Aanslag (Makar)
Aanslag adalah istilah bahasa Belanda yang diterjemahkan menjadi "makar" dalam KUHP Indonesia, yang secara harfiah berarti serangan, penyerangan fisik, atau tindak kekerasan yang kuat (violent attack). Dalam konteks hukum, aanslag merujuk pada perbuatan pelaksanaan (bukan sekadar niat) untuk membunuh, merampas kemerdekaan, atau menggulingkan pemerintahan sah.
Berikut adalah poin-poin penting mengenai aanslag (makar) :
- Definisi Hukum: Berbeda dengan pemaknaan dalam bahasa Indonesia (tipu muslihat), aanslag dalam KUHP (Pasal 104, 106, 107) berfokus pada perbuatan serangan fisik yang nyata.
- Unsur-Unsur: Harus ada niat dan perbuatan pelaksanaan (uitvoeringshandeling) untuk menyerang kepala negara, memisahkan diri dari negara, atau menggulingkan pemerintahan.
- Contoh Pasal: Pasal 104 KUHP mengatur tentang makar (aanslag) dengan niat membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden/Wakil Presiden.
- Perdebatan Hukum: Ada pendapat yang menyebutkan terjadi kekeliruan penerjemahan aanslag menjadi "makar" karena sering kali diartikan lebih luas dari sekadar serangan fisik, yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Pasal Makar
Pasal makar dalam KUHP (Pasal 104-129) mengatur kejahatan terhadap keamanan negara, seperti pembunuhan Presiden/Wapres, menggulingkan pemerintah sah, atau separatisme. Makar (aanslag) dianggap terjadi jika ada niat yang diwujudkan dengan permulaan pelaksanaan (pasal 87 KUHP), bukan sekadar persiapan.
Berikut detail pasal makar dalam KUHP :
- Pasal 104 KUHP: Makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden atau Wakil Presiden diancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun.
- Pasal 106 KUHP: Makar dengan maksud memisahkan sebagian wilayah negara (separatisme) diancam pidana seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.
- Pasal 107 KUHP: Makar dengan maksud menggulingkan pemerintahan (kudeta) diancam pidana penjara maksimal 15 tahun.
Unsur Penting Pasal Makar :
- Permulaan Pelaksanaan: Tindakan sudah melampaui tahap persiapan dan mendekati pelaksanaan kejahatan.
- Niat: Adanya kehendak untuk melakukan kejahatan (khususnya menggulingkan negara/pemerintahan).
- Bukan Kehendak Sendiri: Tindakan tidak selesai bukan karena keinginan pelaku, melainkan faktor luar.
Istilah makar sering disalahartikan dan kadang digunakan dalam konteks represi politik, meskipun secara hukum merujuk pada serangan fisik atau upaya aktif menggulingkan pemerintah.
Menurut Ahli Hukum
Menurut ahli hukum, makar (aanslag) bukan sekadar tipu daya, melainkan serangan fisik yang nyata untuk menggulingkan pemerintah, memisahkan diri dari negara, atau membunuh kepala negara. Makar adalah delik formil (tindak pidana selesai saat permulaan pelaksanaan terjadi), yang harus mencakup niat dan permulaan serangan fisik.
Berikut adalah pandangan ahli dan hukum mengenai makar:
- Definisi Serangan (Aanslag): Ahli seperti Djoko Prakoso dan PAF Lamintang menegaskan aanslag seharusnya diterjemahkan sebagai "serangan" (fisik), bukan tipu daya. Makar harus memenuhi unsur serangan nyata, seperti mobilisasi massa atau persiapan senjata.
- Unsur Tindak Pidana: Menurut R. Soesilo, makar baru bisa dihukum jika sudah masuk tahap pelaksanaan (uitvoerings handeling), bukan sekadar niat atau persiapan (vorbereidings handeling).
- Kejahatan Politis: Makar dikategorikan sebagai kejahatan politik terhadap keamanan negara (Pasal 104, 106, 107 KUHP) yang memiliki niat khusus (oogmerk) menggulingkan pemerintah atau memisahkan wilayah.
- Pandangan Hukum/Ahli (ICJR): Agar tidak menjadi pasal karet, makar harus diartikan sebagai serangan fisik, bukan sekadar orasi atau demonstrasi yang menuntut pemerintah turun.
- Makar dalam RKUHP: Dalam hukum baru, makar didefinisikan sebagai niat yang sudah diwujudkan dengan permulaan pelaksanaan, dengan fokus pada kejahatan keamanan negara.
Secara ringkas, makar memerlukan adanya permulaan pelaksanaan niat yang bertujuan menyerang keamanan negara.
Sekilas Tentang Artikel
Makar Menurut Pakar
Mengkaji Kembali Istilah Makar dan kaitannya dalam Kebebasan Ekspresi
ELSAM – Jakarta. Sidang Pleno uji materiil Pasal Makar dalam KUHP kembali digelar pada Senin, 1 Agustus 2017. Para pemohon menghadirkan ahli hukum pidana dan hukum acara pidana yaitu Andi Hamzah dan Eko Riyadi sebagai ahli hukum hak asasi manusia, serta saksi fakta korban kriminalisasi pidana makar Thaha Al-Hamid. Sidang kali ini membahas mengenai peninjauan ulang terjemahan pasal makar dalam KUHP Nasional.
Berdasarkan Undang-Undang RI No. 1 Tahun 1946, KUHP Strafecht voor ned indie (KUHP Hindia-Belanda) disahkan menjadi KUHP dalam keadaan darurat pada bulan Maret 1942 dimana Jepang belum masuk ke Indonesia. Ketentuan tersebut menjadikan KUHP Hindia-Belanda dinasionalisasikan menjadi KUHP Nasional. Salah satu penerjemahan yang berdampak pada istilah tata negara adalah kata ‘koning’ yang artinya Raja dalam Pasal 104 KUHP diterjemahkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
Istilah ‘makar’ yang disebutkan di Pasal 104 KUHP merupakan terjemahan dari kata ‘aanslag’ yang berasal dari bahasa Belanda. ‘Aanslag’ adalah salinan Pasal 92 KUHP Belanda berasal dari kata kerja ‘aanslaan’ yang artinya ‘percobaan pembunuhan.’ Dalam bahasa Belanda, istilah ini juga memiliki arti ‘striking’ yaitu ‘penyerangan’ atau attempt on man’s live dalam Bahasa Inggris.
“Ketentuan tentang aanslag (yang diterjemahkan ‘makar’) perlu ditinjau ulang dalam KUHP nasional dan dikembalikan kepada ketentuannya semula ‘percobaan (poging attend)’. Jelas Andi Hamzah.
Menurut Andi Hamzah, Aanslag sama dengan konsep percobaan dalam hukum pidana yang tidak memenuhi unsur ketiga. Hal ini harus dilihat dalam latar belakang Anti Revolusi Wet tanggal 28 Juli 1920 STBLD/LN 619. UU Anti Revolusi ini berisi ketentuan mengenai percobaan membunuh raja, menggulingkan pemerintah (coup d’etat), kudeta, dan pemberontakan terhadap negara. Istilah aanslag sama dengan percobaan, tetapi dikurangi unsur ketiga yaitu unsur ‘tidak selesai diluar kemauannya.’ Artinya pelaku dapat tetap dipidana apabila perbuatan pidana tersebut tidak selesai karena pelaku menghentikan sendiri perbuatannya.
“Misalnya, ada niat membunuh presiden, dia sudah tembak, tapi pada detik-detik terakhir, dia berubah sikap sehingga dia menembak ke atas, sengaja tidak mengenai presiden, maka itulah namanya aanslag.” Jelas Andi Hamzah.
Berbeda dengan poging dalam hukum pidana. Dalam poging, apabila sudah ada niat dan permulaan pelaksanaan, namun unsur ketiga ‘tidak selesai karena pelaku menghentikan sendiri perbuatannya’, pelaku tidak dapat dipidana. Menurut Andi Hamzah, aanslag yang diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia menjadi makar, harus mengandung unsur niat pelaku dan ada permulaan pelaksanaan.
"Jika tidak ada Undang-Undang Anti Revolusi, maka orang tidak dapat dipidana karena tidak memenuhi unsur ketiga percobaan. Jadi aanslag (makar) sama dengan percobaan kurang unsur ketiga,” jelas Andi Hamzah.
Namun situasi sekarang, penggunaan istilah makar sangat meluas. Misalnya penamaan Presiden dan Wakil Presiden dalam sebuah organisasi besar dapat dikatakan sebagai makar. Termasuk seruan untuk mengkritik pemerintah seperti demonstrasi dapat dikategorikan makar. Hal ini disebabkan karena makar diputarbalikan menjadi berbeda arti dari percobaan.
“Kalau hanya menggunakan istilah presiden dan wakil presiden di struktur presiden, kemudian dia cuma omong-omong, ‘Ayo, kita kumpul ramai-ramai ke DPR, Kembali ke Undang-Undang Dasar Tahun 1945!” itu bukan makar.” Jelas Andi Hamzah.
Menurut Andi Hamzah, rentetan kasus seperti pada tahun 1966 yang menjatuhkan Soekarno, 1998 menjatuhkan Soeharto, 1986 menjatuhkan Presiden Marcos di Filipina, dan kasus impeachment di Korea Selatan bukan termasuk tindakan makar. Pasalnya peristiwa tersebut tidak menunjukkan percobaan, niat dan permulaan pelaksana tindakan makar.
“Ini (rentetan kasus –red) bukan aanslag, itu adalah people’s power, kemauan rakyat, kehendak rakyat, demonstrasi kekuatan rakyat. Aanslag itu harus ada niat, ada pelaksanaan, sudah tembak, tapi tidak kena. Kalau lagi demo, sudah jalan tank-tank untuk kudeta,” lanjut Andi Hamzah.
Dari perspektif HAM, menurut Eko Riyadi, penerapan pidana makar dalam konteks Indonesia sangat berkaitan dengan kebebasan berpendapat (freedom of opinion) dan kebebasan berekspresi (freedom of expression). Salah arti pasal makar dapat mengancam penikmatan kedua hak tersebut. Pasalnya, Freedom of opinion itu adalah absolut dan non-derogable sebagaimana tertulis dalam Pasal 4 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik. Hanya dalam situasi mendesak, kebebasan berpendapat itu tidak boleh dibatasi.
“Maka kalau ada orang yang berpendapat bahwa Indonesia harusnya menjadi negara federal misalnya, dan ada komunitas yang berpikir bahwa Indonesia sebaiknya kembali kepada Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Atau mungkin ada orang yang berpikir bahwa pemerintahan Indonesia harus diganti, selama itu pada level freedom of opinion, sebenarnya dia tidak terbatas karena dia masuk kategori hak yang non derogible rights sebagaimana diatur di Pasal 28I ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.” Jelas Eko Riyadi.
Menurut Eko, pembatasan kebebasan berekspresi dengan penggunaan pasal makar adalah tindakan tidak proporsional. Sehingga diperlukan adanya pengujian terhadap proporsionalitas. Hal ini untuk menunjukkan perimbangan antara hak dan kebebasan dengan alasan yang sah. Termasuk mekanismenya yang harus dilaksanakan secara demokratis.
“Kalau ada orang berdiskusi, ada orang yang diskusi ilmiah misalnya, demonstrasi damai, dan mengkritisi sistem negara yang sedang kita punya, kemudian dituduhkan pasal makar. Itu yang saya maksud, proporsionalitasnya harus diuji,” tegas Eko.
Eko menjelaskan prinsip penting terkait dengan pasal makar adalah ‘a state responsible for such violation shall not invoke national security as a justification for measures aimed at suppressing opposition.’ Sehingga alasan keamanan nasional atau orang yang menyampaikan pendapatnya terkait dengan kekuasaan yang sedang berjalan tidak bisa dijadikan justifikasi untuk ditekan. Pembatasan terhadap hak berekspresi tidak boleh dilakukan semata-mata hanya untuk melanggengkan atau melegitimasi kekuasaan yang sedang dimiliki.
“Karena memang kekuasaan itu pada dasarnya adalah milik rakyat, maka kalau masyarakat mengkritik kekuasaan itu harus diberi ruang.” Tambah Eko.
Thaha Al-hamid, sebagai saksi fakta yang pernah dikriminalisasi dengan pasal makar menyampaikan bagaimana demontrasi, pertemuan dan rapat damai yang dilakukan oleh dia dan kawan-kawannya di Papua justru berakhir pada bui jeruji besi.
“Pertama, diantara tahun 1999 dan 2000, kami memutuskan untuk mengibarkan Bendera Bintang Kejora. Padahal sesungguhnya kami sudah rapat dan bicara dengan Kapolda dan Panglima. Semuanya setuju dan kami diberi tanda tangan. Kemudian kami juga membuka komunikasi dengan pemerintah pusat, dalam hal ini Presiden Gus Dur dan berlangsunglah yang namanya Mubes (Musyawarah Besar) Papua, kemudian disusul dengan Kongres Rakyat Papua. Selesai kongres, kami komunikasikan dan memberikan hasil laporannya kepada presiden dan semuanya berjalan baik. Tetapi tiba-tiba pada bulan September, kami mulai ditangkap satu per satu,” terang Thaha.
Pada tahun Tahun 2000, Thaha menjadi orang yang ditangkap pertama kali. Kemudian disusul Theys Eluay, lalu Pendeta Herman Awom, dilanjutkan John Mambor, dan terakhir Don Flassy. Semuanya ditangkap dan diadili dengan pasal makar. Putusannya cukup unik, mereka diputus bersalah, namun tidak bisa dijatuhi hukuman karena harus menghukum seluruh pihak yang terlibat. Termasuk Kapolda dan panglima, serta menghukum pemerintah karena berkaitan dengan kesepakatan yang telah diberikan. Apalagi dalam kasus ini, Kongres Rakyat Papua ini diberikan uang Rp 1 Miliar oleh Gusdur yang saat itu menjabat sebagai presiden.
“Dalam hal ini kami merasa dipermainkan hak kami, tidak ada jaminan keadilan dan kepastian hukum bagi kami,” jelas Thaha.
Source :
https://www.elsam.or.id/bisnis-dan-ham/mengkaji-kembali-istilah-makar-dan-kaitannya-dalam-kebebasan-ekspresi
Penulis : Azhar Nur Alam
Editor : Lintang Setianti
Expert: The Term Aanslag in the Criminal Code Appeared After Rebellions
The Constitutional Court held a hearing on material review of the Criminal Code (KUHP), Tuesday (22/8). The hearing of case Number 28/PUU-XV/2017 was to hear the statement of Law Faculty Lecturer of Cenderawasih University Melkias Hetharia as the expert presented by the Petitioners.
Melkias explained a brief history of the establishment of the Indonesian Criminal Code. According to him, the Criminal Code was a translation of the Dutch Wetboek van Strafrecht. "The book was originally titled Wetboek van Strafrecht for Nederlandsch-Indie or WVSNI," he said in the hearing led by Chief Justice of the Constitutional Court, Arief Hidayat.
Melkias explained that WVSNI was first enacted in Indonesia on January 1, 1918 based on corcondance principle with koninklijk besluit No. 33 dated October 15, 1915. "Although our Criminal Code is derived from the Netherlands, the colonial government at that time applied concordance principle as the application of reveis in its colonies. Therefore, some articles were adapted to the conditions and mission of Dutch colonial over its colonies. Due to rebellions against the Dutch in Indonesia, only in 1930 was the term aanslag included in WVSNI. So, prior to 1930 there was no term aanslag in the WVSNI," he explained.
Melkias further explaieds the term makar in the Criminal Code, which is a translation of the Dutch term aanslag. "In the Indonesian-Dutch dictionary by Kramer Woordenboek, the word aanslag means striking, or an attempt on manslaughter or an attempt to kill," he added.
According Melkias, aanslag in the Dutch Criminal Code, which was later copied into the Indonesian Criminal Code, was influenced by the history of the Russian Revolution. In 1917 there was a Bolshevik communist revolution in Russia led by Lenin. Tsar Nicolas II and his entire family were massacred by the communists on July 17, 1918.
The Russian Tsar Nicolas II had a family ties with the Queen of England, who also had a family ties with the King of the Netherlands. Thus, the whole of Europe, which at the time was generally monarchs, including the Netherlands, was troubled by the revolution.
"Learning from the Russian Revolution, a Dutch political party, the Anti-Revolutionary Party, urged the Dutch government to immediately make the Anti-Revolution Law called the Anti Revolusi Feth, which was passed on July 28, 1920," Melkias said.
Previously, the provisions of makar (treason) in the Criminal Code were petitioned for review by a number of citizens, namely Hans Wilson Wader, Meki Elosak, Jemi Yermias Kapanai, and Pastor John Jonga, as well as Yayasan Satu Keadilan and the Gospel Tabernacle Church in Papua.
The Petitioners reviewed the provisions of Articles 104, 106, and 110 of the Criminal Code. According to him, the provisions regulating makar were used by the government to criminalize the Petitioners. According to the Petitioners, it had violated their constitutional rights as citizens.
"This is why we requested that the Constitutional Court cancel the articles," explained the Petitioners’ attorney Andi Muttaqien before the Panel of Justices of the Constitutional Court.
(ARS/lul/Yuniar Widiastuti)
Terjemahannya dalam bahasa Indonesia bebas :
Pakar: Istilah Aanslag dalam Kitab Undang-Undang Pidana Muncul Setelah Pemberontakan
Dosen Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih, Melkias Hetharia, sebagai ahli yang dihadirkan oleh Pemohon ketika memberikan keahliannya dalam sidang peninjauan yudisial Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada Selasa (22/8). Foto oleh PR/Ganie.
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang peninjauan materiil Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Selasa (22/8). Sidang perkara Nomor 28/PUU-XV/2017 ini bertujuan untuk mendengarkan keterangan Dosen Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih, Melkias Hetharia, sebagai ahli yang dihadirkan oleh Pemohon.
Melkias menjelaskan secara singkat sejarah pembentukan KUHP Indonesia. Menurutnya, KUHP merupakan terjemahan dari Wetboek van Strafrecht (Kitab Hukum Pidana) versi Belanda . "Buku itu awalnya berjudul Wetboek van Strafrecht untuk Nederlandsch-Indie atau WVSNI," katanya dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusional, Arief Hidayat.
Melkias menjelaskan bahwa WVSNI pertama kali diberlakukan di Indonesia pada tanggal 1 Januari 1918 berdasarkan prinsip kesesuaian dengan koninklijk besluit No. 33 tanggal 15 Oktober 1915. "Meskipun KUHP kita berasal dari Belanda, pemerintah kolonial pada saat itu menerapkan prinsip kesesuaian sebagai penerapan reveis di koloninya. Oleh karena itu, beberapa pasal diadaptasi dengan kondisi dan misi kolonial Belanda atas koloninya. Karena pemberontakan terhadap Belanda di Indonesia, baru pada tahun 1930 istilah aanslag dimasukkan dalam WVSNI. Jadi, sebelum tahun 1930 tidak ada istilah aanslag dalam WVSNI," jelasnya.
Melkias selanjutnya menjelaskan istilah makar dalam KUHP, yang merupakan terjemahan dari istilah Belanda aanslag . "Dalam kamus Indonesia-Belanda karya Kramer Woordenboek, kata aanslag berarti memukul, atau percobaan pembunuhan atau percobaan untuk membunuh," tambahnya.
Menurut Melkias, aanslag dalam KUHP Belanda, yang kemudian disalin ke dalam KUHP Indonesia, dipengaruhi oleh sejarah Revolusi Rusia. Pada tahun 1917 terjadi revolusi komunis Bolshevik di Rusia yang dipimpin oleh Lenin. Tsar Nicholas II dan seluruh keluarganya dibantai oleh kaum komunis pada tanggal 17 Juli 1918.
Tsar Rusia Nicolas II memiliki hubungan keluarga dengan Ratu Inggris, yang juga memiliki hubungan keluarga dengan Raja Belanda. Dengan demikian, seluruh Eropa, yang pada saat itu umumnya dipimpin oleh monarki, termasuk Belanda, dilanda keresahan akibat revolusi tersebut.
"Belajar dari Revolusi Rusia, sebuah partai politik Belanda, Partai Anti-Revolusioner, mendesak pemerintah Belanda untuk segera membuat Undang-Undang Anti-Revolusi yang disebut Anti Revolusi Feth, yang disahkan pada 28 Juli 1920," kata Melkias.
Sebelumnya, ketentuan tentang makar (pengkhianatan) dalam KUHP telah diajukan permohonan peninjauan kembali oleh sejumlah warga negara, yaitu Hans Wilson Wader, Meki Elosak, Jemi Yermias Kapanai, dan Pastor John Jonga, serta Yayasan Satu Keadilan dan Gereja Gospel Tabernacle di Papua.
Para Pemohon meninjau ketentuan Pasal 104, 106, dan 110 KUHP. Menurut mereka, ketentuan yang mengatur makar digunakan oleh pemerintah untuk mengkriminalisasi para Pemohon. Menurut para Pemohon, hal itu telah melanggar hak konstitusional mereka sebagai warga negara.
"Inilah mengapa kami meminta Mahkamah Konstitusional untuk membatalkan pasal-pasal tersebut," jelas pengacara Pemohon, Andi Muttaqien, di hadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusional.
(ARS/lul/ Yuniar Widiastuti )
Makar dalam RKUHP
Manajer Program Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Tindak pidana dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) mengatur setidaknya tiga jenis makar, yakni makar terhadap Presiden, makar terhadap NKRI, dan makar terhadap pemerintah yang sah.
Namun, ada kejanggalan dalam penyusunan klausul makar terhadap pemerintah yang sah, ia memiliki potensi untuk bertentangan dengan Pasal 7A dan 7B UUD 1945.
Pengaturan mengenai pidana makar terhadap pemerintah yang sah terdapat dalam Pasal 224 RKUHP yang berbunyi, “Setiap orang yang melakukan makar dengan maksud menggulingkan dan/atau mengambil alih pemerintah yang sah, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.” Narasi pasal ini cukup berbeda dengan muatan materi pasal-pasal lain yang mengatur pidana makar, di mana melibatkan adanya unsur pembunuhan, memisahkan diri dari NKRI (disintegrasi), ataupun melakukan pemberontakan dengan senjata.
Jika dicermati, muatan Pasal 224 RKUHP ini mensyaratkan adanya upaya penggulingan dan/atau pengambilalihan sebagai unsur pidana yang harus dipenuhi. Padahal, upaya penggulingan dan/atau pengambilalihan terhadap pemerintah yang sah pada pokoknya dapat dilakukan secara konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.
Secara tegas Pasal 7A UUD 1945 menyatakan bahwa seorang Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan apabila melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela atau tidak mampu lagi menjadi seorang Presiden. Dalam hal menurunkan Presiden yang sah ini. diperlukan sebuah usul yang terlebih dahulu diajukan oleh minimal dua per tiga anggota DPR untuk mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 7B UUD J945.
Klausul “menggulingkan” atau “mengambil alih” sebagaimana dikandung dalam Pasal 224 RKUHP memiliki potensi untuk menghambat mekanisme pengawasan yang dimiliki secara konstitusional oleh DPR. Manakala pada sebuah waktu di masa depan, sekelom-pok orang oposisi yang ada di DPR menemukan dan menggali dugaan pengkhianatan, korupsi, penyuapan, dan pidana berat yang dilakukan Presiden maka sekelompok orang ini akan dimungkinkan dituduh dengan pidana makar menggulingkan pemerintah yang sah.
Begitu juga dengan kelompok masyarakat lainnya, yang misalnya menemukan adanya bukti Presiden melakukan tindakan yang bertentangan dengan Pasal 7A UUD 1945, seperti pengkhianatan, korupsi, penyuapan, dan tindak pidana berat lainnya, maka akan berpotensi untuk dijerat menggunakan Pasal 224 RKUHP ini sebelum dapat dimohonkan ke Mahkamah Konstitusi melalui DPR.
Istilah impeachment atau pemakzulan sendiri memiliki makna untuk membuat seorang pejabat tidak lagi menduduki jabatan itu (removal from office). Sehingga pada prinsipnya, proses pemakzulan/f/npeac/i-ment juga merupakan proses menggulingkan Presiden dan/atau Waki] Presiden yang sah. Oleh karena itu, pengaturan mengenai tindak pidana makar terhadap pemerintah yang sah harus diperjelas kembali agar tidak menghambat proses pengawasan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Pasal Kolonial Belanda
Redaksi pasal-pasal mengenai makar dalam RKUHP tampaknya sangat terinspirasi dari pasal-pasal dalam KUHP yang lama. Pasal mengenai makar dalam KUHP yang lama juga mengategorikan makar dalam tiga kelompok yang diatur dalam Pasal 106 hingga Pasal 110 KUHP. Begitu pun dengan Pasal 107 KUHP tentang makar terhadap pemerintah yang sah disebutkan bahwa “Makar (.aanslag) yang dilakukan dengan niat menggulingkan pemerintah (oma -en teling) dihukum penjara selama-lamanya 15 tahun.”
Dalam KUHP lama yang merupakan terjemahan dari bahasa Belanda, kata yang kemudian diterjemahkan sebagai “makar” sebenarnya adalah aanslag yang artinya “serangan”. Sedangkan dalam Pasal 191 RKUHP dinyatakan makar adalah niat melakukan suatu perbuatan yang telah diwujudkan dengan adanya permulaan pelaksanaan perbuatan tersebut. Adapun makar menurut Kamus Besar Bahasa Indonesiaadalah (1) akal busuk; tipu muslihat. (2) perbuatan (usaha) dengan maksud hendak menyerang atau membunuh orang dan sebagainya, (3) perbuatan (usaha) menjatuhkan pemerintah yang sah.
Perbuatan makar yang memiliki unsur pembunuhan atau merampas kemerdekaan Presiden sudah terlebih dahulu diatur dalam Pasal 222 RKUHP. Sedangkan usaha penyerangan dengan senjata atau pemberontakan juga sudah diatur dalam Pasal 225 RKUHP. Sehingga pasal makar untuk menggulingkan pemerintah yang sah sebagaimana Pasal 224 RKUHP dapat diartikan sebagai upaya permulaan muslihat untuk menjatuhkan peme-rintah yang berkuasa. Tentunya hal ini akan mematikan peran opisisi sebagai salah satu pemain penting dalam demokrasi. Sehingga pada akhirnya, dapat berpotensi mematikan demokrasi itu sendiri.
Prof Loebby Loqman (1993) dalam Delik Politik di Indonesia mencatat delik terhadap keamanan negara kerap dilatarbelakangi tujuan politik dan setiap pemerintahan memiliki pengertian tersendiri tentang tafsiran dan pengertian politik itu sendiri. Oleh karena itu, penggunaan pasal-pasal makar mudah sekali digunakan oleh rezim yang berkuasa untuk membungkam lawan-lawan politik pe-merintah yang berkuasa. Bukan saja digunakan pada rezim Orde Lama ataupun Orde Baru, pasal mengenai makar juga telah digunakan belakangan ini oleh pemerintah untuk menangkap sejumlah aktivis pada 2 Desember 2016 seperti Ratna Sarumpaet dkk.
Putusan MK
Baru-baru ini, Mahkantah Konstitusi (31/1/2018) secara sederhana melakukan pukul rata dengan menyatakan bahwa frasa “makar” dalam Pasal 87,104,106,107,1393, i39b, dan 140 KUHP adalah konstitusional dengan batu uji Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. MK menyatakan dalam putusan Nomor 7/PUU-XV/20i7 yang kemudian diulang dalam putusan Nomor 28/PUU-XV/2Oi7yang menyatakan bahwa ia tidak bertentangan dengan hak atas perlindungan pribadi, keluarga, kehormatan, martabat seseorang. Namun, MK menyampaikan pesan singkat bahwa penegak hukum diminta berhati-hati dalam menerapkan pasal-pasal tersebut dalam negara demokratis.
Namun, dalam konteks penggunaan batu uji Pasal 7A dan 7B UUD 1945, maka boleh jadi Pasal 224 RKUHP (Pasal 107 KUHP) memiliki potensi untuk mengebiri oposisi yang berseberangan dengan pemerintah yang sah. Sayangnya, Pasal 7A dan 7B UUD 1945 tidak digunakan pemohon untuk menguji Pasal 107 KUHP yang menjadi cikal bakal Pasal 224 RKUHP. Selanjutnya, yang juga patut menjadi perhatian adalah frasa “menggulingkan”, di mana makna ini sebenarnya dapat digunakan secara konstitusional melalui terminologi pemakzulan dan impeachment.
Selagi masih ada kesempatan mewujudkan masa depan demokrasi yang sejalan dengan cita-cita negara hukum, ada baiknya Pasal 224 RKUHP ditinjau kembali dengan memperhatikan kemungkinannya untuk bertentangan dengan Pasal 7A dan 7B UUD 1945 sebagai perwujudan checks and balances yang dapat dilakukan oleh para oposisi yang hendak melakukan proses pemakzulan kepada Presiden dan/atau Wakil Presiden. Sebagaimana lan Shapiro (1996) menyatakan “democracy is an ideology of opposition as much as it is one o/gouernmenf”. Selamat berdemokrasi.
Artikel ini telah dimuat di Republika (08 Februari 2018). Qurrata Ayuni
Source :
https://law.ui.ac.id/v3/makar-dalam-rkuhp/
Reposting by POINT Consultant



