Perjanjian dagang RI-AS mengancam kedaulatan pangan dan kedaulatan negara Indonesia
&
Serikat Petani Indonesia: Perjanjian Dagang Indonesia-AS Mengancam Kedaulatan Pangan
Aksi massa SPI pada Hari Pangan Sedunia 2025 - Serikat Petani Indonesia - Serikat Petani Indonesia - 23 Februari 2026
Pada 19 Februari 2026 di Washington, D.C., Perjanjian Perdagangan Indonesia–Amerika Serikat dibuat dalam rangkaian kunjungan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto ke Amerika Serikat dan pertemuannya dengan Presiden Donald Trump. Perjanjian ini merupakan hasil dari rangkaian negosiasi yang berlangsung sepanjang 2025, setelah pemerintah Amerika Serikat memberlakukan kebijakan tarif resiprokal terhadap sejumlah produk Indonesia yang meningkatkan tekanan dalam hubungan perdagangan bilateral yang merupakan bagian dari obsesi Trump untuk membuat Amerika Berjaya kembali (Make America Great Again/MAGA), tapi dengan mengesampingkan Kedaulatan negara dan Kedaulatan Pangan negara mitra dagangnya. Serikat Petani Indonesia (SPI) memandang bahwa perjanjian ini berpotensi mempersempit ruang kebijakan nasional dalam melindungi sektor pertanian dan pangan serta memiliki implikasi langsung dan mendasar terhadap arah kebijakan pertanian nasional, kedaulatan pangan, serta keberlangsungan hidup petani kecil, bahkan mengancam kedaulatan Negara Indonesia.
Ketua Umum SPI, Henry Saragih, menyatakan bahwa perjanjian ini tidak hanya mengatur ulang struktur tarif, tetapi juga membatasi penggunaan instrumen non-tarif seperti kuota, neraca komoditas, sertifikasi, sanitari dan fitosanitari serta perizinan impor yang selama ini menjadi alat pengendalian stabilitas produksi dan harga domestik sekaligus alat perlindungan terhadap petani di tingkat nasional.
“Produk pertanian Amerika Serikat dikecualikan dari kebijakan neraca komoditas dan berbagai rezim perizinan impor, serta hanya dikenakan perizinan otomatis. Indonesia juga wajib mengakui sistem pengawasan pangan Amerika Serikat, menerima sertifikasi resmi tanpa registrasi tambahan, membuka akses bagi hortikultura tertentu, potongan ayam, ternak hidup dan genetika ternak, serta menyesuaikan pengaturan penyakit hewan sesuai standar internasional dengan pengakuan otoritas Amerika Serikat. Ketentuan ini memperluas pengakuan terhadap sistem regulasi AS sembari mengabaikan regulasi perdagangan pangan nasional,” Henry menjelaskan.
Lebih jauh lagi, Henry menyatakan bahwa perjanjian ini memuat ketimpangan yang amat signifikan dalam mengatur komoditas pertanian antara kedua negara. “Indonesia diwajibkan membebaskan impor komoditas pertanian Amerika Serikat senilai USD 4,5 miliar, termasuk kapas, kedelai, bungkil kedelai, dan gandum dalam volume jutaan ton per tahun, serta menjamin peningkatan impor daging sapi, jagung, beras, buah segar, dan produk lainnya pada tingkat minimum tertentu. Komitmen ini berpotensi menekan produksi domestik, memperlemah posisi tawar petani, dan mengganggu stabilitas harga di tingkat produsen, terutama bagi komoditas strategis seperti kedelai, jagung, dan beras yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Sementara itu, akses produk Indonesia ke pasar Amerika Serikat tidak diikat dalam skema pembelian minimum yang setara, melainkan tetap tunduk pada tarif resiprokal dan berbagai ketentuan perdagangan yang dapat berubah sesuai kebijakan Amerika Serikat. Dengan demikian, terdapat ketimpangan komitmen, di mana Indonesia diwajibkan menjamin volume impor tertentu, sementara ekspor Indonesia ke Amerika Serikat tidak memperoleh jaminan serupa,” tegas Henry.
Zainal Arifin Fuad selaku anggota International Coordinating Committee (ICC) La Via Campesina (Organisasi Petani Dunia) yang juga merupakan Wakil Ketua Umum SPI Bidang Internasional mengatakan bahwa salah satu isi perjanjian yang berpotensi merugikan petani adalah kewajiban untuk meratifikasi UPOV 91.
“Kewajiban meratifikasi International Convention for the Protection of New Varieties of Plants (UPOV 1991) juga menimbulkan kekhawatiran, karena berpotensi membatasi hak petani untuk menyimpan, menukar, dan memperbanyak benih dari varietas yang dilindungi. Ketentuan ini dapat meningkatkan ketergantungan petani pada benih komersial berlisensi dan mempersempit kedaulatan benih nasional yang selama ini menjadi praktik pertanian rakyat,” Zainal menjelaskan.
Zainal juga menganggap perjanjian ini juga memuat penyelarasan kebijakan ekonomi dan keamanan nasional terhadap negara lain yang mengacu pada kepentingan Amerika Serikat. “Indonesia dapat terdorong untuk mengikuti pembatasan yang ditetapkan Amerika Serikat terhadap negara atau entitas tertentu, meskipun pembatasan tersebut belum tentu sejalan dengan kepentingan nasional Indonesia. Hal ini berisiko mempersempit fleksibilitas diplomasi ekonomi Indonesia, mengurangi kemampuan negara untuk menjalankan politik luar negeri bebas aktif, serta menempatkan kebijakan perdagangan nasional dalam bayang-bayang konfigurasi geopolitik global yang ditentukan oleh kekuatan besar,” pungkas Zainal.
Selain itu, substansi perjanjian ini juga berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri dan TAP MPR Nomor IV/MPR/1973 yang menegaskan bahwa politik luar negeri Indonesia harus diselenggarakan berdasarkan prinsip bebas aktif, menjunjung tinggi kedaulatan nasional, kesetaraan antarnegara, serta tidak terikat pada kepentingan atau tekanan kekuatan asing mana pun. Hal ini bertentangan dengan amanat konstitusional dan garis-garis besar kebijakan negara sebagaimana ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, yang menempatkan kedaulatan nasional dan kebebasan dalam menentukan sikap internasional sebagai prinsip fundamental dalam hubungan luar negeri Indonesia.
Sebagai penutup, Henry menegaskan bahwa pemerintah wajib melakukan evaluasi menyeluruh, transparan, dan partisipatif atas perjanjian ini sesuai dengan peraturan nasional yang berlaku. “Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2018 atas uji materiil Undang-Undang No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional yang diajukan oleh SPI bersama aliansi masyarakat sipil, perjanjian internasional yang berdampak luas dan mendasar terhadap kehidupan rakyat, pembentukan norma hukum baru, serta menyangkut kedaulatan ekonomi tidak dapat disahkan secara sepihak oleh Presiden atau lembaga eksekutif lainnya, melainkan harus memperoleh persetujuan DPR melalui mekanisme Undang-Undang. Mengingat substansi perjanjian dagang Indonesia–Amerika Serikat ini menyangkut komitmen kuantitatif impor, pembatasan ruang kebijakan perdagangan, perlindungan benih, dan penyelarasan kebijakan ekonomi strategis, dan geopolitik, bahkan kedaulatan politik negara Indonesia, maka sudah sepatutnya proses pengesahannya dilakukan secara terbuka, konstitusional, dan melibatkan pengawasan parlemen demi menjamin akuntabilitas dan perlindungan kepentingan rakyat,”
Serikat Petani Indonesia: Perjanjian Dagang Indonesia-AS Mengancam Kedaulatan Pangan
Pengaturan komoditas pertanian sangat timpang, akses produk Indonesia ke pasar AS tidak diikat dalam skema pembelian minimum yang setara, melainkan tetap tunduk pada tarif resiprokal dan berbagai ketentuan perdagangan yang dapat berubah sesuai kebijakan AS.
Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI), Henry Saragih. Sumber Foto: Googling
Kalangan masyarakat sipil mengkritik perjanjian kesepakatan dagang Amerika Serikat (AS)-Indonesia dalam Agreement on Reciprocal Trade. Tak saja soal ketimpangan kemanfaatan bagi Indonesia, namun perjanjian dagang itu dinilai inkonsisten terhadap Pasal 33 UUD 1945.
Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI), Henry Saragih, menilai perjanjian ini berpotensi mempersempit ruang kebijakan nasional dalam melindungi sektor pertanian dan pangan. Berdampak langsung terhadap arah kebijakan pertanian, kedaulatan pangan, dan kehidupan petani kecil.
Henry mencatat perjanjian ini tak sekedar mengatur ulang struktur tarif, tapi sekaligus membatasi penggunaan instrumen non-tarif. Seperti kuota, neraca komoditas, sertifikasi, sanitari dan fitosanitari. Serta perizinan impor yang selama ini menjadi alat pengendalian stabilitas produksi dan harga domestik sekaligus alat perlindungan terhadap petani di tingkat nasional.
“Produk pertanian AS dikecualikan dari kebijakan neraca komoditas dan berbagai rezim perizinan impor, hanya dikenakan perizinan otomatis,” kata Henry dikonfirmasi, Selasa (24/02/2026).
Perjanjian ini mewajibkan Indonesia mengakui sistem pengawasan pangan AS. Menerima sertifikasi resmi tanpa registrasi tambahan, membuka akses bagi hortikultura tertentu, potongan ayam, ternak hidup dan genetika ternak, serta menyesuaikan pengaturan penyakit hewan sesuai standar internasional dengan pengakuan otoritas AS. Ketentuan ini memperluas pengakuan terhadap sistem regulasi AS dan mengabaikan regulasi perdagangan pangan nasional.
Komoditas pertanian kedua negara diatur timpang, Henry mencatat Indonesia wajib membebaskan impor komoditas pertanian AS senilai AS$ 4,5 miliar, termasuk kapas, kedelai, bungkil kedelai, dan gandum dalam volume jutaan ton per tahun. Sekaligus menjamin peningkatan impor daging sapi, jagung, beras, buah segar, dan produk lainnya pada tingkat minimum tertentu. Komitmen ini berpotensi menekan produksi domestik, posisi tawar petani, dan mengganggu stabilitas harga di tingkat produsen.
Tapi, akses produk Indonesia ke pasar AS tidak diikat dalam skema pembelian minimum yang setara, melainkan tetap tunduk pada tarif resiprokal dan berbagai ketentuan perdagangan yang dapat berubah sesuai kebijakan AS.
“Dengan demikian, terdapat ketimpangan komitmen, di mana Indonesia diwajibkan menjamin volume impor tertentu, sementara ekspor Indonesia ke AS tidak memperoleh jaminan serupa,” ujarnya.
Henry mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh, transparan, dan partisipatif atas perjanjian tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Putusan Mahkamah Konstitusi dalam uji materi UU No.24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional yang diajukan SPI dan aliansi masyarakat sipil, yang menegaskan bahwa perjanjian internasional berdampak luas dan mendasar bagi rakyat, membentuk norma hukum baru, serta menyangkut kedaulatan ekonomi tidak dapat disahkan sepihak oleh Presiden atau lembaga eksekutif.
Perjanjian internasional yang berdampak luas wajib mendapat persetujuan DPR melalui mekanisme UU. Substansi perjanjian dagang AS–Indonesia mencakup kuota impor, pembatasan kebijakan perdagangan, perlindungan benih, serta penyelarasan kebijakan ekonomi strategis dan geopolitik yang menyentuh kedaulatan politik. Karena itu, perjanjian ini harus diproses dan disahkan secara terbuka, konstitusional, dan di bawah pengawasan parlemen.
Wakil Ketua Umum SPI bidang internasional, Zainal Arifin, menambahkan salah satu poin perjanjian yang berpotensi merugikan petani adalah kewajiban meratifikasi UPOV 1991. Aturan ini dapat membatasi hak petani untuk menyimpan, menukar, dan memperbanyak benih varietas dilindungi, sehingga meningkatkan ketergantungan pada benih komersial berlisensi dan melemahkan kedaulatan benih nasional.
Menurut Zainal, perjanjian tersebut juga berpotensi menyelaraskan kebijakan ekonomi dan keamanan Indonesia dengan kepentingan Amerika Serikat. Termasuk kemungkinan mengikuti pembatasan terhadap negara atau entitas tertentu yang belum tentu sesuai dengan kepentingan nasional.
Kondisi ini dinilai dapat mempersempit ruang diplomasi ekonomi, mengurangi keleluasaan menjalankan politik luar negeri bebas aktif, dan menempatkan kebijakan perdagangan dalam bayang-bayang kepentingan geopolitik negara besar.
Menurutnya substansi perjanjian ini bertentangan dengan UU No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri dan TAP MPR No. IV/MPR/1973. Kedua aturan itu menegaskan politik luar negeri Indonesia harus bebas aktif, menjunjung kedaulatan, setara antarnegara, dan bebas dari tekanan kekuatan asing.
Reposting by POINT Consultant


