Kesepakatan Tarif Indonesia-AS: dari Minyak Sawit hingga Transfer Data Lintas Batas
Indonesia menghapus tarif pada lebih dari 99 persen produk AS. Sementara AS memberi tarif 0 persen pada 1.819 pos produk Indonesia, termasuk tekstil, elektronik, dan pesawat terbang, kecuali tarif timbal balik tetap sebesar 19 persen untuk impor dari Indonesia.
Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump berfoto bersama usai penandatanganan ART. Sumber Foto: Googling
Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) menyepakati Agreement on Reciprocal Trade (ART) sebagai kerangka baru penguatan hubungan ekonomi bilateral. Perjanjian ini mencakup liberalisasi tarif, pengurangan hambatan non-tarif, kerja sama digital, hingga penguatan perlindungan kekayaan intelektual.
Pemerintah memposisikan ART sebagai instrumen strategis untuk memperluas akses pasar ekspor sekaligus memperdalam integrasi Indonesia dalam rantai pasok global. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebut kesepakatan ini sebagai momentum penting bagi perekonomian nasional.
“Perjanjian ini merupakan golden opportunity bagi Indonesia. Kita tidak hanya membuka akses pasar yang lebih luas ke Amerika Serikat, tetapi juga memperkuat posisi Indonesia dalam global supply chain, khususnya untuk produk-produk unggulan yang selama ini memiliki daya saing tinggi,” ujar Airlangga dalam Konferensi Pers yang digelar secara daring, Jum’at (20/2/2026).
Dalam kesepakatan tarif resiprokal tersebut, Amerika Serikat memberikan tarif 0 persen terhadap 1.819 pos tarif produk Indonesia. Fasilitas ini mencakup komoditas unggulan seperti minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik, hingga komponen pesawat terbang. Untuk sektor tekstil dan garmen, tarif nol persen diberikan melalui skema Tariff Rate Quota (TRQ).
Di sisi lain, Indonesia berkomitmen menghapus hambatan tarif pada lebih dari 99 persen produk Amerika Serikat di berbagai sektor, mulai dari pertanian, kesehatan, makanan laut, teknologi informasi dan komunikasi, otomotif, hingga bahan kimia.
“Fasilitas tarif ini sangat penting bagi industri padat karya, khususnya tekstil dan produk tekstil. Dengan akses pasar yang lebih terbuka, kita berharap kapasitas produksi meningkat, lapangan kerja terjaga, dan memberikan multiplier effect yang luas bagi perekonomian nasional,” kata Airlangga.
Indonesia juga sepakat mengatasi berbagai hambatan non-tarif yang selama ini menjadi perhatian AS. Langkah tersebut antara lain membebaskan perusahaan dan barang asal AS dari persyaratan kandungan lokal, menerima standar keselamatan, dan emisi kendaraan federal AS, serta mengakui standar Food and Drug Administration untuk alat kesehatan dan farmasi.
Selain itu, pemerintah akan menghapus persyaratan sertifikasi dan pelabelan yang dinilai memberatkan serta menghilangkan kewajiban pra-pengiriman. Indonesia juga berjanji menyelesaikan berbagai isu kekayaan intelektual yang telah lama menjadi sorotan.
Di sektor pangan, Indonesia akan mengatasi hambatan terhadap penjualan produk pertanian AS, termasuk membebaskan produk pangan dan pertanian dari rezim perizinan impor serta menjamin transparansi terkait indikasi geografis.
Dalam perdagangan digital, Indonesia berkomitmen menghapus lini tarif Harmonized Tariff Schedule (HTS) pada “produk tidak berwujud” dan mendukung moratorium permanen bea masuk atas transmisi elektronik di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Pemerintah Indonesia juga menjanjikan persaingan yang adil bagi perusahaan layanan pembayaran elektronik Amerika Serikat serta membuka ruang transfer data lintas batas untuk kepentingan bisnis yang sah.
Di satu sisi, ketentuan ini dipandang dapat mendorong integrasi ekonomi digital. Namun di sisi lain, sejumlah pengamat menilai klausul tersebut berpotensi mempersempit fleksibilitas regulasi domestik di masa depan jika tidak diantisipasi dengan kebijakan turunan yang kuat.
Indonesia turut berkomitmen bergabung dengan forum global kelebihan kapasitas baja serta mengambil langkah untuk mengatasi surplus produksi baja dunia. Kedua negara juga sepakat bekerja sama memperkuat ketahanan rantai pasok, mencegah penghindaran bea masuk, serta memastikan kontrol ekspor dan keamanan investasi.
Dalam sektor sumber daya alam, Indonesia menyatakan akan menghapus pembatasan ekspor ke Amerika Serikat untuk semua komoditas industri, termasuk mineral penting. Klausul ini dinilai perlu dicermati agar tetap selaras dengan agenda hilirisasi nasional.
Dari sisi investasi, pemerintah menekankan bahwa ART juga diikuti komitmen komersial bernilai besar. Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani menyebut terdapat kesepakatan bisnis sekitar US$ 33 miliar di sektor energi, pertanian, dan kedirgantaraan.
“Kesepakatan ini bukan hanya soal tarif, tetapi juga mencerminkan kepercayaan investor. Ada rencana pembelian energi, pengadaan pesawat, serta penguatan kerja sama sektor strategis yang diharapkan memberi dampak ekonomi jangka panjang,” sebut Rosan.
Rinciannya meliputi pembelian komoditas energi AS sekitar US$15 miliar, pengadaan pesawat komersial dan jasa penerbangan sekitar US$13,5 miliar termasuk dari Boeing, serta pembelian produk pertanian AS lebih dari US$4,5 miliar.
Selain itu, Freeport McMoRan menandatangani nota kesepahaman untuk memperpanjang izin tambang dan memperluas operasi di distrik mineral Grasberg. Rosan menilai ekspansi tersebut akan memperkuat ekosistem mineral strategis.
“Kita melihat kerja sama ini akan memperkuat rantai pasok mineral penting sekaligus memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara dan pengembangan industri hilir,” jelasnya.
Sementara itu, Amerika Serikat akan mempertahankan tarif timbal balik sebesar 19 persen untuk impor dari Indonesia, dengan pengecualian produk tertentu yang mendapat tarif 0 persen. Untuk tekstil dan pakaian, AS membuka kemungkinan tarif 0 persen berdasarkan volume impor yang akan ditentukan kemudian.
Data menunjukkan AS memiliki defisit perdagangan barang dengan Indonesia sebesar US$23,7 miliar pada 2025. Sebelum ART, tarif rata-rata Indonesia sekitar 8 persen, sedangkan tarif rata-rata AS sebesar 3,3 persen.
Ke depan, ART membuka peluang ekspor dan investasi yang besar. Namun, keberhasilan implementasinya akan sangat ditentukan oleh kemampuan pemerintah menjaga keseimbangan antara liberalisasi perdagangan dan perlindungan kepentingan domestik agar “golden opportunity” ini benar-benar memberi manfaat optimal bagi Indonesia.
Namun, tak lama berselang, Mahkamah Agung Amerika Serikat (MA AS) membatalkan kebijakan tarif global yang diterapkan Presiden Donald Trump pada Jum’at (20/2/2026). MA menilai Trump melampaui kewenangannya karena UU Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional tidak memberi hak menetapkan tarif sepihak.
Reposting by POINT Consultant

