BATAS SEKURITISASI AMERIKA : GAM, OPM, DAN HT
Oleh Ayik Heriansyah
*BATAS SEKURITISASI AMERIKA: GAM, OPM, DAN HT*
Oleh *Ayik Heriansyah*
Ada tiga pengalaman Indonesia yang menarik untuk membaca perubahan rezim keamanan global: Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Organisasi Papua Merdeka (OPM), dan Hizbut Tahrir (HT).
GAM merupakan gerakan separatis bersenjata yang berakhir melalui perdamaian, OPM masih terkait konflik bersenjata di Papua, sedangkan HT memperjuangkan perubahan sistem politik melalui gagasan khilafah. Perbedaan ini menunjukkan bahwa ancaman terhadap negara Indonesia tidak otomatis menjadi agenda keamanan Amerika Serikat.
Kerangka untuk membaca perbedaan tersebut adalah teori sekuritisasi. Suatu persoalan menjadi isu keamanan apabila diposisikan sebagai ancaman serius sehingga memerlukan instrumen khusus. Namun, konstruksi ancaman pada tingkat nasional tidak selalu sama dengan tingkat global. Apa yang dianggap sebagai ancaman keamanan oleh Indonesia belum tentu memperoleh status yang sama dalam kebijakan Amerika Serikat.
GAM berubah dari konflik bersenjata menjadi penyelesaian politik. Pemerintah Indonesia dan GAM menandatangani MoU Helsinki pada 15 Agustus 2005 setelah hampir tiga dekade konflik. Kesepakatan itu mencakup pemerintahan Aceh, keamanan, partisipasi politik, HAM, dan pemulihan ekonomi. Implementasinya dipantau Aceh Monitoring Mission yang melibatkan Uni Eropa dan sejumlah negara ASEAN.
Perubahan GAM dari perjuangan bersenjata menuju arena politik merupakan contoh desekuritisasi. Setelah MoU, GAM mengakhiri perjuangan bersenjatanya, sementara pemerintah Indonesia melakukan penyesuaian keamanan sesuai kesepakatan. Konflik beralih dari arena militer menuju kompromi politik.
Pengalaman GAM berbeda dengan Papua. Konflik Papua tetap memiliki dimensi separatis dan kekerasan bersenjata, tetapi Amerika Serikat tidak mengadopsi seluruh konstruksi keamanan Indonesia. Laporan Departemen Luar Negeri AS tentang terorisme 2023 menyebut kekerasan kelompok separatis Papua, sekaligus menegaskan bahwa pemerintah AS tidak menetapkan kelompok separatis Papua sebagai organisasi teroris.
Perbedaan tersebut memperlihatkan bahwa Washington memisahkan persoalan separatisme Papua dari agenda global counterterrorism. Papua tetap berkaitan dengan perhatian Amerika terhadap keamanan dan HAM, tetapi tidak otomatis menjadi medan operasi kontra-terorisme Amerika. Penanganan konflik bersenjata Papua terutama tetap berada dalam ruang politik dan keamanan Indonesia.
Lain lagi dengan HT. Hizbut Tahrir (HT) adalah gerakan politik Islam transnasional, sedangkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) merupakan organisasi yang menjalankan agenda HT di Indonesia. Keduanya memiliki hubungan ideologis, tetapi berbeda secara kelembagaan. Pada 2017, pemerintah Indonesia mencabut status badan hukum HTI berdasarkan Perppu No. 2 Tahun 2017 yang kemudian menjadi UU No. 16 Tahun 2017. Yang dikenai tindakan administratif adalah HTI sebagai organisasi di Indonesia.
Pembedaan HT dan HTI penting dalam membaca kebijakan Amerika. Tidak tepat mengatakan Amerika menetapkan atau tidak menetapkan HTI sebagai organisasi teroris karena HTI bukan objek utama klasifikasi Foreign Terrorist Organization (FTO) Amerika. Yang relevan adalah sikap Amerika terhadap HT sebagai gerakan transnasional. Departemen Luar Negeri AS pernah menjelaskan agenda HT untuk mendirikan kembali khilafah, tetapi tidak menemukan bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai FTO berdasarkan aktivitas terorisme.
Karena itu, terdapat perbedaan antara sekuritisasi HTI sebagai persoalan organisasi dan ideologi domestik Indonesia dengan posisi Amerika terhadap HT sebagai gerakan transnasional. Istilah “terorisme insurgensi HT” lebih tepat digunakan sebagai kategori analitis untuk membaca perjuangan ideologis yang bertujuan mengubah tatanan politik, bukan sebagai klasifikasi resmi Amerika. Pembedaan HT dan HTI mencegah kekeliruan antara gerakan transnasional dan organisasi nasionalnya.
Perbandingan dengan jaringan jihad transnasional memperjelas batas tersebut. Amerika bekerja sama dengan Indonesia dalam kontra-terorisme, termasuk melalui peningkatan kapasitas penegakan hukum dan kerja sama menghadapi jaringan seperti Jemaah Islamiyah dan Jemaah Ansharut Daulah. Departemen Luar Negeri AS juga mencatat dukungan pelatihan dan capacity building bagi Densus 88.
Karena itu, istilah “Amerika kurang terlibat” perlu diperjelas. Yang berubah terutama modus keterlibatannya. Washington tidak harus hadir sebagai aktor keamanan langsung dalam setiap konflik, tetapi dapat bekerja melalui pelatihan, pertukaran informasi, penguatan institusi, kerja sama penegakan hukum, dan peningkatan kapasitas. Indonesia tetap menjadi aktor utama dalam menangani konflik domestiknya.
Dari kasus GAM, OPM, dan HT menunjukkan bahwa sekuritisasi global bersifat selektif. Amerika tidak sepenuhnya mundur dari keamanan Indonesia, tetapi mengubah cara hadirnya, dari aktor langsung menjadi tidak langsung.
Reposting by POINT Consultant
