Historic High Seas Treaty enters into force, launching a new era of global ocean governance
Perjanjian Laut Lepas (High Seas Treaty) secara resmi mulai berlaku (entry into force) pada 17 Januari 2026, menandai tonggak sejarah baru dalam tata kelola kelautan global. Dikenal secara formal sebagai Perjanjian BBNJ (Biodiversity Beyond National Jurisdiction), kesepakatan ini menciptakan kerangka hukum pertama yang mengikat secara internasional untuk melindungi keanekaragaman hayati di perairan internasional yang mencakup hampir setengah dari permukaan Bumi.
Fakta Utama Pemberlakuan Perjanjian
Ambang Batas Ratifikasi: Perjanjian ini mencapai syarat 60 ratifikasi negara pada 19 September 2025, yang memicu pemberlakuan otomatis 120 hari kemudian.
Status Terkini (Maret 2026): Hingga Januari 2026, sebanyak 81 pihak telah meratifikasi perjanjian tersebut, termasuk Uni Eropa, dan 145 negara telah menandatanganinya.
Cakupan Geografis: Mengatur wilayah di luar yurisdiksi nasional (laut lepas dan dasar laut internasional) yang mencakup dua pertiga lautan dunia dan 95% volume habitat laut.
Apa yang Berubah dengan Era Baru Ini ?
Era baru tata kelola laut ini memperkenalkan beberapa mekanisme hukum utama:
Kawasan Lindung Laut (MPA): Negara-negara kini memiliki alat hukum untuk mendirikan jaringan kawasan lindung di laut lepas guna menjaga ekosistem sensitif.
Penilaian Dampak Lingkungan (EIA): Aktivitas manusia yang direncanakan di laut lepas, seperti penambangan laut dalam atau penangkapan ikan skala besar, kini wajib melalui proses penilaian dampak yang ketat dan terbuka untuk publik.
Pembagian Keuntungan Sumber Daya Genetik: Menetapkan aturan untuk pembagian keuntungan yang adil dari penemuan sumber daya genetik laut (seperti untuk bahan farmasi atau kosmetik) antara negara maju dan berkembang.
Transfer Teknologi: Prioritas diberikan pada pengembangan kapasitas dan transfer teknologi kelautan untuk membantu negara-negara berkembang berpartisipasi dalam tata kelola ini.
Historic High Seas Treaty enters into force, launching a new era of global ocean governance
The High Seas Treaty, formally known as the Agreement on the Conservation and Sustainable Use of Marine Biological Diversity of Areas Beyond National Jurisdiction (BBNJ), officially entered into force on January 17, 2026. This landmark international law provides a legal framework to manage the two-thirds of the global ocean lying beyond national jurisdiction, aiming to protect marine biodiversity and achieve the "30x30" goal of protecting 30% of the ocean by 2030.
Key Details of the Treaty
Purpose: To address mounting pressures from overfishing, pollution, climate change, and emerging threats like deep seabed mining through a unified, holistic governance approach.
Governance Tools: It empowers nations to establish networks of Marine Protected Areas (MPAs) on the high seas, sets clear sustainability obligations for ocean resources, and mandates fair benefit-sharing from marine genetic resources.
Implementation Support: The treaty prioritizes capacity building, technology transfer, and provides a dispute resolution mechanism to ensure compliance and accountability.
Status: Following its adoption in 2023, the agreement reached the required 60 ratifications in September 2025. More than 80 countries have now ratified the treaty, with the first Conference of the Parties (COP) expected to be held later in 2026.


.jpg)