PENGOSONGAN OBYEK LELANG DENGAN PAKSA TANPA BANTUAN PENGADILAN MERUPAKAN PELANGGARAN HUKUM
*PENCERAHAN HUKUM*
*PENGOSONGAN OBYEK LELANG DENGAN PAKSA TANPA BANTUAN PENGADILAN MERUPAKAN PELANGGARAN HUKUM*
Mahkamah Agung telah menegaskan bahwa pembeli objek tanah, termasuk di atasnya berdiri bangunan rumah, yang melakukan pembelian melalui pelelangan umum dikualifikasikan sebagai pembeli beritikad baik yang perlu dilindungi berdasarkan Pasal 1338 KUH Perdata.
Bagaimana mekanisme pengosongan obyek lelang yang diperbolehkan undang-undang?
Pada SEMA No. 4 Tahun 2014 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2013 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Peradilan. Pada Sub Kamar Perdata Umum angka 4, Mahkamah Agung menyatakan bahwa:
“Terhadap pelelangan hak tanggungan oleh kreditur sendiri melalui kantor lelang, apabila terlelang tidak mau mengosongkan obyek lelang, eksekusi pengosongan dapat langsung diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri tanpa melalui gugatan.”
Pengosongan obyek tanpa melalui eksekusi pengadilan merupakan perbuatan melawan hukum.
*Hal sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung RI No. 2192K/Pdt/2013 tanggal 13 Oktober 2014.*
Pada putusan tersebut pertimbangan hukum Mahkamah Agung menyatakan bahwa meskipun benar Tergugat IV adalah pemenang lelang, akan tetapi bukan berarti yang bersangkutan bisa semaunya masuk dan menguasai objek lelang. Apabila Termohon Lelang tidak mau memberikannya secara sukarela, maka diperlukan proses eksekusi oleh pengadilan setempat.
Jakarta, 11 Maret 2025
T.S & Partners Law Firm (Advocates & Legal Consultants)
Konsultasi melalui:
WA : 0852-1972-3695
Email : info.tsplawfirm@gmail.com
Dirilis ulang oleh POINT Consultant