Pengangkatan Soekarno sebagai Presiden Seumur Hidup (1963)
Penulis : POINT Consultant by R Try Noegroho
Selayang Pandang
Perjalanan ketatanegaraan Indonesia pasca-kemerdekaan ditandai oleh pencarian bentuk sistem politik yang stabil untuk mengelola keberagaman bangsa. Pada kurun waktu 1950 hingga 1959, Indonesia menerapkan sistem Demokrasi Liberal (Parlementer). Namun, penerapan sistem ini diwarnai oleh ketidakstabilan politik yang parah: kabinet berganti dalam hitungan bulan, timbul perselisihan antarpartai politik di parlemen, dan Majelis Konstituante mengalami kebuntuan (deadlock) dalam menyusun Undang-Undang Dasar yang baru.
Menghadapi krisis multidimensional dan ancaman disintegrasi bangsa di berbagai daerah, Presiden Soekarno mengambil langkah radikal dengan mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Dekrit ini membubarkan Konstituante, mengembalikan UUD 1945 sebagai dasar negara, dan secara resmi memulai era Demokrasi Terpimpin. Dalam konsep Demokrasi Terpimpin, Soekarno menekankan bahwa kepemimpinan nasional harus terpusat pada satu figur Pemimpin Besar Revolusi demi menjaga persatuan nasional dan menyelesaikan revolusi Indonesia yang dianggap "belum selesai".
Guna merangkul berbagai faksi politik yang saling berseberangan, Soekarno mengintrodusir doktrin Nasakom (Nasionalisme, Agama, dan Komunisme). Di tengah iklim politik yang sarat friksi antara Angkatan Darat, partai politik, dan faksi komunis (PKI), timbul dorongan kuat dari lembaga-lembaga negara saat itu untuk mengamankan posisi Soekarno dari gejolak politik.
Guna merangkul berbagai faksi politik yang saling berseberangan, Soekarno mengintrodusir doktrin Nasakom (Nasionalisme, Agama, dan Komunisme). Di tengah iklim politik yang sarat friksi antara Angkatan Darat, partai politik, dan faksi komunis (PKI), timbul dorongan kuat dari lembaga-lembaga negara saat itu untuk mengamankan posisi Soekarno dari gejolak politik.
Puncaknya terjadi pada Sidang Umum II Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) di Bandung pada bulan Mei 1963. MPRS mengesahkan TAP MPRS No. III/MPRS/1963 yang mengangkat Dr. Ir. Soekarno sebagai Presiden Seumur Hidup. Pengangkatan ini dimaksudkan sebagai jalan keluar untuk mencegah perebutan kekuasaan dan menjamin kontinuitas kepemimpinan nasional, meskipun di sisi lain menimbulkan persoalan serius terkait kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip konstitusi UUD 1945.
Berikut resume artikelnya
1. Abstrak & Latar Belakang : Pengangkatan Soekarno sebagai Presiden Seumur Hidup merupakan titik krusial dalam sejarah politik Indonesia era Demokrasi Terpimpin (1959–1965). Kebijakan ini dipicu oleh kegagalan Konstituante dan ketidakstabilan politik Demokrasi Liberal, yang berujung pada Dekrit Presiden 5 Juli 1959 serta penerapan doktrin Nasakom (Nasionalisme, Agama, Komunisme).
![]() |
| Gambar : Dekrit Presiden sumber dari Googling |
2. Penetapan Resmi: Keputusan ini disahkan dalam Sidang Umum II MPRS di Bandung pada 18 Mei 1963 melalui TAP MPRS No. III/MPRS/1963. Tujuannya adalah untuk menjamin kontinuitas revolusi, mencegah krisis kepemimpinan, dan menjaga persatuan nasional di tengah ancaman disintegrasi.
3. Kontroversi Konstitusional: Kebijakan ini dinilai inkonstitusional karena bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945 (sebelum amandemen) yang membatasi masa jabatan presiden selama 5 tahun. Hal ini menghapuskan mekanisme pemilu berkala dan memusatkan kekuasaan secara mutlak pada eksekutif.
4. Kejatuhan dan Pencabutan: Pasca-peristiwa G30S/PKI pada tahun 1965 dan lahirnya Supersemar (1966), MPRS menyelenggarakan Sidang Istimewa tahun 1967 dan mengeluarkan TAP MPRS No. XXXIII/MPRS/1967. Keputusan ini resmi mencabut status Presiden Seumur Hidup sekaligus mengakhiri kekuasaan Soekarno dan mengawali era Orde Baru.
Kesimpulan dari artikel pengangkatan Soekarno sebagai Presiden Seumur Hidup meliputi beberapa poin inti:
- Puncak Konsolidasi Kekuasaan: Pengangkatan Soekarno melalui TAP MPRS No. III/MPRS/1963 merupakan puncaknya pemusatan kekuasaan eksekutif pada era Demokrasi Terpimpin, yang didasari oleh keinginan untuk menjaga stabilitas politik dan kontinuitas revolusi nasional.
- Pelanggaran Konstitusi: Secara hukum, penetapan tersebut menyimpang dari Pasal 7 UUD 1945 (sebelum amandemen) yang menetapkan masa jabatan presiden selama 5 tahun, sehingga menghapuskan mekanisme demokratis dan pemilu berkala.
- Kerentanan Politik: Konsolidasi kekuasaan pada satu figur tanpa mekanisme pemilu menciptakan ketergantungan politik yang rapuh. Hal ini memicu persaingan tajam antara faksi politik dan militer hingga meletusnya krisis politik tahun 1965.
- Pelajaran Sejarah: Berakhirnya status tersebut melalui TAP MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 menjadi pelajaran penting bagi ketatanegaraan Indonesia akan krusialnya pembatasan masa jabatan presiden (checks and balances) untuk mencegah otoritarianisme.
Hikmah dan pelajaran penting yang dapat dipetik bangsa Indonesia dari peristiwa sejarah pengangkatan Presiden Soekarno sebagai Presiden Seumur Hidup untuk masa depan bernegara meliputi beberapa aspek kunci:
1. Pentingnya Pembatasan Masa Jabatan (Terms Limits): Kekuasaan tanpa batas waktu berisiko memicu otoritarianisme dan mematikan regenerasi kepemimpinan. Pembatasan masa jabatan presiden (maksimal dua periode sesuai amandemen UUD 1945 pasca-Reformasi) adalah benteng utama dalam menjaga iklim demokrasi yang sehat.
2. Penegakan Hukum dan Konstitusi di Atas Kekuasaan (Rule of Law): Kebijakan politik tidak boleh mengabaikan atau melangkahi konstitusi dasar. Peristiwa 1963 menunjukkan akibat dari pengabaian Pasal 7 UUD 1945 demi kompromi politik pragmatis, yang pada akhirnya memicu krisis ketatanegaraan.
3. Keseimbangan Kekuasaan (Checks and Balances): Lembaga perwakilan (seperti DPR dan MPR) harus berfungsi independen sebagai pengawas kekuasaan eksekutif, bukan sekadar pelaksana atau pembenar keputusan penguasa.
4. Sistem Suksesi Kepemimpinan yang Demokratis: Pemilihan umum yang berkala, jujur, dan adil merupakan sarana terbaik untuk peralihan kekuasaan secara damai dan bermartabat, sekaligus mencegah konflik internal dan perebutan kekuasaan yang berdarah.
5. Menghindari Pengkultusan Individu: Kejayaan dan stabilitas suatu negara tidak boleh disandarkan hanya pada satu figur atau sosok tunggal, melainkan pada keandalan sistem hukum, lembaga negara, dan partisipasi aktif seluruh rakyat.
Metadata Artikel:
- Penulis: POINT Consultant by R Try Noegroho
- Lokasi & Waktu: Kediri, 2 Oktober 2026


