PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 46 TAHUN 2025
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 16 TAHUN 2018
TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 adalah peraturan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Peraturan ini ditetapkan pada tanggal 30 April 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto.
Peraturan ini mengatur beberapa hal terkait pengadaan barang/jasa pemerintah, termasuk :
1. Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri
Tujuannya adalah untuk mendorong penggunaan produk-produk yang diproduksi di dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
2. Percepatan Pelaksanaan Pengadaan
Peraturan ini juga berupaya untuk mempercepat proses pengadaan barang/jasa agar anggaran belanja pemerintah dapat dimanfaatkan secara optimal.
3. Pengadaan Barang/Jasa Desa
- Peraturan ini mengatur secara khusus pengadaan barang/jasa yang dilakukan oleh pemerintah desa.
- Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 merupakan perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, yang sebelumnya juga telah mengalami perubahan melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.

.jpeg)