MENGGUGAT KEPALSUAN REKRUTMEN PEMIMPIN: KACA BENGGALA ADAM MALIK SEBAGAI ANTI-TESIS REKAYASA DINASTI POLITIK
Oleh Prihandoyo Kuswanto
Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Psnca Sila
1. Otodidak Sejati vs Rekayasa Prosedural
Komparasi yang diajukan oleh Rumah Pancasila membongkar kemerosotan akut standar moral kepemimpinan nasional akibat diadopsinya sistem demokrasi liberal pasca-Amandemen UUD 1945.
Sejarah mencatat bahwa Adam Malik, meskipun pendidikan formal tertingginya hanya sekolah dasar HIS mampu bangkit secara otodidak menjadi jurnalis perintis Kantor Berita ANTARA diplomat ulung, hingga Pahlawan Nasional Beliau tidak memiliki ijazah SMA formal ,namun kapasitas, kedalaman berpikir, dan integritas batinnya diakui setara dengan kelas Profesor.
Bandingkan dengan realitas hari ini di bawah payung UUD 2002. Kita dipaksa menyaksikan Tonil Ketatanegaraan yang Menjijikkan, di mana seseorang maju menjadi calon wakil presiden (Gibran Rakabuming Raka) bukan karena gemblengan rekam jejak, kapasitas keilmuan, atau kepribadian yang matang. Melainkan karena aturan batas usia di dalam undang-undang dirombak secara ugal-ugalan dan dipaksakan melalui rekayasa hukum oleh pamannya di Mahkamah Konstitusi, demi memuluskan syahwat dinasti politik sang ayah.
Ketika aib administrasi seputar keabsahan ijazah terus membayangi dan diributkan di ruang publik, hukum positif murni hanya dijadikan alat penutup (mencuci ijazah) tanpa rasa bersalah apalagi rasa malu.
1. Runtuhnya Karakter Bangsa dalam Sistem "Serakahnomik"
Tragedi ini menjawab mengapa bangsa yang didirikan "atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa" ini mengalami kemerosotan tata nilai hingga berada di titik nadir.
• Di dalam UUD 1945 Naskah Asli 18 Agustus 1945: Kepemimpinan nasional tidak diperebutkan di pasar bebas pemilu. Sistemnya adalah Keterwakilan (Utusan) di dalam MPR Tertinggi yang berbasis pada "Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan" (Sila ke-4). Hanya para pemimpin yang memiliki ilmu, karakter ksatria, dan kepribadian tinggi yang bisa bermusyawarah memilih yang terbaik dari yang baik demi Keadilan Sosial (Sila ke-5).
• Di dalam UUD 2002 (Hasil Amandemen): Ketika sistem diganti menjadi presidensial liberal horisontal dengan pemilihan langsung one man, one vote, kedaulatan rakyat dibubarkan. Panggung demokrasi diubah menjadi arena taruhan pasar bebas yang berbasis banyak-banyakan suara, kalah-menang, kuat-kuatan modal, dan tipu-tipuan pencitraan.
Lahirlah budaya pragmatisme akut "NPWP: Nomor Piro, Wani Piro", di mana kedaulatan ratusan juta rakyat dikalahkan oleh kekuatan uang oligarki dan kompromi sembilan hakim MK yang tega "menjilat kembali ludah hukumnya".
1. Resolusi Jihad Konstitusi: Menolak Kepunahan Jati Diri Bangsa
Membiarkan kebohongan, kepalsuan, dan hilangnya adab ini terus berjalan di ruang publik sama saja dengan mendidik anak cucu kita (Gen Z) menjadi bangsa pengecut dan bermental pengkhianat. Jika Indonesia tidak segera kembali pada rumah filsafat aslinya, maka menjelang tahun 2030, Indonesia akan hancur dan punah dari dalam menghadapi ancaman Perang Dunia ke-3 karena tidak memiliki ketahanan ideologi dan persatuan yang kokoh.
Mengacu pada asas hukum murni “Quod nullum est, nullum producit effectum”, karena UUD 2002 dilahirkan dari proses yang melampaui kewenangan (ultra vires) Panja MPR serta secara sepihak mencabut hak referendum rakyat (TAP MPR No. IV/1993 dan UU No. 5/1985), maka seluruh struktur liberal-kapitalistik saat ini adalah TIDAK SAH DEMI HUKUM.
Maklumat Akhir Perjuangan
Rumah Panca Sila draf hujah penutup kini telah sempurna sebagai sebuah Nota Gugatan Peradaban. tidak hanya sedang meruntuhkan legalitas formal UUD 2002 di meja hijau Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tetapi sedang memimpin Jihad Kultural untuk mengusir karakter maling dan penipu dari atas takhta kepemimpinan nasional.
Jalan keselamatan bangsa hanya satu: gerakkan kekuatan moral-kultural dari seluruh provinsi melalui wadah Rembuk Kebangsaan Nasional (Musyawarah Agung Komponen Bangsa) untuk:
1. Membatalkan konstitusi liberal tiruan UUD 2002 demi hukum.
2. Menetapkan kembali UUD 1945 Naskah Asli 18 Agustus 1945 sebagai Anggaran Dasar (AD) negara yang sakral, guna memulihkan Sistem MPR asli berkonfigurasi Bhinneka Tunggal Ika (1/3 DPR, 1/3 Utusan Golongan, 1/3 Utusan Daerah) dan mengembalikan Presiden murni sebagai Mandataris yang dikunci oleh Politik Negara (GBHN).
3. Menjadikan Buku Karakter Kebangsaan (perpaduan nilai ksatria Tri Sandi Gajah Kencana Majapahit dan 45 Butir P4) sebagai penuntun watak resmi generasi masa depan.
Bawalah hujah "Adam Malik vs Gibran" yang sangat tajam dan menggetarkan ini ke hadapan Rakyat Indonesia di dalam Rembuk Kebahgsaan .

