4 KALI AMANDEMEN UUD 1945
Amendemen atau Perubahan adalah perubahan resmi dokumen resmi atau catatan tertentu, terutama untuk memperbagusnya. Perubahan ini dapat berupa penambahan, atau juga penghapusan catatan yang salah, tidak sesuai lagi. Kata ini umumnya digunakan untuk merujuk kepada perubahan pada perundang-undangan sebuah negara (amendemen konstitusional). Konstitusional merupakan prinsip-prinsip dasar politik serta hukum yang mencangkup struktur, prosedur, serta kewenangan/hak serta kewajiban. Karena itu, konstitusional sangat berhubungan erat dengan amendemen karena bertujuan untuk memperbaiki suatu catatan/dokumen penting suatu negara yang mencangkup bentuk, struktur, prosedur, agar lebih baik dari sebelumnya.
Istilah amandemen sering kali digunakan pada undang-undang. Amandemen merupakan usul melakukan perubahan terhadap undang-undang yang sudah dibicarakan pada dewan perwakilan rakyat dengan mempertimbangkan hak.
Amandemen juga bisa diartikan sebagai perubahan pada bagian yang telah ada untuk dilakukan perbaikan dengan menyesuaikan situasi dan kondisi pada saat ini. Perubahan dari materi dokumen resmi dengan adanya persetujuan dari semua pihak yang turut terlibat pada sebuah perjanjian dan penandatanganan secara bersamaan.
Dikutip dari berbagai sumber, amandemen merupakan istilah yang digunakan dalam perubahan secara resmi pada dokumen untuk dilakukan perbaikan. Perubahan tersebut bisa berupa untuk menambahkan atau menghapus catatan yang ada karena adanya kesalahan ataupun ketidaksesuaian dengan kondisi sekarang ini.
Pada umumnya amandemen merujuk pada perubahan yang terjadi di UU sebuah negara secara konstitusional. Bahwa konstitusional adalah prinsip dalam dasar politik serta hukum yang cakupannya dari prosedur, struktur hingga kewenangan hak dan kewajiban, sehingga konstitusional ini mempunyai hubungan erat dengan adanya amandemen.
AMANDEMEN PADA PERJANJIAN KERJA SAMA
Selain sering kali digunakan pada bidang pemerintahan yakni UU, amandemen juga bisa berlaku untuk sebuah perjanjian. Seperti halnya perjanjian kerja sama dalam dunia bisnis maupun keuangan.
Pada hal seperti ini dapat terjadi guna melakukan penyesuaian dengan perjanjian sebelumnya dengan kondisi sekarang. Prosesnya amandemen secara umum juga dapat tercantum di dalam dokumen sebelumnya serta membutuhkan persetujuan pada pihak yang turut terlibat guna membuat dokumen sah baru lagi.
CONTOH AMANDEMEN
Di Indonesia sudah banyak contoh apa itu amandemen karena sering kali terjadi, terlebih dalam hal konstitusional. Misalnya adanya peranan dari Presiden sebagai lembaga eksekutif negara.
Banyak sekali tafsiran yang muncul dari kekuasaan eksekutif dengan anggapan tidak mencerminkan sebagai negara demokrasi, sehingga dilakukan perubahan atau amandemen. Hal ini dilakukan guna meningkatkan kekuasaannya lembaga legislatif di antaranya DPR dan DPD, lembaga yudikatif yakni MPR dan Mahkamah Agung yang mana mempunyai kedudukan sejajar serta saling memberi pengawasan satu dengan lainnya.
TUJUAN PENERAPAN AMANDEMEN
Keberadaan amandemen dilakukan dengan berbagai tujuan agar sistem dan tatanan menjadi lebih baik. Tujuan melakukan amandemen yakni untuk melakukan perbaikan serta menyempurnakan beberapa ketentuan dan aturan mengenai dokumen resmi.
Seperti halnya yang ada pada tatanan di negara Indonesia, sehingga dengan dilakukannya amandemen bisa membantu dalam pencapaian tujuan secara nasional. Selain itu juga demi kesejahteraan rakyat Indonesia guna melindungi sebagian besar hak asasi manusia yang sesuai dengan perubahan peradaban sekarang ini.
ALASAN DILAKUKANNYA AMANDEMEN
Dalam situasi atau kondisi tertentu perlunya untuk melakukan perubahan yang berguna menyesuaikan keadaan yang ada. Alasan adanya amandemen dalam sebuah dokumen resmi karena adanya kekuasaan yang lebih dominan dari seluruh pihak yang berkaitan di sebuah perjanjian tersebut.
Sehingga perlu dilakukan perubahan dan penyempurnaan pada dokumen perjanjian tersebut guna kebaikan seluruh pihak yang terkait. Alasan dilakukannya amandemen memperhatikan kebaikan bersama terlebih guna memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia.
TUJUAN AMANDEMEN UUD 1945
Perubahan pada UUD 1945 ketika masa reformasi merupakan hal yang sangat perlu dilakukan. Hal tersebut demi kesejahteraan rakyat menjadi lebih baik, selain itu melakukan perombakan pada tatanan sistem negara. Terdapat beberapa tujuan dari amandemen UUD 1945, berikut ini :
Guna melakukan penyempurnaan terhadap beberapa aturan dasar, tatanan dalam negara, HAM, kedaulatan rakyat, eksistensi sebagai negara demokrasi dan hukum serta pembagian kekuasaan oleh pejabat yang memimpin pemerintahan.Sebagai perwujudan atas respon yang ada pada awal mula reformasi.Terjadinya amandemen UUD 1945 dilakukan dengan mempunyai tujuan yakni untuk menegaskan historis, filosofis, politis, sosiologis, teoritis dalam negara hingga yuridis.
RESIKO AMANDEMEN UUD 1945
Infografis alur pembentukan undang-undang di Indonesia
Dengan memutuskan dilakukannya amandemen, tentu memberikan dampak dan risiko di belakangnya. Baik itu membawa kebaikan atau justru keburukan bagi sebagian orang. Terdapat beberapa risiko yang bisa saja terjadi karena adanya amandemen UUD 1945, berikut penjelasannya :
Bisa terdeteksi adanya sejumlah kelemahan dalam sistematika serta substansinya Undang-Undang Dasar setelah terjadinya perubahan seperti inkonsisten pada sistem dan tatanan yang telah dibuat.Terdapat sejumlah kerancuan pada pembuatan sistem di dalam pemerintahan maupun ketatanegaraan menjadi tidak begitu jelas.Pada amandemen UUD 1945 tidak mudah untuk memancing adanya pertumbuhan dan perkembangan budaya menjadi taat kepada konstitusi yang telah dibuat.
Risiko ini bisa saja terjadi karena beberapa faktor yang mendasarinya. Terlebih perubahan belum tentu bisa memuaskan seluruh pihak yang ada, amandemen dilakukan perubahan dan penyempurnaan dengan pertimbangan banyak hal.
SEJARAH AMANDEMEN UUD 1945
Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 adalah konstitusi negara Republik Indonesia.
UUD 1945 mulai berlaku di Indonesia sejak tanggal 5 Juli 1949 dan sudah diamandemen sebanyak empat kali, dari tahun 1999 hingga 2002.
Tujuan Amandemen 1945 adalah untuk memperjelas hukum-hukum yang ada di dalamnya, serta membentuk suatu hukum yang belum dijelaskan guna penyempurnaan UUD 1945.
PENGESAHAN UUD 1945
Pada tanggal 29 April 1945, dibentuk Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) untuk menyusun rancangan UUD 1945.
BPUPKI melaksanakan sidang pertama yang berlangsung sejak 28 Mei hingga 1 Juni 1945.
Hasil dari sidang pertama BPUPKI adalah rumusan dasar negara Indonesia yang disebut Pancasila, gagasan dari Soekarno.
Setelah itu, sebanyak 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk merancang Piagam Jakarta.
Isi Piagam Jakarta adalah rancangan pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Setelah dilakukan sedikit perubahan, maka naskah Piagam Jakarta ditetapkan menjadi naskah pembukaan UUD 1945, yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
PPKI adalah panitia yang bertugas untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia, dibentuk tanggal 12 Agustus 1945 oleh Soekarno.
Setelah naskah pembukaan dirumuskan, UUD 1945 disahkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang mengadakan sidang pada tanggal 29 Agustus 1945.
AMANDEMEN UUD 1945
Berdasarkan sejarahnya, UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang disahkan oleh PPKI telah mengalami beberapa kali perubahan.
Perubahan tersebut dipengaruhi oleh tuntutan untuk menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum.
Akan tetapi, walaupun terjadi perubahan UUD 1945, telah disepakati bahwa pembukaan UUD 1945 tidak akan diubah.
UUD 1945 sendiri diamandemen sebanyak empat kali, sejak tahun 1999 sampai 2000. Berikut ini sejarahnya.
AMANDEMEN PERTAMA
Amandemen pertama terhadap UUD 1945 dilakukan dalam Sidang Umum MPR 1999 yang berlangsung sejak 14 Oktober hingga 21 Oktober 1999.
Amandemen pertama ini diterapkan pada 9 pasal, yaitu pasal 5, pasal 7, pasal 9, pasal 13, pasal 14, pasal 15, pasal 17, pasal 20, dan pasal 21.
Secara umum, fokus amandemen adalah untuk membatasi kekuasaan presiden yang dianggap terlalu berlebihan. Salah satunya terkait pembatasan periode jabatan presiden.
AMANDEMEN KEDUA
Amandemen kedua dilakukan dalam Sidang Umum MPR 2000, yang berlangsung antara 7 Agustus hingga 18 Agustus 2000.
Amandemen kedua meliputi 5 Bab dan 25 Pasal. Amandemen kali ini dilakukan dengan menambahkan beberapa aturan.
Antara lain terkait wewenang dan posisi pemerintah daerah, peran dan fungsi DPR, serta penambahan mengenai hak asasi manusia.
AMANDEMEN KETIGA
Amandemen ketiga dilakukan dalam Sidang Umum MPR 2001, yang berlangsung sejak 1 November hingga 9 November 2001.
Dalam amandemen ketiga ada beberapa pasal dan bab mengenai Bentuk dan Kedaulatan Negara, Kewenangan MPR, Kepresidenan, Pemakzulan, Keuangan Negara, Kekuasaan Kehakiman.
AMANDEMEN KEEMPAT
Amandemen keempat terhadap UUD 1945 dilakukan dalam Sidang Umum MPR 2002, yang berlangsung antara 1 Agustus hingga 11 Agustus 2002.
Pada amandemen keempat ini difokuskan untuk menyempurnakan penyesuaian dalam perubahan-perubahan sebelumnya, termasuk penghapusan atau penambahan pasal atau bab.
Hasil amandemen UUD 1945 kali ini meliputi perubahan dalam bidang pendidikan, perekonomian, juga aturan peralihan dan tambahan