Anggota Komisi III DPR RI Bamsoet Kembali Dorong Pemberantasan Mafia Tanah
*Anggota Komisi III DPR RI Bamsoet Kembali Dorong Pemberantasan Mafia Tanah*
*JAKARTA* - Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo menegaskan permasalahan tanah di Indonesia telah menjadi isu sistemik yang merugikan masyarakat, terutama kelompok ekonomi lemah. Banyak masyarakat terpaksa menggadaikan tanah kepada lembaga pembiayaan karena tekanan ekonomi, dan kemudian dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk membentuk jaringan mafia tanah. Mafia tanah melibatkan oknum dari berbagai pihak, mulai dari perbankan, lembaga pembiayaan, notaris, kurator, hingga balai lelang. Jika tidak segera ditangani, praktik ini akan semakin merugikan masyarakat dan merusak tatanan hukum pertanahan di Indonesia.
"Pemberantasan mafia tanah memerlukan upaya komprehensif dari semua pihak, mulai dari pemerintah, lembaga keuangan, hingga masyarakat. Dengan pendekatan yang terintegrasi dan penegakan hukum yang tegas, praktik mafia tanah dapat dicegah dan masyarakat lemah dapat terlindungi dari kerugian ekonomi dan sosial. Reformasi sistem pertanahan serta peningkatan transparansi menjadi kunci utama dalam menciptakan tata kelola pertanahan yang adil dan berkelanjutan," ujar Bamsoet di Jakarta, Sabtu (1/3/25).
Ketua MPR RI ke-15 dan Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, mafia tanah merupakan sindikat yang beroperasi secara sistematis dengan memanfaatkan celah dalam sistem administrasi pertanahan. Modus operandi yang sering digunakan antara lain pemalsuan dokumen, penipuan, penggelapan, pendudukan ilegal, dan jual beli tanah sengketa. Keterlibatan oknum pejabat, aparat penegak hukum, dan profesi terkait seperti notaris memperumit penanganan kasus ini.
"Sepanjang tahun 2023, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berhasil menuntaskan 62 kasus mafia tanah dengan menetapkan 159 orang sebagai tersangka. Namun, jumlah ini belum mencerminkan keseluruhan permasalahan yang ada, mengingat banyaknya kasus yang belum terungkap," kata Bamsoet.
Ketua Komisi III DPR RI ke-7 dan Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini memaparkan, dalam memberantas
mafia tanah pemerintah perlu melakukan pendekatan yang holistik dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Mulai dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perbankan, lembaga pembiayaan, balai lelang, kurator hingga notaris. Perbankan/lembaga pembiayaan merupakan pihak yang memberikan kredit dengan jaminan tanah atau properti. Namun, jika lembaga-lembaga ini bekerja sama dengan pihak ketiga yang menampung Cessie, maka risiko ketidakadilan bagi masyarakat menjadi sangat tinggi.
"Balai lelang memiliki peranan penting dalam menjual agunan dari lembaga pembiayaan. Jika terjadi kolusi antara pihak-pihak ini, maka hasil dari lelang tersebut dapat dimanfaatkan untuk kepentingan beberapa oknum, sementara masyarakat yang seharusnya dilindungi justru menjadi korban," urai Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Wakil Ketua Umum/Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menambahkan, kurator dan notaris juga harus dilibatkan, karena bertugas untuk menjustifikasi sah atau tidaknya perubahan status agunan tanah. Pengawasan yang lemah dapat membuka peluang bagi praktik korupsi dan manipulasi, sehingga upaya pemberantasan mafia tanah semakin sulit dilakukan.
"Selain itu, masyarakat perlu diberikan edukasi mengenai hak-hak mereka terkait kepemilikan tanah dan prosedur legal yang harus ditempuh dalam transaksi pertanahan. Melindungi hak atas tanah dan properti masyarakat adalah langkah penting menuju keadilan sosial dan kesejahteraan yang lebih merata," pungkas Bamsoet. (*)
Dirilis ulang oleh POINT Consultant