Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XI/2013
Tentang Pancasila Dasar NKRI Bukan Pilar
Meskipun sosialisasi 4 Pilar MPR RI dilakukan secara gencar, Kami dari Komunitas Pancasila Dasar NKRI Bukan Pilar siap untuk menolak Istilah Pilar. Ingat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100 /PUU-XI/2013
Putusan MK No. 100/PUU-XI/2013 menyatakan frasa "Empat Pilar" (Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika) dalam Pasal 34 ayat (3b) huruf a UU Partai Politik bertentangan dengan UUD 1945 karena menempatkan Pancasila sejajar dengan pilar lain, padahal Pancasila adalah dasar dan ideologi negara yang kedudukannya lebih tinggi (fundamental), bukan sekadar pilar kebangsaan yang setara. Putusan ini menegaskan Pancasila sebagai grundnorm (norma dasar fundamental), sumber dari segala sumber hukum, yang harus dipahami secara komprehensif sebagai ideologi negara, bukan hanya sebagai salah satu dari empat pilar, sehingga penggunaannya dalam sosialisasi perlu diperjelas.
Inti Putusan MK No. 100/PUU-XI/2013 :
- Objek Pengujian: Pasal 34 ayat (3b) huruf a UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, yang menyebutkan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai "empat pilar".
- Alasan Penolakan: MK berpendapat bahwa menempatkan Pancasila sebagai salah satu pilar sejajar dengan UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika mengaburkan posisi Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum, filosofi negara, dan norma fundamental negara (grundnorm).
- Kedudukan Pancasila: Pancasila memiliki kedudukan unik dan tertinggi, menjadi landasan ideologis sekaligus filosofis yang menjadi pedoman bagi pilar-pilar kebangsaan lainnya.
- Frasa Empat Pilar: Meskipun putusan ini tidak melarang penggunaan frasa "Empat Pilar" secara total, namun menegaskan bahwa dalam konteks hukum, Pancasila tidak dapat disejajarkan dengan yang lain, sehingga implementasi sosialisasi perlu diperjelas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman kedudukan Pancasila.
Dampak Putusan :
- Memperkuat pemahaman bahwa Pancasila adalah ideologi dan dasar negara yang fundamental, bukan sekadar salah satu dari pilar kebangsaan.
- Menggarisbawahi pentingnya sosialisasi yang benar mengenai Pancasila dan konstitusi, membedakan antara Pancasila sebagai ideologi dengan pilar kebangsaan lainnya.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XI/2013
Pengujian Pasal 34 ayat (3b) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XI/2013 tentang Pembatalan Frasa 4 Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Abstraksi
The term Four Pillar became a public debate. The main problem is the use of the Four Pillars term consisting of Pancasila, the 1945 Constitution, NKRI, and Bhinneka Tunggal Ika has raised questions from the community. This research is a qualitative research that examines the existing norms and legislation through the normative laws approach. The purpose of this research is to analyze the normative laws and the impact of the Constitutional Court's decision on the use of the Four Pillars term. The Constitutional Court's decision is in accordance with the logic of legal language and the prevailing rules related to the concept and the nature of Pancasila, the 1945 Constitution, the Unitary State of the Republic of Indonesia, and Unity in Diversity can not be categorized into one of the same variants is true. In this case the MPR RI has made a mistake in the language logic using the term 4 Pilar MPR RI.
Intisari Istilah Empat Pilar menjadi perdebatan publik. Pokok persoalannya yaitu penggunaan istilah Empat Pilar yang terdiri atas Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika telah menimbulkan pertanyaan dari masyarakat. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang mengkaji norma dan peraturanperundang-undangan yang ada melalui pendekatan penelitian hukum normatif. Tujuan penelitian iniadalah menganalisis dasar normatif dampak putusan MK terhadap penggunaan istilah Empat Pilar. Putusan MK telah sesuai dengan kaidah logika bahasa hukum dan kaidah yang berlaku terkait dengan konsep dan hakikat Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika tidak dapat dikategorikan menjadi satu varian yang sama. Dalam hal ini MPR RI telah melakukan kesalahan logika bahasa dalam menggunakan istilah 4 Pilar MPR RI.
Kata kunci
4 pillarspancasiladeligitimazingmpr ripolitics of languagelanguage fallacy
Kata kunci
4 pilar Pancasila, legitimasi, dan MPR. Politik bahasa. Kesalahan bahasa
Berikut putusan dan tanggapan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XI/2013 Tentang Pancasila Dasar NKRI Bukan Pilar :



.jpg)