ANTI KORUPSI
APLIKASI ATURAN UUD'45 PASAL 33 ayat 3 ..... AKAN MEMBUNUH SELURUH KONGLOMERAT PENGEMPLANG KEKAYAAN RAKYAT.
Pasal 33 ayat (3) menentukan, “Bumi, Air dan Kekayaan Alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”
Bahwa jika pengertian “dikuasai oleh negara” hanya diartikan sebagai pemilikan dalam arti perdata (privat), maka Konglomerat Swasta yang sekarang hura2 memanfaatkan ijin2 negara akan MATI KUTU
Karena seluruh perijinan pengelolaan lahan tambang, pertanian dan laut untuk eksport akan ditutup dan dikelola oleh negara sendiri dan swasta hanya menjadi kontraktor saja.
TRISULA WEDHA
H.H.S.N