ANGGARAN DASAR
PERKUMPULAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM FORUM ERA ADIL
&
SURAT KEPUTUSAN PENGURUS
PERKUMPULAN LBH FORUM ERA ADIL
KEPUTUSAN PENDIRI
Nomor: 001/SK-PENDIRI/LBH-FEA/VI/2026
Berikut adalah konsep Anggaran Dasar (AD) yang dapat digunakan sebagai dasar penyusunan Akta Pendirian Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Forum Era Adil.
ANGGARAN DASAR
PERKUMPULAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM FORUM ERA ADIL
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Forum Era Adil, selanjutnya disebut “LBH Forum Era Adil”.
Pasal 2
LBH Forum Era Adil didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
LBH Forum Era Adil berkedudukan di:
Jl. Bungur 2 No. 34 RT 008 RW 002, Kelurahan Kebayoran Lama Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.
Pasal 4
LBH Forum Era Adil memiliki wilayah kerja di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
⸻
BAB II
ASAS, VISI, MISI DAN SIFAT
Pasal 5
LBH Forum Era Adil berasaskan:
1. Pancasila;
2. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3. Keadilan;
4. Persamaan di Hadapan Hukum;
5. Hak Asasi Manusia.
Pasal 6
Visi:
Menjadi lembaga bantuan hukum yang profesional, independen, terpercaya dan berintegritas dalam mewujudkan akses keadilan bagi masyarakat.
Pasal 7
Misi:
1. Memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat miskin.
2. Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
3. Melakukan advokasi kebijakan publik.
4. Mengembangkan pendidikan dan penelitian hukum.
5. Mendorong reformasi hukum yang berkeadilan.
Pasal 8
LBH Forum Era Adil bersifat independen, nonpartisan, nirlaba dan tidak berafiliasi dengan partai politik.
⸻
BAB III
TUJUAN DAN KEGIATAN
Pasal 9
Tujuan organisasi:
1. Memberikan akses keadilan kepada masyarakat.
2. Menegakkan hukum dan HAM.
3. Memberikan bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi.
4. Mengembangkan budaya hukum di masyarakat.
Pasal 10
Untuk mencapai tujuan tersebut, organisasi melakukan kegiatan:
1. Konsultasi hukum;
2. Pendampingan hukum;
3. Bantuan hukum litigasi;
4. Bantuan hukum nonlitigasi;
5. Mediasi dan negosiasi;
6. Penyuluhan hukum;
7. Penelitian hukum;
8. Pendidikan dan pelatihan hukum;
9. Advokasi kebijakan publik;
10. Pengabdian kepada masyarakat.
⸻
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 11
Keanggotaan terdiri dari:
1. Anggota Pendiri;
2. Anggota Biasa;
3. Anggota Kehormatan.
Pasal 12
Anggota mempunyai hak:
1. Mengemukakan pendapat;
2. Memilih dan dipilih;
3. Mendapatkan informasi organisasi;
4. Mengikuti kegiatan organisasi.
Pasal 13
Anggota berkewajiban:
1. Mematuhi AD/ART;
2. Menjaga nama baik organisasi;
3. Berpartisipasi dalam kegiatan organisasi.
⸻
BAB V
ORGANISASI
Pasal 14
Organ organisasi terdiri dari:
1. Musyawarah Anggota;
2. Dewan Pembina;
3. Dewan Pengawas;
4. Pengurus Harian.
Pasal 15
Pengurus Harian terdiri dari:
1. Ketua;
2. Sekretaris;
3. Bendahara;
4. Kepala Divisi Litigasi;
5. Kepala Divisi Nonlitigasi;
6. Kepala Divisi Pendidikan dan Penyuluhan Hukum;
7. Kepala Divisi Pengembangan Organisasi.
⸻
BAB VI
PENGURUS
Pasal 16
Masa jabatan pengurus adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali.
Pasal 17
Pengurus pertama organisasi adalah:
Pendiri
1. DONNY ANDRETTI, S.H., S.Kom., M.Kom.
2. MOHAMAD FARHAN, S.H.
3. HARRIANI BIANCA, S.H.
4. YOSHUA RIVALDO, S.KM.
Pengurus Harian
Ketua : HARRIANI BIANCA, S.H.
Sekretaris : YOSHUA RIVALDO, S.KM.
Bendahara : MOHAMAD FARHAN, S.H.
⸻
BAB VII
KEUANGAN DAN ASET
Pasal 18
Sumber keuangan organisasi berasal dari:
1. Iuran anggota;
2. Hibah yang sah;
3. Donasi yang tidak mengikat;
4. Bantuan pemerintah;
5. Kerja sama yang sah;
6. Sumber lain yang tidak bertentangan dengan hukum.
Pasal 19
Seluruh aset organisasi dipergunakan untuk mencapai tujuan organisasi dan tidak dapat dibagikan kepada anggota.
⸻
BAB VIII
RAPAT ORGANISASI
Pasal 20
Musyawarah Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi organisasi.
Pasal 21
Musyawarah Anggota diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
Pasal 22
Keputusan musyawarah diambil berdasarkan musyawarah mufakat dan apabila tidak tercapai dilakukan pemungutan suara.
⸻
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 23
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Anggota yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota.
⸻
BAB X
PEMBUBARAN
Pasal 24
Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Anggota yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 jumlah anggota.
Pasal 25
Dalam hal organisasi dibubarkan, seluruh kekayaan organisasi diserahkan kepada lembaga sosial atau lembaga bantuan hukum lain yang memiliki tujuan sejenis sesuai keputusan musyawarah.
⸻
BAB XI
PENUTUP
Pasal 26
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
⸻
Catatan penting untuk akreditasi:
Untuk memenuhi standar akreditasi Organisasi Pemberi Bantuan Hukum oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia, selain AD/ART Anda perlu menyiapkan:
* Akta Notaris dan SK Pengesahan Badan Hukum.
* Kantor tetap.
* Minimal 1 advokat yang memiliki kartu advokat dan berita acara sumpah.
* Program bantuan hukum.
* SOP litigasi dan nonlitigasi.
* Laporan kegiatan dan administrasi perkara.
* Struktur organisasi lengkap.
* Kode etik dan pakta integritas.
Saya juga dapat membantu menyusun  ART lengkap,  SOP Litigasi & Nonlitigasi,  Kode Etik,  SK Pengurus, dan  Program Kerja 5 Tahun dalam format yang siap diajukan untuk proses verifikasi dan akreditasi.
(**)
SURAT KEPUTUSAN PENGURUS
PERKUMPULAN LBH FORUM ERA ADIL
KEPUTUSAN PENDIRI
Nomor: 001/SK-PENDIRI/LBH-FEA/VI/2026
Tentang
Pengangkatan Pengurus Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Forum Era Adil Periode 2026–2031
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PENGURUS HARIAN
Ketua
HARRIANI BIANCA, S.H.
Sekretaris
YOSHUA RIVALDO, S.KM.
Bendahara
MOHAMAD FARHAN, S.H.
DEWAN PEMBINA
1. DONNY ANDRETTI, S.H., S.Kom., M.Kom.
2. MOHAMAD FARHAN, S.H.
DEWAN PENGAWAS
1. DONNY ANDRETTI, S.H., S.Kom., M.Kom.
2. YOSHUA RIVALDO, S.KM.
Ditetapkan di Jakarta Selatan
Tanggal …………. 2026
Para Pendiri
⸻
KODE ETIK PENGURUS DAN ADVOKAT
LBH FORUM ERA ADIL
Pasal 1
Pengurus dan Advokat wajib:
1. Menjunjung tinggi Pancasila dan UUD 1945.
2. Menegakkan supremasi hukum.
3. Mengutamakan kepentingan pencari keadilan.
4. Menjaga independensi profesi.
5. Menjaga kerahasiaan klien.
Pasal 2
Dilarang:
1. Meminta imbalan dari penerima bantuan hukum cuma-cuma.
2. Menyalahgunakan jabatan.
3. Memalsukan dokumen.
4. Menelantarkan perkara.
5. Menyalahgunakan dana organisasi.
Pasal 3
Konflik Kepentingan
Pengurus dan Advokat wajib mengundurkan diri dari penanganan perkara apabila terdapat konflik kepentingan.
Pasal 4
Sanksi
1. Teguran lisan.
2. Teguran tertulis.
3. Pemberhentian sementara.
4. Pemberhentian tetap.
⸻
SOP PENERIMAAN KLIEN
Nomor: SOP-01/LBH-FEA/2026
Tujuan
Menjamin pelayanan hukum yang profesional dan terdokumentasi.
Prosedur
1. Klien datang langsung atau menghubungi LBH.
2. Mengisi Formulir Permohonan Bantuan Hukum.
3. Menyerahkan:
* KTP;
* Dokumen perkara;
* SKTM (untuk bantuan hukum gratis).
4. Wawancara awal.
5. Verifikasi dokumen.
6. Analisis kelayakan perkara.
7. Penetapan penerimaan atau penolakan.
8. Registrasi perkara.
9. Penandatanganan surat kuasa.
Waktu pelayanan maksimal 3 hari kerja.
⸻
SOP BANTUAN HUKUM LITIGASI
Nomor: SOP-02/LBH-FEA/2026
Tahapan
A. Pendaftaran
1. Registrasi perkara.
2. Pemeriksaan dokumen.
B. Analisis Hukum
1. Telaah fakta.
2. Telaah alat bukti.
3. Pendapat hukum.
C. Pendampingan
1. Kepolisian.
2. Kejaksaan.
3. Pengadilan Negeri.
4. Pengadilan Agama.
5. Pengadilan Tata Usaha Negara.
D. Monitoring
1. Laporan perkembangan perkara.
2. Evaluasi berkala.
E. Penutupan
1. Putusan berkekuatan hukum tetap.
2. Arsip perkara.
⸻
SOP BANTUAN HUKUM NONLITIGASI
Nomor: SOP-03/LBH-FEA/2026
Ruang Lingkup
1. Konsultasi hukum.
2. Mediasi.
3. Negosiasi.
4. Penyuluhan hukum.
5. Pendampingan masyarakat.
6. Investigasi kasus.
Tahapan
1. Permohonan bantuan.
2. Verifikasi.
3. Penugasan personel.
4. Pelaksanaan kegiatan.
5. Laporan hasil kegiatan.
6. Dokumentasi.
⸻
PAKTA INTEGRITAS
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : __________________
Jabatan : __________________
Dengan ini menyatakan:
1. Setia kepada AD/ART LBH Forum Era Adil.
2. Menjaga nama baik organisasi.
3. Tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.
4. Tidak menyalahgunakan kewenangan.
5. Menjaga kerahasiaan klien.
6. Memberikan pelayanan hukum secara profesional.
7. Bersedia dikenakan sanksi apabila melanggar.
Jakarta, __________ 2026
Yang Membuat Pernyataan,
Materai Rp10.000
(__________________)
⸻
PROGRAM KERJA 5 TAHUN
2026–2031
BIDANG ORGANISASI
Tahun 2026
* Legalitas organisasi.
* Akreditasi Kementerian Hukum.
* Pembentukan SOP.
Tahun 2027
* Pembentukan 3 kantor perwakilan.
* Rekrutmen paralegal.
Tahun 2028
* Penguatan sistem digital administrasi perkara.
Tahun 2029
* Pembentukan Pos Bantuan Hukum di daerah.
Tahun 2030
* Pengembangan kerja sama nasional.
Tahun 2031
* Re-akreditasi dan evaluasi nasional.
⸻
BIDANG BANTUAN HUKUM
Target:
* Minimal 50 perkara litigasi per tahun.
* Minimal 100 kegiatan nonlitigasi per tahun.
* Minimal 12 penyuluhan hukum per tahun.
⸻
BIDANG SDM
1. Pendidikan Advokat.
2. Pelatihan Paralegal.
3. Pelatihan Mediasi.
4. Pelatihan Bantuan Hukum.
Target:
* 50 Paralegal tersertifikasi dalam 5 tahun.
⸻
BIDANG KEUANGAN
1. Penguatan administrasi keuangan.
2. Audit internal tahunan.
3. Penyusunan laporan tahunan.
⸻
BIDANG KERJA SAMA
1. Universitas.
2. Pemerintah Daerah.
3. Organisasi Advokat.
4. Lembaga HAM.
5. Media.
⸻
BIDANG AKREDITASI
Target:
* Akreditasi C (awal).
* Akreditasi B.
* Persiapan Akreditasi A.
DOKUMEN TAMBAHAN YANG SANGAT DISARANKAN
Untuk memperoleh nilai tinggi saat verifikasi oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia, LBH Forum Era Adil juga sebaiknya memiliki:
1. SOP Keuangan dan Pengadaan.
2. SOP Pengelolaan Pengaduan.
3. SOP Kerahasiaan Data Klien.
4. SOP Monitoring dan Evaluasi Perkara.
5. Manual Mutu Organisasi.
6. Buku Register Litigasi.
7. Buku Register Nonlitigasi.
8. Format SPJ Kegiatan.
9. Rencana Strategis (RENSTRA) 5 Tahun.
10. Standar Layanan Bantuan Hukum.

