Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Irjen Pol. Totok Suharyanto mengumumkan bahwa mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di kasus PT ASABRI
Hal itu disampaikan Totok dalam konferensi pers yang digelar di Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7).
"Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU dalam proses penangan hukum oleh pegawai negeri atau penyelengaran negara dalam perkara PT ASABRI," kata Totok.
Totok menjelaskan, selain Febrie, pihaknya juga telah menetapkan salah satu pegawai swasta berinisial DR menjadi tersangka di kasus yang sama.
Konferensi pers ini dihadiri oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dan Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri.
📸: Dok. Antara.
Baca selengkapnya dengan klik link di bio. Cari tahu berita update lainnya dengan download aplikasi kumparan di App Store atau Google Play.
📝: focus | penggeledahanpolri | news | oneliner | R176 | E070 | E051
#febri #jampidsus #bicarafaktalewatberita #kumparan
Kortastipidkor Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Selain Febrie, polisi juga menetapkan pihak swasta DR sebagai tersangka.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sebelumnya disidik Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus batu bara, Asabri, hingga Krakatau Steel.
"Kita sudah lakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi," ucap Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, dalam konferensi pers bersama DPR dan Jampidsus di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Sabtu (11/7) siang.
"Kemudian kita juga sudah menetapkan saudara FA, dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang, dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelanggara negara dalam perkara PT Asabri, dan atau tindak pidana korupsi lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12d, 12B Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3, 4 TPPU atau yang sekarang KUHP 607 ayat 1a dan b," sambung Totok.
Selain itu perkara tersebut juga dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Kakortas tipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan pelimpahan tiga perkara tersebut merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung dalam rangka memperkuat sinergi antarlembaga.
"Yang pertama, kami telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergitas," ujar Totok.
#hukum #trendingnow #law #tipikor #kejaksaanagungri
Video rangkaian peristiwa terkait :
Seragam baru jampidsus (parodi meme)
Reporting by POINT Consultant


