Daftar Koruptor yang Menjadi Buronan KPK
Kapolri
Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya akan terus berkerja sama
dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka mencari buronan kasus
rasuah yang melarikan diri ke luar negeri.
Listyo
mengatakan Polri dan KPK sudah melakukan kerja sama dengan beberapa
negara-negara di Asia Tenggara. Dia memastikan anggotanya saat ini sedang
keliling dan sudah tersebar ke beberapa negara ASEAN.
Lantas,
siapa saja buronan KPK ?
1.
Harun Masiku
Harun
Masiku menjadi buronan KPK sejak tiga tahun lalu, tepatnya sejak Januari 2020.
Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota
DPR RI 2019-2024. Hingga saat ini, keberadaan Harun tidak diketahui dan masih
belum terungkap
Harun
pada awalnya merupakan sasaran operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus suap
pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 pada Januari 2020. Dia
diduga menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, sebesar
Rp 600 juta agar ditetapkan sebagai anggota DPR.
2.
Ricky Ham Pegawak
Ricky
Ham Pegawak saat ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana
pencucian uang. Ricky diduga menerima suap dan gratifikasi sejumlah proyek di
tempat ia menjabat yaitu Kabupaten Mamberamo Tengah.
Namun,
Ricky berhasil melarikan diri saat penyidik mencoba melakukan penjemputan paksa
ke Papua. Polda Papua menyebut Bupati Mamberamo Tengah dua periode itu diduga
kabur ke Papua Nugini. Hingga saat ini, pihak KPK masih melakukan pengusutan
kasus ini.
3.
Paulus Tannos
Paulus
Tannos merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, sebuah perusahaan
smart card & security printing. Paulus Tannos menjadi buron dalam perkara
dugaan korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor
induk kependudukan secara nasional (KTP-el).
4.
Kirana Kotama
Kirana
Kotama ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi pemberian hadiah
terkait penunjukan Ashanti Sales sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia
(Persero) dalam pengadaan Kapal SSV untuk Pemerintah Filipina pada 2014. Kirana
Kotama masuk ke dalam DPO KPK sejak 15 Juni 2017. Sampai saat ini keberadaan
Kirana tidak diketahui.
Deretan 20 Buron Kasus Korupsi Asal RI di Surga Koruptor Singapura
Singapura
membantah disebut sebagai 'surga koruptor' terdekat dari Indonesia oleh KPK. Meski
demikian, puluhan buron kasus korupsi memang sempat singgah hingga menetap di
Singapura.
Setidaknya,
ada 20 buron kasus korupsi yang pernah, diduga pernah, atau diduga masih berada
di Singapura. Mereka bertahan di sana karena perjanjian ekstradisi antara
Indonesia dan Singapura belum diratifikasi sehingga belum bisa dilaksanakan.
1.
Nunun Nurbaeti
Nunun
Nurbaeti ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus cek pelawat anggota DPR
1999-2004 untuk pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004, Miranda S Goeltom,
pada 2011. Nunun tak langsung menyerahkan diri.
Dia
sempat kabur ke Singapura pada Maret 2011. Namun Nunun mengatakan kepergiannya
ke Singapura itu untuk proses pengobatan. KPK akhirnya menangkap Nunun pada
Desember 2011.
Nunun
kemudian diadili. Dia divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim
Pengadilan Tipikor pada 2012. Pada 2014, Nunun bebas.
2.
Muhammad Nazaruddin
Mantan
Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin ditetapkan KPK sebagai
tersangka kasus suap Wisma Atlet pada Juni 2011. Nazaruddin saat itu kabur.
Dia
dikabarkan kabur ke sejumlah negara, salah satunya ke Singapura. Dia ditangkap
dengan bantuan Interpol di Kolombia pada Agustus 2011. Nazaruddin kemudian
dihukum 13 tahun penjara untuk 2 kasus korupsi.
3.
Eddy Sindoro
Mantan
bos Lippo Group Eddy Sindoro dijerat sebagai tersangka terkait suap PN Jakpus
pada 2016. Dia berperan memberikan arahan dalam pemberian suap yang dilakukan
seorang swasta bernama Doddy Ariyanto Supeno kepada Edy Nasution yang saat itu
menjabat panitera sekretaris PN Jakpus.
Eddy
sempat jadi buron dan singgah di beberapa negara Asia Tenggara, termasuk
Singapura. Eddy menyerahkan diri ke KPK pada Oktober 2018. Dia divonis 4 tahun
penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh hakim PN Jakpus.
4.
Sjamsul Nursalim
Pengusaha
Sjamsul Nursalim ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BLBI
pada Juni 2019. Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp 4,58 triliun.
Sjamsul
terdeteksi berada di Singapura. KPK telah mengirimkan surat ke SES NCB-Interpol
Indonesia untuk membantu mencari Sjamsul melalui red notice. Namun Sjamsul tak
kunjung ditangkap.
Terbaru,
KPK telah menyetop penyidikan kasus korupsi BLBI dengan tersangka Sjamsul. KPK
mengatakan kasus ini disetop karena penyelenggara negara dalam kasus ini
divonis lepas oleh Mahkamah Agung (MA).
5.
Itjih Nursalim
Itjih
merupakan istri Sjamsul Nursalim. Sama seperti suaminya, Itjih juga berada di
Singapura. Kasus keduanya telah disetop penyidikannya oleh KPK.
6.
Bambang Sutrisno
Bambang
merupakan mantan Komisaris Bank Surya yang telah divonis penjara seumur hidup
oleh PN Jakarta Pusat. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus penyelewengan dana
BLBI pada 2003.
Perbuatan
Bambang dinyatakan menyebabkan kerugian negara Rp 1,5 triliun. Bambang masih
berkeliaran bebas dan diduga berada di Singapura.
7.
David Nusa Wijaya
David
merupakan terpidana kasus Bank Sertivia dengan kerugian negara Rp 1,26 triliun.
Dia pernah terlacak melewati Singapura. David divonis 4 tahun penjara serta
dihukum membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 1,2 triliun.
8.
Samadikun Hartono
Samadikun
merupakan terpidana kasus Bank Modern dengan kerugian negara Rp 169 miliar.
Samadikun pernah tinggal di Singapura pada masa pelariannya. Dia telah
ditangkap di China dan dieksekusi.
9.
Agus Anwar
Agus
merupakan terpidana kasus Bank Pelita dengan kerugian negara Rp 1,9 triliun.
Dia dikabarkan kabur ke Singapura.
10.
Irawan Salim
Irawan
merupakan terpidana kasus Bank Global dengan kerugian negara USD 500 ribu. Dia
diduga kabur ke Singapura.
11.
Sudjiono Timan
Sudjiono
merupakan koruptor kasus BPUI dengan kerugian negara USD 126 juta.
12.
Hartono Tjahjadjaja
Buron
kasus BRI Senen diduga menyebabkan kerugian negara Rp 180 miliar.
13.
Nader Taher
Nader
merupakan buron kasus Bank Mandiri dengan kerugian negara Rp 24,8 miliar.
14.
Maria Pauline Lumowa
Buron
kasus BNI dengan kerugian negara Rp 1,9 triliun ini disebut sempat kabur ke
Singapura. Dia telah ditangkap di Serbia.
15.
Atang Latief
Atang
merupakan buron kasus Bank Bira dengan kerugian negara Rp 155 miliar.
16.
Honggo Wandratno
Mabes
Polri sempat menyebut Honggo sembunyi di Singapura. Namun, hal itu langsung
dibantah Kementerian Luar Negeri Singapura.
Honggo
merupakan Dirut PT TPPI. Dia diadili in absentia di PN Jakpus atas dakwaan
korupsi Rp 37 triliun.
17.
Djoko Tjandra
Terpidana
kasus hak tagih (cessie) Bank Bali ini disebut sempat dicari-cari di Singapura
dan Malaysia. Djoko kini telah ditangkap dan diadili. Secara total, dia divonis
9 tahun penjara dalam 4 kasus.
18.
Gayus Tambunan
Gayus
sempat kabur ke Singapura. Pelarian Gayus Tambunan yang diburu dalam kasus
mafia pajak terjadi pada 2010. Gayus akhirnya ditangkap dan dibawa pulang pada
Maret 2010. Gayus telah dihukum dalam empat kasus pajak.
19.
Hartawan Aluwi
Buron
kasus Century Hartawan Aluwi dibekuk di Singapura. Dia sudah divonis 14 tahun
di PN Jakpus pada Juli 2015 lalu. Dia ditangkap di Singapura pada 2016.
20.
Rafat Ali Rizvi
Rafat
merupakan buron kasus korupsi Bank Century. Dia disebut berada di Singapura.
Rafat
dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara in absentia di
Pengadilan Negeri Jakpus pada 16 Desember 2010 dan dihukum 15 tahun penjara,
denda Rp 15 miliar subsider enam bulan penjara, membayar kerugian negara
sebesar Rp 3,1 triliun secara tanggung renteng. Dia dinyatakan bersalah bersama
Hesham Al Warouq yang disebut kabur ke Arab Saudi.