PERATURAN WALIKOTA KEDIRI
NOMOR 31 TAHUN 2020
TENTANG
PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI
NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN
PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Penyediaan, penyerahan, dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) di Kota Kediri diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang mewajibkan pengembang menyerahkan PSU yang telah dibangun kepada pemerintah daerah untuk pengelolaan jangka panjang. Pemerintah Kota Kediri juga tengah berupaya mempercepat proses penyerahan PSU ini sebagai bagian dari upaya kemudahan investasi bagi pengembang.
Dasar Hukum
Perda Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2019: mengatur tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, termasuk kewajiban penyerahan PSU oleh pengembang.
Proses dan Kewajiban
1. Penyerahan oleh Pengembang
Setelah prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan selesai dibangun oleh pengembang, wajib diserahkan kepada Pemerintah Daerah Kota Kediri.
2. Tujuan Penyerahan
Tujuan penyerahan ini adalah untuk mewujudkan keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum di wilayah Kota Kediri.
Upaya Percepatan
1. Studi Tiru
Pemerintah Kota Banjarbaru melakukan studi tiru ke Kota Kediri terkait percepatan proses penyerahan PSU. Hal ini menunjukkan adanya upaya di Kota Kediri untuk membuat proses tersebut lebih cepat dan efisien.
2. Kemudahan bagi Pengembang
Percepatan proses penyerahan PSU ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi pengembang dalam menjalankan investasi di Kota Kediri.

