Kepada Yth Bapak Pahala Nainggolan
(Deputi Bidang Pencegahan dan
Monitoring KPK RI) sebagaimana tugas KPK RI adalah :
Pencegahan, Monitoring, Koordinasi, Supervisi, Penindakan, dan Eksekusi.
Berdasarkan data terkini per Februari 2026, terjadi perubahan pimpinan tinggi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Berikut adalah informasi terkait jabatan Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK:
- Pembaruan Jabatan (Februari 2026): KPK RI telah melantik Aminudin sebagai Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK yang baru, menggantikan posisi sebelumnya.
- Peran Sebelumnya: Pahala Nainggolan menjabat sebagai Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK sejak 2021 hingga Agustus 2024, sebelum mengikuti seleksi Calon Pimpinan KPK.
- Fokus Pencegahan 2025-2026: Saat ini, Kedeputian Pencegahan KPK (di bawah kepemimpinan baru) tengah berfokus pada Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) 2025-2026, yang menekankan pada transformasi digital, perizinan, tata niaga, keuangan negara, dan penegakan hukum melalui 15 aksi.
Tugas KPK RI sebagaimana diatur dalam undang-undang meliputi: Pencegahan, Monitoring, Koordinasi, Supervisi, Penindakan, dan Eksekusi.
PC

