Lebih Luas dari Singapura, PIK 1 & 2 (Pantai Indah Kapuk 1 & 2), Berpotensi Jadi Negara dalam Negara
PIK adalah singkatan dari Pantai Indah Kapuk, sebuah kawasan terencana yang terletak di Jakarta Utara dan Jakarta Barat, serta sebagian wilayah Kabupaten Tangerang. PIK dikenal sebagai kawasan elit dengan perumahan mewah, pusat kuliner, dan berbagai tempat wisata.
Dampak negatif dari proyek PIK (Pantai Indah Kapuk) dan PIK 2, terutama terkait reklamasi, meliputi kerusakan lingkungan, konflik sosial, dan masalah ekonomi. Reklamasi di PIK dapat merusak ekosistem laut, seperti terumbu karang dan hutan mangrove, serta mengganggu mata pencaharian nelayan. Selain itu, pembangunan PIK 2 juga dikritik karena menyebabkan penggusuran paksa, hilangnya mata pencaharian, dan penurunan kualitas hidup masyarakat sekitar, serta pelanggaran hukum dan HAM. Peningkatan biaya hidup dan konflik sosial juga menjadi perhatian terkait pembangunan kawasan elite seperti PIK.
PIK 2 Bisa Jadi Negara dalam Negara.
Luas PIK 2 yang lebih luas dari Singapura yang hanya sekitar 71.800 ha atau 780 km persegi mau munculkan pemeo bahwa PIK 2 adalah negara dalam negara Republik Indonesia.
PIK 2 yang lebih luas dari Singapura memunculkan anggapan bahwa kawasan ini seolah menjadi negara dalam negara di Republik Indonesia.
POINT Consultant





