Tulisan Artikel Berbasis Opini Terkait Peradaban Hukum Dan Harmonisasi Revolusi Hukum
Dr. M. Sahlan Ramadhan Solichin, SH MH
[16/9, 21.14] M. Sahlan R.S. Pancasila: Ada di sini pak https://s.id/channel-WA-PENDEKAR
[16/9, 21.15] M. Sahlan R.S. Pancasila: Banyak banget tulisan artikel berbasis opini yg sudah kami sampaikan terkait Peradaban Hukum dan Harmonisasi Revolusi Hukum
[16/9, 21.18] M. Sahlan R.S. Pancasila: https://youtu.be/bLcivK5bauk?si=MLNPUrDc6UmYt11v
*Reformasi Hukum sejatinya "Harmonisasi Revolusi Hukum" Penegakan Supremasi Hukum yang Anti-KKN*
Harmonisasi peraturan perundang-undangan terkait anti-KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) di Indonesia merupakan langkah strategis untuk menyelaraskan berbagai regulasi agar tidak tumpang tindih, memperkuat kelembagaan integral-institusi, dan mencegah celah hukum dalam penegakan supremasi hukum.
Hingga saat ini, kerangka hukum anti-KKN di Indonesia ditopang oleh beberapa regulasi utama yang saling berkaitan:
*Kerangka Regulasi Utama Anti-KKN*
Peraturan Perundang-undangan - Fokus Utama & Konten Regulasi
- *TAP MPR No. XI/MPR/1998* - Landasan konstitusional awal era reformasi yang mengamanatkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN.
- *UU No. 28 Tahun 1999* - Mengatur tata cara Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN. Regulasi ini secara eksplisit (garis besar) mendefinisikan terkait korupsi, kolusi, dan nepotisme bagi pejabat publik.
- *UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001* - Undang-Undang pokok mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mengatur jenis-jenis delik korupsi (seperti kerugian keuangan negara, suap, pemerasan, dan gratifikasi) serta sanksi pidananya.
- *UU No. 30 Tahun 2002 jo. UU No. 19 Tahun 2019* - Menjadi dasar hukum pembentukan dan penguatan kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga khusus penegak hukum tipikor.
- *UU No. 7 Tahun 2006* - Menjadi dasar hukum internasional dalam hal Konvensi PBB Melawan Korupsi, agar Hukum Nasional kita memiliki keselarasan dalam kebiasaan hukum internasional (_common law_)
- *UU No. 8 Tahun 2010*- Menjadi dasar hukum dalam hal tindak pidana pencucian uang, dan dari sini juga bisa menjadi upaya perampasan aset yang berbasis _illicit enrichment._
- *Perpres No. 55 Tahun 2012* - Sebelumnya Perpres ini memiliki kekuatan yang komprenhensif terkait Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, sayangnya diganti sebelum berakhir masa berlakunya sampai 2025 melalui Perpres No. 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, yang hanya menitik beratkan ke aspek pencegahan korupsi saja.
*Urgensi dan Tantangan Harmonisasi Hukum Anti-KKN*
Meskipun secara normatif regulasi di atas tampak komprehensif, proses penegakan hukum di lapangan sering kali lagi-lagi menghadapi tantangan harmonisasi dan sekadar formalitas yang minim implementasi serta integrasi institusi maupun partisipasi bermakna dalam menegakkan supremasi hukum yang adil dan beradab.
* Keterbatasan Yurisdiksi Lembaga sebagai contoh, mandat utama KPK berdasarkan UU 19/2019 berfokus pada penindakan Tindak Pidana Korupsi yang merugikan keuangan negara atau melibatkan aparat penegak hukum/penyelenggara negara. Sementara itu, delik Kolusi dan Nepotisme murni yang sifatnya administratif atau konflik kepentingan (tanpa adanya unsur kerugian negara yang nyata) sering kali sulit dijerat dengan pidana korupsi biasa.
* Tumpang Tindih Sanksi Pidana vs Sanksi Etik ketika tindakan kolusi dan nepotisme dalam rekrutmen atau pengadaan barang/jasa sering kali masih berada di wilayah abu-abu antara pelanggaran kode etik aparatur sipil (hukum administrasi) dengan tindak pidana murni. Mengingat kolusi dan nepotisme belum ada ketentuan tindak pidananya, yang ada baru hanya sebatas UU 20/2001 tentang Tipikor dan UU 08/2010 tentang TPPU.
* Kebutuhan Standardisasi Global dalam melakukan Harmonisasi juga diperlukan untuk menyesuaikan hukum nasional dengan standardisasi internasional, seperti ketentuan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang mencakup korupsi sektor swasta dan pemulihan aset (_asset recovery_) yang sudah diratifikasi melalui UU 7/2006. Yang sebelumnya sudah ada secara Jangka Pendek dan berkala dimulai sampai 2014, dan secara Jangka Panjang sampai 2025 sejak tahun 2012 melalui Perpres No. 55 Tahun 2012 Tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi yang memiliki 6 Fokus Aksi (Penegakan Hukum, Pencegahan Korupsi, Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan, Kerjasama Internasional dan Pemulihan/Pengamanan Aset, Pendidikan dan Budaya Antikorupsi, Pelaporan Berkala terkait Progres Stranas-PPK ini dari tingkat daerah, pusat, sampai ke forum internasional).
*Upaya ke Depan*
Pemerintah dan DPR terus didorong untuk merampungkan harmonisasi undang-undang terkait seperti RUU Perampasan Aset serta penguatan sistem pencegahan dan pemberantas Korupsi baik diinternal melalui skema tata kelola pemerintahan yang baik (_Good Governance_) maupun eksternal melalui Pendidikan Publik, Pengawasan, dan Peran Serta Masyarakat di seluruh kekuasaan kelembaga negara baik di pusat maupun daerah yang tidak terlepas dari partisipasi warga negara Indonesia.






