Plea Bargaining
Plea bargaining (proses hukum di mana seorang terdakwa dalam kasus pidana secara sukarela mengakui kesalahannya atau bersedia mengaku bersalah atas satu atau beberapa dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum).
Plea bargain (tawar-menawar pembelaan) adalah negosiasi dalam hukum pidana di mana terdakwa setuju mengaku bersalah (plead guilty) atas dakwaan tertentu, seringkali yang lebih ringan, guna mendapatkan keringanan hukuman atau keuntungan prosedural lainnya dari jaksa penuntut. Tujuannya adalah mempercepat proses peradilan, mengurangi beban pengadilan, dan memberikan kepastian hukum.
Berikut adalah poin-poin penting mengenai plea bargain:
Bentuk-bentuk Plea Bargain :
- Charge Bargaining: Negosiasi untuk menurunkan tingkat dakwaan (misalnya dari pembunuhan berencana menjadi pembunuhan biasa).
- Sentence Bargaining: Kesepakatan rekomendasi hukuman yang lebih ringan kepada hakim.
-:Fact Bargaining: Kesepakatan untuk mengabaikan fakta tertentu yang memberatkan.
- Proses Hukum: Ini melibatkan sukarela dari terdakwa untuk mengaku bersalah, yang kemudian dituangkan dalam berita acara, seringkali dengan persetujuan atau pengawasan hakim.
- Penerapan di Indonesia: Konsep ini mulai diperkenalkan dalam reformasi hukum acara pidana (RKUHAP/KUHAP Baru) sebagai alternatif penyelesaian perkara yang lebih cepat, khususnya untuk tindak pidana dengan ancaman hukuman tertentu.
- Keuntungan & Kerugian: Bagi terdakwa, keuntungan utamanya adalah potensi hukuman yang lebih ringan dan kepastian hukum. Namun, kerugiannya adalah hilangnya kesempatan untuk membuktikan ketidakbersalahan di persidangan.
Plea bargain sering dianggap sebagai bagian dari efisiensi peradilan, namun dalam penerapannya, harus tetap sejalan dengan prinsip hak asasi manusia.
Pengertian Plea Bargaining
Plea bargaining adalah proses hukum di mana seorang terdakwa dalam kasus pidana secara sukarela mengakui kesalahannya atau bersedia mengaku bersalah atas satu atau beberapa dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Tujuan dari plea bargaining adalah mencapai kesepakatan antara jaksa penuntut umum dan terdakwa mengenai pengakuan bersalah dan hukuman yang dijatuhkan, tanpa melalui persidangan yang lengkap.
Dalam plea bargaining, terdakwa umumnya setuju untuk mengakui kesalahannya atau mengaku bersalah atas dakwaan yang lebih ringan dibandingkan dengan dakwaan asli yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Sebagai imbalannya, jaksa penuntut umum dapat memberikan beberapa keuntungan kepada terdakwa, seperti pengurangan hukuman, pengurangan jumlah dakwaan, atau pengurangan tingkat kesalahan yang didakwakan.
Plea bargaining sering kali dianggap sebagai alat untuk efisiensi sistem peradilan pidana, karena dapat mengurangi beban persidangan yang panjang dan mahal. Selain itu, plea bargaining juga memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengakui kesalahannya secara sukarela, menghindari risiko hukuman yang lebih berat jika mereka dinyatakan bersalah dalam persidangan.
Plea bargaining umumnya digunakan dalam sistem hukum negara-negara seperti Amerika Serikat, di mana proses peradilan pidana yang melibatkan juri sering kali kompleks dan memakan waktu. Di negara-negara dengan sistem hukum yang berbeda, praktik serupa mungkin memiliki nama yang berbeda atau mungkin tidak ada sama sekali.
Plea bargaining dapat menghasilkan berbagai jenis kesepakatan, tergantung pada kebijaksanaan dan kebijakan hukum yang berlaku di yurisdiksi yang bersangkutan. Beberapa jenis plea bargaining yang umum meliputi:
Charge Bargaining
Terdakwa dan jaksa penuntut umum sepakat untuk mengurangi jumlah atau tingkat kesalahan dakwaan yang diajukan terhadap terdakwa.
Misalnya, dakwaan pembunuhan berencana dapat dikurangi menjadi dakwaan pembunuhan tingkat rendah.
- Sentence Bargaining
Terdakwa setuju untuk mengaku bersalah dan jaksa penuntut umum memberikan jaminan bahwa hukuman yang dijatuhkan akan lebih ringan dari hukuman yang mungkin diterima jika terdakwa menjalani persidangan penuh. Misalnya, terdakwa setuju untuk mengaku bersalah dan menerima hukuman penjara yang lebih pendek.
- Fact Bargaining
Terdakwa mengakui fakta-fakta tertentu atau memberikan informasi penting kepada jaksa penuntut umum sebagai imbalan atas pengurangan dakwaan atau hukuman yang lebih ringan. Biasanya digunakan dalam kasus-kasus di mana terdakwa memiliki pengetahuan tentang tindakan kejahatan yang dilakukan oleh orang lain.
- Sentence Recommendation Bargaining
Jaksa penuntut umum memberikan rekomendasi kepada hakim mengenai hukuman yang diinginkan jika terdakwa mengaku bersalah. Rekomendasi tersebut dapat mempengaruhi putusan hakim dalam menentukan hukuman.
Plea bargaining memiliki beberapa keuntungan, seperti mengurangi beban persidangan yang panjang dan mahal, menghindari risiko hukuman yang lebih berat, dan memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang terlibat. Namun, ada juga kritik terhadap plea bargaining. Beberapa kritikus berpendapat bahwa proses ini dapat memungkinkan terdakwa yang sebenarnya tidak bersalah mengaku bersalah karena tekanan atau keputusan yang terpaksa. Selain itu, ada kekhawatiran bahwa plea bargaining dapat menyebabkan kesenjangan dalam hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa yang mengaku bersalah dan terdakwa yang memilih untuk melalui persidangan penuh.
Plea bargaining umumnya digunakan di negara-negara dengan sistem hukum berdasarkan common law, seperti Amerika Serikat. Namun, praktik serupa mungkin ada atau diterapkan dengan nama yang berbeda di negara-negara dengan sistem hukum yang berbeda.
Konsep Plea Bargaining dan Sistem Jalur Khusus dalam RKUHAP
Dalam tulisan ini penulis akan mengulik salah satu isu menarik dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang dirumuskan oleh Tim ICJR sebagai salah satu Tim Perumus Naskah Akademik RKUHAP, yakni sebagaimana termaktub dalam Pasal 199 RKUHAP. Hal tersebut dikenal dengan Sistem Jalur Khusus, yang dirumuskan sebagai upaya untuk mempersingkat dan mempercepat prosedur beracara dalam perkara pidana di pengadilan.
Mekanisme jalur khusus merupakan mekanisme yang diberikan kepada seorang terdakwa yang telah mengakui perbuatan tindak pidana yang didakwakan kepadanya. Dampak dari pengakuanya tersebut, maka terdakwa akan disidang dengan acara pemeriksaan singkat, tetapi dengan syarat ancaman pidana yang didakwakan kepada terdakwa tidak lebih dari 7 tahun penjara sebagaimana bunyi Pasal 221 RKUHAP.
Hal ini cukup menarik dibahas karena merupakan hal baru yang sebelumnya dalam KUHAP tidak diatur. Dalam naskah akademik RKUHAP disebutkan mekanisme Jalur Khusus dalam penyelesaian perkara pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 199 RKUHAP terinspirasi dari mekanisme Plea Bargain yang diadopsi dalam sistem hukum di Amerika Serikat.
Plea Bargain adalah suatu sistem yang memungkinkan adanya negoisasi antara penuntut umum dengan tertuduh atau penasihat hukumnya, yang mana negosiasi itu dilandaskan pada kesukarelaan tertuduh untuk mengakui perbuatannya dan kesediaan dari penuntut umum agar memberikan tuntutan hukuman yang ringan buat si tertuduh.
Sistem ini menarik untuk ditelusuri, namun demikian apabila hendak diterapkan di Indonesia haruslah diuji pada konteks di Indonesia: Apakah bisa diterapkan atau tidak? Dalam catatan dan bacaan Penulis, Jalur Khusus pada RKUHAP sangat rentan praktek korupsi seperti praktik suap/gratifikasi antara Terdakwa dengan Penuntut Umum dan Hakim, khususnya terkait penjatuhan pidana. Karenanya, hal tersebut harus benar-benar dievaluasi, baik mekanisme maupun model pelaksanaannya di kemudian hari.
Sebagaimana pandangan yang penulis kutip dari Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Febby Mutiara Nelson memaparkan dalam penelitian PWC-Asia Foundation mengenai “Survey Report on Citizens' Perceptions of the Indonesian Justice Sector - Preliminary Findings and Recommendation” bahwa ditemukan fakta bahwa proses peradilan di Indonesia dinilai mahal, memakan waktu yang lama, serta sulit dimengerti prosedurnya oleh masyarakat.
Padahal, dalam Sistem Peradilan Indonesia menganut asas sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana bunyi Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Hal ini senada dengan pidato Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Sunarto, dalam Sidang Istimewa Laporan Tahunan 2024 yang menyampaikan bahwa beban perkara yang ditangani pengadilan tingkat pertama sebanyak 2.927.815 perkara di sepanjang tahun 2024. Data tersebut menunjukan tingginya beban penanganan perkara yang diperiksa dan diadili oleh Hakim, sehingga mempengaruhi kualitas penanganan perkara yang dilakukan Hakim.
Tingginya jumlah penuntutan perkara pidana yang dilakukan oleh Penuntut Umum, termasuk kewajiban Penuntut Umum untuk menghadirkan alat bukti (saksi, ahli, terdakwa) juga mempengaruhi kualitas penanganan perkara tersebut. Dalam praktiknya, terdakwa cenderung membenarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum dan membenarkan segala keterangan yang diberikan saksi maupun alat bukti dan barang bukti lain yang dihadirkan oleh Penuntut Umum di persidangan. Sebelumnya KUHAP tidak memberikan mekanisme untuk meringkas jalannya peradilan pidana, khususnya terkait pemeriksaan di sidang pengadilan.
Berdasarkan rumusan Pasal 199 RKUHAP itu, Sistem Jalur Khusus hadir dengan harapan dapat mengurangi beban perkara yang masuk ke pengadilan dari tingkat pertama hingga tingkat banding, dan kasasi guna mempercepat proses peradilan, memberi penghargaan kepada Terdakwa yang mengakui kesalahannya, memenuhi kebutuhan pihak terdakwa dan Penuntut Umum, serta menghemat waktu dan biaya tanpa tidak menghilangkan tujuan pemidanaan.
Apakah Sistem Jalur Khusus dalam RKUHAP sama dengan Plea Bargaining di Negara Amerika Serikat?
Terdapat perbedaan antara Plea Bargaining di Negara Amerika Serikat dengan Jalur Khusus dalam RKUHAP antara lain:
Pertama, Plea Bargaining mengedepankan negosiasi antara Penuntut Umum dengan Terdakwa setelah Terdakwa mengaku bersalah. Sedangkan ketentuan Pasal 221 RKUHAP tentang mekanisme Sistem Jalur Khusus tidak memberikan kesempatan negosiasi bagi Terdakwa dengan Penuntut Umum.
Kedua, Pasal 221 RKUHAP melibatkan Hakim, sedangkan Plea Bargaining di Negara Amerika Serikat tidak melibatkan Hakim.
Ketiga, Plea Bargaining di Amerika Serikat dapat diterapkan atas semua tindak pidana, termasuk tindak pidana berat. Sedangkan Pasal 221 RKUHAP membatasi tindak pidana yang memiliki ancaman pidana tidak lebih dari 7 tahun.
Keempat, Plea Bargaining di Amerika Serikat dapat berkaitan dengan jumlah pasal dakwaan, jenis tindak pidana yang didakwakan, serta pidana yang diajukan. Sedangkan Pasal 221 RKUHAP terbatas pada ancaman pidana yang dijatuhkan.
Kelima, Plea Bargaining di Amerika Serikat dilakukan sebelum Penuntut Umum membacakan dakwaan di persidangan, sedangkan Pasal 221 RKUHAP dapat diterapkan setelah Penuntut Umum membacakan surat dakwaan.
Perbedaan penerapan Plea Bargaining di Amerika Serikat dengan ketentuan Pasal 221 RKUHAP didasari pada karakteristik sistem peradilan pidana dari dua negara yang menganut sistem hukum yang berbeda Amerika Serikat menganut Sistem Common Law sedangkan Indonesia menganut Civil Law.
Kesimpulan
Plea Bargaining sebagai inovasi efektivitas dan efesiensi waktu dalam proses Sistem Peradilan Pidana yang harus dicontoh dalam RKUHAP sebagaimana termaktub dalam Pasal 199 RKUHAP jo 221 RKUHAP. Mengutip pendapat dari R. Atmasasmita yang menyebutkan bahwa penerapan Plea Bargaining model Amerika Serikat dalam peradilan pidana patut di contoh salah satunya Hakim tidak dilibatkan dalam proses negosiasi antara Penuntut Umum dan Terdakwa karena dapat menimbulkan pandangan buruk bagi pengadilan yang terkesan memihak Terdakwa dalam mengurangi hukuman yang dijatuhkan selain itu juga untuk menghindari praktek korupsi antara Terdakwa dengan Penuntut Umum dan Hakim.
Oleh karenanya konsep Plea Bargaining sudah sepatutnya dipertimbangkan untuk diterapkan dalam konsep Sistem Jalur Khusus di dalam RKUHAP. Penulis berharap agar RKUHAP segera hadir ditengah kita agar rule of law dalam proses beracara pidana guna mempersingkat dan mempercepat prosedur beracara dalam perkara pidana dapat terwujud. (aar/ldr)
Referensi :
- Akbari, Anugerah Rizki. 2015. Potret Kriminalisasi Pasca Reformasi dan Urgensi Reklasifikasi Tindak Pidana di Indonesia, ICJR, Jakarta.
- Budiman, Adhigama., Ajeng G. Kamilah, Anggara, Maidina Rahmawati, dan Sustira Dirga. 2018. Indonesia Dalam Cengkeraman Hukum Pidana: Catatan Situasi Reformasi Hukum di Sektor Pidana Indonesia, ICJR, Jakarta.
- Indrawari, Nani. 2021. Peluang Penerapan Konsep Plea Bargain Pada Rancangan KUHAP dalam Praktik Kekuasaan Kehakiman. Disampaikan dalam diskusi berjudul “Peluang Penerapan Prinsip-Prinsip Plea Bargain dalam Rancangan KUHAP” yang diselenggarakan ICJR bersama STHI Jentera, https://www.youtube.com/watch?v=VqVZBu5QfiM, 06 Februari 2022.
- Marfuatul Latifah. 2014. Pengaturan Jalur Khusus dalam Rancangan Undang-Undang Tentang Hukum Acara Pidana, dalam Negara Hukum, Volume 5 Nomor 1. https://jurnal.dpr.go.id/ index.php/hukum/article/view/209.
Add :
Mengenal “Jalur Khusus” dalam RUU KUHAP
Dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) terdapat dua mekanisme penyelesaian sengketa peradilan pidana pada acara pemeriksaan biasa. Dalam hal terdakwa mengakui perbuatan dan telah bersepakat dengan korban mengenai model kesepakatan perdamaiannya, maka dapat diterapkan pemeriksaan dengan restorative justice.
Sedangkan apabila tidak tercapai suatu kesepakatan antara terdakwa dan korban, RKUHAP masih menyediakan jaring terkahir agar tidak dijatuhi hukuman secara maksimal dari delik yang didakwakan. Model yang kedua merupakan mekanisme yang serupa dengan plea bargain, namun sedikit berbeda dengan Amerika sehingga mekanisme ini kerap disebut sebagai “Jalur Khusus”.
Mekanisme Plea Bargain dalam Peradilan Pidana Amerika Serikat
Negara bagian pertama di Amerika yang menerapkan praktik plea bargaining adalah Massachusetts. Kemudian dengan cepat diikuti oleh negara-negara bagian lain seperti New York, California, dan sebagainya. Salah satu bentuk awal dari plea bargain tercatat terjadi dalam pengadilan penyihir Salem sekitar tahun 1692 di Desa Salem (kini dikenal sebagai Danvers, Massachusetts).
Dalam pengadilan ini, individu yang dituduh sebagai penyihir atau pengikut setan dihadapkan pada pilihan: mengaku bersalah dan diselamatkan dari eksekusi, atau menyangkal tuduhan dan dihukum mati. Para hakim saat itu mendorong pengakuan demi menggali informasi lebih lanjut dan menyingkap lebih banyak nama yang terlibat. [1]
Seiring berjalannya waktu praktik peradilan pidana di Amerika selalu bergantung pada mekanisme plea bargain. Pada tahun 2010 sendiri tercatat semua kejahatan adalah dengan pengakuan bersalah (96,8% dari semua kasus). Persentasenya berkisar dari yang relatif rendah, yaitu 68,2% untuk kasus pembunuhan, hingga yang tinggi, yaitu 100% untuk kasus perampokan, pembobolan, dan masuk tanpa izin.
Dengan pengecualian pelecehan seksual (87,5%), pembakaran (86,7%), pelanggaran hak sipil (83,6%), dan pembunuhan (68,2%). Untuk semua kejahatan lainnya, tingkat pemidanaan dengan pengakuan bersalah jauh di atas 90%. Dalam putusan Mahkamah Agung Amerika, Missouri v. Frye, [2] memuat pendapat Hakim Kennedy, yang menjelaskan dari hasil statistik bahwa 97% Putusan Pengadilan Federal dan 94% Putusan Negara Bagian merupakan hasil dari pengakuan bersalah.
Mengingat sifat federal Amerika, negara bagian dan wilayah distrik memiliki hukum dan acaranya sendiri, akibatnya data tentang hukuman berdasarkan pengakuan bersalah bervariasi dari satu negara bagian ke negara bagian lainnya.
Upaya untuk mengatur plea bargain pertama pada tahun 1946, ketika Kongres Amerika mengundangkan Rule 11 Federal Rules of Criminal Procedure (FRCP). Ketentuan ini berbunyi bahwa seorang hakim tidak boleh menerima pengakuan bersalah tanpa terlebih dahulu menentukan bahwa pengakuan dibuat secara sukarela dengan pemahaman tentang sifat dakwaan.
Kemudian pada tahun 1966 Mahkamah Agung AS mengamandemen ketentuan Rule 11 tersebut dengan menambahkan hakim/pengadilan diharuskan untuk berbicara kepada terdakwa secara pribadi dalam rangka menentukan bahwa pembelaan dibuat secara sukarela dan dengan pemahaman terhadap sifat dan akibat dari pengakuan tersebut. [3]
Mahkamah Agung Amerika secara resmi mengakui plea bargaining sebagai prosedur formal untuk penyelesaian kasus pidana pada tahun 1970 ketika menyatakan tawar dalam kasus Brady v. Amerika Serikat. [3] Dalam kasus lain, Santobello v. New York, Mahkamah Agung memutuskan bahwa hukuman terdakwa harus dibatalkan karena kesepakatan plea telah dilanggar.
Perjanjian tersebut memuat ketentuan bahwa penuntut umum tidak akan memberikan tuntutan maksimal. Namun penuntut umum tidak menghormati perjanjian tersebut karena terdakwa nyatanya dituntut dengan hukuman maksimal. Dengan demikian, Mahkamah Agung AS menetapkan bahwa, agar tawar-menawar sah secara hukum, baik penuntut umum maupun terdakwa harus menghormati ketentuan-ketentuan perjanjian tersebut.
Akibatnya, semua tawar-menawar pembelaan harus disetujui oleh hakim agar dianggap mengikat secara hukum. Selain itu, keputusan ini mendukung kesimpulan bahwa, ketika kesepakatan plea bargain dilanggar terdapat konsekuensi hukum. [4]
Relevansi Penerapan “Jalur Khusus” di Peradilan Pidana di Indonesia
Sedikit berbeda dengan model plea bargaining di Amerika, di Indonesia melalui RKUHAP diwacanakan suatu mekanisme yang “mirip” dengan konsep plea bargain. Sehingga di Indonesia lebih dikenal dengan “Jalur Khusus”.
Serupa namun tidak sama, Indonesia mengadopsinya karena tuntutan praktik peradilan pidana dimana terdakwa mayoritas selalu mengakui perbuatannya. Namun praktik peradilan selalu mewajibkan minimal umum pembuktian yaitu berdasarkan 2 (dua) alat bukti dan keyakinan hakim sebelum menentukan bersalahnya seseorang.
Jalur Khusus dimuat dalam Draft RUU KUHAP tertanggal 20 Maret 2025, [5] dimana dijelaskan dalam Pasal 221 RUU KUHAP tersebut, Penuntut Umum diberikan kewenangan untuk melimpahkan perkara ke sidang acara pemeriksaan singkat dalam hal terdakwa mengaku bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan oleh penuntut umum setelah penuntut umum membacakan surat dakwaan.
Dalam ketentuan tersebut, RUU KUHAP membuat persyaratan yang ketat bahwa tindak pidana didakwakan memiliki ancaman pidana penjara tidak lebih dari 7 tahun.
Selanjutnya pengakuan terdakwa di depan sidang tersebut dituangkan dalam Berita Acara seperti perjanjian yang ditandatangani oleh penuntut umum beserta terdakwa. Namun disini hakim dapat menolak pengakuan terdakwa yang dituangkan dalam Berita Acara dalam hal hakim ragu terhadap pengakuan yang dilontarkan terdakwa.
Dalam hal hakim menyetujui kesepakatan antara penuntut umum dan terdakwa maka maksimal pidana yang dapat diberikan kepada terdakwa tidak boleh lebih dari 2/3 dari ancaman maksimal tindak pidana yang didakwakan.
Sejatinya keberhasilan praktek plea bargain pada sistem peradilan pidana Amerika dadasarkan pada fakta bahwa sistem di Amerika ini bersifat adversarial dimana menempatkan hakim dalam posisi pasif, seperti "wasit". Hakim hampir sepenuhnya bergantung pada kedua pihak yakni penuntut umum dan pembela, untuk menyusun, mengartikulasikan, dan menyajikan catatan fakta hukum.
Hakim jelas tidak dapat mengambil langkah apa pun untuk menemukan, memverifikasi, atau menilai informasi tentang kasus tersebut guna mengevaluasi fakta yang dituduhkan terhadap terdakwa. Akibatnya, para pihak, penuntut umum dan pembela, jelas mengendalikan hasil kasus, baik dengan menegaskan hak-hak mereka maupun dengan menawar hak-hak tersebut.
Meskipun demikian, pada praktiknya negara dengan menganut sistem inquisitorial tetap mengadopsi model plea bargain. Namun terdapat dua hambatan utama dalam penerapan konsep plea bargain di negara-negara yang menganut sistem hukum inquisitorial seperti di Indonesia. Pertama adalah perbedaan mendasar dalam konsep keadilan, dalam sistem adversarial para pelaku sistem peradilan pidana dibentuk untuk saling beradu argumen guna mengungkap kebenaran di ruang sidang.
Dalam konteks ini, proses negosiasi dianggap wajar sebagai bagian dari pencarian keadilan. Sebaliknya, dalam sistem inquisitorial, setiap perkara harus disidangkan demi kepentingan umum, tanpa membuka ruang untuk kompromi atau negosiasi. Oleh karena itu, pengakuan terdakwa diperlakukan hanya sebagai salah satu alat bukti di persidangan, bukan sebagai dasar untuk menghindari proses peradilan seperti yang berlaku dalam sistem adversarial.
Kemudian sistem adversarial menganut konsepsi sintetik dalam penggalian kebenaran yang berarti bahwa para pihak di persidangan adalah penentu kebenaran terhadap suatu perkara sehingga kedudukan penuntut umum dan pembela seimbang. Sedangkan dalam sistem inquisitorial, diupayakan untuk mencari kebenaran materil, ini berarti bahwa prosedur pidana dirancang untuk memahami apa yang sebenarnya terjadi sehingga hakim mengambil peran penting dalam proses peradilan, alih-alih bertumpu pada pertarungan antara penuntut umum dan penasihat hukum di persidangan. [6]
Kedua hambatan ini yang meyakinkan konsep plea bargain hanya bisa berjalan di sistem adversarial yang menempatkan para pihak, jaksa penuntut umum dan terdakwa maupun penasihat hukum sejajar dalam pencarian kebenaran materiil. Sehingga dapat secara bersama-sama sepakat untuk menyelesaikan perkara di luar persidangan. Namun bukan berarti sistem inquisitorial tidak bisa mengadopsi mekanisme yang dapat memangkas waktu proses persidangan ini.
Kesimpulan
Demi menyelaraskan dengan sistem inquisitorial, Indonesia tidak mengadopsi secara utuh konsep plea bargain seperti halnya di Amerika, melalui “Jalur Khusus“. Indonesia lebih menekankan kepada keseimbangan proses antara penuntut umun, terdakwa (penasihat hukum) yang ditengahi oleh hakim sebagai penengah dan pemegang kekuasaan dalam proses peradilan pidana (Judex set lex laguens) atau dalam bahasa Indonesia, hakim adalah hukum yang berbicara.
Sudah barang tentu proses negosiasi itu harus diawasi oleh hakim karena gagasan untuk mempersingkat proses peradilan pidana merupakan hal yang pasti namun disini harus diperhatikan bahwa model negosiasi itu didasarkan pada praktik itikad baik sehingga terhindarkan dari praktik suap dan kolusi demi menyongsong proses peradilan pidana yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Sumber Referensi:
[1] Jeff Wallenfeldt, Salem witch trials. Encyclopedia Britannica, https://www.britannica.com/event/Salem-witch-trials, diakses pada tanggal 26 Juli 2025.
[2] Emilio C. Viano, Plea Bargaining in the United States: A Perversion of Justice, International Review of Penal Law, Vol. 83, hlm. 110, https://droit.cairn.info/journal-revue-internationale-de-droit-penal-2012-1-page-109?lang=en&tab=texte-integral.
[3] Brady v. United States, 397 U.S. 742 (1970).
[4] Santobello v. New York, 404 U.S. 257 (1971), hlm. 261
[5] Draft Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana tanggal 20 Maret 2025, dari Institute Criminal Justice Reform, https://icjr.or.id/wp-content/uploads/2025/03/RUU-KUHAP-20-Maret-2025.pdf
[6] Erik Luna and Marianne Wade, The Prosecutor in Transnational Perspective, Oxford University Press, 2012. DOI:10.1093/acprof:osobl/9780199844807.001.0001.
POINT Consultant



