IKHTISAR PUTUSAN PERKARA NOMOR 100/PUU-XI/2013
TENTANG
KEDUDUKAN PANCASILA SEBAGAI PILAR BERBANGSA DAN BERNEGARA
BACA JUGA :
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XI/2013 Tentang Pancasila Dasar NKRI Bukan Pilar
.
Putusan MK Nomor 100/PUU-XI/2013 menolak permohonan pengujian frasa "empat pilar" dalam UU Partai Politik, menegaskan bahwa Pancasila adalah dasar negara dan ideologi, bukan sekadar pilar sejajar dengan UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. MK menyatakan istilah "empat pilar" bertujuan memperkuat pemahaman nilai kebangsaan, bukan mendegradasi posisi Pancasila.
Ikhtisar Putusan Nomor 100/PUU-XI/2013 :
1. Pokok Permohonan: Pemohon menilai pengelompokan Pancasila sebagai bagian dari "Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara" (Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika) sejajar dengan yang lain adalah kesalahan fatal dan merendahkan kedudukan Pancasila.
2. Pandangan MK: Mahkamah menilai konsep "Empat Pilar" yang disosialisasikan MPR adalah upaya kontekstual untuk memperkuat wawasan kebangsaan, bukan berarti mensejajarkan Pancasila secara hukum dengan konstitusi atau semboyan.
3. Kedudukan Pancasila: Pancasila berkedudukan sebagai Philosophische Grondslag (dasar filosofis) dan dasar negara yang menjiwai pilar-pilar lainnya.
4. Putusan Akhir: Permohonan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) karena yang dipersoalkan adalah praktik sosialisasi (implementasi), bukan konstitusionalitas norma undang-undang secara langsung.
Putusan ini mengukuhkan kembali bahwa Pancasila adalah pondasi tertinggi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Berikut Putusan MK Nomor 100/PUU-XI/2013 :
POINT Consultant


