Sistem Pendidikan Anti Korupsi Tepat Sasaran
Pendidikan anti korupsi merupakan salah satu bentuk upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi yang dilakukan melalui pendidikan, baik formal maupun nonformal. Pendidikan anti korupsi memiliki fungsi antara lain sebagai berikut :
1.
Fungsi kognitif yakni menambah pengetahuan serta
wawasan mengenai korupsi dan dampak massif yang ditimbulkan
2.
Fungsi afektif yakni membentuk moral dan karakter anti
korupsi peserta didik dengan cara menanamkan nilai-nilai anti korupsi dan
menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari
3.
Fungsi psikomotor yakni kesadaran moral untuk melawan
berbagai bentuk praktek korupsi yang ada di lingkungan sekitar
Berikut
modul pendidikan anti korupsi pada tautan dibawah ini :
Sumber
Referensi :
-
https://ditpsd.kemdikbud.go.id/hal/pendidikan-anti-korupsi?fbclid=IwAR3iX6dsMT9z7Wdqpqd6PqtiLqCfwF2a-WeSD79ZIW7_jw2wJyQwc5dJfh8_aem_AcwgpfFgnXsWi-mAy1i_qrZvMxOrY0YLw2KHX8VweRuX8cHr17XSEubMHuuRk9rgNFfv4i3sdu8BVb7XzufRhgWp
-
Gedung E Lt. 17-18, Jl. Jend. Sudirman, Senayan,
Tanah
Abang, Kota Jakarta Pusat,
Daerah
Khusus Ibukota Jakarta 10270