KORUPSI SEBAGAI BENTUK TINDAKAN DAN PERILAKU KUDETA PANCASILA
Kasus korupsi di Indonesia sudah seringkali
terjadi. Mirisnya, para pelaku tindak pidana korupsi kerap kali mendapatkan
tuntutan yang jauh lebih ringan, tidak membuat efek jera, dan terkesan tidak
adil dengan kerugian yang telah ditimbulkan untuk negara. Korupsi dalam bahasa
latin yaitu “corruptio” atau “corruptus” yang berarti kerugian, keburukan,
kejahatan, ketidakjujuran, penyuapan, serta kesucian yang tidak bermoral.
Tindak pidana Korupsi dapat didefinisilan sebagai suatu tindakan yang merugikan
negara dengan memperkaya diri sendiri atau suatu kelompok.
Korupsi adalah suatu tindakan dimana
seseorang menyalahgunakan uang negara secara diam-diam untuk kepentingan
pribadi atau pun kepentingan lain yang bukan menjadi urusan negara. Hal itu
jika semakin marak terjadi, maka akan berdampak sangat besar bagi negara dan
hal itu akan membuat negara tersebut terganggu dalam bidang ekonominya. Jika
ekonomi terganggu, maka kehidupan negara tersebut juga akan terancam bahaya.
Kejahatan Exstra ordinary crime para
koruptor yang dilakukan demi kepentingannya sendiri tersebut telah mengingkari
pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia yaitu Pancasila.
Berdasarkan asal katanya yaitu dari bahasa Sansekerta, Pancasila terdiri atas 2
kata yaitu "panca" yang bermakna lima dan "sila" yang
bermakna prinsip atau asas.
Di dunia ini dalam sistem pemerintahan
pastilah akan terjadi berbagai macam penyelewenang yang terjadi, baik yang
dilakukan secara sengaja maupun tidak sengaja. Para pejabat-pejabat yang
memiliki kekuasaan sering menyalahgunakan kekuasaan tersebut dan menggunakannya
untuk kepentingan mereka sendiri tanpa memikirkan kepentingan-kepentingan
bangsa dan negaranya. Salah satu tindakan penyelewengan yang sangat sering
terjadi bahkan sampai sekarang ini
adalah korupsi.
Banyak negara-negara di dunia ini yang
mengalami penyelewengan tindakan korupsi, salah satunya adalah negara kita
Indonesia. Di Indonesia korupsi adalah hal yang sangat marak terjadi di
pemerintahan, hal tersebut terjadi karena banyak faktor, salah satunya yaitu
rendahnya kekuatan iman yang dimiliki pejabat. Pejabat harus memiliki iman yang
kuat agar tidak mudah terpengaruhi oleh sesuatu yang menggiurkan. Walaupun
sudah didirikannya KPK untuk memberantas korupsi, hal itu tidaklah cukup untuk
menghilangkan korupsi di Indonesia. Pemerintah harus lebih tegas terhadap
pelanggaran-pelanggaran yang terjadi agar hal-hal yang buruk tidak akan terjadi
pada Indonesia.
Indonesia mempunyai suatu sumber dan
pandangan yang harus digunakan sebagai pedoman dalam melakukan segala sesuatu
yaitu Pancasila. Pancasila merupakan ideologi dasar dalam kehidupan bagi negara
Indonesia bukan hanya sebuah ideologi tetapi, Pancasila merupakan prinsip yang
harus di miliki oleh setiap warga negara Indonesia. Dengan pengertian tersebut
kita dapat memaknai bahwa dalam setiap melakukan segala sesuatu kita harus
berpegangan pada Pancasila yang merupakan prinsip dasar negara kita. Jika kita
melakukan suatu kegiatan dengan berdasarkan pada Pancasila maka kehidupan antar
masyarakat akan terjalin dengan sangat baik, begitu juga dengan pemerintahan.
Dalam Pancasila terdapat lima sila yang
dimana setiap sila-sila itu memiliki arti yang berbeda tetapi memiliki tujuan
yang satu yaitu menciptakan dan mewujudkan cita-cita negara Indonesia. Seperti
yang telah dijelaskan bahwa korupsi merupakan salah 1 penyelewangan yang marak
terjadi di Indonesia. Tindakan tersebut bukan hanya melanggar aturan negara
tetapi hal itu juga telah melanggar ideologi dan prinsip terhadap Pancasila.
Dengan menyelewengnya tindakan terhadap Pancasila hal tersebut akan membuat cita-cita
yang didambakan oleh negara dan bangsa lama kelamaan akan menjadi hancur. Maka
dari itu terdapat hal penting dalam tindakan korupsi terhadap Pancasila yaitu
dengan kita melakukan tindakan korupsi kita sama saja telah menghancurkan
Pancasila yang telah susah payah dibuat oleh pendiri bangsa kita yang berjuang
mati-matian.
Sila pertama yang berbunyi
“Ke-Tuhanan Yang Masa Esa” jika kita
melakukan tindakan korupsi berarti sama saja kita telah membohongi Tuhan. Sila
kedua yang berbunyi “Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab” sila ini memiliki makna
untuk memperlakukan sesama manusia sebagai mana mestinya dan melakukan tindakan
yang benar, bermartabat, adil terhadap sesama manusia sebagaimana mestinya.
Dengan melakukan korupsi, berarti sama
saja telah melangggar sila kedua ini karena telah melakukan tindakan yang
memperlakukan kekuasaan dan kedudukan sebagai tempat untuk mendapatkan hal yang
diinginkan demi kebahagiaan diri sendiri dan juga membuat orang lain menjadi
rugi karena tindakan korupsi tersebut .
Sila ketiga yang berbunyi “Persatuan
Indonesia” yang memiliki makna bahwa kedudukan masyarakat/rakyat itu sama di
depan mata hukum tanpa membeda-bedakan serta mendapat perlakuan yang sama di
depan hukum sehingga, dengan melakukan korupsi berarti sama saja telah
melanggar sila ini. Korupsi merupakan tindakan yang dapat menghilangkan
kepercayaan masyarakat sehingga hal tersebut akan membuat rakyat merasa menjadi
terintimidasi dan tidak peduli lagi terhadap tindakan yang telah dilakukan oleh
pemerintah. Lama kelamaan, hal ini akan membuat Indonesia menjadi tidak
harmonis.
Sila keempat yang berbunyi “Kerakyatan
Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyahwarataan Dan Perwakilan”
dengan melakukan tindakan korupsi berarti kita juga telah melanggar sila
keempat ini karena sila ini mengandung makna untuk bermusyawarah dalam
melakukan dan menentukan segala sesuatu agar tercapainya keputusan bersama yang
berdampak baik bagi Indonesia. Tetapi, dengan korupsi itu sama saja telah
melakukan tindakan dengan keputusan sendiri dan hal itu tidak baik karena dalam
menentukan dan melakukan segala sesuatu haruslah berdasarkan keputusan bersama
karena Indonesia sangat menjunjung tinggi musyawarah. Jika melakukan tindakan korupsi
berarti sama saja telah meremehkan kekuatan musyawarah dan hal itu akan membuat
negara menjadi terpecah belah.
Sila kelima yang berbunyi “Keadilan Sosial
Bagi Seluruh Rakyat Indonesia” dengan adanya korupsi berarti telah melakukan
tindakan yang melenceng dari sila ini karena sila ini memiliki makna yaitu adil
terhadap sesama dan menghormati setiap hak-hak yang dimiliki oleh masyarakat
Indonesia. Dengan tindakan korupsi menunjukan ketidakadilan antar pemerintah
dan masyarakat. Bukan hanya itu juga ketidakadilan terhadap negara sendiri
karena telah menggunakan sesuatu yang bukan haknya untuk dijadikan kenikmataan
bagi diri sendiri tanpa memikirkan tujuan awalnya hal tersebut dilakukan.
Dari penjabaran tersebut kita dapat
mengetahui bahwa tindakan korupsi merupakan tindakan yang sangat fatal bagi
negara, terutama tindakan korupsi juga telah melanggar dan menyeleweng dari
nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila. Dengan menyelewengnya
tindakan korupsi terhadap nilai-nilai luhur Pancasila itu menyebabkan kondisi
negara kita semakin bertambah buruk dan banyaknya terjadi kegaduhan-kegaduhan
yang sangat parah hingga ceos mengakibatkan kestabilitas negara terganggu dan bahaya. Maka dari itu, kita haruslah melakukan segala sesuatu sesuai
dengan nilai-nilai yang terdapat dalam Pancasila, terutama bagi para pejabat
agar ketika melakukan sesuatu tidak menimbulkan penyelewengan-penyelewengan
yang berdampak buruk bagi negara.
By, point consultant