Tindak Pidana Umum
Pidana adalah hukuman yang dijatuhkan kepada seseorang yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
Tindak pidana umum atau Generic crime adalah istilah yang digunakan untuk menyebut suatu tindak pidana yang berdiri sendiri atau independent crimes, seperti pencurian, pembunuhan, penganiayaan, dan tindak pidana lainnya yang dinyatakan sebagai tindak pidana karena sudah dipositifkan sebagai tindak pidana dalam undang-undang pidana. Tindak pidana umum adalah tindak pidana yang diatur dalam KUHP dan merupakan perbuatan-perbuatan yang bersifat umum, dimana sumber hukumnya bermuara pada KUHP sebagai sumber hukum materil dan KUHAP sebagai sumber hukum formil.
Contoh Kasus Pidana Umum
Beberapa kasus hukum atau perkara pidana umum yang dapat kami berikan layanan jasa hukumnya, antara lain sebagai berikut :
Pencemaran Nama Baik & Fitnah
Penganiayaan & Pengeroyokan
Penipuan & Penggelapan
Kasus Pembunuhan
Perusakan Barang / Benda
Pemerasan & Pengancaman
Perselingkuhan & Nikah Siri
Pidana Pencabulan
Pencurian & Perampokan
Kecelakaan Lalulintas
Kasus Perjudian
Pemalsuan Surat & Mata Uang
Kasus Penadahan
Sumpah & Saksi Palsu
Masuk Rumah / Pekarangan Orang
Pembukaan Rahasia Orang
dan lain lain