Apanage Dan Bekel
Apanage adalah sistem tanah lungguh (gaji) yang diberikan raja kepada bangsawan/pegawai kerajaan sebagai imbalan jasa di Jawa (terutama Surakarta). Bekel adalah abdi dalem yang ditunjuk pemegang apanage untuk mengatur desa, memungut pajak/upeti, dan menggerakkan tenaga kerja (kerja wajib) dari petani. Sistem ini memicu eksploitasi pedesaan.
Berikut keterangan apanage dan bekel
Sistem Apanage (Lungguh):
- Tanah apanage merupakan hak pemakaian tanah kerajaan yang diberikan kepada keluarga raja, bangsawan, atau pejabat tinggi sebagai pengganti gaji.
- Tanah ini digunakan untuk mengeksploitasi hasil pertanian melalui penarikan pajak.
- Sistem ini berlangsung lama sejak masa Majapahit hingga Mataram Islam, namun disempurnakan pada masa kolonial di Surakarta.
Peran Bekel :
- Bekel bertindak sebagai perantara antara pemilik tanah apanage (priyayi) dan petani (sikep).
- Tugas utamanya meliputi mengatur warga desa, memungut pajak, dan menyerahkan upeti kepada raja/pemilik tanah.
- Bekel juga bertanggung jawab mengerahkan petani untuk kerja wajib (rodi) pada masa perkebunan komersial.
- Bekel sering disalahgunakan untuk menekan petani, memaksimalkan eksploitasi demi keuntungan pribadi, dan memicu perubahan sosial.
Perubahan (1830-1920):
- Sistem ini dihapuskan karena dianggap menghambat kemajuan ekonomi dan menyebabkan kemiskinan.
- Pemerintah kolonial menggantinya dengan Reorganisasi Agraria tahun 1917, mengubah tanah apanage menjadi milik kerajaan/desa, dan menghapus kerja wajib.
Apanage dan Bekel (1)
Sejak abad ke-19 pulau jawa memang mengalami eksploitasi agraris sebagai dampak dari kebijakan pemerintah kolonial, yaitu tanam paksa dan Undang-undang Agraria (1870). Akibatnya, banyak berkembang perusahaan-perusahaan perkebunan swasta yang menyebabkan masuknya pengaruh barat ke pedesaan semakin intensif. Perkembangan perkebunan tentu saja memerlukan lahan yang sangat luas. Di karesidenan Surakarta lahan yang luas dan subur adalah tanah apanage yang berada dibawah pengawasan seorang bekel. Sistem apanage bagi kolonial merupakan kendala bagi proses pembukaan dan perluasan perkebunan yang sedang dijalankan oleh pemerintahan kolonial. Oleh karenannya, pemerintah kolonial berusaha untuk menghapus sistem ini. Sistem apanage timbul dari suatu konsep bahwa penguasa adalah pemiliki tanah seluruh kerajaan. Tanah apanage itu sendiri merupakan tanah pelungguh yang diberikan sebagai imbalan kepada para pejabat kerajaan (patuh) yang membantu raja mengurusi kerajaan. Apanage merupakan tanah jabatan yang mana sebagian dari hasil tanahnya itu menjadi hak milik para patuh. Karena patuh tidak mungkin mengawasi pengerjaan tanah tersebut, maka para patuh kemudian mengangkat bekel. Bekel berperan sebagai wakil dari patuh untuk mengawasi dan menarik pajak dari tanah apanage itu. Bekel mendapat sebagian dari hasil tanah atau dari penarikan pajak. Bekel memiliki otoritas, monopoli kekuasaan, dan menguasai tanah serta tenaga kerja yang berasal dari penduduk desa. Bekel juga berkedudukan sebagai penguhubung antara petani dengan patuh. Pada masa kolonial, bekel merupakan bagian dari politik kolonial untuk melakukan eksploitasi agararis. Seperti yang telah diketahui fungsi tanah dalam masyarakat pedesaan merupakan sumber kehidupan. Apanage sendiri merupakan penggerak berlangsungnya kehidupan ekonomi desa. Ikatan sosial politik anatara masyarakat desa dengan para patuh tidak akan berjalan lancar tanpa diangkatnya bekel sebagai wakil patuh untuk mengatur tanah sehingga menghasilkan sesuatu. Dalam hal ini terciptalah peranan bekel sebagai penebas pajak dan pengawas keamanan desa. Distribusi tanah apanage sebenarnya tidak merata dan luasnya juga tidak sama. Hal ini berkaitan dengan hubungan kekerabatan patuh dengan raja dan tinggi rendahnya jabatan patuh dalam birokrasi. Akibatnya pengangkatan bekel di daerah satu dengan yang lain juga berbeda. Pemilihan seorang bekel berdasarkan pada lapisan sosial asal bekel, kekuasaannya, kedudukannya ekonominya, serta pengaruhnya terhadap masyarakat sekitar. Tanah apanage sendiri sebenarnya tidak jelas kepemilikannya, karena para patuh sering berganti-ganti, akibatnya kepemilikan tanah jadi rancu dan sering menyebabkan terjadinya perang desa. Di dalam masyarakat pedesaan berlaku kerja wajib yang dibedakan menjadi a) keringan untuk memperbaiki jalan, jembatan, pematang atau kebutuhan umum yang lain, b) gugur gunung untuk memperbaiki infrastruktur yang rusak akibat bencana alam, c) kerigaji atau bekerja untuk patuh dan raja, d)intiran atau kewajiban di perkebunan. Kekuasaan kolonial mencari kekuatan ke bawah guna memperluas penyebaran perusahaan-perusahaan perkebunan ke daerah pedesaan. Dalam rangka perluasan daerah produksi pemerintah kolonial melakukan sistem birokrasi dengan memaksa berbagai peraturan legal rasional kepada masyarakat desa melalui kepala-kepala desa atau bekel. Sejak itulah terjadi perubahan mendasar bagi peranan bekel yang menjadi kunci utama bagi perubahan selanjutnya. Meskipun sudah ada kerjasama anatar perusahaan perkebunan dengan apara bekel, ketegangan , kerusuhan, dan gerakan sosial keagamaan masih selalu terjadi. Selanjutnya perlu diketahui bahwa kerusuhan dan gerakan itu merupakan indikator dari gejala perubahan yang diperkenalkan oleh pemerintah kolonial melalui lembaga-lembaganya. Dampak yang timbul akibat agro-industrialisasi yang telah berhasil mengubah sistem lama yang tradisional yang sudah tidak mampu mendukung kelancaran produksi. Untuk mencapai tujuan itu diperlukan liberasi tanah dan tenaga kerja, perluasan monetasi, penyebaran transportasi, mobilitas dan usaha untuk memperlemash kekuasaan bekel. Dengan demikian jelaslah bhawa masuknya uang kepedesaan memperluas komersilalisasi tanah dan tenaga kerja. Timbulnya pasar, pegadaian, bank dan lembaga-lembaga kredit mempercepat monetasi. Perkembangan transportasi mamapu menghubungkan pusat produksi dengan kota-kota dan mendorong laju mobilitas. Dampak lain yang cukup memusingkan pemerintahan kolonial ialah timbulnya berbagai kerusuhan dan gerakan sosial keagamaan. Rupanya gangguan kemanan yang mendominasi situasi di pedesaan yang kronis mendorong pemerintah kolonial untuk melakukan perombakan yang menunjang usahanya dibidang agraria guna mendapatkan keuntungan maksimal. Dampak dari perubahan sosial dipedesaan, yaitu timbulnya berbagai kerusuhan dan gerakan sosial keagamaan. Tekanan-tekanan perusahaan perkebunan dan pemerintah kolonial dirasakan sanagt berat dan kontrolnya makin ketat sehingga timbul reaksi masyarakat pedesaan untuk menentangnya. Perasaan tidak pusa dari petani ditunjukan dengan meluasnya kecu yang oleh pemerintah kolonial dianggap sebagai pengganggu kemanan yang dapat menggagalkan usahanya. Pencurian ternak, pembakaran dan pembunuhan makin meluas. Ini merupakan menifestasi ketidakpuasan petani. Gerakan-gerakan ini langsung maupun tidak langsung melibatkan bekel untuk menolak tekanan-tekanan pemerintah kolonial lewat perusahaan perkebunan. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa kerusuhan dan gerakan sosila keagamaan yang terjadi merupakan indikator terhadap perubahan sosial yang tengah terjadi. Kondisi sosial-ekonomi yang buruk dan maikn lemahnya lembaga-lembaga pribumi mengundang timbulnya berbagai reaksi. Rupanya orientasi keluar yang mendominasi situasi di pedesaan itu diimbangi dengan berbagai kekuatan yang menentang pemerintahan kolonial. Kedudukan tanah apanage dan perubahan peranan bekel ternyata sangat erat kaitannya dengan modernisasi kolonial yang berkaitan erat dengan perkembangan politik kolonial khususnya di bidang agro-indistri. Sistem apanage sendiri merupakan kendala bagi proses industtrialisasi dan komersialisasi yang sedanng dijalankan oleh pemerintah kolonial. Sebaba tanah dan tenaga kerja ada dalam ikatan tradisional yang tidak cocok bagi pengembangan ekonomi tradisional kolonial. Oleh karena itu diperlukan pembebasan tanah dan tenaga kerja yang menuntut diadakannya reorganisasi agraria yang bertujuan membebaskan tanah dan tenaga kerja petani dari ikatan tradisional. Reorganisasi merupakan kebutuhan mendesak untuk memperkuat kedudukan perusahaan perkebunan sebagai majikan baru. Dengan demikian kedudukan patuh dihapuskan sehingga penekanan terhadap petani dapat dihapuskan, tetapi pengawasan petani tetap dilakukan oelh apar bekel. Disisi lain reorganisssasi ini memudahkan penarikan pajak yang berarti proses monetisasi menjadi semakin lancar. Pemebentukan pemerintah desa merupakan perubahan struktural yang melibatkan peranan bekel. Dalam modernisasi kolonial perlu mengubah peran bekel untuk menguasai faktor-faktor produksi. Semua bekel merupakan sumberdaya feodal untuk kesejahteraan patuh, kemudian berubah menjadi sumberdaya pemerintah kolonial dan perusahaan perkebunan.
Apanage dan Bekel (2)
Pembahasan tentang sistem apanage akan banyak menemui kesulitan jika tidak dibicarakan sistem tanah dalam sistem politik kerajaan. Peranan tanah beserta mekanismenya menciptakan timbulnya interkasi sosial dalam masyarakat. Dengan kata lain, sistem apanage menentukan dan mengatur pola hubungan sosial politik masyarakat agraris.
Berdasarkan teori milik raja (vorstendomein) dari Rouffaer, raja adalah pemilik tanah seluruh kerajaan, dan dalam pemerintahannya ia dibantu oleh para birokrat yang terdiri dari sentana dan narapraja. Mereka diangkat oleh raja berdasarkan orientasi kepada status dan askripsi. Mereka diberi tanah apanage atau tanah lungguh sebagai gaji yang merupakan imbalan jasanya.
Mengikuti pendapat bahwa hak atas tanah tertinggi ada pada raja, maka disamping raja menggunakan tanah untuk memenuhi kebutuhan sendiri, tanah-tanah itu juga diberikan sementara kepada sentanadan narapraja sebagai bumi gadhuhan. Menurut fungsinya tanah-tanah di Kasunanan dan Mangkunegaran dibedakan menjadi :
1. Bumi Narawita, yaitu tanah yang menghasilkan sesuatu (barang) yang ditentukan dan diperlukan oleh raja. Tanah-tanah itu terdiri dari, a) Bumi Pamajegan, yang menghasilkan pajak uang; b) Bumi Pangrembe, yang khusus ditanami padi dan tanaman lain untuk keperluan istana; c) Bumi Gladhag, yaitu tanah-tanah yang penduduknya diberi tugas transportasi, misalnya pada waktu pesta pernikahan, kematian, kelahiran dan pesta lainnya.
2. Bumi Lungguh atau tanah apanage, yaitu tanah yang diberikan kepada sentana dan narapraja sebagai gaji, tanah itu diberikan kepada sentana selama mereka mempunyai hubungan kekerabatan yang dekat dengan raja, dan kepada narapraja selama mereka masih menduduki jabatan pada pemerintahan.
Oleh karena itu, patuh diberi hak untuk memungut sebagian besar dari tanah apanagenya. Karena patuhbertempat tinggal di kuthagara, penggarapan apanagenya dilakukan oleh seorang bekel, yang selain mewakili patuh, juga dipercaya untuk memungut hasil bumi dari petani. Dalam arti sempit tugas seorang bekel adalah seorang pengumpul pajak dari petani di desa-desa, dan dalam arti luas ia juga harus mengawasi keamanan desa, termasuk menyediakan tanah dan tenaga kerja. Oleh karena itu meskipun patuh membebani bekeldengan berbagai tugas dan kewajiban, tugas itu dikerjakan dengan baik karena bekel dengan mudah mengerahkan petani. Bekel diangkat dan dikukuhkan dengan surat pengangkatan yang disebut dengan piagemyang didalamnya tercantum tugas, kewajiban dan sangsinya. Sebelum seorang bekel diangkat ia harus mendapat persetujuan dulu dari gunung, yaitu seorang penguasa distrik yang membawahi bekel. Selanjutnya orang yang diangkat sebagai bekelbaru adalah seorang yang tidak cacat jasmani dan tercela perbuatannya. Seorang bekel dilarang merusak desa, merugikan gubernemen, seperti memalsukan uang, menjual candu, arak, garam, dll. Pelanggaran larangan itu dikenakan sangsi yang dikategorikan sebagai perbuatan kejahatan, kether, dan kelalaian.
Sistem apanage, fungsi tanah adalah sangat vital karena tanah yang digarap oleh petani memberikan hasil yang disebut pajeg, dari pajak itu kehidupan ekonomi priyayi ditanggung oleh petani. Dengan kata lain pajak digunakan untuk membiayai pemerintahan kerajaan dan kehidupan patuh. Satuan tanah apanage disebut jung,yang terdiri dari empat cacah.Pembayaran pajak berbentuk uang atau barang. Pembayarannya di bumi pangrembe dilakukan dengan maro hasil dan di bumi pamajegan dibayar dengan uang, dengan perhitungan satu reeal setiap jung (1 reeal = f 2,80).
Jenis pajak yang terpenting disebut pacumpleng. Meski besarnya pajak hanya seperenam atau sepertujuh, tetapi karena setiap cacah harus membayar, jumlah keseluruhannya menjadi besar. Di beberapa tempat berlaku pajak untuk buah-buahan sebagai ganti pacumpleng. Selain itu pajak lain ada yang disebut pundhutan,pajak ini sebenarnya merupakan permintaan patuh pada upacara kelahiran, khitanan, perkawinan dan kematian.
Peranan bekel timbul karena sistem apanage yang mempercayai bekel sebagai penebas pajak yang dibayarkan secara teratur maupun okasional. Tertib tidaknya penarikan pajak dari petani sangat bergantung pada para bekel sebagai penanggung jawab. Rupanya tidak diragukan lagi bahwa sering terjadi kebocoran dalam pembayarannya sehingga sejumlah pajak yang diharapkan tidak sampai kepada patuh. Diperkirakan sikep tidak dapat memenuhi pasokan sehingga jumlah pemasukan berkurang, tetapi juga sangat besar kemungkinan pasokan itu sebelum sampai pada patuh diambil sebagian oleh kepala-kepala di atas bekel.
Selain itu berkurangnnya pemasukan pajak diperkirakan berasal dari sikep yang tidak sanggup membayarnya. Oleh karena itu, sikep harus diawasi sehingga bekel diberi tugas baru sebagai pengawas penarikan pajak dan sekaligus sebagai penjaga keamanan desa. Tugas tambahan ini secara tidak sengaja memunculkan peranan bekelsebagai penguasa desa, artinya ia mempunyai kekuasaan sebagai kepala desa.
Seperti halnya raja dan patuh, kekuasaannya didasarkan atas tanah yang dikuasainya. Bekel secara tidak langsung menguasai tanah yang ditebas dari raja atau patuh, sehingga ia memiliki kekuasaan di kabekel annya. Dalam hal ini berarti bekel dapat menguasai hasil sawah dan tenaga para sikep. Selain itu bekel juga berhak untuk menunjuk kuli kendho menguasai tanah yang baru dibuka. Dengan kata lain sikep sangat bergantung pada bekel. Dengan demikian, jelas bahwa kekuasaan bekeltidak berbeda dengan kepala-kepala di atasnya. Sebaliknya patuh juga bergantung pada bekel, karena bekel menguasai sumber daya pedesaan yaitu tanah dan tenaga kerja. Tanpa adanya hubungan ketergantungan akan sulit terjadi kehidupan sosial politik di atas suasana desa.
Kekuasaan bekel sebenaranya tidak berbeda dengan kekuasaan raja, sehingga bekeldisebut sebagai “raja kecil”. Ia memiliki otonomi sosial dan politik dan tidak tergantung dari pusat kerajaan. Secara ekonomis, bekel dapat melakukan pungutan dari para sikep, baik hasil bumi maupun tenaga kerja. Secara hierarkis, pengakuan kekuasaan ke atas hanya pada saat-saat tertentu, yaitu pada saat pembayaran pajak dan upeti kepada raja, dan selebihnya merupakan kebebasan bekel.
Sisi lain otonomi yang berlebihan menyebabkan kekuasaan bekel tak terkendali sehingga ia dapat berbuat sekendaknya, terutama dalam mengeksploitasi sikep nya. Keadaan seperti ini tentu tidak diinginkan oleh penguasa pusat. Oleh karena itu perlu diangkat kepala-kepala di atas bekel. Jadi fungsi kepala-kepala itu dalam birokrasi dimaksudkan untuk mengontrol berbagai perkembangan di tingkat desa. Tak berlebihan kiranya apabila kekuasaan bekel dapat dipandang serupa dengan kekuasaan raja.
Sumber Referensi :
Buku: Dr. Suhartono, Apanage dan Bekel; Perubahan Sosial di Pedesaan Surakarta 1830 - 1920,
Apanage dan Bekel (3)
Abad XIX di Jawa merupakan periode eksploitasi agraris. Pada tahun 1830 dimulai Tanam Paksa dan tahun 1870 dikeluarkan Undang-Undang Agraria oleh Pemerintah Kolonial. Undang-Undang Agraria memberikan kebebasan perusahaan swasta untukmenanamkan modalnya. Sejak tahun 1830 di Vorstenlanden berkembang perusahaan perkebunan (orderneming). Baik Tanam Paksa maupun perusahaan perkebunan memerlukan lahan yang luas. Di keresidenan Surakarta lahan yang luas dan subur adalah tanah apanage. Kepemimpinan seorang bekel diperlukan sekali bagi kehidupan sosial di tanah apanage.
A. LATAR BELAKANG SOSIAL EKONOMI
Dalam Perjanjian Giyanti tahun 1755, berdirilah 2 kerajaan yaitu: Kerajaan Surakarta dan Yogyakarta. Surakarta adalah bagian dari Vorstenlanden, wilayahnya meliputi daerah seluas 6215 km2. Letak keresidenan Surakarta sangat strategis,dan mudah dijangkau dari berbagai penjuru. Sepanjang jalan besar dari Semarang dan Yogyakarta banyak didirikan pos dan benteng untuk memudahkan pengawasan dan komunikasi. Demikian pula jalan kereta api Semarang-Vorstenlanden yang dipasang sejak tahun 1864 dan jalan trem yang menghubungkan pusat-pusat perkebunan di pedalaman sudah membentuk jaringan transportasi yang efektif dengan kota-kota pada akhir abad XIX.
B. SISTEM APANAGE
Peranan tanah dan mekanismenya menciptakan timbulnya interaksi sosial dalam masyarakat. Dengan kata lain, system apanage menentukan dan mengatur pola hubungan sosial politik masyarkat agraris. Berdasarkan teori milik raja (vorstendomein) dari Rouffaer, raja adalah pemilik tanah seluruh kerajaan dan dalam pemerintahannya ia dibantu oleh para birokat yang terdiri dari sentana dan narapraja. Mereka diangkat oleh raja berdasarkan orientasi kepada status dan askripsi. Mereka diberi tanah apanage atau tanah lungguh sebagai gaji yang merupakan imbalan jasanya.teori domein ini dimanfaatkan oleh para ahli hukum adat yang melihat hal seperti yang digambarkan oleh Rouffaer itu sebagai hasil proses userpasi kekuasaan raja yang semakin kuat.
Gambar : Apanage dan Bekel
Mengikuti pendapat bahwa hak atas tanah tertinggi ada pada raja, maka di samping raja menggunakan tanah untuk memenuhi kebutuhan sendiri, tanah-tanah itu juga diberikan sementara kepada sentana dan narapraja sebagai siti atau bumi gadhuhan. Menurut fungsinya tanah-tanah di Kasunanan dan Mangkunegaran dibedakan menjadi: pertama, Bumi narawita, yaitu tanah yang menghasilkan sesuatu (barang) yang ditentukan dan diperlukan oleh raja. Para patuh diberi hak untuk memungut sebagian hasil tanah apanagenya. Karena mereka bertempat tinggal di kuthagara, maka penggarapan apanagenya dilakukan oleh seorang bekel.
Selain mewakili patuh, para bekel juga dipercaya memungut hasil bumi dari petani. Dalam arti sempit tugas seorang bekel adalah pengumpul pajak dari petani di desa-desa, dan dalam arti luas ia harus mengawasi keamanan desa, termasuk menyediakan tanah dan tenaga kerja. Oleh karena itu, meskipun patuh membebani bekel dengan berbagai tugas dan kewajiban, tugas itu dikerjakannya dengan baik karena bekel dengan mudah mengarahkan petani di kebekelannya. Bekel yang diangkat dikukuhkan dengan surat pengangkatan yang disebut piagem yang di dalamnya tercantum tugas, kewajiban dan sangsinya. Sebelum seorang bekel diangkat, ia harus mendapat persetujuan dahulu dari gunung, yaitu seorang penguasa distrik yang membawahi bekel.
C. STRUKTUR APANAGE
Dilihat dari strukturnya, tanah apanage dapat dibedakan menjadi tanah narawita (kroondomein) di satu pihak dan tanah apanage untuk sentana dan narapraja di pihak lain. Tanah-tanah narawita menghasilkan bahan pangan, kudapan dan bahan-bahan yang diperlukan oleh istana. Raja dan patuh menyerahkan penggarapan tanah itu kepada bekel.
Untuk desa-desa besar bekel-bekel ada di bawah pengawasan demang. Seperti yang sudah lazim berlaku, pembagian hasil tanah dilakukan dengan maro, 2/5 bagian untuk raja atau patuh, 2/5 untuk sikep, dan yang 1/5 untuk bekel. Pola hubungan ke bawah dari raja atau patuh kepada bekel dan sikep baik di tanah narawita maupun di tanah apanage merupakan pola tetap. Selain itu, hubungan ke bawah berasal dari parapejabat tinggi dan rendah istana yang semuanya adalah para patuh.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa ada dua golongan sosial besar, yaitu golongan sosial besar, yaitu golongan priyayi di satu pihak dan wong cilik di pihak lain. Golongan priyayi yang terdiri dari para sentana dan narapraja merupakan sebagian kecil penduduk terdiri dari golongan penguasa yang berada di atas golongan sosial besar. Golongan besar ini terdiri dari sikep dan kuli-kuli lainnya yang disebut wong cilik. Priyayi mengawasi para sikep karena ia memberi tanah garapan kepada mereka.
Golongan sikep menyediakan tenaga kerja untuk menggarap tanah-tanah apanage. Dengan demikian, dilihat dari struktur sosial yang berlaku, tampak adanya dominasi dan eksploitasi oleh golongan sosial di atas suasana desa.
D. BEKEL DALAM MASYARAKAT TRADISIONAL
Peranan bekel timbul karena system apanage yang mempercayai bekel sebagai penebas pajak yang dibayarkan secara teratur maupun okasional. Tertib tidaknya penarikan pajak dari petani sangat bergantung pada para bekel sebagai penanggung jawab. Rupanya tidak diragukan lagi bahwa sering terjadi kebocoran dalam pembayarannya sehingga sejumlah pajak yang diharapkan tidak sampai kepada patuh. Diperkirakan sikep tidak dapat memenuhi pasokan sehingga jumlah pemasukan pajak berkurang, tetapi juga sangat besar kemungkinannya pasokan itu sebelum sampai pada patuh diambil sebagian oleh kepala-kepala di atas bekel.
Selain itu, berkurangnya pemasukan pajak diperkirakan berasal dari sikep yang tidak sanggup membayarnya. Oleh karena itu, sikep harus diawasi sehingga bekel diberi tugas baru sebagai pengawas penarikan pajak dan sekaligus sebagai penjaga keamanan desa. Tugas tambahan menjadi pengawas penarikan pajak ini secara tidak sengaja memunculkan peranan bekel sebagai penguasa desa, artinya ia mempunyai kekuasaan sebagai kepala desa. Sejak terjadinya perluasan perkebunan, peranan bekel sebagai penguasa dsa menjadi makin jelas. Perubahan itu terjadi pada tahun 1848, pada waktu itu dikeluarkannya peraturan tentang tugas kepala-kepala desa. Namun, setelah tahun itu masih selalu terjadi kesalahan dalam menyebut bekel sebagai penebas pajak ataukah bekel sebagai pemegang kekuasaan desa atau kepala desa. Rupanya setelah pertengahan abad XIX jelas ada kecenderungan menyebut bekel sebagai kepala desa.
Didalam system apanage, bekel ditempatkan sebagai penghubung ke atas dank ke bawah. Hubungan ke atas menempatkan bekel sebagai penebas tanah apanage sebagai siti gadhuhan dari raja, dan ia bertanggung jawab dalam pembayaran sejumlah pajak seperti yang disebutkan dalam piagem. Dalam hal ini kedudukan patuh sangat kuat karena ia berkuasa untuk memaksa bekel agar memenuhi tuntutannya. Jadi, dengan kata lain bekel harus loyal kepada patuh. Sedangkan hubungan ke bawah antara bekel dengan sikep dan kuli-kuli lainnya menempatkan bekel sebagai pelindungnya sehingga para kuli itu sangat tergantung pada bekel. Loyalitas kuli kepada bekel tidak diragukan lagi dalam hubungannya dengan pengerahan tenaga untuk mengerjakan sawah. Kuduran atau sambatan wajib juga berlaku pada petani jika bekel memerlukan tenaga kuli di kabekelannya.
Perubahan kedudukan tanah apanage dan peranan bekel mempunyai dampak luas dan sangat kompleks dalam masyarakat. Reorganisasi agraria merupakan dasar pembaharuan karena ekstrasi colonial selama ini belum memperoleh keuntungan maksimal. Oleh karena itu, ekstrasi hasil bumi dan tenaga kerja petani ditingkatkan, khususnya dengan mengubah kedudukan tanah dan membentuk pemerintahan desa. Dengan demikian ekstraksi lama tetap berjalan disatu pihak, dan intensifikasi ekstraksi berlangsung sesuai dengan kemajuan penetrasi colonial dan komersialisasi di pihak lain. Perubahan-perubahan itu mempercepat runtuhnya kelembagaan desa. Dukungan dari beberapa teori perlu dicocokan kebenarannya terutama korelasi antara perubahan kedudukan tanah dan pemerintahan desa dengan proses komersialisasi dan monetisasi.
Proses reorganisasi adalah salah satu cara untuk memperbaiki keadaan di pedesaan. Reorganisasi peradilan yang dilakukan sebelumnya guna menunjang keamanan bagi usaha-usaha swasta ternyata belum cukup menjamin. Oleh karena itu, diperlukan reorganisasi agraria, yaitu dengan menghapus tanah apanage agar ada kepastian usaha bagi modal swasta, termasuk penyederhanaan manajemennya.
E. KEKUASAAN BEKEL
Perubahan kekuasaan bekel secara resmi baru dilakukan bersamaan dengan reorganisasi tanah dan pembentukan pemerintahan desa pada tahun 1912 untuk desa kejawen, tahun 1917 untuk desa perkebunan. Desa-desa kejawen yang terdiri dari beberapa kabekelan dihapus, dan dibentuk kelurahan yang dikepalai oleh seorang lurah desa atau kepala desa.
Pada dasarnya terdapat persamaan wewenang bekel denagn lurah, tetapi wewenang lurah dipersempit pada urusan administrasi dan pemerintahan. Hal ini dimaksudkan agar pemerintah colonial mempunyai pegangan kuat terhadap desa-desa dalam rangka mengubah system apanage ke industrialisasi agraris. Dengan kata lain, kelurahan mempunyai wewenang nyata untuk mengatur desa-desa guna mendapatkan tanah dan tenaga kerja melalui persewaan dan kontrak individual.
F. TRANSPORTASI DAN MOBILISASI
Transportasi dan mobilisasi merupakan dampak dari peningkatan agro-industri. Mobilisasi mencakup perpindahan secara geografis dari satu tempat ke tempat lain yang ditunjang oleh transportasi modern yaitu kereta api, sedangkan perpindahan secara sosial berupa perubahan status sosial ke atas. Kedua bentuk mobilitas itu tidak dapat dilakukan sepenuhnya oleh petani karena ada beberapa hambatan. Mobilitas geografis petani terbatas pada territorialnya dan kemampuan finansialnya, sedangkan mobilitas ke atas sengaja ditekan agar tetap tersedia tenaga kerja guna memperoleh ekstraksi secara maksimal.
G. KERESAHAN DI PEDESAAN
Menurut lokasi kejadiannya, keresahan sosial dapat dibedakan menjadi 2, yaitu di pusat kerajaan dan di pedesaan. Sungguhpun demikian, kedua lokasi itu tidak dapat dipisahkan karena keresahan yang mula-mula timbul di istana, setelah meletus sebagai gerakan, beralih kepada dukungan priyayi di pusat kerajaan. Oleh karena itu, kerusuhan-kerusuhan seperti perkecuan, pencurian, pembegalan, pembakaran, dan pembunuhan, serta gerakan sosial keagamaan mengambil tempat di pedesaan karena petani meupakan sebagian besar korban modernisasi sehingga gerakan yang timbul selalu didukung oleh petani. Kasus-kasus gerakan sosial, yaitu :
1) Gerakan Mangkuwijoyo tahun 1865
2) Gerakan Srikaton tahun 1888
Description: apanage dan bekel, apanage, bekel


