KETIKA PRESIDEN MENGHUNUS PEDANG MELAWAN KORUPSI
Tulisan ke 2 Bagian ke 1 : MEMASUKI MEDAN PERANG
EPISODE 1
KETIKA PRESIDEN MENGHUNUS PEDANG MELAWAN KORUPSI
Oleh : AR Datuk Rajo Batuah
Ada satu bagian dari pidato pelantikan Prabowo Subianto yang patut disimpan dalam ingatan publik.
Hari itu, Ahad, 20 Oktober 2024. Di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Prabowo baru saja memasuki babak tertinggi perjalanan politiknya. Setelah mengucapkan sumpah sebagai Presiden Republik Indonesia periode 2024–2029, ia berdiri di hadapan Sidang Paripurna MPR RI dan menyampaikan pidato pertamanya sebagai kepala negara.
Di antara persoalan pangan, energi, kemiskinan, geopolitik, dan masa depan Indonesia, Prabowo berbicara terbuka mengenai penyakit lama Republik: korupsi.
Kalimatnya tidak samar.
Presiden mengatakan : «“Kita harus menghadapi kenyataan bahwa masih terlalu banyak kebocoran, penyelewengan, korupsi di negara kita.”»
Lebih jauh, Presiden menyebut adanya penyimpangan anggaran dan kolusi antara pejabat politik, pejabat pemerintahan pada berbagai tingkatan, dengan pengusaha yang ia sebut “nakal” dan “tidak patriotik”. Dalam pidato yang sama, ia menawarkan tiga jalan: perbaikan sistem, penegakan hukum yang tegas, dan digitalisasi. Para pemimpin, katanya, harus memberi contoh dari atas.
Di situlah, setidaknya secara simbolik, pedang itu mulai dihunus.
Tetapi sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia mengajarkan sesuatu yang tidak sederhana: menghunus pedang jauh lebih mudah daripada memastikan ke mana mata pedang diarahkan, siapa yang berani disentuh, dan apakah tangan yang memegangnya tetap kokoh ketika berhadapan dengan kepentingan besar.
Di sinilah perjalanan panjang serial ini bermula.
Korupsi Diakui sebagai Ancaman
Pernyataan Prabowo pada 20 Oktober 2024 penting karena korupsi tidak ditempatkannya semata-mata sebagai pelanggaran hukum. Ia menghubungkannya dengan kebocoran kekayaan negara, kemiskinan, kekurangan gizi, sekolah yang tidak terurus, serta belum meratanya hasil kemerdekaan.
Cara melihat persoalan seperti ini memiliki konsekuensi serius.
Korupsi bukan lagi urusan polisi, jaksa, KPK, dan hakim saja. Setiap rupiah yang hilang dari anggaran mempunyai kemungkinan menjelma menjadi jalan yang tidak selesai, sekolah yang kualitasnya rendah, fasilitas kesehatan yang tertunda, bantuan sosial yang tidak tepat sasaran, atau pelayanan publik yang seharusnya lebih baik.
Korupsi dengan demikian memiliki korban, meskipun korbannya sering tidak berdiri di ruang sidang.
Seorang anak di pelosok negeri mungkin tidak pernah bertemu koruptor. Ia bahkan tidak mengetahui bagaimana APBN disusun. Tetapi ketika anggaran yang semestinya membangun sekolahnya dikurangi melalui manipulasi proyek, anak itulah yang ikut menanggung akibatnya.
Karena itu, ketika Presiden menyatakan bahwa kebocoran, penyelewengan, dan korupsi membahayakan masa depan anak dan cucu bangsa, pernyataan tersebut sesungguhnya menyentuh dimensi sosial korupsi yang sangat mendasar.
Persoalannya kemudian: bagaimana pernyataan itu diterjemahkan menjadi tindakan negara?
Dari Retorika Menuju Kebijakan
Dua bulan setelah pelantikan, nada keras tersebut kembali terdengar.
Pada Senin, 30 Desember 2024, dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) untuk penyusunan RPJMN 2025–2029 di Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Presiden secara khusus menyinggung praktik mark-up, penyelundupan, dan manipulasi anggaran.
Ia memberikan ilustrasi yang sangat sederhana. Jika nilai sebuah proyek Rp100 juta, jangan dibuat seolah-olah bernilai Rp150 juta. Penggelembungan semacam itu disebutnya sebagai tindakan merampok uang rakyat.
Pilihan kata “merampok uang rakyat” menarik.
Sebab bahasa birokrasi sering membuat korupsi terdengar terlalu steril: penyalahgunaan kewenangan, ketidaksesuaian prosedur, penyimpangan pengadaan, kerugian keuangan negara. Semua istilah itu diperlukan dalam ilmu hukum dan administrasi. Namun di belakangnya terdapat kenyataan yang lebih telanjang: ada sumber daya publik yang semestinya digunakan untuk kepentingan masyarakat tetapi dialihkan secara melawan hukum untuk keuntungan tertentu.
Prabowo tampaknya ingin menyederhanakan persoalan itu agar mudah dipahami.
Namun di sinilah ukuran kepemimpinan antikorupsi mulai berubah. Setelah seorang Presiden mengidentifikasi musuhnya dengan terang, masyarakat tidak lagi hanya menilai apa yang dikatakan, melainkan apa yang dilakukan setelah perkataan itu diucapkan.
Pedang Itu Bukan Milik Presiden Seorang
Ada kekeliruan yang sering muncul ketika membicarakan pemberantasan korupsi: seolah-olah Presiden dapat menyelesaikan semuanya dengan satu perintah.
Sistem ketatanegaraan tidak bekerja sesederhana itu.
Pemberantasan korupsi melibatkan KPK, Kepolisian, Kejaksaan, pengadilan, PPATK, BPK, BPKP, kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, inspektorat, serta berbagai mekanisme pengawasan lainnya. Sebagian berada dalam rumpun eksekutif; sebagian mempunyai kedudukan dan fungsi yang tidak boleh diperlakukan sekadar sebagai alat politik Presiden.
Pada 16 Desember 2024, misalnya, Prabowo menyaksikan pengucapan sumpah pimpinan dan Dewan Pengawas KPK masa jabatan 2024–2029 di Istana Negara. Pengangkatan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 161/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dengan Hormat dan Pengangkatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Keanggotaan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 2024–2029. Setyo Budiyanto dilantik sebagai Ketua KPK bersama empat wakil ketua dan lima anggota Dewan Pengawas.
Ini menunjukkan bahwa perang terhadap korupsi merupakan kerja sebuah ekosistem, bukan pertunjukan seorang panglima.
Presiden dapat membangun arah politik. Pemerintah dapat memperbaiki administrasi. Digitalisasi dapat mempersempit ruang transaksi gelap. Aparatur dapat diperintahkan menjaga integritas. Tetapi penyidikan harus mengikuti hukum; penuntutan membutuhkan pembuktian; pengadilan harus independen; pengembalian aset membutuhkan mekanisme yang kokoh.
Maka pertanyaan yang tepat bukan sekadar: Apakah Prabowo berani memberantas korupsi?
Pertanyaannya jauh lebih berat:
Mampukah pemerintahan yang dipimpinnya membangun sistem yang membuat keberanian personal tidak lagi menjadi satu-satunya sandaran?
Ada Hasil yang Tidak Boleh Diabaikan
Evaluasi yang adil tidak boleh hanya mencari kegagalan. Fakta yang menunjukkan hasil penegakan hukum juga harus dicatat.
Pada Senin, 20 Oktober 2025, tepat satu tahun setelah pelantikan Presiden, Kejaksaan Agung menyerahkan kepada Kementerian Keuangan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13.255.244.538.149 dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya. Prabowo hadir menyaksikan penyerahan tersebut dan memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung.
Angka Rp13,25 triliun tentu bukan jumlah kecil.
KPK pun terus melakukan fungsi penindakan. Dalam Laporan Tahunan KPK 2025, tercatat antara lain 116 perkara pada tahap penyelidikan, 70 perkara pada tahap penyidikan, 115 perkara pada tahap penuntutan, 87 perkara berkekuatan hukum tetap (inkracht), serta 78 perkara pada tahap eksekusi sepanjang 2025.
Fakta-fakta semacam ini perlu ditempatkan pada tempatnya: ada kerja penegakan hukum yang berlangsung dan ada uang negara yang berhasil dipulihkan.
Namun pemberantasan korupsi tidak dapat diukur hanya dari berapa orang ditangkap atau berapa triliun rupiah dikembalikan.
Sebab negara yang sangat sibuk menangkap koruptor belum tentu merupakan negara yang berhasil mengendalikan korupsi. Bisa jadi banyaknya perkara justru menunjukkan bahwa ruang untuk melakukan penyimpangan masih terbuka lebar.
Tujuan yang lebih tinggi adalah membuat sistem pemerintahan sedemikian transparan dan berintegritas sehingga kesempatan melakukan korupsi semakin sempit.
Angka yang Mengusik Optimisme
Di titik inilah kita berhadapan dengan indikator lain.
Dalam Corruption Perceptions Index (CPI) 2025 yang diterbitkan Transparency International, Indonesia memperoleh skor 34 dari 100 dan berada pada peringkat 109 dari 182 negara. Skor tersebut turun tiga poin dibanding tahun sebelumnya.
Data itu tidak boleh dibaca secara serampangan.
CPI bukan penghitung jumlah koruptor, bukan pula statistik berapa banyak uang negara yang dicuri. Indeks tersebut mengukur persepsi terhadap korupsi sektor publik berdasarkan sejumlah sumber penilaian ahli dan pelaku usaha. Karena itu ia tidak dapat digunakan sendirian untuk menyimpulkan seluruh keadaan korupsi Indonesia.
Namun mengabaikannya juga keliru.
Jika setelah berbagai operasi penindakan, pengembalian uang negara, digitalisasi, dan pernyataan keras pemerintah, persepsi mengenai integritas sektor publik masih bermasalah, berarti ada sesuatu yang perlu diperiksa lebih dalam.
Apakah persoalannya terletak pada hukum?
Pada institusi?
Pada politik?
Pada pembiayaan pemilu?
Pada birokrasi?
Pada hubungan pengusaha dan penguasa?
Atau mungkin pada semuanya sekaligus?
Serial ini akan berjalan memasuki lorong-lorong tersebut satu demi satu.
Ketajaman Tidak Diukur dari Kilatan Pedang
Ada godaan besar dalam politik: menyamakan ketegasan bahasa dengan keberhasilan kebijakan.
Padahal keduanya berbeda.
Pidato yang keras dapat menghasilkan harapan, tetapi sistem yang bersih membutuhkan pekerjaan yang jauh lebih membosankan: memperbaiki tata kelola, menutup konflik kepentingan, memastikan transparansi pengadaan, mengawasi kekayaan pejabat, melindungi pelapor, mengikuti aliran uang, memulihkan aset, memperkuat independensi lembaga penegak hukum, dan menjamin bahwa hukum bekerja tanpa melihat kedekatan seseorang dengan kekuasaan.
Di sinilah metafora “pedang” dalam serial ini harus dipahami.
Pedang bukan ajakan kepada kekerasan. Ia adalah gambaran tentang ketegasan negara menghadapi penyalahgunaan kekuasaan.
Dan ketajamannya tidak boleh dinilai dari seberapa keras Presiden berbicara.
Ia harus diuji ketika hukum menyentuh orang kaya.
Ketika perkara mendekati pejabat tinggi.
Ketika kepentingan ekonomi besar terganggu.
Ketika seseorang yang memiliki akses kepada pusat kekuasaan harus diperiksa.
Bahkan—dan ini ujian yang paling menentukan—ketika orang yang bermasalah ternyata berada di lingkungan politik sendiri.
Pada saat itulah publik dapat melihat apakah prinsip tidak tebang pilih benar-benar hidup atau hanya indah ketika diucapkan.
Prabowo sendiri, pada 20 Oktober 2025 di Kompleks Kejaksaan Agung RI, menegaskan bahwa hukum tidak boleh diterapkan secara tebang pilih dan meminta jaksa, polisi, serta hakim menjaga integritas dan hati nurani dalam penegakan hukum.
Pernyataan itu menambah ukuran yang kelak dapat dipakai untuk membaca pemerintahannya sendiri.
Perjalanan Kita Baru Dimulai
Kita belum akan menjatuhkan vonis pada Episode 1.
Terlalu dini mengatakan bahwa perang melawan korupsi telah berhasil. Sama tidak ilmiahnya jika sejak halaman pertama kita memutuskan bahwa semuanya telah gagal.
Yang tersedia hari ini adalah sebuah pertarungan antara komitmen, tindakan, institusi, kepentingan, dan kenyataan di lapangan.
Presiden telah berbicara keras. Aparat telah menangani perkara. Sejumlah aset dan uang negara berhasil dipulihkan. Pada sisi lain, indikator persepsi korupsi masih mengirimkan sinyal yang tidak nyaman.
Di antara dua kenyataan itulah serial ini akan berjalan.
Kita akan membuka dokumen, mengikuti angka, membaca undang-undang, memeriksa perkara, menelusuri sejarah, melihat hubungan uang dan kekuasaan, memasuki birokrasi, pertambangan, BUMN, pemerintah daerah, partai politik, hingga ruang-ruang tempat keputusan publik dibuat.
Sebab korupsi hampir tidak pernah lahir dalam satu malam.
Ia tumbuh perlahan. Mula-mula berupa kesempatan. Kemudian kompromi kecil. Setelah itu pembenaran. Lalu terbentuk jaringan. Ketika jaringan bertemu kekuasaan dan uang besar, korupsi tidak lagi menjadi penyimpangan individual. Ia dapat berubah menjadi cara kerja.
Karena itulah pertanyaan besar serial ini belum akan dijawab sekarang:
Prabowo telah menghunus pedang melawan korupsi. Tetapi mengapa ketajamannya belum sepenuhnya terasa?
Untuk menjawabnya, kita harus lebih dahulu mengetahui siapa sebenarnya musuh yang sedang dihadapi.
Dan mungkin di situlah persoalan pertama kita.
Sebab korupsi bukan pasukan asing yang berdiri di seberang medan pertempuran dengan seragam yang mudah dikenali.
Ia dapat berada sangat dekat dengan kekuasaan.
Bahkan, dalam keadaan tertentu, ia sudah lama tinggal di dalam rumah kita.

