POLITIK PINTU TERBUKA
Politik pintu terbuka ini udah ada setelah menanamkan sistem tanam paksa pada rakyat Indonesia oleh pemerintahan Hindia Belanda.
Pengertian Politik Pintu Terbuka
Politik pintu terbuka adalah pelaksanaan politik yang dilakukan oleh colonial liberalis di Indonesia.
Pada politik pintu terbuka ini, golongan liberal Belanda mempunyai pendapat kalo kegiatan ekonomi yang ada di Indonesia harus ditangani oleh pihak lain (pihak swasta).
Sedangkan, pemerintah cukup menjadi pengawas aja dalam pelaksanaan ekonomi yang berjalan di Indonesia tersebut.
Hal ini terjadi karena di tahun 1860, politik batig slot (pencari keuntungan besar) mendapatkan pertentangan dari golongan liberalis dan juga humanitaris.
Hal tersebut membuat liberal kabital mendapat kemenangan dengan memperoleh dukungan terbanyak di parlemen.
PENERAPAN POLITIK PINTU TERBUKA
Terbentuknya traktat Sumatera pada tahun 1871, yang memberikan kebebasan kepada pihak Belanda buat melebarkan wilayah kekuasaannya ke Aceh.
Sebagai bayarannya Inggris meminta Belanda menerapkan sistem ekonomi Liberal di Indonesia, supaya para pengusaha Inggris bisa menanamkan modal di Indonesia.
Sedangkan, penerapan politik pintu terbuka merupakan membuka Jawa buat perusahaan swasta. Jadi, keamanan dan kebebasan para pengusaha terjamin.
Pemerintah kolonial cuma memberikan kebebasan para pengusaha buat menyewa tanah, tapi gak buat membelinya.
Tujuannya, supaya tanah penduduk gak jatuh ke tangan orang asing. Tanah sewaan itu dimaksudkan, supaya produksi tanaman bisa di ekspor ke Eropa.
CIRI-CIRI POLITIK PINTU TERBUKA
Ada beberapa ciri-ciri dari politik pintu terbuka yang pernah diterapkan di Indonesia dan harus kamu ketahui, diantaranya yaitu :
1. Pemerintah Cuma Sebagai Pengawas.
Pemerintah merupakan pihak yang tugasnya cuma sebagai pengawas. Artinya, pihak swasta mempunyai kuasa penuh dalam menjalankan dan mengontrol jalannya perekonomian yang ada di suatu negara.
Tugas pemerintah gak lain ya cuma buat mengawasi roda perekonomian tersebut.
Pemerintah gak boleh ikut campur dan mengatur serta mempengaruhi para pelaku ekonomi, terutama pada pihak swasta supaya mereka mampu menuruti keinginan pemerintah.
Tapi, pemerintah juga berhak buat memberikan saran apabila suatu saat perekonomian yang berjalan bisa memberikan dampak yang kurang baik.
2. Membuat Rakyat Menderita
Ciri-ciri politik pintu terbuka berikutnya yaitu memberikan dampak buruk kepada rakyat.
Di awal, tujuan dari politik liberal yang diharapkan bisa membantu meningkatkan kesejahteraan rakyat. Tapi, palah rakyat jadi korban dan semakin lama semakin menderita.
Rakyat dipaksa supaya mampu menyewakan lahannya buat dipakai oleh pihak swasta, dimana mereka cuma akan memperoleh biaya sewa lahan yang murah.
Mereka tentu gak akan memperoleh pendapatan sebelum penerapan sistem hukum Indonesia saat ini.
3. Keuntungan Melimpah Bagi Pihak Swasta.
Jadi, pihak swasta mempunyai kendali dan pengaruh penuh terhadap perekonomian yang ada di suatu negara.
Dampaknya, pihak swasta yang nanti akan dapat keuntungan yang melimpah ruah, dimana mereka memperoleh keuntungan tersebut dari hasil perkebunan yang ada di Indonesia.
Keuntungan tersebut akan semakin meningkat seiring dengan meningkatnya produksi yang diperoleh dari masyarakat Indonesia.
Belanda secara otomatis akan jadi pusat perdagangan, karena Indonesia yang merupakan negara jajahan harus menyumbangkan keuntungan pada penjajahnya.
4. Industri Kerakyatan Mati.
Ciri-ciri politik liberal yang pernah diterapkan di Indonesia yaitu membuat industri kerakyatan mati.
Mereka lebih memilih bekerja di pabrik dan pihak swasta, dibandingkan harus mengolah usaha mereka sendiri.
Kondisi seperti inilah, yang akan mengakibatkan usaha kerakyataan mati dan palahan gak akan pernah berkembang sampai kapanpun.
UNDANG-UNDANG POLITIK PINTU TERBUKA
1. Undang – Undang Agraria (1870)
Setelah memenangkan hak di parlemen, kaum liberal berusaha buat memperbaiki taraf hidup rakyat Indonesia, meskipun masih ada dalam tanah jajahan Hindia Belanda.
Keberhasilan tersebut membuat kaum liberal mengeluarkan sebuah undang-undang. Undang-undang ini disebut dengan nama Undang-Undang Agraria Tahun 1870.
a. Isi Pokok Undang-Undang Agraria
Dibawah ini merupakan beberapa pokok-pokok dari UU Agraria 1870, yaitu :
Masyarakat adat diberikan hak atas tanah dan menyewakannya kepada pengusaha swasta.Pengusaha bisa membeli tanah dari gubernur dalam waktu 75 tahun.
b. Tujuan Hukum Agraria.
Hukum agraria sendiri dikeluarkan ada tujuan tertentu. Berikut dibawah ini tujuannya :
Memberi kesempatan dan jaminan pada swasta asing (Eropa) buat membuka usaha dalam bidang perkebunan di Indonesia.
Melindungi hak atas tanah penduduk, supaya gak hilang (dijual).
2. Undang-Undang Gula (Suike Wet).
Pemerintah gak cuma menciptakan UU Agraria aja, tapi juga mencetuskan Undang – Undang Gula (Suiker Wet) pada tahun 1870.
Selain UU Agraria 1870, pemerintah Belanda juga mengeluarkan Undang-Undang Gula atau juga bisa disebut Suiker Wet pads tahun 1870.
Tujuan dibuatnya Undang – Undang Gula (Suiker Wet) yaitu buat memberikan kesempatan yang jauh lebih luas bagi para pengusaha perkebunan gula untuk berkembang.
a. Isi Udang-Undang Gula (Suiker Wet), yaitu :
Perusahaan-perusahaan gula milik pemerintah akan dihapus secara bertahap.Pada tahun 1891 semua perusahaan gula milik pemerintah harus udah diambil alih oleh swasta.
Kemunculan UU Agraria dan UU Gula tahun 1870, membuat banyak swasta asing yang berniat dan mempunyaii keinginan buat menanamkan modal di Indonesia, baik dalam usaha perkebunan atau pertambangan.
DAMPAK POLITIK PINTU TERBUKA
Politik pintu terbuka ini mempunyai beberapa dampak tersendiri buat pihak Belanda dan juga Indonesia. Apa aja, dampak politik pintu terbuka buat rakyat Indonesia dan Belanda ?
Politik pintu terbuka pada awalnya bertujuan agar bisa memperbaiki kesejahteraan rakyat, tapi malah membuat rakyat semakin menderita.Rakyat semakin sengsara dan menderita dikarenakan eksploitasi besar-besaran terhadap sumber pertanian dan tenaga manusia.
Rakyat mulai mengenal sistem upah dengan uang, juga mengenal barang-barang impor dan ekspor.Industri pribumi mati, karena para pekerjanya pindah bekerja ke pabrik-pabrik dan perkebunan.Munculnya pedagang perantara. Dimana mereka pergi ke daerah pedalaman buat mencari hasil pertanian yang kemudian dijual kepada grosir.
Semoga artikel tersebut bisa menambah wawasan dan pengetahuan kalian semua.
Oiya, jangan lupa share ke teman-teman kalian semua yak! Supaya, teman-teman kalian juga mengetahui apa itu politik pintu terbuka.
POLITIK DRAINAGE
Rakyat di Jawa menyortir daun tembakau pada masa kolonial Hindia Belanda.
Setelah mendapat penyerahan wilayah dari Inggris pada 1816, Belanda kembali berkuasa di Indonesia.
Pada masa pemerintahannya yang kedua ini, Belanda menerapkan sistem politik drainage atau Sistem Politik Pemerasan.
Politik Drainage adalah politik penghisapan kekayaan suatu bangsa oleh bangsa lainnya.
Pada awalnya, Belanda melakukan sistem politik ini untuk mengisi kekosongan kas keuangannya.
Namun, Politik Drainage pada akhirnya terus dilakukan meski kas keuangan Belanda telah membaik.
Eksploitasi terhadap sumber daya alam dan tenaga kerja rakyat ini menyebabkan penderitaan dalam berbagai aspek kehidupan.
Akibat paling menonjol dari Politik Drainage adalah terjadinya kemiskinan yang menjerat rakyat Indonesia.
Pengerukan kekayaan yang diterapkan oleh pemerintah kolonial antara lain dengan cara menarik pajak yang tinggi kepada rakyat pribumi.
Politik Drainage mencapai puncaknya ketika diterapkan sistem tanam paksa (cultuurstelsel) yang dilanjutkan dengan sistem ekonomi liberal.
Berikut bukti-bukti bahwa baik VOC maupun pemerintahan kolonial Hindia-Belanda melakukan Politik Ekonomi Drainage di Indonesia.
Poitik pintu terbuka merupakan jenis politik yang sudah lama diterapkan di Indonesia. Merunut dari sejarahnya, ia sudah diterapkan sejak masa-masa tanam paksa yang dilakukan oleh pemerintahan kolonial Hindia Belanda.
Untuk Anda yang belajar mengenai politik dan sosial, tentu sudah tidak asing dengan istilah tersebut.
Pada masanya, jenis politik ini menjelaskan bahwa ada kegiatan ekonomi yang harus dilakukan oleh pihak lain yaitu pihak swasta, terutama ketika itu Indonesia masih dijajah. Indonesia nantinya akan menjadi pengawas saja dalam proses tersebut.
Politik pintu terbuka adalah pelaksaan politik kolonial liberal di Indonesia. Kaum liberal berpandangan bahwa kegiatan ekonomi di Indonesia harus ditangani oleh pihak swasta. Politik pintu terbuka didorong oleh pemberlakuan Undang-undang Agraria tahun 1870 yang mengatur tentang prinsip-prinsip politik tanah di negeri jajahan. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa pihak swasta diperbolehkan untuk menyewa tanah di negeri jajahan. Serta adanya Undang-undang Gula yang mengatur monopoli tanaman tebu oleh pemerintah yang kemudian secara bertahap diserahkan kepada pihak swasta. Setelah diberlakukannya undang-undang tersebut, pihak swasta semakin banyak memasuki tanah jajahan di Hindia Belanda. Mereka memainkan peranan penting dalam mengeksploitasi tanah jajahan. oleh karena itu, munculah politik pintu terbuka. Dalam pelaksanaanya, pemerintah hanya sebagai pengawas saja yang artinya pihak swasta mempunyai hak penuh atas perekonomian di tanah jajahan. Rakyat dipaksa untuk menyewakan lahannya untuk digunakan oleh pihak swasta, rakyat hanya memperoleh biaya sewa lahan yang sangat murah. Pihak swasta memiliki kendali dan kontrol penuh terhadap perekonomian di tanah jajahan sehingga akan menguntungkan pihak swasta.
Dengan demikian, pelaksanaan politik terbuka akan lebih menguntungkan pihak swasta dibandingkan penduduk Indonesia sendiri.
Pada tahun 1870, Hindia Belanda melaksanakan politik ekonomi liberal atau politik pintu terbuka (open door policy). Pelaksanaan politik liberal ini ditandai dengan keluarnya Undang-Undang Agraria 1830...
Dengan kemudahan yang diberikan oleh Undang-Undang Agraria 1870 dalam hal sewa dan jual beli tanah, maka para pemilik modal mulai berdatangan ke Hindia Belanda dan menanamkan modalnya dengan membuka perkebunan-perkebunan. UU Agraria membawa sektor perkebunan di Hindia Belanda ke dalam sistem ekonomi liberal, di mana pihak swasta menyewa tanah secara besar-besaran dalam jangka waktu yang cukup lama di beberapa daerah Hindia Belanda untuk membuka perkebunan-perkebunan tanaman ekspor. Salah satu jenis perkebunan yang berkembang pesat dengan masuknya modal swasta ke Hindia Belanda adalah perkebunan teh.
Setelah sistem tanam paksa resmi dihapuskan pemerintah kolonial Belanda menerapkan sistem ekonomi baru yang lebih liberal. Sistem tersebut ditandai dengan dikeluarkannya Undang-Undang Agraria tahun 1870. Menurut undang-undang tersebut, penduduk pribumi diberi hak untuk memiliki tanah dan menyewakannya kepada perusahaan swasta.
KEBIJAKAN PINTU TERBUKA.
Kebijakan Pintu Terbuka adalah kebijakan luar negeri Amerika Serikat pada tahun 1899 yang memberikan akses ke Tiongkok kepada kekuatan-kekuatan imperial. Kebijakan ini berasal dari praktik perdagangan Britania Raya, seperti yang dapat dilihat dalam traktat yang dibuat dengan Dinasti Qing setelah Perang Candu Pertama (1839–1842).
Setelah memperoleh Kepulauan Filipina, dan saat Tiongkok tampaknya akan dibagi-bagi oleh negara-negara Eropa dan Jepang, Amerika Serikat merasa kepentingan perdagangannya di Tiongkok terancam. Sekretaris Negara Amerika Serikat John Hay mengirim pesan ke negara-negara besar (Prancis, Jerman, Britania, Italia, Jepang, dan Rusia), dan meminta agar mereka mendeklarasikan secara resmi bahwa mereka akan menjunjung tinggi integritas wilayah dan administratif Tiongkok dan tidak akan mengganggu penggunaan pelabuhan-pelabuhan bebas di wilayah Tiongkok. Berdasarkan kebijakan ini, semua negara Eropa dan Amerika Serikat boleh berdagang dengan Tiongkok.
Sebuah kartun politik AS tahun 1899: Paman Sam (AS) menuntut akses Pintu Terbuka untuk berdagang dengan Tiongkok sedangkan negara-negara besar Eropa merencanakan untuk memotong peta Tiongkok untuk diri mereka masing-masing.
Negara-negara tersebut mencoba menghindari permintaan Hay dengan menyatakan bahwa mereka baru dapat menjamin bila negara lain juga menjamin. Namun, pada Juli 1900, Hay mengumumkan bahwa negara-negara tersebut pada dasarnya sudah setuju . Meskipun begitu, persaingan yang memperebutkan konsesi hak jalur kereta api, pertambangan, pinjaman, dan pelabuhan perdagangan masih berlanjut.
DAMPAK POLITIK ETIS BANGSA INDONESIA
Sistem Tanam Paksa dilakukan dengan kejam oleh Belanda, dengan mengeksploitasi para tenaga kerja yang digaji kecil dan bekerja dalam kondisi berat. Dampak dari Sistem Tanam Paksa ini Hal ini membuat simpati bagi rakyat Indonesia, yang akhirnya membuat Belanda menjalankan Politik Etis, atau Politik Balas Budi. Dalam politik ini Belanda membangun sekolah untuk orang Indonesia sebagai kompensasi atas keuntungan yang didapat Belanda selama Tanam Paksa. Politik Etis dilakukan dalam tiga kebijakan utama: Edukasi, Irigasi, Transmigrasi. Dengan Politik Etis, mulai muncul kalangan terdidik dari rakyat Indonesia, seiring dengan dibukanya sekolah-sekolah dengan sistem pendidikan barat, seperti STOVIA (sekolah Kedokteran Hindai Belanda) di Batavia (Jakarta). Namun pendidikan ini hanya dinikmati oleh kalangan elit atau atas saja. Misalnya adalah para priyayi atau bangsawan. Sementara kaum rakyat kecil hanya sedikit yang menikmati. Selain pendidikan, Politik Etis juga membangun irigasi, yang memingkinkan pengairan pertanian dan perkebunan, sehingga bisa ditanami oleh pada musim kering. Irigasi ini menyebabkan peningkatan produksi pertanian dan perkebunan. Namun, irigasi ini kebanyakan dibangun di perkebunan Belanda, sehingga rakyat kecil hanya sedikit saja menikmati irigasi ini. Program ketiga, transmigrasi, memindahkan penduduk dari wilayah yang padat di Jawa ke Sumatera. namun pemindahan penduduk ini dilakukan hanya untuk memberikan tenaga kerja bagi perkebunan Belanda. Transmigran yang menolak bekerja atau yang dianggap malas akan dihukum dengan keras. Akibatnya, para pekerja ini menjadi buruh yang bekerja keras dan menderita.
Dengan demikian, dampak pemberlakuan politik Etis bagi bangsa Indonesia antara lain : dampak positif pelaksanaan politik etis bagi Indonesia yakni munculnya kalangan terdidik dari rakyat Indonesia, terbangunnya saluran irigasi pertanian dan perkebunan, terjadinya perpindahan penduduk dalam proses transmigrasi. Selain itu muncul juga dampak negatif pelaksanaan politik etis bagi Indonesia yakni pendidikan hanya dinikmati oleh kalangan elit, seperti kaum priyayi, saluran irigasi kebanyakan hanya untuk perkebunan milik pengusaha Belanda dan transmigran dipaksa untuk bekerja untuk perkebunan milik pengusaha Belanda.
PENGERTIAN POLITIK PINTU TERBUKA
Pengertian dari politik pintu terbuka adalah kebijakan politik dimana perekonomian Indonesia dibuka kepada pihak swasta untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan.
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, politik ini membuat Indonesia hanya bisa menjadi pengawas saja tanpa memiliki keterlibatan lebih lanjut dengan sistem politik dan pembangunan ekonomi yang dilaksanakan.
Hal ini terjadi di Indonesia sekitar tahun 1860 dimana jenis politik batig slot atau pencarian keuntungan secara besar-besaran ditentang oleh beberapa pihak.
Pihak yang paling vokal dalam menolak adalah golongan liberalis dan humanitaris. Karena kejadian tersebut, golongan liberal kapital yang saat itu banyak mengisi di parlemen memperoleh kemenangan yang besar.
LATAR BELAKANG POLITIK PINTU TERBUKA
Awal dari terbentuknya sistem politik ini adalah traktat Sumatera yang dilakukan pada tahun 1871, dengan perjanjian tersebut pihak Belanda bisa memperluas kekuasaan sampai wilayah Aceh.
Inggris yang juga termasuk dalam pihak yang berada dalam lingkup perjanjian tersebut meminta pembayaran dari Belanda, yakni dengan menerapkan sistem ekonomi liberal di wilayah Hindia Belanda, yang saat itu meliputi wilayah Indonesia.
Hal tersebut bukan tanpa alasan, penggunaan politik pintu terbuka hampir serupa dengan sistem ekonomi liberal yang diajukan oleh Inggris.
Pemerintah Inggris ingin agar pengusaha asing bisa menanamkan modal dengan mudah di Hindia Belanda. Selain itu, Inggris juga ingin menyebarkan ideologi kapitalisme dan liberalismenya ke seluruh dunia.
Daerah Jawa yang menjadi pusat perekonomian Nusantra pada saat itu akan lebih mudah untuk ditanami modal oleh pihak swasta Inggris.
Hal ini tentu saja menguntungkan, mengingat bahwa Indonesia merupakan sumber rempah-rempah dunia. Kolonialisme Inggris yang didorong oleh Gold, Glory, dan Gospel tentu saja menginginkan rempah nusantara.
Saking hebatnya produksi rempah-rempah Indonesia, Belanda harus menggunakan pelayaran hongi untuk mengontrol produksinya agar dapat tetap dimonopoli.
Dengan adanya kesepakatan dalam politik terbuka ini, pengusaha yang hendak menanamkan modal menjadi lebih terjamin keamanan modal dan usahanya.
Mengetahui hal tersebut pihak kolonial Belanda tidak mudah tertipu, pemerintah memang memberikan kebebasan kepada pengusaha untuk menyewa tanah, tapi tidak memperbolehkan untuk membelinya.
Dengan begitu, tanah tidak akan mudah jatuh ke tangan orang asing, apalagi Inggris yang saat itu menjadi musuh utama Belanda dalam hal kolonialisme dan juga perdagangan internasional.
Penggunaan tanah sewaan tersebut dimaksudkan agar setiap produksi yang dihasilkan bisa langsung diekspor ke Eropa.
CIRI-CIRI POLITIK PINTU TERBUKA
Ciri-ciri dari politik pintu terbuka yang diterapkan oleh Belanda dan juga Inggris di Indonesia pada masa penjajahan
Agar kalian lebih paham ciri-ciri diatas, kita akan membahas secara lebih lanjut dibawah ini.
Indonesia, yang saat itu masih berstatus sebagai Hindia Belanda hanya menjadi pengawas saja dalam kursi pemerintahan.
Dengan begitu dapat disimpulkan bahwa pihak swasta dan perusahaan asing mempunyai kuasa penuh terhadap berbagai aktivitas ekonomi yang terjadi.
Aktivitas tersebut tidak hanya jual beli, melainkan juga pengontrolan dan penjalanan aktivitas ekonomi secara keseluruhan pada suatu negara. Pemerintah tidak boleh ikut melakukan campur tangan pada proyek pembangunan yang hendak atau sedang dijalankan.
Selain tidak boleh ikut campur, mereka juga tidak boleh mempengaruhi pelaku ekonomi yang menjalankan politik pintu terbuka.
Pelaku ekonomi yang paling diuntungkan adalah pihak swasta karena setiap keinginan mereka harus dipenuhi oleh pemerintah. Ini adalah cikal bakal dari globalisasi di Indonesia.
Ciri selanjutnya adalah rakyat yang semakin menderita karena politik jenis ini memberikan dampak buruk pada rakyat.
Awalnya politik ini memang dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan cara menumbuhkan ekonomi. Namun, lambat laut malah memiliki tujuan yang berbeda, yaitu untuk memperkaya pebisnis.
Rakyat yang memiliki tanah dipaksa untuk menyewakan lahan yang dimiliki, terutama kepada pihak swasta.
Biaya sewa yang diberikan oleh pihak swasta kepada pemilik tanah atau rakyat juga rendah, sehingga pemilik tanah tidak mendapat keuntungan yang besar.
Dengan adanya sistem politik pintu terbuka ini, pendapatan yang dimiliki oleh rakyat malah tidak begitu besar.
Dari tujuan awal untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, berbalik memeras mereka hingga mereka jatuh miskin. Akhirnya, yang diuntungkan adalah pemilik modal dan juga penguasa tanah.
Pihak swasta yang sejak awal diuntungkan dengan adanya perjanjian ini tentunya mendapatkan keuntungan yang besar.
Apalagi mereka juga dapat mengendalikan perekonomian di suatu wilayah dalam cakup yang luas. Dampaknya tentu kekayaan pihak swasta terus meningkat dari hasil perkebunan rakyat dan eksploitasi sumber daya alam Indonesia.
Keuntungan tersebut semakin meningkat dengan makin intensnya produksi yang dilakukan oleh rakyat pada saat itu.
Tentunya ditambah dengan permintaan barang yang tinggi di luar negeri dan aktivitas ekspor yang dilakukan. Hal ini menguntungkan segelintir orang yang menguasai perdagangan laut di Nusantara.
Belanda otomatis menjadi pusat perdagangan dengan adanya politik pintu terbuka ini.
Sedangkan pemerintahan Indonesia hanya bisa terus menyumbangkan keuntungan dan hasil perkebunan kepada kolonial karena merekalah yang menguasai arus ekonomi pada saat itu.
Ciri lain dari politik liberal ini yang terlihat adalah adanya kematian pada industri-industri kecil yang dimiliki oleh masyarakat kecil.
Kebanyakan penduduk lebih memilih bekerja di pabrik atau perusahaan swasta kolonial, dibandingkan dengan mengolah usaha sendiri. Hal ini terjadi karena pihak swasta menguasai arus ekonomi, sehingga sangat sulit untuk membangun bisnis pada masa-masa ini sebagai seorang pribumi.
Kekayaan yang dimiliki oleh rakyat pun secara perlahan meredup dan mati, karena usaha-usaha mereka tidak berkembang.
Karena politik tersebut diterapkan secara sepihak, banyak masyarakat lokal yang akhirnya harus terkena dampak kerugiannya. Kebijakan ini justru memiskinkan masyarakat Indonesia.
UNDANG-UNDANG POLITIK TERBUKA
Dalam politik pintu terbuka, terdapat 2 Undang-Undang yang membantu membentuk dan mengatur sistem politik yang berlaku pada saat itu. Kedua undang-undang ini antara lain adalah UU Agraria dan juga UU Gula suiker wet.
Undang Undang Agraria 1870
Setelah memenangkan parlemen, kaum liberal di Belanda berupaya untuk memperbaiki taraf hidup masyarakat Indonesia. Namun, mereka tetap ingin Indonesia menjadi tanah jajahan Belanda.
Keinginan ini dicapai dengan mengeluarkan undang-undang yang mengatur perekonomian dan tata lahan yaitu Undang-Undang Agraria tahun 1870.
Hukum ini akan menjadi dasar dari penataan ruang dan kepemilikan lahan di Indonesia hingga saat ini.
Isi UU Agraria 1870.
Undang Undang Agraria 1870 memiliki beberapa pokok isi yang antara lain adalah :
Masyarakat lokal diberikan hak atas tanah yang mereka tempati dan dapat menyewakannya kepada pengusaha swasta.Pengusaha bisa membeli hak pengelolaan tanah dari gubernur atau pemilik tanah lokal dalam waktu sewa 75 tahun.
Isi ini terdengar baik dan menguntungkan, namun, dalam keberjalanannya banyak penyimpangan. Bahkan, ada pemaksaan-pemaksaan pula kepada para pribumi untuk menyewakan lahannya kepada pihak kolonial.
Tujuan UU Agraria 1870.
Hukum agraria ini bertujuan untuk mendukung kebijakan pintu terbuka yang diprakarsai oleh Belanda. Secara lebih spesifik, UU ini memiliki tujuan sebagai berikut
Memberi kesempatan dan jaminan pada pihak swasta dalam membuka usaha dalam bidang perkebunan di Indonesia.
Melindungi hak atas tanah penduduk agar tidak dibeli dan dimonopoli oleh pihak asingMensejahterakan masyarakat karena mendapatkan pembayaran sewa untuk lahannya yang digunakan
Seperti yang sudah dijelaskan diatas, tujuan dari undang-undang ini sungguh mulia. Namun, dalam pelaksanaannya tidak seideal yang diharapkan.
Undang Undang Gula Suiker Wet.
Untuk mendukung keberjalanan UU Agraria dan kebijakan politik terbuka, pemerintah belanda juga melansir undang-undang baru yaitu UU Gula atau pada saat itu lebih dikenal sebagai Suiker Wet.
Isi UU Gula Suiker Wet.
Undang-undang gula ini memiliki beberapa isi pokok yang antara lain adalah :
Perusahaan gula milik pemerintah akan dihapus secara bertahap untuk membuka monopoli pada gulaPada tahun 1891 semua perusahaan gula milik pemerintah harus sudah dibubarkan atau diambil alih oleh swasta.
Harapannya, undang-undang ini dapat membuka pasar produksi dan pengolahan gula agar tidak terjadi monopoli dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Tujuan UU Gula Suiker Wet.
Tujuan dari dibentuknya UU Gula ini adalah untuk memberikan kesempatan sebesar-besarnya kepada pengusaha dan juga masyarakat pribumi untuk mengembangkan usahanya.
Hal ini terjadi karena saat itu, hampir semua perusahaan gula yang ada di Indonesia dikuasai oleh pemerintah Belanda, sehingga sangat sulit bagi pengusaha untuk berkompetisi disini.
Dampak Politik Terbuka.
Meskipun memiliki tujuan yang mulia, politik pintu terbuka ini memiliki dampak dampak yang relatif buruk terhadap masyarakat Indonesia. Meskipun begitu, kebijakan ini sangat menguntungkan bagi para pengusaha asing pada saat itu.
Berikut ini adalah dampak-dampak dari diberlakukannya politik pintu terbuka terhadap masyarakat Indonesia, pemerintahan kolonial belanda serta pihak swasta
Rakyat mengenal sistem upah dan juga penggunaan uang, mengetahui barang yang perlu di ekspor karena minat yang besar di luar negeri, serta mengetahui barang impor yang dibuat di luar wilayah mereka.Munculnya pedagang perantara, sehingga mereka bisa menjual hasil bumi yang dimiliki oleh rakyat Indonesia kepada penjual atau pengepul swasta. Tidak jarang perantara ini masuk ke daerah pedalaman guna mendapatkan hasil tani dengan harga yang terjangkau kemudian dengan harga yang tinggi pada grosir.Mematikan industri milik rakyat Indonesia, sebab seluruh pekerjanya masuk ke dalam pabrik dan perkebunan yang dikelola oleh orang Eropa dan kolonial swasta.Rakyat semakin sengsara karena penjajahan, makin sengsara karena eksploitasi besar-besaran yang dilakukan oleh penjajah. Sumber pertanian dan perkebunan yang menjadi andalan mereka terpaksa dijual, begitu pula dengan tenaga mereka.Semakin kaya pihak swasta karena mereka dapat menguasai perekonomian Indonesia dan mereka dapat melakukannya dengan lebih efisien dibandingkan dengan pemerintah. Selain itu, pihak swasta juga memiliki modal yang lebih besar untuk mengolah sumber daya alam yang ada di IndonesiaBerpindahnya monopoli ekonomi dari pemerintah ke pihak swasta. Dahulu perekonomian hanya dikontrol oleh pemerintah Belanda, sekarang pihak swasta perlahan lahan bisa masuk dan mulai menggantikan monopoli pemerintahan menjadi monopoli korporasi.