APA ITU DESIL ?
Desil adalah ukuran statistik yang membagi data terurut menjadi sepuluh bagian yang sama besar. Dalam konteks sosial-ekonomi di Indonesia, desil dipakai untuk mengelompokkan tingkat kesejahteraan keluarga ke dalam 10 tingkatan (dari 10% terendah hingga 10% tertinggi) guna menentukan sasaran program bantuan sosial.
Pembagian Tingkat Desil
1. Desil 1: Kelompok 10% penduduk dengan tingkat kesejahteraan paling rendah (miskin ekstrem).
2. Desil 2: Kelompok masyarakat miskin.
3. Desil 3: Kelompok masyarakat hampir miskin.
4. Desil 4: Kelompok masyarakat rentan miskin.
5. Desil 5: Kelompok ekonomi menengah ke bawah (pas-pasan).
6. Desil 6 - 7: Kelompok masyarakat menengah.
7. Desil 8 - 9: Kelompok masyarakat menengah ke atas hingga kaya.
8. Desil 10: Kelompok 10% penduduk dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi.
Fungsi Utama Desil
1..Bantuan Sosial: Desil 1 sampai 4 menjadi prioritas utama penerima bansos seperti PKH dan BPNT, sementara Desil 5 kerap menjadi acuan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan.
2. Jalur Afirmasi Pendidikan: Acuan dalam pendaftaran sekolah atau beasiswa tertentu bagi warga dari keluarga kurang mampu.
Keputusan Menteri Sosial Nomor 22/HUK/2026 adalah aturan resmi tentang penetapan peringkat kesejahteraan keluarga (Desil 1 hingga 10) berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Aturan ini dipakai untuk memandu penyaluran bantuan sosial agar lebih tepat sasaran, termasuk batasan kelayakan penerima program jaminan kesehatan dan bansos lain.
Poin Penting Aturan
1. Pengelompokan Desil: Tingkat kesejahteraan dibagi menjadi 10 kelompok (Desil 1 adalah kelompok paling rendah/miskin, Desil 10 paling tinggi). Khusus penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), umumnya dialokasikan bagi warga pada Desil 1 sampai 5.
2. Kriteria Tidak Layak Bansos: Walau berada pada rentang desil yang sesuai, seseorang bisa dinyatakan tidak layak jika:
- Alamat atau individu tidak ditemukan
- Sudah meninggal dunia
- Bekerja atau menjadi anggota keluarga dari ASN, TNI, Polri, BUMN, BUMD, pejabat negara, atau SDM Kesejahteraan Sosial (pendamping sosial/TKSK)
- Memiliki pekerjaan sebagai eksekutif perusahaan atau tenaga kesehatan tertentu.
Cara Cek Status Peringkat
- Masyarakat dapat memeriksa status data kesejahteraan dan bantuan sosial melalui aplikasi resmi Cek Bansos atau berkoordinasi langsung dengan petugas kelurahan/desa setempat
Keputusan Menteri Sosial Nomor 22/HUK/2026 mengatur tentang Penetapan Peringkat Kesejahteraan Keluarga untuk penyaluran bantuan sosial dan program kesejahteraan sosial di Indonesia. Aturan ini menggunakan kelompok desil kesejahteraan ekonomi sebagai acuan utama pemberian jenis bantuan. Desil adalah ukuran statistik yang membagi sekumpulan data terurut menjadi sepuluh bagian yang sama besar. Dalam konteks sosial-ekonomi di Indonesia, desil dipakai untuk memeringkat dan mengelompokkan tingkat kesejahteraan keluarga atau masyarakat menjadi 10 tingkatan (dari 10% terendah hingga 10% tertinggi) sebagai acuan program pemerintah.
Ketentuan Peringkat Desil Bantuan Sosial
1. PKH dan Program Sembako: Ditujukan bagi kelompok desil 1 sampai dengan 4.
2. Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI): Ditujukan bagi kelompok desil 1 sampai 5.
3. Asistensi Rehabilitasi Sosial & Pemberdayaan: Menggunakan rentang desil 1 sampai 5 atau di atasnya menyesuaikan hasil asesmen lapangan.
4. Desil 6–10: Dikategorikan sebagai keluarga mampu sehingga tidak memenuhi syarat menerima bansos reguler. Warga dapat mengajukan pembaruan data melalui kelurahan atau aplikasi resmi jika data desil tidak sesuai.
Berikut penulis lampiran keputusan menteri tersebut :




