Hubungan Pemerintah Pusat & Pemerintah Daerah
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Alinea ketiga memuat pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia. Sedangkan alinea keempat memuat pernyataan bahwa setelah menyatakan kemerdekaan, yang pertama kali dibentuk adalah Pemerintah Negara Indonesia yaitu Pemerintah Nasional yang bertanggung jawab mengatur dan mengurus bangsa Indonesia. Lebih lanjut dinyatakan bahwa tugas Pemerintah Negara Indonesia adalah melindungi seluruh bangsa dan tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut memelihara ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Hubungan antara pemerintah pusat dan daerah di Indonesia bersifat struktural dan fungsional. Hubungan ini diatur oleh undang-undang dan bertujuan untuk mencapai tujuan bersama.
Hubungan struktural Berdasarkan kewenangan masing-masing, Berpedoman pada asas desentralisasi dan otonomi daerah.
Hubungan fungsional
- Saling melengkapi satu sama lain
- Terjadi dalam berbagai bidang, seperti keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan lain-lain
Contoh hubungan fungsional :
- Hubungan keuangan yang diatur secara adil, transparan, akuntabel, dan selaras
- Pembagian urusan pemerintahan konkuren
- Pentingnya koordinasi dan komunikasi
- Kedua entitas harus terus berkoordinasi dan berkomunikasi untuk mencapai tujuan bersama
- Visi dan misi kedua lembaga adalah melindungi serta memberi ruang kebebasan kepada daerah
Undang-undang terkait hubungan pusat dan daerah :
- Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Undang-Undang (UU) yang mengatur hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah adalah :
- UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). UU ini mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2022.
- UU HKPD diterbitkan untuk memperkuat desentralisasi fiskal guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat di seluruh negara.
Selain UU HKPD, beberapa peraturan perundang-undangan lain yang mengatur hubungan pemerintah pusat dan daerah adalah :
- UU Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
- UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
- UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
- UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Hubungan antara pemerintah pusat dan daerah bersifat struktural dan fungsional. Hubungan ini didasarkan pada kewenangan masing-masing dan pedoman asas desentralisasi serta otonomi daerah.
Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 (Tentang Pemerintahan Daerah)
Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah Hubungan Pemerintah Pusat dengan Daerah dapat dirunut dari alinea ketiga dan keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Alinea ketiga memuat pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia. Sedangkan alinea keempat memuat pernyataan bahwa setelah menyatakan kemerdekaan, yang pertama kali dibentuk adalah Pemerintah Negara Indonesia yaitu Pemerintah Nasional yang bertanggung jawab mengatur dan mengurus bangsa Indonesia. Lebih lanjut dinyatakan bahwa tugas Pemerintah Negara Indonesia adalah melindungi seluruh bangsa dan tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut memelihara ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Berbeda dengan penyelenggaraan pemerintahan di pusat yang terdiri atas lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif, penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dilaksanakan oleh DPRD dan kepala daerah. DPRD dan kepala daerah berkedudukansebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang diberi mandat rakyat untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah. Dengan demikian maka DPRD dan kepala daerah berkedudukan sebagai mitra sejajar yang mempunyai fungsi yang berbeda. DPRD mempunyai fungsi pembentukan Perda, anggaran dan pengawasan, sedangkan kepala daerah melaksanakan fungsi pelaksanaan atas Perda dan kebijakan Daerah. Dalam mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah tersebut, DPRD dan kepala daerah dibantu oleh Perangkat Daerah. Sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terdapat Urusan Pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat yang dikenal dengan istilah urusan pemerintahan absolut dan ada urusan pemerintahan konkuren. Urusan pemerintahan konkuren terdiri atas Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan yang dibagi antara Pemerintah Pusat, Daerah provinsi, dan Daerah kabupaten/kota. Urusan Pemerintahan Wajib dibagi dalam Urusan Pemerintahan Wajib yang terkait Pelayanan Dasar dan Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak terkait Pelayanan Dasar. Untuk Urusan Pemerintahan Wajib yang terkait Pelayanan Dasar ditentukan Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk menjamin hak-hak konstitusional masyarakat. Mengingat kondisi geografis yang sangat luas, maka untuk efektifitas dan efisiensi pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota, Presiden sebagai penanggung jawab akhir pemerintahan secara keseluruhan melimpahkan kewenangannya kepada gubernur untuk bertindak atas nama Pemerintah Pusat untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Daerah kabupaten/kota agar melaksanakan otonominya dalam koridor NSPK yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Untuk efektifitas pelaksanaan tugasnya selaku wakil Pemerintah Pusat, gubernur dibantu oleh perangkat gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat. Karena perannya sebagai Wakil Pemerintah Pusat maka hubungan gubernur dengan Pemerintah Daerah kabupaten/kota bersifat hierarkis. Salah satu aspek dalam Penataan Daerah adalah pembentukan Daerah baru. Pembentukan Daerah pada dasarnya dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat disamping sebagai sarana pendidikan politik di tingkat lokal. Untuk itu maka Pembentukan Daerah harus mempertimbangkan berbagai faktor seperti kemampuan ekonomi, potensi Daerah, luas wilayah, kependudukan, dan pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, serta pertimbangan dan syarat lain yang memungkinkan Daerah itu dapat menyelenggarakan dan mewujudkan tujuan dibentuknya Daerah. Setiap Daerah sesuai karakter Daerahnya akan mempunyai prioritas yang berbeda antara satu Daerah dengan Daerah lainnya dalam upaya menyejahterakan masyarakat. Ini merupakan pendekatan yang bersifat asimetris artinya walaupun Daerah sama-sama diberikan otonomi yang seluas-luasnya, namun prioritas Urusan Pemerintahan yang dikerjakan akan berbeda satu Daerah dengan Daerah lainnya. Konsekuensi logis dari pendekatan asimetris tersebut maka Daerah akan mempunyai prioritas Urusan Pemerintahan dan kelembagaan yang berbeda satu dengan lainnya sesuai dengan karakter Daerah dan kebutuhan masyarakatnya. Penyerahan sumber keuangan Daerah baik berupa pajak daerah dan retribusi daerah maupun berupa dana perimbangan merupakan konsekuensi dari adanya penyerahan Urusan Pemerintahan kepada Daerah yang diselenggarakan berdasarkan Asas Otonomi. Untuk menjalankan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangannya, Daerah harus mempunyai sumber keuangan agar Daerah tersebut mampu memberikan pelayanan dan kesejahteraan kepada rakyat di Daerahnya. Pemberian sumber keuangan kepada Daerah harus seimbang dengan beban atau Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah. Keseimbangan sumber keuangan ini merupakan jaminan terselenggaranya Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah. Ketika Daerah mempunyai kemampuan keuangan yang kurang mencukupi untuk membiayai Urusan Pemerintahan dan khususnya Urusan Pemerintahan Wajib yang terkait Pelayanan Dasar, Pemerintah Pusat dapat menggunakan instrumen DAK untuk membantu Daerah sesuai dengan prioritas nasional yang ingin dicapai. Dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, kepala daerah dan DPRD selaku penyelenggara Pemerintahan Daerah membuat Perda sebagai dasar hukum bagi Daerah dalam menyelenggarakan Otonomi Daerah sesuai dengan kondisi dan aspirasi masyarakat serta kekhasan dari Daerah tersebut. Perda yang dibuat oleh Daerah hanya berlaku dalam batas-batas yurisdiksi Daerah yang bersangkutan. Walaupun demikian Perda yang ditetapkan oleh Daerah tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan. Disamping itu Perda sebagai bagian dari sistem peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum sebagaimana diatur dalam kaidah penyusunan Perda. Dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, kepala daerah dan DPRD selaku penyelenggara Pemerintahan Daerah membuat Perda sebagai dasar hukum bagi Daerah dalam menyelenggarakan Otonomi Daerah sesuai dengan kondisi dan aspirasi masyarakat serta kekhasan dari Daerah tersebut. Perda yang dibuat oleh Daerah hanya berlaku dalam batas-batas yurisdiksi Daerah yang bersangkutan. Walaupun demikian Perda yang ditetapkan oleh Daerah tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan. Disamping itu Perda sebagai bagian dari sistem peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum sebagaimana diatur dalam kaidah penyusunan Perda. Majunya suatu bangsa sangat ditentukan oleh inovasi yang dilakukan bangsa tersebut. Untuk itu maka diperlukan adanya perlindungan terhadap kegiatan yang bersifat inovatif yang dilakukan oleh aparatur sipil negara di Daerah dalam memajukan Daerahnya. Perlu adanya upaya memacu kreativitas Daerah untuk meningkatkan daya saing Daerah. Untuk itu perlu adanya kriteria yang obyektif yang dapat dijadikan pegangan bagi pejabat Daerah untuk melakukan kegiatan yang bersifat inovatif. Dengan cara tersebut inovasi akan terpacu dan berkembang tanpa ada kekhawatiran menjadi obyek pelanggaran hukum.
Hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
- Pendekatan yang digunakan untuk membahas hubungan pusat dan daerah Pendekatan teoritis, Pendekatan historis, Pendekatan hukum positif.
- Hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
- Indonesia memiliki sistem pemerintahan yang terbagi menjadi dua, yaitu pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
- Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pemerintah pusat adalah penguasa yang bertugas di pusat, melingkupi seluruh pemerintah daerah.
- Pemerintah pusat merupakan penyelenggara pemerintahan bangsa Indonesia. Terdiri dari presiden dan wakil presiden yang dibantu oleh para menteri.
- Sedangkan pemerintah daerah yakni penguasa yang memerintah di daerah melalui otonomi daerah.
Hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah
- Dalam menjalankan pemerintahannya, hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus terjalin dengan baik dan harmonis. Tujuan yang terjalin tersebut untuk kemakmuran rakyat.
- Ada sejumlah hubungan antara pemerintah pusat dan daerah, yakni :
1. Hubungan struktural
Hubungan struktural merupakan hubungan yang didasarkan pada tingkat dan jenjang di pemerintahan.
Pemerintah daerah dalam bertugas menyelanggarakan urusan daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang berdasarkan asas otonom dan tugas pembantuan.
Presiden merupakan penyelenggaran urusan pemerintahan di tingkat pusat. Presiden dibantu para menteri untuk menjalankan pemerindah. Kepala daerah merupakan penyelenggara urusan daerah masing-masing
2. Hubungan fungsional
Hubungan fungsional merupakan hubungan yang didasarkan dengan fungsi yang dimiliki oleh masing-masing pemerintah. Hubungan tersebut saling memengaruhi dan bergantung antara satu dengan yang lain.
Hubungan tersebut juga terletak pada visi, misi, tujuan hingga fungsi yang dimiliki masing-masing pemerintah.
Visi dan misi yang dimiliki tersebut bersama-sama untuk melindungi dan memberi ruang kebebasan kepada daerah untuk mengolah dan mengurusi rumah tangganya.
Dalam buku Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi Daerah (2007) karya Hanif Nurcholis, pemerintah daerah adalah subvisi pemerintahan nasional.
Dalam negara kesatuan pemerintah daerah langsung di bawah pemerintah pusat. Dalam negara kesatuan, pemerintah daerah adalah dependent dan subordinate terhadap pemerintah pusat.
Pemerintah daerah hanya bagian atau subsistem dari sistem pemerintah nasional. Karena pemerintah daerah merupakan bagian dari sistem pemerintah nasional, maka antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah terdapat hubungan antar pemerintah yang saling terjalin sehingga membentuk satu kesatuan pemerintahan nasional.
Jika demikian, maka dalam suatu pemerintah nasional terdapat dua subsistem. Yakni subsistem pemerintahan pusat dan subsistem pemerintahan daerah.
Dalam subsistem pemerintahan daerah terdapat subsistem pemerintahan daerah yang lebih kecil.
Seperti contoh, Indonesia terdapat subsistem pemerintahan pusat yang terdiri atas presiden dan para menteri. Di daerah terdapat subsistem pemerintahan provinsi yang terdiri atas gubernur dan DPRD Provinsi. Sub-subsistem pemerintahan kabupaten/kota yang terdiri atas bupati/walikota dan DPRD kabupaten/kota.
Bahkan subsistem pemerintah desa yang terdiri atas kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Jalinan antar sub sistem dan antar sub dan sub sistem pemerintahan tersebut membentuk sistem pemerintahan nasional yang merupakan wahana untuk mencapai tujuan negara.
Kondisi tersebut akan tersebut ketika hubungan antar sub sistem dapat menghasilkan jalinan sistemik dan dapat berjalan dengan fungsi masing-masing secara serasi, selaras dan harmonis.
Ketika berjalan tidak terkoordinasi dengan baik, tidak fokus pada tujuan yang telah ditetapkan. Maka penyelenggaraan pemerintahan menjadi tidak efisien yang hanya menghasilkan kesengsaraan rakyat.
Untuk dapat membentuk jalinan hubungan pemerintahan yang sistemik dengan hasil guna yang maksimal. Setiap negara mengembangkan hubungan antar lembaga negara dan hubungan antar pemerintahan pada semua jenjang pemerintahan. Pada tingkat nasional diatur hubungan antar lembaga tinggi negara dan hubungan antar pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Di daerah diatur hubungan antar lembaga daerah dan hubungan antar pemerintahan daerah.
Artikel by POINT Consultant