UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 2010
TENTANG
PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Pencucian uang merupakan segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam UU TPPU. Adapun, pencucian uang umumnya berlangsung dalam 3 tahap utama yang saling berkesinambungan. Proses ini dirancang untuk menyamarkan asal-usul dana hasil tindak pidana agar tampak sah secara hukum.


