PERATURAN DAERAH KOTA BATU NOMOR 4 TAHUN 2020
TENTANG
PENYEDIAAN, PENYERAHAN, DAN PENGELOLAAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS
Peraturan Daerah (Perda) Kota Batu Nomor 4 Tahun 2020 mengatur tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) untuk rumah dan kawasan permukiman, yang bertujuan untuk memastikan ketersediaan infrastruktur yang layak dan memadai bagi masyarakat. Peraturan ini menetapkan pedoman bagi pengembang untuk menyediakan dan menyerahkan PSU kepada Pemerintah Daerah, serta mengatur pengelolaan PSU yang telah diserahkan oleh pemerintah daerah itu sendiri.
Latar Belakang dan Tujuan Perda
1. Hak atas Lingkungan Sehat
Peraturan ini didasarkan pada amanat Undang-Undang Dasar 1945 bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
2. Kebutuhan Infrastruktur
Lingkungan permukiman yang baik harus dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) untuk mendukung aktivitas masyarakat.
3. Kewenangan Pemerintah Daerah
Peraturan ini menekankan kewenangan Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan perumahan, termasuk penyediaan PSU.
Hal Penting dalam Perda
1. Pedoman Penyediaan dan Penyerahan
Peraturan ini menetapkan pedoman bagi pengembang untuk menyediakan PSU dan kemudian menyerahkannya kepada Pemerintah Daerah.
2. Pengelolaan PSU oleh Pemerintah Daerah
Peraturan ini juga mengatur bagaimana Pemerintah Daerah mengelola PSU yang telah diserahkan untuk memastikan keberlanjutannya.
3. Pengawasan dan Sanksi
Peraturan ini mencakup ketentuan mengenai pengawasan dan pengendalian dalam proses penyediaan dan penyerahan PSU, serta jenis dan tata cara pengenaan sanksi administratif bagi pelanggar.

