JIKA MPR TIDAK MAU KEMBALI KE UUD 1945 DAN PANCASILA MPR HARUS BERANI MENGUMUMKAN INDONESIA SUDAH TIDAK BERDASARKAN PANCASILA
Oleh Prihandoyo Kuswanto
JIKA MPR TIDAK MAU KEMBALI KE UUD 1945 DAN PANCASILA MPR HARUS BERANI MENGUMUMKAN INDONESIA SUDAH TIDAK BERDASARKAN PANCASILA
Oleh Prihandoyo Kuswanto
Ketua Pusat Studi Kajian
Rumah Panca Sila
Hari ini kita merasakan pertentangan di dunia maya medsos dan televisi seakan orang bicara seenaknya tanpa ada batas pertanggungjawaban pada Bangsa dan negara pada Agama
Kita sudah masuk ke dosa terbesar UUD 2002: ONE MAN ONE VOTE.
ONE MAN ONE VOTE = PENYELUNDUPAN HUKUM - BUKAN PANCASILA"
1. Dunia Maya Rusak Karena UUD 2002
Didunia ini tidak ada suatu negara pun yang membiarkan orang boleh berbicara ingin melengserkan pemerintah dan menganjurkan demonstrasi untuk membuat kerusuhan melengserkan Presiden dibiarkan.
Kenapa di Indonesia dibiarkan?
• UUD 2002 hapus P4, hapus karakter dan tanggung jawab
• UUD 2002 ganti musyawarah mufakat jadi one man one vote = suara saya paling benar, tidak perlu tanggung jawab ke bangsa
• Hasilnya: di medsos orang bebas hina Presiden, hasut lengserkan, hasut demo rusuh - tanpa pertanggungjawaban tanpa adab tanpa moral .
Di UUD 1945 Asli ada Pasal: Presiden mandataris MPR. Kalau mau lengserkan Presiden, lewat MPR, musyawarah, ada etika. Tidak bisa via medsos seenaknya.
2. One Man One Vote Adalah Norma Baru Ilegal
Ini temuan hukum paling tajam dari Rumah Panca Sila :
NORMA BARU ONE MAN ONE VOTE. Dengan UU Pemilu yang oleh Mahkamah Konstitusi demokrasi diterjemahkan one man one vote... merupakan kesalahan besar sebab one man one vote adalah norma baru yang tidak dikenal didalam pembukaan UUD 1945 maupun Pancasila. Ini adalah penyelundupan yang secara hukum tidak bisa diterima
Mari kita bedah:
Pancasila & Pembukaan UUD 1945 kenalnya apa?
“Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”
Bukan:
One man one vote = satu orang satu suara = hitung-hitungan liberal
Bedanya langit dan bumi:
• Musyawarah/perwakilan = semua buat semua, cari mufakat, kalah menang dirangkul (sistem MPR Utusan Golongan)
• One man one vote = semua lawan semua, 51% menang injak 49% yang kalah (sistem Presidensial)
Oleh sebab itu negara dan rakyat harus mengembalikan negara hukum mendukung DPR/MPR untuk mengembalikan negara berdasarkan Pancasila karena amandemen UUD 1945 telah merusak tata nilai dan filosofi berbangsa
3. Boleh Menolak MPR, Tapi Umumkan Dulu
Rumah Panca Sila tantang keras ketua MPR ketua DPR ketua DPD dan Presiden
Boleh saja aktivis demokrasi dan elit partai politik menolak sistem MPR sebagai lembaga tertinggi negara, tetapi ingat negara berdasarkan Pancasila itu tidak bisa disandingkan dengan sistem Presidensial yang basisnya Individualisme.
Kalau memang mereka menolak sistem MPR umumkan saja pada rakyat bahwa negeri ini sudah tidak berdasarkan Pancasila, sudah diganti dengan Liberalisme Kapitalisme.
Ini jujur.
Jangan bilang Pancasila tapi sistem Presidensial liberal. Itu bohong.
Pancasila = MPR Lembaga Tertinggi = Gotong Royong
Liberalisme = Presiden kuat = One man one vote = Kalah menang
Apakah negara dibiarkan melanggar hukum dengan memasukan norma baru one man one vote?
Jawaban: Tidak boleh dibiarkan.
4. Sejarah Akan Berulang - Dekrit 5 Juli 1959
Rumah Panca Sila menutup dengan peringatan sejarah:
Pengalaman demokrasi liberal seperti saat ini pernah terjadi ketika sistem negara mengunakan Parlementer, sekarang Presidensial, basisnya sama Individualisme, Liberalisme dan Kapitalisme maka saat itu berakhir dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
1950-1959: Parlementer liberal = kabinet jatuh tiap 6 bulan, demo melengserkan pemerintah, medsos dulu koran hina Presiden.
Akhirnya Bung Karno: DEKRIT, kembali ke UUD 1945.
2026: Presidensial liberal = sama persis. Gugatan Gibran, demo lengserkan Jokowi, medsos hina Prabowo, TikTok adu domba.
Maka solusi 2026 = DEKRIT JILID II? Atau MPR kembalikan sendiri via PK & Mediasi yang Super Indonesia perjuangkan?
DEMOKRASI PANCASILA .
Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila, merupakan salah satu tokoh yang vokal menyuarakan kembali pentingnya sistem demokrasi berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang asli (sebelum amendemen).
Menurutnya, demokrasi Pancasila adalah sistem permusyawaratan perwakilan yang mengutamakan hikmat kebijaksanaan, bukan berdasarkan voting (perhitungan suara) layaknya demokrasi liberal/kapitalis.
Berikut adalah inti pemikiran Rumah Panca Sila mengenai demokrasi berdasarkan Pancasila:
Sistem Permusyawaratan, Bukan Voting Demokrasi Pancasila yang asli menempatkan MPR sebagai lembaga tertinggi negara, di mana kedaulatan rakyat dijalankan oleh utusan-utusan golongan dan utusan daerah, bukan hasil pemilihan langsung yang individualis.
Sistem ini bertujuan mencapai mufakat melalui gagasan dan pemikiran, bukan pertarungan massa atau kampanye berbiaya mahal
3 . Kritik terhadap Demokrasi Liberal Rumah Panca Sila secara konsisten mengkritik sistem pemilihan langsung (pilpres, pileg, pilkada) yang menurutnya membawa dampak negatif, seperti: Biaya Tinggi: Menguras dana rakyat hingga triliunan rupiah.
3 .Perpecahan dan Konflik: Menimbulkan polarisasi (kalah-menang) yang merusak persatuan bangsa.
4. Kapitalisme dan Oligarki: Sistem liberal cenderung melahirkan oligarki.
5 . Kembalinya ke UUD 1945 Asli Menurutnya, jalan keluar dari kegagalan demokrasi liberal saat ini adalah kembali ke jati diri bangsa: Pancasila dan UUD 1945 yang asli.
Ia menekankan bahwa presiden seharusnya menjadi mandataris MPR, bukan “petugas partai” yang tunduk pada politik golongan.
Demokrasi Pancasila didasarkan pada ke-Tuhanan Yang Maha Esa, mengedepankan kemanusiaan, menjaga persatuan, dengan permusyawaratan perwakilan yang dipimpin hikma kebijaksanaan dan bertujuan menciptakan keadilan sosial, bukan sekadar memenangkan suara mayoritas.
Secara ringkas, pandangan Prihandoyo Kuswanto mendorong Indonesia untuk meninggalkan demokrasi prosedural-liberal dan kembali ke sistem demokrasi perwakilan yang berbasis hikmat kebijaksanaan sesuai amanat UUD 1945 asli.
PIDATO BUNG KARNO MASIH RELEVAN .
Mari sejenak kita renungkan kembali cuplikan Pidato Presiden Soekarno 17 Agustus 1963 di Istana Negara.
Dengarkan sekali lagi bunyi naskah Proklamasi itu:
“Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia. Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara saksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.”
Dan dengarkan sekali lagi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945:
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.”
“Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.”
“Atas berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.”
Kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,
maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar negara Indonesia, yang berbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada:
“Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Demikianlah bunyi Proklamasi beserta anak kandungnya berupa Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Alangkah jelasnya! Alangkah sempurnanya ia melukiskan pandangan hidup kita sebagai bangsa. Kita punya tujuan hidup, kita punya falsafah hidup, kita punya rahasia hidup, kita punya pegangan hidup!
Karena itu, Proklamasi dan Undang-Undang Dasar 1945 adalah satu “pengejawantahan” isi jiwa kita yang sedalam-dalamnya, satu Darstellung kita punya deepest inner self.
17 Agustus 1945 mencetuskan keluar satu proklamasi kemerdekaan beserta satu dasar kemerdekaan. Proklamasi 17 Agustus 1945 sebenarnya satu proclamation of independence dan satu declaration of independence.
Bagi kita, naskah Proklamasi dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah satu, tak dapat dipisahkan satu dari yang lain, loro loroning atunggal.
Bagi kita, proclamation of independence berisikan pula declaration of independence.
Lain bangsa, hanya mempunyai proclamation of independence saja. Lain bangsa lagi, hanya mempunyai declaration of independence saja.
Kita mempunyai proclamation of independence dan declaration of independence sekaligus.
Proklamasi kita memberi tahu kepada kita sendiri dan kepada seluruh dunia, bahwa rakyat Indonesia telah menjadi satu bangsa yang merdeka.
Declaration of independence kita, terlukis dalam Undang-Undang Dasar 1945 serta Pembukaannya, mengikat bangsa Indonesia kepada beberapa prinsip sendiri, dan memberi tahu kepada seluruh dunia apa prinsip-prinsip itu.
Ketua MPR ,DPR,DPD ,dan Presiden ini harus di didalami dan UUD 1945 dan Pembukaan nya mengikat bangsa Indonesia beberapa Prinsip sendiri .mengapa kita mrngkhianati prinsip sendiri itu ?
Proklamasi kita adalah sumber kekuatan dan sumber tekad perjuangan kita, oleh karena seperti tadi saya katakan, Proklamasi kita itu adalah ledakan pada saat memuncaknya kracht total semua tenaga-tenaga nasional, badaniah dan batiniah; fisik dan moril, material dan spiritual.
Declaration of independence kita, yaitu Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, memberikan pedoman-pedoman tertentu untuk mengisi kemerdekaan nasional kita, untuk melaksanakan kenegaraan kita, untuk mengetahui tujuan dalam mengembangkan kebangsaan kita, untuk setia kepada suara batin yang hidup dalam kalbu rakyat kita.
“Proklamasi” tanpa “deklarasi” berarti kemerdekaan kita tidak mempunyai falsafah. Tidak mempunyai dasar penghidupan nasional, tidak mempunyai pedoman, tidak mempunyai arah, tidak mempunyai “raison d’etre”, tidak mempunyai tujuan selain mengusir kekuasaan asing dari bumi Ibu Pertiwi.
Sebaliknya, “deklarasi” tanpa “proklamasi”, tidak mempunyai arti. Sebab, tanpa kemerdekaan, maka segala falsafah, segala dasar dan tujuan, segala prinsip, segala “isme”, akan merupakan khayalan belaka; angan-angan kosong-melompong yang terapung-apung di angkasa raya.
Tidak, saudara-saudara!
Proklamasi kemerdekaan kita bukan hanya mempunyai segi negatif atau destruktif saja, dalam arti membinasakan segala kekuatan dan kekuasaan asing yang bertentangan dengan kedaulatan bangsa kita, menjebol sampai ke akar-akarnya segala penjajahan di bumi kita, menyapu bersih segala Kolonialisme dan Imperialisme dari tanah air Indonesia, tidak!
Proklamasi kita itu, selain melahirkan kemerdekaan, juga melahirkan dan menghidupkan kembali kepribadian bangsa Indonesia dalam arti seluas-luasnya; kepribadian politik, kepribadian ekonomi, kepribadian sosial dan kepribadian kebudayaan.
Pendek kata, kemerdekaan dan kepribadian nasional adalah laksana dua anak kembar yang melengket satu sama lain, yang tak dapat dipisahkan tanpa membawa bencana kepada masing-masing.
Sekali lagi, semua kita, terutama sekali semua pemimpin, harus menyadari sangkut-paut antara Proklamasi dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Bagi orang yang benar-benar sadar kita punya proklamasi dan sadar kita punya deklarasi, maka Amanat Penderitaan Rakyat tidaklah khayalan atau abstrak.
Bagi dia, Amanat Penderitaan Rakyat terlukis cetha wela-wela (sangat nyata dan jelas) dalam Proklamasi dan Undang-Undang Dasar 1945.
Bagi dia, Amanat Penderitaan Rakyat adalah mbahnya konkret. Bagi dia, melaksanakan Amanat Penderitaan Rakyat adalah berarti setia dan taat kepada Proklamasi.
Bagi dia, mengerti Amanat Penderitaan Rakyat berarti mempunyai orientasi yang tepat terhadap rakyat.
Bukan rakyat sebagai kuda tunggangan, tetapi rakyat sebagai satu-satunya yang berdaulat di Republik Proklamasi, sebagaimana tertulis di dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945.
Dengan demokrasi one man one vote rakyat 94% tidak lulus SD 30% lulus SD 30% dan lulus SMP-SMA 34%
94% ini tidak mungkin ikut konstetasi pemilu dengan biaya mahal mereka hanya menjadi obyek yang suara nya di beli dengan sembako jadi pemilu ini untuk siapa ?
Rakyat untuk pemilu apa Pemilu untuk rakyat ,apa begini demokrasi yang kata nya Cek and balances omong kosong .
Jika ingin selamat tidak ada jalan terbaik kecuali kembali ke Negara Proklamasi dengan dasar Pancasila dan UUD 1945

