12 Poin Kerangka Kesepakatan Dagang AS-Indonesia
Presiden Prabowo Subianto, dan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. Antara/Galih Pradipta-Dok White House Official
Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan kerangka kesepakatan dagang timbal balik antara Amerika Serikat dan Indonesia. Pernyataan bersama berjudul Framework for United States-Indonesia Agreement on Reciprocal Trade itu dirilis Gedung Putih pada Selasa, 22 Juli 2025, waktu setempat.
Menurut dokumen tersebut, perjanjian ini bertujuan memperluas akses pasar bagi eksportir kedua negara dan memperkuat hubungan ekonomi bilateral. “Amerika Serikat dan Republik Indonesia menyepakati kerangka perundingan Perjanjian Perdagangan Timbal Balik yang akan memberikan akses pasar yang belum pernah terjadi sebelumnya bagi eksportir kedua negara,” demikian pernyataan resmi Gedung Putih.
Gedung Putih juga menegaskan bahwa dalam beberapa minggu mendatang, Amerika Serikat dan Indonesia akan merampungkan perjanjian tersebut, mempersiapkan dokumen untuk penandatanganan, dan menyelesaikan proses domestik sebelum perjanjian mulai berlaku.
Berikut 12 poin utama isi kerangka kesepakatan tersebut:
1. Penghapusan Tarif oleh Indonesia.
Indonesia akan menghapus sekitar 99 persen tarif atas produk industri, pangan, dan pertanian asal Amerika Serikat.
2. Tarif Resiprokal AS.
AS akan mengenakan tarif 19 persen terhadap produk asal Indonesia, seperti ditetapkan dalam Perintah Eksekutif 14257 tanggal 2 April 2025. Beberapa komoditas tertentu bisa dikenakan tarif lebih rendah.
3. Aturan Asal Barang (Rules of Origin).
Kedua negara akan menyusun aturan asal barang agar manfaat perjanjian hanya berlaku untuk produk dari AS dan Indonesia.
4. Penghapusan Hambatan Non-Tarif.
Indonesia akan menghapus syarat kandungan lokal, menerima standar kendaraan dan sertifikat FDA (badan pengawas obat dan makanan AS), mengurangi aturan pelabelan dan inspeksi, serta menyelesaikan isu kekayaan intelektual.
5. Penanganan Kapasitas Baja.
Indonesia akan bergabung dengan Forum Global Kapasitas Berlebih Baja (GFSEC) untuk mengatasi persoalan kelebihan kapasitas produksi baja secara global untuk mengurangi dampak negatif dari kelebihan suplai baja di pasar dunia.
6. Produk Pangan dan Pertanian.
Indonesia berkomitmen untuk menghapus persyaratan izin impor atas produk pangan dan pertanian asal Amerika Serikat, menetapkan status permanen bagi produk nabati tertentu, serta mengakui sertifikat dari otoritas regulasi AS untuk komoditas daging, unggas, dan susu serta menetapkan status permanen Fresh Food of Plant Origin (FFPO).
7. Perdagangan Digital dan Jasa.
Indonesia akan mengizinkan transfer data pribadi ke AS, menghapus tarif produk digital, mendukung moratorium bea transmisi elektronik di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), serta menghapus tarif dan deklarasi untuk produk tak berwujud.
8. Hak Tenaga Kerja.
Indonesia akan melarang impor barang hasil kerja paksa, memperbaiki perlindungan hak berserikat, dan memperkuat penegakan hukum ketenagakerjaan.
9. Perlindungan Lingkungan.
Indonesia berkomitmen dalam perbaikan tata kelola kehutanan, pelarangan perdagangan kayu ilegal, implementasi subsidi perikanan WTO, serta pemberantasan penangkapan ikan dan satwa liar ilegal.
10. Ekspor Komoditas Industri.
Indonesia akan mencabut pembatasan ekspor komoditas industri ke AS, termasuk mineral penting.
11. Keamanan dan Rantai Pasok.
Kedua negara sepakat bekerja sama dalam pengamanan rantai pasok, investasi, dan ekspor, termasuk menangkal praktik dagang curang.
12. Transaksi Komersial.
Akan ada pembelian pesawat senilai US$ 3,2 miliar, produk pertanian senilai US$ 4,5 miliar, dan energi sebesar US$ 15 miliar antara perusahaan AS dan Indonesia.
Sumber referensi pemberitaan :
- https://www.tempo.co/internasional/daftar-12-poin-kerangka-kesepakatan-dagang-as-indonesia--2050072#goog_rewarded
- https://kumparan.com/kumparanbisnis/poin-poin-kesepakatan-dagang-ri-as-dari-bebas-tkdn-hingga-sertifikasi-25VycLDTCH0
- https://kumparan.com/kumparanbisnis/poin-poin-kesepakatan-dagang-ri-as-dari-bebas-tkdn-hingga-sertifikasi-25VycLDTCH0
Reposting by POINT Consultant




