Juklak-juknis Program MBG (Makanan Bergizi Gratis)
Juklak-juknis program MBG (Makanan Bergizi Gratis) dari Badan Gizi Nasional (BGN) belum diterima oleh pemerintah kabupaten/kota. Hal ini menyebabkan pelaksanaan program di tingkat kabupaten/kota belum dapat dilakukan.
Keterangan
1. Pelaksanaan program :
Program MBG dipiloti oleh BGN di tingkat pusat, sedangkan pelaksanaan di tingkat kabupaten/kota akan diserahkan ke dinas ketahanan pangan (DKP).
2. Juklak-juknis :
DKP belum menerima juklak-juknis dari pemerintah pusat.
3. Kemungkinan penyebab :
Pemerintah pusat mungkin masih perlu mematangkan perencanaan sebelum merealisasi program.
Beberapa hal yang dapat dilakukan oleh DKP untuk persiapan pelaksanaan program MBG adalah :
- Pendataan komoditas pangan
- Komunikasi dengan dinas teknis, seperti dinas pendidikan, dinas koperasi, dinas pertanian, dinas peternakan kesehatan hewan, hingga dinas sosial