Gerwani di era kejayaan PKI
Gerwani (Gerakan Wanita Indonesia) adalah organisasi perempuan independen terbesar dan paling progresif di Indonesia pada dasawarsa 1950-an hingga pertengahan 1960-an, dengan keanggotaan mencapai lebih dari 1,5 juta orang pada puncaknya.
Kegiatan pemberantasan buta huruf oleh Gerwani. Sumber: Berdikari Online
Asal-Usul dan Transformasi
Pendirian (1950): Berdiri di Semarang dengan nama Gerwis (Gerakan Wanita Indonesia Sedar) atas inisiatif tokoh-tokoh perempuan kiri seperti Trisakti Sastroamijoyo, Umi Sardjono, dan SK Trimurti.
Perubahan Nama (1954): Berganti nama menjadi Gerwani untuk memperluas basis gerakan ke masyarakat kelas bawah, buruh, dan petani.
Hubungan dengan PKI: Gerwani secara resmi merupakan organisasi independen (bukan onderbouw resmi), tetapi ideologi dan orientasi politiknya berfokus pada garis Kiri serta beraliansi erat dengan Partai Komunis Indonesia (PKI) dan kebijakan Demokrasi Terpimpin Soekarno.
Agenda Utama dan Kegiatan Sosial
Hak-Hak Perempuan dan Hukum Keluarga:
1. Menolak poligami yang sewenang-wenang dan pernikahan anak di bawah umur.
2. Memperjuangkan hak waris, perlindungan hukum bagi janda, dan kesetaraan upah bagi buruh perempuan.
Pendidikan dan Pemberantasan Buta Huruf:
1. Mendirikan ribuan penitipan anak (taman kanak-kanak) untuk membantu buruh dan petani perempuan.
2. Menyelenggarakan kelas pemberantasan buta huruf di desa-desa.
Mobilisasi Politik:
1. Aktif mendukung kampanye pembebasan Irian Barat dan Konfrontasi Dwikora.
2. Menolak imperialisme Barat dan harga kebutuhan pokok yang membumbung tinggi.
Keruntuhan pasca-1965
1. Pasca-peristiwa Gerakan 30 September (G30S) pada tahun 1965, Gerwani dituduh terlibat langsung dalam penyiksaan dan pembunuhan para jenderal di Lubang Buaya melalui narasi propaganda Order Baru (seperti tarian "Harum Bunga"). Narasi tersebut kemudian dibantah oleh penemuan hasil otopsi tim medis yang menunjukkan tidak adanya mutilasi.
2. Akibat fitnah dan propaganda tersebut, puluhan ribu anggota Gerwani ditangkap, dipenjara tanpa proses peradilan (seperti di Plantungan), serta mengalami kekerasan sistematis, dan organisasinya dibubarkan secara paksa.


