KUMPULAN BUKU, ARTIKEL, JURNAL ANTIKORUPSI
Antikorupsi adalah sikap dan gerakan menentang perilaku korupsi yang merugikan keuangan negara serta hak sosial ekonomi masyarakat. Di Indonesia, strategi utama pemberantasan korupsi dijalankan melalui Trisula KPK, yaitu Pendidikan, Pencegahan, dan Penindakan.
Berikut adalah poin-poin utama upaya antikorupsi saat ini:
1. Nilai-Nilai Integritas
Untuk mencegah korupsi dari diri sendiri, KPK merilis 9 nilai antikorupsi yang wajib ditanamkan:
Inti: Jujur, Disiplin, Tanggung Jawab.
Etos Kerja: Kerja Keras, Sederhana, Mandiri.
Sikap: Adil, Berani, Peduli.
CLICK HERE :
Berbicara soal sikap antikorupsi tidak terlepas dari kata "integritas". Seseorang yang menjaga integritas akan memiliki sikap yang mencegahnya untuk melakukan tindak pidana korupsi. Karena itulah, nilai-nilai integritas menjadi salah satu hal penting dalam pencegahan korupsi.
Integritas merupakan salah satu nilai-nilai dasar pribadi yang harus dimiliki masyarakat. Nilai-nilai ini dapat berasal dari nilai kode etik di tempat dia bekerja, nilai masyarakat atau nilai moral pribadi.
KPK merilis sembilan nilai integritas yang bisa mencegah terjadinya tindak korupsi. Kesembilan nilai itu adalah jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani, dan adil. Untuk lebih mengerti bagaimana penerapannya dalam kehidupan sehari-hari mari kita pahami kesembilan nilai prinsip Antikorupsi ini melalui contoh video di click disini :
https://klc2.kemenkeu.go.id/kms/knowledge/9-nilai-antikorupsi-a1f062a4/detail/
2. Strategi Nasional (Stranas PK)
Pemerintah melalui Stranas PK meluncurkan 15 Aksi Pencegahan Korupsi 2025-2026 yang berfokus pada:
Digitalisasi: Sekitar 10 dari 15 aksi berfokus pada transformasi digital untuk menutup celah korupsi dalam proses bisnis.
Sektor Prioritas: Perizinan, tata niaga keuangan negara (pajak dan PNBP), serta reformasi birokrasi.
Penguatan Daerah: Peluncuran indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) 2025 untuk mengawasi tata kelola pemerintah daerah.
CLICK HERE :
3. Peran Serta Masyarakat
Masyarakat dilindungi secara hukum untuk ikut serta dalam pemberantasan korupsi melalui PP Nomor 43 Tahun 2018. Bentuk dukungannya meliputi:
Pelaporan: Melaporkan dugaan tindak pidana korupsi kepada aparat penegak hukum.
Pengawasan: Memantau pelayanan publik dan penggunaan anggaran di lingkungan sekitar.
Pendidikan: Mengikuti program edukasi di Portal ACLC KPK untuk meningkatkan pemahaman integritas.
CLICK HERE :
1. PERAN SERTA MASYARAKAT DAN PEMBERIAN PENGHARGAAN DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
1. https://jabar.bpk.go.id/files/2019/08/Tulisan-Hukum-TATA-CARA-PELAPORAN-TPK-koreksi-LIH-1-2.pdf

