Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Irjen Pol. Totok Suharyanto mengumumkan bahwa mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di kasus PT ASABRI
Hal itu disampaikan Totok dalam konferensi pers yang digelar di Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7).
"Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU dalam proses penangan hukum oleh pegawai negeri atau penyelengaran negara dalam perkara PT ASABRI," kata Totok.
Totok menjelaskan, selain Febrie, pihaknya juga telah menetapkan salah satu pegawai swasta berinisial DR menjadi tersangka di kasus yang sama.
Konferensi pers ini dihadiri oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dan Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri.
📸: Dok. Antara.
Baca selengkapnya dengan klik link di bio. Cari tahu berita update lainnya dengan download aplikasi kumparan di App Store atau Google Play.
📝: focus | penggeledahanpolri | news | oneliner | R176 | E070 | E051
#febri #jampidsus #bicarafaktalewatberita #kumparan
Seragam baru jampidsus (parodi meme)
Reporting by POINT Consultant


