PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2025
TENTANG
PENERTIBAN KAWASAN HUTAN
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 mengatur tentang penertiban kawasan hutan. Peraturan ini bertujuan untuk menertibkan kawasan hutan yang digunakan secara ilegal, termasuk untuk kegiatan perkebunan, yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Berikut adalah poin-poin penting terkait Peraturan Presiden ini :
1. Tujuan
Penertiban kawasan hutan untuk mengatasi permasalahan penggunaan kawasan hutan secara ilegal dan mengoptimalkan penerimaan negara.
2. Objek Penertiban
Setiap orang yang menguasai kawasan hutan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk yang memiliki izin namun tidak sesuai ketentuan atau tidak memiliki izin sama sekali.
3. Satuan Tugas (Satgas)
Perpres ini membentuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan yang diketuai oleh Menteri Pertahanan. Satgas ini memiliki mandat luas, termasuk inventarisasi hak negara atas lahan dan koordinasi dengan berbagai pihak.
4. Tindakan Penertiban
Satgas dapat melakukan tindakan berupa penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan, dan pemulihan aset di kawasan hutan.
5. Sanksi
Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Perpres ini dapat dikenakan sanksi pidana dan/atau denda administratif.
6. Keterlibatan Masyarakat Adat
Perpres ini menuai kritik karena dikhawatirkan akan mengkriminalisasi masyarakat adat yang telah lama bermukim dan mengelola kawasan hutan.
7. Keterlibatan Aparat Penegak Hukum
Perpres ini melibatkan aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Agung, Panglima TNI, dan Kapolri dalam Satgas.
8. Pelaporan
Satgas wajib melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden secara berkala atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
9. Pembiayaan
Pelaksanaan Perpres ini dibiayai dari APBN dan sumber sah lainnya.
Perlu dicatat bahwa Perpres ini juga mendapat sorotan karena berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan konflik agraria, terutama bagi masyarakat adat yang tinggal di kawasan hutan. Beberapa kalangan berpendapat bahwa Perpres ini dapat menjadi solusi untuk tata kelola hutan yang lebih baik, namun di sisi lain juga berpotensi menimbulkan masalah baru.
Berikut Perpres tersebut :

