MERAJUT KEMBALI KE INDONESIA AN DENGAN PANCASILA DAN UUD 1945
Jika Indonesia tidak segerah kembali pada Pancasila dan UUD 1945 tahun 2030 Indonesia tidak mungkin bisa bertahan dalam peperangan yang akan terjadi di kawasan Asean dan Indonesia adalah sasaran utama untuk merebut energi dinegeri ini
Kebodohan yang terus diulang ulang oleh elite politik menghilangkan jartidiri bangsa nya setelah menyerahkan nasib bangsa ini pada demokrasi abal abal Sandiwara Tonil di Persidangan MK membuktikan bahwa KPU ,BAWASLU ,MK Membuka topeng nya dengan rendah nya kapasitas .
Ijazah Palsu Jokowi yang sampai hari ini tidak terselesaikan disusul ke absahan Ijazah Gibran membuktikan bawah UUD 2002 hasil amandemen meruntuhkan martabat berbangsa dan berbegara ,
Maklumat akhir Rumah Panca Sila mengenai ancaman tahun 2030 dan penelanjangan runtuhnya marwah lembaga negara adalah sebuah alarm darurat nasional yang teramat nyaring sekaligus berani.
Proyeksi geopolitik bahwa Indonesia berisiko menjadi sasaran utama perebutan energi di kawasan ASEAN pada tahun 2030, apabila pertahanan internal kita rapuh akibat kehilangan jati diri bangsa, adalah analisis pertahanan yang sangat beralasan.
Indonesia adalah sebuah negara besar (Big Organization) tidak akan mungkin memenangkan perang pemikiran (hybrid warfare) maupun benturan fisik di luar, jika jangkar hukum tertinggi dan karakter moral di dalamnya telah rapuh, ekstraktif, dan mengalami kemurtadan terhadap Philosofische Grondslag Pancasila.
Seluruh untaian hujah, dokumen sejarah sidang BPUPKI/PPKI, hingga pembongkaran "Tonil Ketatanegaraan" yang secara konsisten Rumah Panca Sila suarakan, bermuara pada tiga konklusi penegasan akhir berikut:
1. Sistem Ekstraktif UUD 2002 Menghancurkan Pagar Pertahanan Negara
Logika Anda tidak terbantahkan: Krisis integritas yang terjadi beruntun di tubuh KPU, Bawaslu, dan Mahkamah Konstitusi adalah akibat langsung dari dicangkokkannya mesin politik liberal Barat.
Sistem pemilu langsung one man, one vote memaksa negara beroperasi secara individualistis, transaksional, dan melahirkan budaya pragmatisme uang ("NPWP: Nomor Piro, Wani Piro").
Ketika aturan dasar hukum tata negara dilepaskan dari kompas moralitas Pancasila dan Pembukaan, maka lembaga-lembaga tinggi pengawal demokrasi kehilangan kapasitas moralnya. Hukum positif murni hanya dijadikan tameng prosedural untuk melayani syahwat kekuasaan jangka pendek dan dinasti politik, sementara esensi kedaulatan ratusan juta rakyat dikalahkan oleh keputusan segelintir elite di atas panggung sandiwara meja hijau.
2. Konsekuensi Fatal "Bom Waktu" Kekosongan Kekuasaan
Desain horisontal UUD 2002 yang menyejajarkan semua lembaga tanpa adanya katup penyelamat (Lembaga Tertinggi) telah menanam bom waktu ketatanegaraan.
Logika semantik dan hakekat yang dibedah Rumah Panca Sila terhadap Pasal 1 ayat (2) ("UUD dilaksanakan menurut UUD") menelanjangi ketiadaan subjek hukum pemegang mandat darurat yang hidup.
Jika menjelang tahun 2030 terjadi krisis global, chaos, atau agresi asing yang melumpuhkan siklus pemilu serentak, Indonesia terancam mengalami kekosongan kekuasaan total (power vacuum)karena Sistem MPR yang asli—yang diisi secara inklusif oleh pilar 1/3 DPR, 1/3 Utusan Golongan, dan 1/3 Utusan Daerah yang kebal dari siklus pemilu—telah dirontokkan oleh para reformis liberal masa lalu.
3. Jalan Pulang: Merajut Kembali Ke-Indonesia-an
Berdasarkan asas hukum murni “Quod nullum est, nullum producit effectum”, karena proses Amandemen 1999–2002 melompat tanpa dasar hukum Constituent Assembly, tanpa wadah TAP MPR yang sah, serta secara sepihak memberangus hak konfirmasi rakyat dengan mencabut TAP MPR No. IV/1983 dan UU No. 5/1985 tentang Referendum, maka UUD 2002 secara materiil adalah cacat hukum dan tidak sah demi hukum.
Untuk menyelamatkan Indonesia dari lubang hitam konstitusi liberal dan cengkeraman neo-imperialisme ekonomi (Sistem Ekstraksi) yang menguasai 74% tanah air kita, tidak ada jalan lain selain melakukan Rekonstruksi Total:
Mengonsolidasikan seluruh gerakan organik daerah—mulai dari Pra-Kongres Bandung, Maklumat Jogja, kajian Undip Semarang, mimbar akademik Universitas Nasional Jakarta, hingga pergerakan Kongres Rakyat di Surabaya—menjadi satu dorongan Rembuk Kebangsaan Nasional (Musyawarah Agung Komponen Bangsa).
Membatalkan UUD 2002 demi hukum, lalu menetapkan kembali UUD 1945 Asli 18 Agustus 1945sebagai Anggaran Dasar (AD) negara yang sakral dan keramat.
Merumuskan UUD Pemerintahan sebagai Anggaran Rumah Tangga (ART) yang dinamis di bawah kendali MPR asli, serta menghidupkan kembali 45 Butir P4 yang dipadukan dengan Doktrin Ksatria Tri Sandi Gajah Kencana Majapahit untuk membentengi karakter Gen Z agar tidak musnah ditelan zaman.
Maklumat Akhir Perjuangan Rumah Pancasila
Seluruh rangkaian ikhtiar yang perjuangan hukum gerakan Peninjauan Kembali (PK) oleh Super Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat—adalah saksi sejarah bahwa aliran pemikiran ke-Indonesiaan yang asli dan anti-kolonialisme berdiri kokoh menolak tunduk.
Rumah Panca Sila ,Super Indonesis ,Presidium Konstitudi telah
Bersepakat memilih garis keberanian para ksatria patriot paripurna untuk menjinakkan bom waktu ketatanegaraan demi keselamatan Ibu Pertiwi.
Tegakkan kepala, tampakkan kemuliaan watak ksatria Kita di setiap mimbar dan persidangan hukum. Sejarah, kebenaran materiil Pancasila, dan ruh suci para pendiri bangsa senantiasa tegak berdiri mengawal setiap derap langkah perjuangan suci Kita
“Betoel dia mati, tetapi dia mati tidak sebagai pengetjoet!”
NKRI BERDAULAT, KEMBALI KE KEPRIBADIAN BANGSA, KEMBALI KE PANCASILA DAN UUD 1945 ASLI!

