KASUS ILEGAL TAPPING / ILLEGAL INTERCEPTION ADALAH NEGARA DALAM NEGARA
Penulis R Try Noegroho by POINT Consultant
Kediri, 5 Nopember 2026
Penyadapan ilegal (illegal tapping atau illegal interception) terhadap informasi atau dokumen elektronik milik orang lain merupakan tindakan pidana serius di Indonesia.
Bareskrim Polri resmi menetapkan 3 tersangka pada 3 November 2026: Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso. Ketiganya kini ditahan di Rutan Mabes Polri.
Mereka diduga melakukan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Menurut Bareskrim, target dugaan penyadapan ini mencakup Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, ormas, hingga LSM.
Di media sosial juga beredar daftar 43 nama yang disebut-sebut jadi target adalah sebagai berikut :
Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga orang oknum polisi sebagai tersangka dalam kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto:
Konpres Bareskrim Polri mengenai tiga inisial tersangka pelaku peretasan dan akses ilegal.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengumumkan langsung penetapan status tersangka tersebut dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Selasa (3/11/2026) malam. Berdasarkan hasil penyidikan menggunakan metode scientific investigation, ketiga tersangka tersebut adalah:
1. LSP (dikaitkan oleh media dengan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo)
2. ASN
3. EH
4. Selain ketiga tersangka tersebut, pihak kepolisian juga memeriksa satu orang lainnya berinisial SU yang saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Detail Perkara
- Target Penyadapan: Para tersangka diduga kuat telah melakukan tindakan penyadapan secara ilegal, peretasan, penghapusan data elektronik, serta akses tanpa izin (illegal access) terhadap nomor telepon milik Presiden RI Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, hingga media.
- Waktu Tindakan: Berdasarkan keterangan pihak Bareskrim, aksi penyadapan tanpa hak dan tanpa prosedur penegakan hukum ini diduga telah dilakukan oleh para tersangka sejak tahun 2025.
- Komitmen Internal: Pihak Divisi Humas Polri menegaskan bahwa penindakan tegas ini merupakan bagian dari instruksi langsung Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto demi menjalankan program pembersihan dan menjaga integritas di internal institusi kepolisian.
Berdasarkan laporan resmi dari konferensi pers Bareskrim Polri, identitas lengkap di balik inisial para tersangka dan saksi dalam kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto adalah sebagai berikut:
1. LSP: Jenderal Pol (Purn) Listyo Sigit Prabowo
Mantan Kapolri yang baru saja dilantik sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) pada 1 Oktober 2026. Ia ditetapkan sebagai tersangka utama dalam perkara peretasan dan akses ilegal ini.
2. ASN: Irjen Pol Ahrie Sonta
Perwira tinggi Polri yang menjabat sebagai Kadivkum (Kepala Divisi Hukum) Polri. Ia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga ikut terlibat dalam memberikan perintah penyadapan tanpa prosedur hukum.
3. EH: Irjen Pol Eko Hadi Santoso
Perwira tinggi Polri berpangkat Jenderal Bintang Dua yang turut ditetapkan sebagai tersangka bersama LSP dan ASN.
4. SU: Saudara Saudiara / Saksi SU
Seorang saksi yang saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Bareskrim Polri. Pihak kepolisian belum membuka detail identitas jabatan maupun nama terang dari saksi SU demi kepentingan penyidikan.
Bareskrim Polri resmi menetapkan mantan Kapolri yang juga menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (LSP), sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan di Rutan Mabes Polri.
Menurut keterangan resmi Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin, berikut adalah rincian fakta terkait kasus tersebut:
- Kasus Hukum: Penyadapan tanpa prosedur (ilegal), penghapusan data elektronik, serta akses ilegal terhadap sistem elektronik sepanjang tahun 2025 hingga 2026. - Target Penyadapan: Nomor telepon milik Presiden RI Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, pengusaha, media, tokoh ormas, hingga LSM.
- Tersangka Lain: Selain Listyo Sigit, Polri juga menetapkan dua jenderal polisi lainnya sebagai tersangka, yaitu Kadivkum Polri Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution (ASN) dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso (EH).
- Modus Operandi: Memasukkan nomor-nomor telepon target ke server lawful interception management system (LIMS) milik Polri tanpa melalui verifikasi, surat perintah penyidikan, ataupun dasar penegakan hukum. Pada Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan log riwayat sadapan untuk menghilangkan jejak.
- Barang Bukti: Penyidik menyita 11 unit telepon seluler, 1 unit iPad, serta 4 buah flashdisk.
Kasus ini telah dipastikan oleh pihak berwenang bukan tindakan makar, melainkan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hukum terkait penyadapan ilegal serta UU ITE. Untuk perkembangan lebih lanjut.
Pihak yang menjadi target penyadapan ilegal (illegal taping) dalam kasus yang menjerat mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo dkk. meliputi:
- Presiden Republik Indonesia (Prabowo Subianto) – Nomor telepon pribadi dan nomor komunikasi utama Presiden menjadi target utama.
- Pejabat negara – Sejumlah menteri dan pejabat tinggi di lingkungan pemerintahan.
- Tokoh-tokoh politik – Para politikus dari berbagai kalangan.
- Media – Insan pers atau kalangan media.
- Tokoh organisasi masyarakat (ormas) – Pimpinan atau tokoh dari berbagai ormas.
- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) – Aktivis dan pengurus LSM.
- Para pengusaha – Dari kalangan pelaku usaha atau bisnis.
Menurut keterangan Bareskrim Polri, penyadapan tanpa prosedur resmi ini dilakukan melalui sistem Lawful Interception Management System (LIMS) sepanjang kurun waktu 2025–2026 tanpa adanya kaitan dengan proses penegakan hukum yang sah.
Pihak yang menjadi target penyadapan ilegal (illegal taping) dalam kasus yang menjerat mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo dkk. meliputi:
- Presiden Republik Indonesia (Prabowo Subianto) – Nomor telepon pribadi dan nomor komunikasi utama Presiden menjadi target utama.
- Pejabat negara – Sejumlah menteri dan pejabat tinggi di lingkungan pemerintahan.
- Tokoh-tokoh politik – Para politikus dari berbagai kalangan.
- Media – Insan pers atau kalangan media.
- Tokoh organisasi masyarakat (ormas) – Pimpinan atau tokoh dari berbagai ormas.
- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) – Aktivis dan pengurus LSM.
- Para pengusaha – Dari kalangan pelaku usaha atau bisnis.
Menurut keterangan Bareskrim Polri, penyadapan tanpa prosedur resmi ini dilakukan melalui sistem Lawful Interception Management System (LIMS) sepanjang kurun waktu 2025–2026 tanpa adanya kaitan dengan proses penegakan hukum yang sah.
Hingga saat ini, Bareskrim Polri belum mengumumkan secara resmi motif atau tujuan utama dari penyadapan tersebut, dan penyidik menegaskan bahwa motif kasus ini masih didalami. Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia, Yusril Ihza Mahendra, juga menyatakan bahwa tujuan dari tindakan ini masih diselidiki dan meminta publik tidak berspekulasi terlebih dahulu.
Namun, berdasarkan fakta penyidikan yang ada, berikut adalah rincian mengenai instruksi perintah dan konteks aktor yang terlibat:
1. Siapa yang Memberikan Perintah?
Berdasarkan temuan penyidik Bareskrim Polri, perintah penyadapan ilegal ini berasal langsung dari Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo (yang kala itu menjabat sebagai Kepala Kantor Staf Presiden/KSP).
Eksekutor Perintah: Mantan Kapolri tersebut diduga memerintahkan dua perwira tinggi kepolisian yang kini juga berstatus tersangka, yakni Irjen Ahrie Sonta Nasution (Kadivkum Polri) dan Irjen Eko Hadi Santoso, untuk memasukkan nomor-nomor target ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa surat penyidikan.
Aktor di Luar Tersangka: Mengenai kemungkinan adanya "aktor intelektual" atau dalang lain di luar nama-nama di atas, pihak kejaksaan dan kepolisian menyatakan bahwa proses pengembangan perkara masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan mengarah ke pihak lain.
2. Apakah Digunakan untuk Oligarki atau Penguasa Politik?
Secara formal hukum, keterlibatan jejaring oligarki atau faksi penguasa politik tertentu belum ditetapkan dalam berkas perkara. Kendati demikian, indikasi penggunaan hasil sadapan ini menarik perhatian publik karena spektrum targetnya yang sangat luas, yang meliputi:
Penguasa Politik / Intelijen Internal: Penyadapan yang diarahkan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto dan jajaran menteri kabinet memicu dugaan adanya upaya pengumpulan informasi strategis negara (spionase domestik) demi kepentingan politik kelompok tertentu.
Jaringan Bisnis / Oligarki: Masuknya nama para pengusaha dalam daftar target penyadapan ilegal memunculkan spekulasi di masyarakat bahwa data komunikasi tersebut juga berpotensi dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomi atau "wealth defense" kelompok elit tertentu, yang sering dikaitkan dengan pola gerakan oligarki.
Pihak berwenang mengimbau agar publik menunggu hasil forensik digital lebih lanjut guna mengungkap secara transparan ke mana saja aliran data hasil penyadapan ilegal ini bermuara. Penjelasan komprehensif mengenai kronologi penggunaan sistem LIMS.
Berdasarkan penjelasan resmi dari Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra pada 3 November 2026, penyidik belum menerapkan pasal makar terhadap para perwira tinggi Polri yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal.
Status Hukum dan Pasal yang Dikenakan
Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa ketiganya tidak dijerat pasal makar, melainkan dijerat dengan ketentuan pidana terkait penyadapan, akses ilegal, serta pelanggaran informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Para tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga 10 tahun.
Sudut Pandang dan Respons Lainnya
Perdebatan Publik: Walaupun pemerintah dan penyidik belum menggunakan pasal makar, sebagian kalangan pengamat, politikus, serta tokoh publik menilai tindakan penyadapan terhadap kepala negara seperti Prabowo Subianto merupakan bentuk kejahatan serius atau ancaman terhadap kedaulatan negara yang memicu diskusi luas mengenai apakah tindakan ini dapat dikategorikan sebagai pengkhianatan atau makar.
Para Tersangka: Kasus ini melibatkan sejumlah petinggi kepolisian termasuk mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo (yang kemudian dilantik sebagai Kepala Staf Kepresidenan dan kini berstatus tersangka), bersama perwira lain seperti berinisial LSP, ASN, dan EH
Kasus penyadapan ilegal oleh Jenderal Pol. (Purn) Listyo Sigit Prabowo (LSP) beserta kawan-kawan saat ini berada di ranah penegakan hukum murni, di mana pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan tersebut adalah perbuatan oknum individu dan bukan kebijakan institusi. Namun, mengingat skala dan profil korban yang disadap, muncul berbagai spekulasi dan analisis publik terkait keterkaitannya dengan konstelasi politik nasional serta geopolitik.
Berikut adalah penjelasan objektif mengenai isu-isu yang Anda tanyakan berdasarkan perkembangan kasus per November 2026:
1. Hubungan dengan Jokowi dan Megawati Soekarnoputri
Secara formal dan hukum, tidak ada bukti atau pernyataan resmi dari Bareskrim Polri yang mengaitkan kasus penyadapan ini dengan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) maupun Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri.
• Analisis Publik: Spekulasi muncul di masyarakat karena hubungan masa lalu, di mana Jenderal LSP dikenal luas pernah menjabat sebagai Ajudan Presiden Jokowi sebelum melesat menjadi Kapolri.
• Fakta Korban: Nama-nama tokoh politik dari berbagai latar belakang partai masuk dalam daftar nomor telepon yang dimanipulasi ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS). Kepolisian saat ini berfokus pada motif personal atau kelompok para oknum, bukan atas perintah pimpinan partai politik tertentu.
2. Hubungan dengan Pemilu 2029
Secara prosedural, penyadapan ilegal ini dilaporkan telah berjalan dari tahun 2025 hingga Oktober 2026. Meski pemilu berikutnya baru akan digelar pada tahun 2029, tindakan penyadapan terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, menteri, pengusaha, hingga LSM dinilai oleh para pengamat politik sebagai upaya pengumpulan informasi strategis (intelligence gathering) secara ilegal. Informasi sensitif seperti ini biasanya rentan disalahgunakan untuk posisi tawar politik (political leverage) jangka panjang, termasuk peta kekuatan menuju transisi politik ke depan.
3. Hubungan dengan Singapura, Malaysia, Amerika Serikat, dan Sekutunya
Pemerintah melalui Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan kasus ini tidak mengarah pada tindakan makar ataupun keterlibatan aktor asing. Kasus ini murni merupakan kebocoran dan penyalahgunaan wewenang internal menggunakan fasilitas teknologi penegakan hukum domestik (LIMS). Tidak ada indikasi keterlibatan badan intelijen negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia, maupun Amerika Serikat.
4. Hubungan dengan Pertambangan Ilegal
Hingga saat ini, Bareskrim Polri belum merilis adanya hubungan langsung antara lingkaran penyadapan LSP dengan sektor pertambangan ilegal. Fokus penyidikan saat ini murni pada pelanggaran Pasal UU ITE mengenai akses ilegal, pengubahan, serta penghapusan log data elektronik pada server LIMS Polri untuk menghilangkan jejak aktivitas.
5. Hubungan dengan Suhu Politik yang Memanas
Kasus ini mencuat di tengah situasi politik nasional yang dinamis, ditandai dengan maraknya aksi demonstrasi mahasiswa terkait berbagai isu seperti kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta dinamika hukum pasca-pemilu. Terbongkarnya penyadapan terhadap Presiden RI dan tokoh-tokoh penting tentu menambah ketegangan di tingkat elite politik, namun penahanan langsung terhadap para tersangka justru menjadi langkah cepat pemerintah untuk meredam spekulasi liar dan memastikan stabilitas keamanan negara tetap terkendali.
6. Apakah Operasi Sandi Yudha Tepat Digunakan?
Munculnya istilah "Sandi Yudha" akhir-akhir ini lebih merujuk pada analisis pengamat atau metafora publik yang mengingatkan bahwa Presiden Prabowo—sebagai tokoh berlatar belakang militer—memiliki rekam jejak strategis intelijen dan tidak perlu menggunakan pendekatan operasi militer tertutup seperti intelijen pertempuran (Sandi Yudha) untuk menghadapi lawan politiknya.
Langkah yang diambil pemerintah saat ini dinilai sudah tepat dan sesuai koridor hukum sipil, yaitu:
• Mengedepankan proses hukum terbuka (Gakkum) melalui Bareskrim Polri.
• Menerapkan metode scientific crime investigation berbasis bukti elektronik otentik.
• Menghindari operasi militer atau intelijen tertutup guna menjaga iklim demokrasi dan transparansi publik.
Berdasarkan pengumuman resmi dan hasil penyidikan Bareskrim Polri hingga saat ini, tidak ada hubungan ataupun keterlibatan Jenderal TNI (Purn.) Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) dalam kasus dugaan penyadapan ilegal yang menjerat mantan Kapolri Jenderal Pol. (Purn.) Listyo Sigit Prabowo (LSP) beserta kawan-kawan.
Nama Luhut Binsar Pandjaitan sama sekali tidak masuk dalam daftar tersangka, saksi, maupun pihak terafiliasi yang dirilis oleh Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin.
Adapun beberapa poin penting terkait tidak adanya korelasi LBP dalam kasus ini meliputi:
Murni Kasus Internal Aparat Penegak Hukum: Fokus penyidikan tindak pidana siber Bareskrim adalah penyalahgunaan wewenang secara sepihak oleh oknum polisi (Jenderal LSP, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso) melalui manipulasi sistem Lawful Interception Management System (LIMS) internal Polri. Kasus ini murni merupakan persoalan pelanggaran hukum pidana (KUHP & UU ITE) serta aturan internal kepolisian, bukan sebuah operasi politik terarah yang melibatkan tokoh militer atau pejabat senior lain seperti LBP.
Persamaan Konteks Lembaga KSP: Satu-satunya hal yang membuat nama keduanya muncul bersamaan dalam perbincangan publik hanyalah irisan sejarah jabatan. Luhut Binsar Pandjaitan tercatat sejarah sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) pertama di era Joko Widodo. Sementara Jenderal Listyo Sigit Prabowo merupakan pejabat KSP baru yang langsung tersandung kasus hukum ini. Hubungan tersebut murni administratif struktural organisasi KSP dan tidak memiliki sangkut paut dengan tindak pidana penyadapan.
Secara hukum dan materi perkara, penahanan terhadap Jenderal LSP cs dilakukan atas bukti otentik illegal access yang menyasar nomor telepon Presiden RI Prabowo Subianto beserta menteri dan elite politik lainnya, tanpa adanya indikasi keterlibatan dari Luhut Binsar Pandjaitan
Usulan Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) selaku Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) mengenai peninjauan ulang unsur kerugian negara dalam kasus korupsi sempat memicu polemik luas di masyarakat.
Secara hukum dan substansi perkara, tidak ada hubungan ataupun keterkaitan sama sekali antara wacana revisi UU Tipikor yang dilemparkan LBP dengan kasus pidana penyadapan ilegal yang menjerat mantan Kapolri Jenderal Pol. (Purn) Listyo Sigit Prabowo (LSP) dkk.
Berikut adalah klarifikasi dan penjelasan jernih untuk membedakan kedua isu tersebut:
1. Hakikat Usulan LBP (Isu Korupsi dan Risiko Bisnis)
Usulan LBP yang disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto pada 20 Oktober 2026 murni berada di ruang lingkup hukum tata negara, ekonomi, dan pemberantasan korupsi.
Tujuan Usulan: LBP merujuk pada standar United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia lewat UU No. 7/2006. Ia berargumen bahwa di banyak negara, korupsi berfokus pada delik penyuapan (bribery). Unsur "kerugian negara" (seperti pada Pasal 2 dan 3 UU Tipikor lama) sering kali mengkriminalisasi keputusan bisnis atau kebijakan BUMN/badan investasi (seperti Danantara) yang gagal akibat risiko pasar, bukan karena niat jahat (mens rea).
Klarifikasi Pemerintah (DEN & Yusril): Setelah menuai pro-kontra, DEN mengklarifikasi bahwa unsur kerugian negara tidak dihapus. Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah hanya ingin menyempurnakan metode pembuktian secara objektif dan memperluas cakupan delik internasional (seperti suap pejabat asing dan perdagangan pengaruh) agar ada kepastian hukum dan investasi.
2. Hakikat Kasus Jenderal LSP cs (Isu Pidana Siber)
Di sisi lain, penahanan Jenderal LSP beserta Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso oleh Bareskrim Polri murni merupakan kasus tindak pidana siber dan penyalahgunaan wewenang.
Bukan Kasus Korupsi: Perkara penyadapan ini tidak disidik atas dasar pasal kerugian keuangan negara ataupun suap menyuap. Para tersangka tidak sedang berurusan dengan undang-undang korupsi (UU Tipikor).
Pasal yang Dijerat: Penyidik menjerat mereka menggunakan Pasal 32 ayat (1) UU ITE mengenai akses, pengubahan, dan penghapusan informasi/dokumen elektronik tanpa hak, serta Pasal 258 dan Pasal 332 KUHP terkait pelanggaran privasi dan mengancam keamanan.
Mengapa Kedua Isu Ini Tampak Berdekatan?
Kedua isu ini mencuat dalam ruang waktu yang hampir bersamaan pada akhir Oktober hingga awal November 2026, sehingga dalam dinamika opini publik, narasi-narasi politik sering kali dicampuradukkan. Isu usulan LBP membahas mengenai perlindungan kebijakan ekonomi/investasi dari jerat pasal korupsi, sedangkan isu LSP adalah tindakan penegakan hukum tegas terhadap oknum keamanan yang membobol sistem komunikasi internal negara.
Kesimpulannya, perdebatan tentang wacana konsensus PBB terkait kerugian negara berjalan di jalurnya sendiri sebagai agenda reformasi hukum ekonomi pemerintah, sementara proses hukum terhadap kasus penyadapan ilegal tetap berjalan mandiri di bawah penanganan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Berikut adalah penjelasan menyeluruh secara runtut dan mendalam berdasarkan pengumuman resmi Mabes Polri pada Selasa, 3 November 2026 mengenai kasus penyadapan ilegal ini:
1. Kronologi, Fakta Hukum, dan Operasi Penegakan Hukum
Penyidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di bawah pimpinan Komjen Asep Safrudin mengungkap fakta-fakta berikut:
Modus Operandi: Antara tahun 2025 hingga Oktober 2026, nomor-nomor telepon milik Presiden RI Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, perwakilan media, LSM, hingga pengusaha dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) Polri.
Pelanggaran Prosedur: Penyadapan dilakukan secara ilegal tanpa adanya laporan polisi perkara pidana, surat perintah penyidikan (sprindik), atau verifikasi, yang melanggar Perkapolri Nomor 5 Tahun 2010.
Penghapusan Jejak: Pada Oktober 2026, para pelaku memerintahkan penghapusan file sadapan dan log pada komputer LIMS untuk menghilangkan jejak digital. Petugas LIMS yang mengetahui hal ini melaporkannya pada 30 Oktober 2026, sehingga penyidikan langsung dimulai.
Tersangka & Penahanan: Tiga jenderal ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Mabes Polri:
Jenderal Pol. (Purn) Listyo Sigit Prabowo (LSP) - Mantan Kapolri / Mantan Kepala Staf Kepresidenan.
Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution (ASN) - Kadivkum Polri / Mantan Korspripim LSP / Mantan Ajudan Presiden.
Irjen Pol. Eko Hadi Santoso (EH) - Widyaiswara Utama Sespim Lemdiklat Polri.
Mantan Kadiv TIK Polri Irjen Slamet Uliandi (SU) turut diperiksa intensif sebagai saksi.
Barang Bukti: Penyidik menerapkan scientific crime investigation dengan memeriksa 10 saksi dan 3 ahli, serta menyita 11 unit handphone, 1 unit iPad, dan sejumlah flashdisk. Para tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 258 dan Pasal 332 KUHP (UU 1/2023), serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
2. Keterkaitan dengan Isu-Isu yang Anda Tanyakan
🛑 Hubungan dengan Jokowi dan Megawati Soekarnoputri
Secara hukum, tidak ada keterlibatan. Pihak Bareskrim Polri maupun Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra tidak mengaitkan tindakan para tersangka dengan mantan Presiden Jokowi ataupun Megawati Soekarnoputri. Spekulasi liar di masyarakat muncul karena kedekatan masa lalu (LSP merupakan mantan ajudan Presiden Jokowi), namun secara materiil perkara, manipulasi server LIMS dilakukan secara sepihak oleh para oknum tersangka untuk menyadap nomor telepon dari berbagai spektrum elite.
🗳️ Hubungan dengan Pemilu 2029
Mengingat penyadapan menyasar nomor telepon Presiden Prabowo, para menteri, pengusaha besar, hingga pimpinan LSM, pengamat politik menilai aktivitas ini merupakan operasi pengumpulan informasi strategis secara ilegal (illegal intelligence gathering). Data percakapan sensitif yang didapatkan selama tahun 2025–2026 rentan dijadikan alat posisi tawar politik (political leverage) jangka panjang untuk memetakan kekuatan elite menuju transisi politik maupun Pemilu 2029.
🌐 Hubungan dengan Singapura, Malaysia, Amerika Serikat, dan Sekutunya
Pemerintah menegaskan tidak ada indikasi keterlibatan aktor asing atau badan intelijen luar negeri. Menko Yusril Ihza Mahendra memastikan penyidikan berjalan sebagai kasus penyalahgunaan wewenang internal domestik. Kasus ini bukan bentuk spionase internasional oleh Singapura, Malaysia, ataupun Amerika Serikat, melainkan murni pemanfaatan alat sadap penegakan hukum milik Polri oleh oknum tertentu.
⛏️ Hubungan dengan Pertambangan Ilegal
Hingga pengumuman penahanan, penyidik belum menemukan korelasi langsung antara penyadapan ilegal ini dengan sindikat pertambangan ilegal. Fokus perkara murni pada pembobolan administrasi LIMS, penyalahgunaan teknologi informasi, dan pelanggaran hak asasi komunikasi para pejabat negara.
🔥 Hubungan dengan Suhu Politik Akhir-Akhir Ini
Kasus ini mencuat saat situasi dalam negeri sedang dinamis karena adanya berbagai aksi unjuk rasa mahasiswa terkait penanganan kebakaran hutan (karhutla) serta riuh politik pasca-pemilu di parlemen. Penangkapan mantan Kapolri ini tentu memicu dinamika di tingkat elite politik (terutama menyangkut isu gesekan faksi kekuatan), namun tindakan cepat kepolisian yang transparan ditujukan untuk mencegah eskalasi kegaduhan publik.
3. Apakah "Operasi Sandi Yudha" Tepat Digunakan?
Penggunaan istilah "Sandi Yudha" (yang dalam doktrin militer TNI merupakan operasi intelijen tempur/pertempuran taktis Kopassus) tidak digunakan dan tidak tepat untuk diterapkan dalam meredam masalah ini.
Pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto justru mengambil jalan yang sangat tepat melalui koridor Hukum Sipil dan Penegakan Hukum Terbuka (Gakkum):
Mengutamakan Supremasi Hukum: Presiden langsung memerintahkan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto untuk memproses kasus ini secara hukum murni melalui Bareskrim Polri.
Pembersihan Internal Sipil: Irwasum Polri menegaskan ini adalah gerakan "Bersih ke Dalam" untuk menyaring oknum institusi, bukan operasi militer atau intelijen tertutup.
Menjaga Demokrasi: Penanganan lewat peradilan pidana umum (KUHP dan UU ITE) memastikan hak-hak hukum tetap berjalan transparan di depan publik, sehingga mencegah kesan penggunaan tangan besi militer dalam menghadapi dinamika politik domestik.
Nomor Presiden diduga disadap lewat LIMS (Lawful Interception Management System), menurut Bareskrim Polri dalam konferensi pers 3 November 2026. Video ini menjelaskan cara kerja penyadapan sah secara umum dan kenapa HP target tidak perlu dibobol.
Versi Bareskrim: tiga orang ditetapkan tersangka dan ditahan, yaitu Listyo Sigit Prabowo (mantan Kapolri, menurut Setneg dilantik sebagai Kepala Staf Kepresidenan pada 1 Oktober 2026), seorang Kadivkum Polri berinisial ASN, dan seorang Irjen Pol berinisial EH. Menurut Bareskrim, nomor Presiden, pejabat, media, dan pengusaha diduga dimasukkan ke LIMS tanpa verifikasi sejak 2025, dan file hasil sadapan di LIMS diduga diperintahkan untuk dihapus pada Oktober 2026. Laporan polisi dibuat 30 Oktober 2026.
Status tersangka belum berarti bersalah dan yang memutuskan adalah pengadilan. Per 3 November 2026 malam, kami belum menemukan tanggapan dari para tersangka atau kuasa hukumnya. Video ini tidak membahas motif dan tidak mengaitkan kasus ini dengan pihak politik mana pun.
Bareskrim tidak menjelaskan arsitektur LIMS milik Polri. Bagian cara kerja adalah gambaran umum lawful interception: operator menyediakan titik salin, nomor yang masuk daftar target disalin ke ruang pantau, HP target tidak disentuh. "HP tidak perlu dibobol" adalah tafsiran dari gambaran umum itu, bukan pernyataan Bareskrim. Lewat jalur operator, isi chat dan telepon WhatsApp tidak terbaca karena enkripsi ujung ke ujung.
Aturan penyadapan Polri (Perkap 5/2010) mensyaratkan perkara dan izin Kabareskrim, yang juga mengajukan izin ke Ketua Pengadilan Negeri. Kutipan Presiden Prabowo (Sidang Kabinet Paripurna, 6 November 2024, Setneg) hanya latar, tidak ada sumber yang menghubungkannya dengan kasus ini. Daftar nomor di layar contoh rekaan dengan nomor disamarkan.
Sumber: konferensi pers Bareskrim 3 November 2026 lewat Detik (pernyataan lengkap), Kompas, Kumparan, Liputan6, CNN Indonesia; Setneg; Peraturan Polri 5/2010; standar ETSI TS 102 232-1 dan TS 101 331; WhatsApp.
Video ini merangkum pernyataan publik per 3 November 2026 malam dan tidak berafiliasi dengan pihak mana pun. Beritanya masih bergerak. Ada yang keliru? Tulis di komentar, akan kami koreksi.
Lo masih suka nelpon biasa, atau udah WhatsApp semua?
https://www.facebook.com/reel/1198404936447433
Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi tersangka dalam kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Click saluran channel YouTube :
https://youtu.be/XijaDWgHAEc?si=y5a0nf0pjuz4vi-i
Doktor Selamat Ginting mengungkap bahwa mulai sejak Selasa, 3/11/2026 malam hingga Rabu pagi, tidak ada TNI yang menggunakan pakaian dinas harian, namun sudah menggunakan pakaian dinas lapangan untuk siap tempur mengantisipasi potensi ancaman nyata yang terjadi usai mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi tersangka dalam kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Selain itu, Doktor Selamat Ginting juga memperkirakan akan ada 100 ribu pasukan tempur TNI yang dikerahkan untuk mengamankan Ibu Kota Indonesia. Ia pun menyebut bahwa situasi siaga satu akan terus berlaku hingga Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka lengser dari posisinya.
Doktor Selamat Ginting akan mengungkapnya lewat podcast Madilog Forum Keadilan berikut ini secara kritis dan mendalam.*
Host: Indra J Piliang - Sejarawan
Narasumber: Doktor Selamat Ginting - Analis Politik & Militer Universitas Nasional
For Partnership, Please Contact:
bisnis@forumkeadilan.com
https://wa.me/62811989...
Dapatkan informasi terkini isu-isu hukum dan politik di Indonesia dengan Forum Keadilan. Download aplikasinya sekarang!
Playstore https://tinyurl.com/fo...
AppStore https://tinyurl.com/fo...
Portal https://forumkeadilan....
Apakah Anda peduli dengan isu-isu keadilan sosial dan ingin berkontribusi dalam menciptakan perubahan positif? Forum Keadilan adalah tempat yang tepat untuk Anda! Ikuti kami sekarang di:
YouTube
By POINT Consultant

