Imperium in imperio
(negara bagian di dalam negara bagian)
Imperium in imperio adalah frasa Latin yang artinya kekaisaran di dalam kekaisaran. Frasa ini merujuk pada sebuah kelompok atau organisasi yang berfungsi seperti negara sendiri, meskipun secara resmi bukan negara.
Kata imperium berasal dari bahasa Latin yang berarti kekuasaan atau otoritas. Kata imperium juga digunakan dalam kata imperialisme, yang berarti sistem politik yang bertujuan menjajah negara lain untuk mendapatkan kekuasaan dan keuntungan yang lebih besar.
Dalam dunia sihir Harry Potter, Imperius adalah salah satu mantra paling jahat yang digunakan untuk membuat penyihir menuruti perintah pengguna. Kata Imperius berasal dari bahasa Spanyol Imperio yang berarti kekaisaran dalam bahasa Inggris.
Frasa Latin imperia in imperio secara harfiah berarti negara bagian di dalam negara bagian, dan dapat merujuk pada keberadaan pengadilan, komisi, dan badan hukum lain dengan kekuatan koersif yang beroperasi secara independen dari hukum umum negara tersebut.
Mendirikan negara dalam negara disebut negara dalam negara atau imperium in imperio. Istilah ini merujuk pada situasi politik di mana organ internal negara tidak mengakui kepemimpinan sipil.
Penjelasan
Negara dalam negara dapat merujuk pada :
- Bentuk pemerintahan rahasia yang beroperasi secara independen dari kepemimpinan politik negara
- Perusahaan milik pemerintah yang bertindak layaknya perusahaan swasta
- Perusahaan-perusahaan swasta yang bertindak layaknya "negara di dalam negara"
- VOC yang memiliki kekuatan lebih dan bahkan bisa bertindak layaknya pemerintah disuatu negara
Istilah imperium in imperio berasal dari bahasa Yunani kratos en kratei. Motto ini mencerminkan ukuran dan pengaruh Ohio yang besar ketika Amerika Serikat baru berdiri.
Menurut Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, tidak boleh ada yang mendirikan negara di dalam negara.
Negara bagian di dalam negara serikat adalah bentuk pemerintahan di mana beberapa negara bagian bergabung membentuk satu negara. Negara-negara bagian ini memiliki kekuasaan asli, tetapi tidak memiliki kedaulatan.
Ciri-ciri negara serikat :
- Memiliki pemerintahan federal dan pemerintahan negara bagian
- Pemerintah pusat memiliki kedaulatan terhadap negara bagian
- Setiap negara bagian memiliki undang-undang dasar sendiri
- Kepala negara dipilih oleh rakyat dan memiliki hak veto
- Pemerintah pusat memiliki kewenangan dalam maupun luar negeri
Contoh negara serikat Amerika Serikat, Republik Indonesia Serikat (RIS) :
- Pemerintahan negara bagian
- Pemerintah negara bagian mengendalikan sebagian wilayah negara
- Berbagi kekuasaan politik dengan pemerintah federal atau nasional
- Mengelola pemerintahannya sendiri dengan otonomi dalam mengelola urusan domestik
- Wewenang negara bagian
- Mengurus perdagangan
- Menjalankan pemilihan
- Membuat pemerintahan lokal
- Meratifikasi amandemen konstitusional
- Mengatur urusan domestik seperti pendidikan, kesehatan, dan hukum daerah.
Negara bagian atau Negeri merupakan suatu wilayah pusat administrasi tingkat pertama dari suatu negara federal atau negara serikat. Banyak negara yang memiliki konstitusi federal memiliki wilayah pusat ini, yang kadang disebut negara bagian atau negeri (state, estado), tanah (länder) atau Wilayah (province, provincia). Dalam kebanyakan hal wilayah-wilayah negara bagian ini adalah dibentuk oleh pemerintah federal atau pusat. Negara Malaysia dan Amerika Serikat merupakan pengecualian dalam kasus ini, karena negara-negara bagian di Malaysia dan Amerika awalnya merupakan negara bagian yang berdaulat secara sendirinya, tetapi memilih secara sukarela untuk menjadi anggota sebuah federasi.
Apabila suatu kesatuan politik seperti negara berdaulat memilih untuk bergabung dengan suatu federasi sebagai negara bagian, maka negara bagian tersebut akan kehilangan kedudukan mereka sebagai suatu kesatuan politik yang terikat oleh hukum internasional. Sementara federasi yang menaungi negara bagian tersebut dianggap sebagai suatu negara berdaulat yang terikat oleh hukum internasional. Saat suatu UUD atau konstitusi federal terbentuk di suatu negara, maka peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah federal atau pusat dengan pemerintah negara bagian atau daerah, diatur dalam hukum konstitusi negara tersebut, bukan dalam hukum internasional.
POINT Consultant