Dukung Usulan Amandemen Kelima UUD NRI 1945, Bamsoet Tegaskan Konstitusi Harus Mampu Menjawab Tantangan Zaman
BACA JUGA :
*Dukung Usulan Amandemen Kelima UUD NRI 1945, Bamsoet Tegaskan Konstitusi Harus Mampu Menjawab Tantangan Zaman*
*JAKARTA* - Anggota DPR RI dan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mendukung usulan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie terkait perlunya dilakukan amandemen kelima UUD NRI 1945. Bamsoet menilai sudah lebih dari dua dekade reformasi bergulir, namun Indonesia belum sepenuhnya menemukan sistem kenegaraan yang mampu menjawab dinamika zaman secara utuh dan berkesinambungan. Empat kali perubahan terhadap UUD 1945 yang dilakukan pada periode 1999–2002 memang telah membawa transformasi besar. Namun, kenyataan menunjukkan bahwa masih banyak persoalan struktural dalam tata kelola kekuasaan, hukum, hingga etika publik yang membutuhkan pembaruan serius.
"Gagasan perubahan UUD NRI 1945 kelima bukan muncul dari ruang hampa. Usulan ini dilandasi evaluasi kritis terhadap praktik ketatanegaraan pasca reformasi yang belum optimal, bahkan dalam beberapa aspek justru mengalami kemunduran. Kooptasi kekuasaan oleh oligarki politik, lemahnya sistem checks and balances, serta minimnya akuntabilitas etis di kalangan pejabat publik menjadi cermin kegagalan implementasi demokrasi substansial. Kita tidak bisa terus-menerus menyalahkan pelaksanaan ketika desain institusionalnya memang belum cukup matang," ujar Bamsoet di Jakarta, Senin (30/6/25).
Ketua MPR RI ke-15 dan Ketua DPR RI ke-20 ini sepakat dengan perlunya penataan kembali lembaga perwakilan. DPD yang dinilai lemah diusulkan untuk dihapus dan diubah menjadi fraksi utusan daerah dalam DPR agar suara daerah benar-benar ikut dalam setiap keputusan nasional. Di saat yang sama, MPR kembali diperkuat oleh fraksi utusan golongan sebagai representasi kelompok profesi, agama, adat, dan masyarakat sipil yang selama ini terpinggirkan dalam sistem politik berbasis partai. Selain itu, MPR kembali diperkuat sebagai lembaga strategis yang menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Hal tersebut merupakan langkah penting dalam mengembalikan keutuhan sistem perwakilan rakyat dengan model yang lebih efektif dan representatif.
"Penguatan sistem kepemimpinan nasional juga perlu dilakukan. Dalam usulan Prof Jimly, presiden tetap dipilih langsung oleh rakyat, sementara wakil presiden diajukan oleh presiden terpilih untuk mendapatkan persetujuan dari MPR. Model ini diyakini mampu menghindarkan bangsa dari jebakan koalisi transaksional yang selama ini sering kali menyandera kinerja pemerintahan sejak awal pembentukannya," kata Bamsoet.
Ketua Komisi III DPR RI ke-7 dan Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini memaparkan, perlu dibentuk Mahkamah Etika Nasional sebagai puncak peradilan etik untuk mengawasi hakim, pejabat negara, dan pejabat publik lainnya. Di tengah krisis etika yang terus membayangi birokrasi dan lembaga hukum, Mahkamah Etika menjadi terobosan penting dalam menegakkan moralitas penyelenggara negara. Bersama dengan Komisi Yudisial yang diperluas perannya, sistem ini akan memperkuat rule of ethics yang berjalan sejajar dengan rule of law.
"Dalam upaya pembenahan sistem pengawasan dan penegakan hukum. perlu dilakukan integrasi kewenangan pengujian peraturan antara Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi agar tidak tumpang tindih. Selain itu, perlu memperkuat sistem pengawasan oleh BPK secara terpadu dengan sistem penindakan yang terpusat pada Kejaksaan Agung bersama dengan lembaga penegak hukum lain yang saling terkait dan bersifat terpadu," urai Bamsoet.
Wakil Ketua Umum/Kepala Badan Bela Negara FKPPI dan Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menambahkan,
penguatan ideologi ekonomi Pancasila dilakukan dengan menegaskan kembali semangat gotong-royong dalam Pasal 33 UUD 1945. Istilah “asas kekeluargaan” diusulkan diganti dengan “asas gotong-royong” yang lebih mencerminkan nilai khas bangsa. Selain itu, frasa “bumi dan air” dalam penguasaan negara diubah menjadi “bumi, air dan udara” untuk merespons tantangan baru dalam era kedaulatan digital dan ruang udara nasional.
"Kita percaya bahwa konstitusi adalah dokumen hidup yang harus mampu menjawab tantangan zaman tanpa kehilangan akarnya. Usulan amandemen kelima diajukan dengan semangat menjawab kebutuhan bangsa secara realistis, tanpa menyentuh isu-isu kontroversial seperti perpanjangan masa jabatan atau pelemahan demokrasi. Sebaliknya, semua diarahkan pada penguatan kelembagaan, penataan sistem, dan penyempurnaan praktik demokrasi substantif," pungkas Bamsoet. (*)
Dikesempatan yang lain Prof. Jimly Asshiddiqie serahkan buku Amadem UUD 45 ke 5 kepada Ibu Mega Soekarno Putri didampingi Prof. Mahfud MD. Berikut videonya :
Deskripsi
Konstitusi adalah seperangkat aturan dasar yang membentuk dan mengatur penyelenggaraan negara. Sejarah konstitusi merupakan bidang kajian tentang perkembangan konstitusi dan menjadi disiplin akademik. Dalam konteks Indonesia, sejarah Konstitusi mencakup pemberlakuan beberapa Konstitusi sejak kemerdekaan Indonesia, yaitu UUD 1945, Konstitusi RIS 1949, UUDS 1950, Kembali ke UUD 1945 (Dekrit Presiden 5 Juli 1959), dan Perubahan UUD 1945. Dalam perjalanan sejarah Konstitusi di Indonesia perubahan konstitusi dapat berupa perubahan formal, sesuai dengan prosedur dan syarat yang tertulis dalam konstitusi, dan perubahan material, berupa pelaksanaan atau penyesuaian.
Setelah reformasi 25 (duapuluh lima) tahun lalu, UUD NRI Tahun 1945 telah mengalami empat kali perubahan mulai tahun 1999 hingga 2002. Hasilnya adalah UUD NRI Tahun 1945, yang secara fundamental mengubah sistem ketatanegaraan Indonesia, seperti membatasi kekuasaan presiden, memperluas otonomi daerah, menegakkan hak asasi manusia, dan membentuk lembaga negara baru seperti DPD dan MK. Dalam buku ini, banyak hal yang didiskusikan mengenai substansi yang perlu dievaluasi dan diadakan perubahan sebagaimana mestinya. Banyak hal yang memerlukan perbaikan-perbaikan jika kita sungguh-sungguh menghendaki Konstitusi yang lebih ideal. Namun, tentu saja, tidak semua hal yang ideal dapat dipaksakan untuk disepakati sebagai materi usulan Perubahan Kelima UUD NRI Tahun 1945. Di antara hal-hal yag didiskusikan dalam buku ini, yang dipandang penting, antara lain menyangkut pengaturan mengenai sistem kelembagaan sarana penyaluran kedaulatan rakyat yang terkait dengan kedudukan dan kewenangan lembaga negara MPR, DPR, DPD, dan DPRD; sistem pemilu dan rekrutmen pejabat publik; sistem kepartaian dan organisasi kemasyarakatan; lembaga kepresidenan dan kementerian negara; sistem hukum dan kekuasaan kehakiman; sistem etika dan peradilan etika; serta sistem ekononomi, keuangan, perpajakan, dan perbankan. Kutipan dan referensi mengenai Konstitusi di Indonesia, yaitu Oendang-Oendang Dasar (Grondwet) Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Konstitusi Republik Indonesia Serikat Tahun 1949, Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950, Undang-Undang Dasar 1945 berdasarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ditulis sesuai dengan naskah aslinya baik kalimatisasi maupun ejaan yang berlaku pada saat konstitusi tersebut disahkan.
Salam Konstitusi.
- Penulis: Jimly Asshiddiqie
- ISBN: 978-623-08-2034-2
- Halaman: 320
- Ukuran: 15 x 23 cm
- Tahun Terbit: 2025
Add :
Terima kasih kepada Bpk. Oerip Nurrohman mantan Dubes Rusia, via japri WhatsApp tambahan informasi untuk artikel :
Mengisahkan US Amerika Serikat telah mengamandemen UUDnya hingga ke-27 kali,
AS sdh 27 X lakukan amandemen konstitusinya dan tidak rubah naskah asli Declaration of Independence dan Constitution of the USA.
Bangsa Amerika respek dan junjung tinggi mahakarya para Founding Fathers mereka; karena sadar perlu jaga kesinambungan perjalanan sejarah bgs AS. Perubahan (amandemen) Konstitusi AS berupa Adendum.
Dgn UUD NRI Tahun 2002 terjadilah *historical missing link* antar generasi bgs Indonesia, karena generasi muda tdk lagi baca buku ttg Risalah Sidang BPUPK Indonesia. Kedaulatan tidak lagi di tangan rakyat tetapi sudah dibegal parpol. Jangan lupa peran National Democratic Institute (NDI), sayap partai Demokrat AS selaku *driving force* penggantian UUD 1945.
Sumber-sumber wawancara amandemen UUD 45 :
Reposting by POINT Consultant



