Pengaduan Polisi Online
Pengaduan polisi online dapat dilakukan melalui beberapa cara, yaitu :
Aplikasi e-Dumas Presisi
Masyarakat dapat membuat laporan polisi secara online melalui aplikasi e-Dumas Presisi. Berikut langkah-langkahnya:
Kunjungi website resmi Polri di :
https://dumaspresisi.polri.go.id/
Masukkan NIK dan verifikasi data diri
Isi formulir laporan
Lampirkan berkas pendukung aduan
Klik "simpan"
WA Yanduan Propam Presisi
Masyarakat dapat membuat laporan polisi secara online melalui WA Yanduan Propam Presisi di nomor 0855-5555-4141
Call Center 110
Masyarakat dapat menghubungi layanan call center Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di nomor 110. Layanan ini tersedia selama 24 jam dan gratis.
Pelaporan polisi online merupakan pilihan yang lebih efisien dan cepat dibandingkan dengan datang langsung ke kantor polisi.
Laporan polisi via aplikasi :
Unduh aplikasi PRESISI – POLRI Super App;
Daftar akun dengan menggunakan nomor telepon dan email dan lakukan verifikasi via email;
Pilih jenis layanan yang ingin dilakukan.
Lengkapi data diri terlebih dahulu secara online atau secara langsung di kantor polisi.