merusak fasilitas yang dimiliki oleh pemerintah dan sebagainya.

Adapun sasaran sabotase sangat beragam, mulai dari fasilitas umum, infrastruktur, organisasi, dan kegiatan lainnya. Selain itu, sabotase juga menyasar sesuatu yang sangat berharga dan memberikan dampak besar bagi psikologis seseorang atau masyarakat.

Sabotase adalah tindakan yang bertujuan untuk menghalangi atau menghentikan upaya yang dilakukan pihak lain menggunakan cara-cara yang destruktif. Biasanya, tindakan ini dilakukan oleh pihak yang paham mengenai apa yang ingin dicegah. Secara umum, berikut ciri-ciri sabotase, di antaranya :

1. Terencana.

Salah satu ciri-ciri sabotase yang paling umum adalah dilakukan secara terencana. Seseorang yang melakukan tindakan sabotase biasanya akan menyiapkan strategi tertentu dengan tujuan merusak. Selain itu, tindakan ini juga dilakukan secara sembunyi-sembunyi atau bersifat rahasia.

2. Memberikan Dampak.

Tindakan sabotase juga akan memberikan dampak kerusakan. Tidak sedikit fasilitas atau barang berharga yang rusak akibat sabotase. Selain itu, tindakan ini juga akan memberi dampak besar bagi psikologis seseorang atau masyarakat luas.

3. Kerusakan.

Ciri-ciri sabotase selanjutnya, yaitu menimbulkan kerusakan. Umumnya, seseorang yang melakukan sabotase menggunakan bahan peledak untuk merusak fasilitas umum. Hal ini yang kemudian membuat sabotase identik dengan kerusakan.

Selain itu, sabotase juga identik dengan gerakan perlawanan yang dilakukan oleh pemberontak. Biasanya, mereka melakukan sabotase dengan alasan sakit hati atas kerugian yang diderita.


PENYEBAB TERJADINYA SABOTASE 

1. Sistem pemerintahan yang otoriter.

Pemerintah yang otoriter menyebabkan rakyatnya sengsara namun tidak dapat melakukan kritik maupun pendapat terhadap pemerintah. Sehingga hal yang bisa dilakukan untuk mengekspresikan kritik dan pedapatnya adalah memberontak dengan cara sembunyi.

2. Berupaya menghancurkan golongan tertentu.

Salah satu alasan yang menyebabkan orang melakukan sabotase adalah berupaya menghancurkan golongan atau kelompok tertentu. Aksi kelompok yang dirasa mengacam keamanan, akan berusaha digagalkan ketika negosiasi sudah tidak bisa digunakan untuk menghentikannya.

3. Perbedaan antara kebijakan dan keinginan masyarakat.

Kebijakan pemerintah terkadang tidak sesuai dengan apa yang dipahami dan dikehendaki oleh masyarakat. Sehingga beberapa kelompok masyarakat yang memiliki paham berbeda dengan pemerintah berusaha melakukan pemberontakan.

Upaya yang dilakukan adalah dengan sabotase fasilitas umum, merusak jaringan dan sistem penting negara. Tujuannya adalah mengubah dan menghentikan kebijakan pemerintah agar sesuai dengan keinginan masyarakat.

4. Militer dan keamanan yang sangat represif.

Ketika suatu pemerintah menganut paham otoriter, maka semua yang terjadi di negara menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Biasanya sistem ini diikuti supaya dapat mempertahkan kekuasaan lebih lama. Namun, semua sistem ini dapat membatasi semua aspirasi dan pendapat masyarakat. Hak berpendapat masyarakat dibungkam untuk kepentingan pihak-pihak tertentu. Sehingga masyarakat tidak diberi celah untuk bersuara. Hal inilah yang menjadi penyebab sabotase terhadap suatu wilayah dan negara.

5. Protes terhadap instansi perusahaan.

Perusahaan yang sewenang-wenang tehadap karyawannya akan menimbulkan demonstrasi. Karyawan yang tidak terpenuhi hak dan tuntutannya akan melakukan hal-hal yang merugikan perusahaan karena merasa sakit hati. Mulai dari perusakan alat, perusakan nama baik dan sebagainya. Pelaku sabotase bisa sekumpulan karyawan yang sakit hati, bahkan bisa saja hanya seorang diri.


DOKUMEN BENTUK SABOTASE

Salah satu bentuk sabotase pemutusan kabel PJU dilakukan oleh kelompok tertentu di sudut perumahan tergolong baru di kota santri.







Akibat sabotase pemutusan kabel PJU lampu jalan umum menjadi gelap, akses jalan utama menuju perumahan Ngriya Ngronggo Kota.



Bukti dokumen bentuk sabotase parkir mobil berdempetan di suatu kawasan perumahan di kota santri. Mengakibatkan akses jalan mobil atau kendaraan tidak dapat masuk (tepatnya gang perumahan masuk ke rumah G-6).







PASAL 406 KUHP MENJERAT HUKUM BAGI PELAKU PERUSAKAN  (SABOTASE)
Apakah orang yang menyuruh orang lain dengan cara membayarnya untuk merusak barang orang lain bisa dikenakan Pasal 406 KUHP tentang perusakan ? 
Sanksi hukum apa yang bisa menjerat pelaku yang dibayar tersebut (orang yang disuruh atau dibayar) ?

Jerat Hukum Pasal 406 KUHP.
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, mari kita simak bunyi Pasal 406KUHP tentang perusakan :
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.
Jika menyebutkan perusakan, adapun unsur-unsur dari Pasal 406 ayat (1) KUHP,  yaitu :
Barangsiapa;
Dengan sengaja dan melawan hukum;
Melakukan perbuatan menghancurkan, merusakkan, membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu; dan
Barang tersebut seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain
Apabila semua unsur dalam pasal pengrusakan KUHP tersebut terpenuhi, pelakunya dapat dihukum pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp4,5 juta, sebagaimana telah disesuaikan dengan Perma 2/2012.
Pelaku Perusakan dan Orang yang Menyuruh.
Menyambung kronologi yang Anda sampaikan, orang yang menyuruh melakukan memang bukan pelaku yang secara langsung melakukan tindak pidana. Namun dalam hukum pidana, pihak yang dapat dipidana sebagai pelaku tidak terbatas hanya pada pelaku yang melakukan tindak pidana tersebut secara langsung.
Menurut Jan Remmelink dalam bukunya Hukum Pidana, yang digolongkan atau dianggap sebagai pelaku (dader) tindak pidana setidaknya ada 4 macam sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP, yaitu (hal. 306-328) :
1. mereka yang melakukan sendiri sesuatu perbuatan pidana (plegen);
2. mereka yang menyuruh orang lain untuk melakukan sesuatu perbuatan pidana (doen plegen);
3. mereka yang turut serta (bersama-sama) melakukan sesuatu perbuatan pidana (medeplegen); dan
4. mereka yang dengan sengaja menganjurkan (menggerakkan) orang lain untuk melakukan perbuatan pidana (uitloking).
Selain itu, dikenal pula pembantu suatu kejahatan (medeplighitige) yang diatur dalam Pasal 56 KUHP yang berbunyi :
Dipidana sebagai pembantu (medeplichtige) suatu kejahatan :
1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2. Mereka yang sengaja memberikan kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Berdasarkan peristiwa yang Anda ceritakan, maka perbuatan menyuruh orang lain untuk merusak barang termasuk doen plegen, dan orang tersebut mendapatkan hukuman yang sama dengan pelaku yang secara langsung melakukan tindakan perusakan.
Sehingga, orang yang menyuruh pelaku pengrusakan dapat dijerat Pasal 406 KUHP tentang perusakan seperti layaknya pelaku pengrusakan yang melakukannya secara langsung.
Sedangkan, bagi pelaku pengrusakan Pasal 406 ayat (1) KUHP tersebut dapat timbul 2 konsekuensi sebagai berikut:
Jika pelaku perusakan tidak tahu bahwa perintah tersebut bertujuan untuk merusak sesuatu. Misalnya, pelaku mengira bahwa ia memang harus menghancurkan suatu bangunan karena memang tidak terpakai lagi dan akan dibuat bangunan baru, maka tidak ada unsur kesengajaan untuk merusak sesuatu milik orang lain dengan cara yang melawan hukum.
Jika pelaku perusakan tahu sedari awal bahwa perintah tersebut memang untuk merugikan orang lain dengan cara merusak barang, maka ada unsur kesengajaan yang mengakibatkan pelaku dapat dijerat Pasal 406 KUHP tentang perusakan.
Dasar Hukum :
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
2. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.

SABOTASE MENGANCAM KEDAULATAN NEGARA 

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, pengertian sabotase adalah perusakan milik pemerintah dan sebagainya (oleh pemberontak). Arti lainnya dari sabotase adalah penghalangan produksi perusahaan atau tindakan merusak dan menentang kelancaran kerja (oleh kaum buruh yang tidak puas).

Dikutip dari Britannica, pengertian sabotase adalah tindakan menghancurkan atau merusak sesuatu dengan sengaja sehingga tidak berfungsi dengan benar. Definisi lain, sabotase adalah tindakan yang disengaja dengan tujuan untuk melemahkan pemerintahan, usaha, atau organisasi melalui subversi, halangan, gangguan, atau perusakan. Kelompok pemberontak biasanya mencoba menyembunyikan identitas mereka karena konsekuensi dari tindakan mereka dan untuk menghindari tuntutan hukum.

Pengertian lain, sabotase adalah tindakan perusakan yang dilakukan secara terencana, disengaja dan tersembunyi terhadap peralatan, personel dan aktivitas dari bidang sasaran yang ingin dihancurkan yang berada di tengah-tengah masyarakat, kehancuran harus menimbulkan efek psikologis yang besar.

Dalam perang, istilah ini digunakan untuk mendeskripsikan aktivitas individu atau grup yang tidak berhubungan dengan militer, tetapi dengan spionase, aktivitas didahului oleh perekrutan dan latihan khusus yang menjamin kehancuran sasaran. Sabotase dapat dilakukan terhadap beberapa struktur penting, seperti infrastruktur, struktur ekonomi, dll.

Pada dasarnya, sabotase mampu mengancam kedaulatan negara. Secara terperinci dampak dari sabotase adalah sebagai berikut :

1. Membahayakan perekonomian negara, khususnya masalah keuangan.

2. Gagalnya produksi pertanian dan industri.

3. Terganggunya sistem transportasi dan komunikasi yang dimiliki oleh musuh.

4. Adanya tindakan eksploitasi perusahaan dan properti pada suatu negara.

5. Menghancurkan sistem polisi atau militer yang represif.

6. Membuat tidak berguna sistem keamanan pada suatu negara atau perusahaan.

7. Tidak sedikit fasilitas atau barang berharga yang rusak.

8. Biasanya adanya korban jiwa setiap kali ada perusakan fasilitas umum.


SABOTASE DALAM KONTEKS PERANG

Sabotase adalah tindakan perusakan yang dilakukan oleh kelompok pemberontak. Biasanya sabotase kerap kita temui saat adanya peperangan pada suatu wilayah ataupun negara. Sabotase ini dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan kerusuhan.

Aksi sabotase bisa memberikan dampak buruk bagi korban. Perbuatan ini tidak bisa dibenarkan, karena dapat merugikan banyak pihak. Secara umum, sabotase merujuk pada suatu kegiatan atau aktivitas merusak fasilitas.

Dalam perang, istilah ini digunakan untuk mendeskripsikan aktivitas individu atau grup yang tidak berhubungan dengan militer, tetapi dengan spionase, aktivitas didahului oleh perekrutan dan latihan khusus yang menjamin kehancuran sasaran.

Sabotase dapat dilakukan terhadap beberapa struktur penting, seperti infrastruktur, struktur ekonomi, dll.


DAMPAK SABOTASE 

Seperti yang sudah diketahui, sabotase adalah sebuah tindakan yang merusak dengan tujuan tertentu. Ada sejumlah penyebab sabotase yang paling umum terjadi, seperti pemerintahan yang otoriter, militer dan keamanan yang represif, perbedaan paham antar kelompok masyarakat, hingga bertujuan untuk menghancurkan rencana golongan tertentu.

Contoh sabotase yang pernah terjadi di beberapa negara, yaitu sabotase perdagangan dan sabotase senjata. Sabotase perdagangan pernah terjadi di negara Timur Tengah. Yang mana kapal tanker minyak dirusak oleh pejabat di Teluk Persia. Sementara itu, sabotase senjata pernah dilakukan pada 2019 oleh Pemerintahan Donald Trump yang menyabotase rudal dan roket Iran.

Tentunya, banyak sekali dampak yang ditimbulkan dari sabotase, di antaranya sebagai berikut :

1. Membahayakan perekonomian negara.

2. Membuat suasana tidak aman dan tidak kondusif.

3. Terganggunya sistem transportasi.

4. Adanya tindakan eksploitasi perusahaan dan properti.

5. Gagalnya produksi pertanian atau industri.


 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama