Mengusir Warga & Perbuatan Tidak Menyenangkan
Foto : foto ini diambil tepat kejadian pengusiran dekat pos perumahan Ngriya Ngronggo Kota Kediri |
Ini adalah rangkaian kronologi kejahatan terencana sudah lama, masih banyak bukti-bukti penguasaan Perumahan Ngriya Ngronggo Kota.
Kronologi :
Pada tanggal, 1 Pebruari 2025, sekitar pukul 08.30 -09.00 pagi, saya pulang dari beli pisang & kuliner untuk tukang dirumah.
Di POS perumahan Ngriya Ngronggo Kota Kediri saya ketemu Wawan, saya tanya baik2 tentang cat di pos, yang saya diusir sembari ini bukan urusanmu.
Ini sebenarnya masalah lama bahwa, lingkungan perumahan Ngriya Ngronggo Kota dikuasai preman (memperkaya diri sendiri dan memperkaya orang lain).
Sembari saya jawab :
Kita warga punya hak yang sama, Indonesia sudah merdeka, kok disini ada perbuatan semena-mena.
Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya di sini.
Bukti foto :
Dugaan bahwa kelompok ini membangun pos tandingan
Bukti foto (diambil beberapa Minggu yll, 16 Januari 2025 sore hari) :
KLIK DISINI :
https://pointconsultant3.blogspot.com/2024/10/peristiwa-sore-lanjutan-kronologi.html
https://pointconsultant3.blogspot.com/2024/06/kronologi-kejadian.html
https://pointconsultant3.blogspot.com/2022/12/sabotase.html
________
Hukum Mengusir Warga
Hukum warga dapat merujuk pada penggunaan kekerasan atau intimidasi terhadap orang lain. Kekerasan atau intimidasi yang dilakukan secara melawan hukum dapat dikenakan sanksi pidana.
Berikut adalah beberapa pasal dalam KUHP yang berkaitan dengan kekerasan dan intimidasi :
- Pasal 170 ayat (1) KUHP mengatur tentang ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan bagi siapa saja yang menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.
Pasal 170 ayat (1) KUHP mengatur tentang tindak pidana pengeroyokan. Tindak pidana ini terjadi ketika sekelompok orang melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara terang-terangan.
Bunyi Pasal 170 ayat (1) KUHP adalah :
- Barangsiapa yang dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
- Pasal 167 ayat (1) KUHP mengatur tentang ancaman pidana penjara paling lama 5-9 bulan bagi siapa saja yang memaksa masuk ke dalam rumah orang lain.
- Intimidasi merupakan tindakan yang melanggar hak asasi manusia dan dapat dikenakan sanksi hukum.
Pasal 167 ayat (1) KUHP mengatur tentang ancaman pidana bagi orang yang memaksa masuk atau berada di rumah, ruangan, atau pekarangan tertutup orang lain tanpa izin.
Unsur-unsur Pasal 167 ayat (1) KUHP adalah: Barang siapa, Secara melawan hukum, Memaksa masuk.
Sanksi pidana yang dapat dikenakan bagi pelaku adalah pidana penjara paling lama 5,9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.
Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan jika :
- Melakukan perusakan
- Memanjat dengan menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jahatan palsu
- Ancaman atau menggunakan sarana yang dapat menakutkan orang
- Sanksi pidana dapat ditambah sepertiga jika pelakunya lebih dari satu orang.
Perbuatan Tidak Menyenangkan
Dicuplik dari sumber hukumonline.com, bahwa frasa “perbuatan tidak menyenangkan” dalam Pasal 335 KUHP melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013 Tahun 2013 (“Putusan MK 1/2013”) telah dihapus, sehingga menjadi :
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah :
Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain;
barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.
(2) Dalam hal sebagaimana dirumuskan dalam butir 2, kejahatan hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkena.
Menyambung pertanyaan Anda, pemaksaan untuk meninggalkan tempat tinggal Anda bisa dijerat Pasal 335 ayat (1) butir kedua KUHP dalam hal dilakukan dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.
R. Soesilo dari buku yang sama menjelaskan paksaan itu dilakukan dengan ancaman menista atau ancaman menista dengan tulisan (hal. 239).
Kemudian menyesuaikan bunyi Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP, jumlah maksimum denda dilipatgandakan 1.000 kali menjadi Rp4,5 juta.