Tugas dan fungsi
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, tugas BRIN yaitu membantu Presiden dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan secara nasional yang terintegrasi, serta melakukan monitoring, pengendalian, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi BRIDA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam menjalankan tugas tersebut, BRIN menyelenggarakan fungsi :
pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi dalam rangka penyusunan rekomendasi perencanaan pembangunan nasional berdasarkan hasil kajian ilmiah dengan berpedoman pada nilai Pancasila;perumusan dan penetapan kebijakan di bidang riset dan inovasi yang meliputi rencana induk pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan peta jalan penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan;perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengembangan kompetensi, pengembangan profesi, manajemen talenta, dan pengawasan dan pengendalian sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi, infrastruktur riset dan inovasi, fasilitasi riset dan inovasi, dan pemanfaatan riset dan inovasi;pengintegrasian sistem penyusunan perencanaan, program, anggaran, kelembagaan, dan sumber daya penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan;penyelenggaraan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan;pengawasan dan pengendalian penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan secara menyeluruh dan berkelanjutan;pelaksanaan koordinasi pengabdian kepada masyarakat berbasis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang dihasilkan oleh kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi;pelaksanaan pembangunan, pengelolaan, dan pengembangan sistem informasi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan;pelaksanaan penelitian, pengembangan, invensi, dan inovasi kebijakan yang mengakui, menghormati, mengembangkan dan melestarikan keanekaragaman pengetahuan tradisional, kearifan lokal, sumber daya alam hayati dan nirhayati, serta budaya sebagai bagian dari identitas bangsa;pemberian fasilitasi, bimbingan teknis, pembinaan, dan supervisi serta pemantauan dan evaluasi di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan;pemantauan, pengendalian, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi BRIDA;pembinaan dan pemberian dukungan administrasi dan teknis kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BRIN;pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BRIN; danpelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Sejarah
Pada 5 Mei 2021, Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021, yang secara efektif menetapkan BRIN sebagai satu-satunya badan penelitian nasional, meneruskan Komite Inovasi Nasional. Peraturan tersebut memutuskan bahwa semua lembaga penelitian milik pemerintah yang meliputi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) serta unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi riset di lingkungan kementerian/lembaga pemerintah bergabung menjadi BRIN. Dalam perkembangannya kemudian, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 dicabut dan digantikan dengan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional
Struktur Organisasi dan Tata Kerja.
Struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) BRIN diatur dalam Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021. Menurut peraturan tersebut, SOTK BRIN terdiri dari jabatan-jabatan berikut :
Kepala BRIN.
Wakil Kepala BRIN.
Sekretariat Utama.
Inspektorat Utama.
Deputi Bidang Kebijakan Pembangunan.
Deputi Bidang Kebijakan Riset dan Inovasi.Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Deputi Bidang Infrastruktur Riset dan Inovasi.
Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi.
Deputi Bidang Pemanfaatan Riset dan Inovasi.
Deputi Bidang Riset dan Inovasi Daerah.
Inspektorat Utama.
Organisasi Riset
Organisasi Riset BRIN
Organisasi Riset (OR) merupakan organisasi non-struktural yang menyelenggarakan teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan/atau penyelenggaraan keantariksaan. Peran yang dilaksanakan oleh OR adalah seperti peran kampus di Kemendikbudristek. Jika kampus menjadi pelaksana fungsi pendidikan di Kemendikbudristek, maka OR menjadi pelaksana fungsi riset di BRIN. Pada tahun 2022 terdapat 12 Organisasi Riset dan 85 Pusat Riset di BRIN berdasarkan bidang keilmuan, yaitu:
Organisasi Riset Tenaga Nuklir
Pusat Riset Teknologi Radioisotop, Radiofarmaka dan Biodosimetri
Pusat Riset Teknologi Akselerator
Pusat Riset Teknologi Daur Bahan Bakar Nuklir dan Limbah Radioaktif
Pusat Riset Teknologi Keselamatan, Metrologi dan Mutu Nuklir
Pusat Riset Teknologi Proses Radiasi
Pusat Riset Teknologi Deteksi Radiasi dan Analisis Nuklir
Pusat Riset Teknologi Reaktor NuklirOrganisasi Riset Kebumian dan Maritim
Pusat Riset Oseanografi
Pusat Riset Laut Dalam
Pusat Riset Limnologi dan Sumber Daya Air
Pusat Riset Kebencanaan Geologi
Pusat Riset Iklim dan Atmosfer
Pusat Riset Sumber Daya Geologi
Pusat Riset Bioindustri Laut dan Darat
Pusat Riset Perikanan
Pusat Riset Konservasi Sumber Daya Laut dan Perairan Darat
Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora
Pusat Riset Politik
Pusat Riset Masyarakat dan BudayaPusat Riset Kewilayahan
Pusat Riset Kependudukan
Pusat Riset HukumPusat Riset Pendidikan
Pusat Riset Kerukunan dan Moderasi Beragama
Pusat Riset Agama dan Kepercayaan
Organisasi Riset Penerbangan dan Antariksa
Pusat Riset Antariksa
Pusat Riset Teknologi Roket
Pusat Riset Teknologi Penerbangan
Pusat Riset Teknologi SatelitPusat Riset Penginderaan Jauh
Organisasi Riset Arkeologi, Bahasa, dan Sastra
Pusat Riset Arkeologi Prasejarah dan Sejarah
Pusat Riset Arkeologi Lingkungan, Maritim, dan Budaya Berkelanjutan
Pusat Riset Preservasi Bahasa dan Sastra
Pusat Riset Bahasa, Sastra, dan KomunitasPusat Riset Arkeometri
Pusat Riset Khazanah Keagamaan dan Peradaban
Pusat Riset Manuskrip, Literatur, dan Tradisi Lisan
Organisasi Riset Tata Kelola Pemerintahan, Ekonomi, dan Kesejahteraan Masyarakat
Pusat Riset Pemerintahan Dalam Negeri
Pusat Riset Kebijakan Publik
Pusat Riset Kesejahteraan Sosial, Desa, dan Konektivitas
Pusat Riset Ekonomi Makro dan Keuangan
Pusat Riset Koperasi, Korporasi, dan Ekonomi Kerakyatan
Pusat Riset Ekonomi Perilaku dan Sirkuler
Pusat Riset Ekonomi Industri, Jasa, dan Perdagangan.Organisasi Riset Pertanian dan Pangan
Pusat Riset Teknologi dan Proses Pangan
Pusat Riset Agroindustri
Pusat Riset Tanaman Pangan
Pusat Riset Hortikultura dan Perkebunan
Pusat Riset Peternakan
Pusat Riset Teknologi Tepat Guna
Organisasi Riset Hayati dan Lingkungan
Pusat Riset Konservasi Tumbuhan, Kebun Raya dan Kehutanan
Pusat Riset Rekayasa Genetika
Pusat Riset Biosistematika dan Evolusi
Pusat Riset Ekologi dan Etnobiologi
Pusat Riset Mikrobiologi Terapan
Pusat Riset Zoologi Terapan
Pusat Riset Biomassa dan Bioproduk
Pusat Riset Lingkungan dan Teknologi Bersih
Organisasi Riset Kesehatan
Pusat Riset Biomedis;
Pusat Riset Kedokteran Preklinis dan Klinis;
Pusat Riset Kesehatan Masyarakat dan Gizi;
Pusat Riset Bahan Baku Obat dan Obat Tradisional;
Pusat Riset Vaksin dan Obat;
Pusat Riset Biologi Molekuler Eijkman;
Pusat Riset Veteriner.Organisasi Riset Energi dan Manufaktur
Pusat Riset Konversi dan Konservasi EnergiPusat Riset Teknologi Transportasi
Pusat Riset Teknologi Industri Proses dan Manufaktur
Pusat Riset Teknologi Kekuatan Struktur
Pusat Riset Teknologi Hidrodinamika
Pusat Riset Teknologi Pengujian dan Standar
Pusat Riset Sistem Produksi Berkelanjutan dan Penilaian Daur Hidup
Organisasi Riset Elektronika dan Informatika
Pusat Riset Telekomunikasi
Pusat Riset Elektronika
Pusat Riset Sains Data dan Informasi
Pusat Riset Kecerdasan Artifisial dan Keamanan Siber
Pusat Riset Komputasi
Pusat Riset Mekatronika Cerdas
Organisasi Riset Nanoteknologi dan Material
Pusat Riset Material Maju
Pusat Riset Metalurgi
Pusat Riset Teknologi Pertambangan
Pusat Riset Fisika Kuantum
Pusat Riset Kimia
Pusat Riset Fotonik
Pusat Riset Teknologi Polimer