Cara Hitung Perolehan Jatah Kursi Pileg di Pemilu 2024
Menggunakan
metode sainte lague yang mengonversi perolehan suara partai politik ke jumlah
kursi di parlemen.
Berdasarkan
PKPU No.6 Tahun 2023, total keseluruhan jumlah kursi parlemen di Pemilu 2024
sebanyak 20.462 kursi. DPR memiliki 84 dapil dengan total 580 kursi. DPRD
Provinsi memiliki 301 dapil dengan 2.372 kursi dan DPRD Kabupaten/Kota sebanyak
2.325 dapil dengan 17.510 kursi.
Pembagian
kursi untuk DPR dan DPRD di Pemilu 2024 berkemungkinan masih menggunakan metode
sainte lague yang juga digunakan pada Pemilu 2019 silam. Metode ini tertuang
dalam UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang menyebutkan
bahwa setiap partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas
perolehan suara sebesar 4%.
Partai
yang tidak memenuhi ambang batas pasti tidak diikutsertakan dalam penentuan
kursi di DPR. Namun, semua partai politik akan dilibatkan dalam penentuan kursi
DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Penentuan
jumlah perolehan kursi DPR dan DPRD ditetapkan dalam Pasal 415 ayat 2 dan 3 UU
Pemilu. Jumlah perolehan kursi DPR di setiap dapil ditentukan dengan rumusan:
suara sah setiap partai politik yang memenuhi ambang batas, dibagi dengan
bilangan pembagi satu dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil.
Penentuan
perolehan kursi DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota ditentukan dengan
rumusan: suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi satu
dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil.
Sainte
lague digunakan untuk konversi perolehan suara partai politik ke kursi partai
politik di DPR hingga DPRD. Metode ini berdasarkan perolehan suara terbanyak
partai politik dari hasil pembagian diurutkan sesuai dengan jumlah ketersediaan
kursi di setiap dapil.
Metode sainte lague menerapkan bilangan pembagi suara untuk mendapatkan kursi dengan angka ganjil, yaitu mulai dari angka 1,3,5,7 dan seterusnya. Metode inilah yang diatur dalam Pasal 415 ayat 2 UU Pemilu yang berbunyi, dalam hal penghitungan perolehan kursi DPR, suara sah setiap partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 ayat 1 dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil.
Merujuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) Pasal 414 Ayat 1, parpol peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara (parliamentary threshold/PT) minimal 4 persen (empat persen). Yakni, dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.
Sementara, pada Pasal 414 Ayat 2 UU Pemilu menyebutkan, seluruh parpol peserta pemilu diikutkan dalam
penentuan perolehan kursi. Yaitu, kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Parpol peserta pemilu yang tidak memenuhi threshold perolehan suara, tidak disertakan pada penghitungan perolehan kursi DPR. Hal itu, tertuang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 414 Ayat 1.
Kemudian, mengutip isi Pasal 415 Ayat 2, setiap parpol yang memenuhi ambang batas dibagi dengan bilangan pembagi 1. Yang diikuti, secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7 dan seterusnya.
Contoh
Perhitungan
Misalkan
kita memiliki satu daerah pemilihan (Dapil) dengan alokasi empat kursi. Berikut
adalah perincian hasil Pemilu untuk beberapa partai:
Partai
A: 60.000 suara
Partai
B: 40.000 suara
Partai
C: 30.000 suara
Partai
D: 15.000 suara
Partai
E: 10.000 suara
Kursi
Pertama:
Partai
A: 60.000 dibagi 1 = 60.000
Partai
B: 40.000 dibagi 1 = 40.000
Partai
C: 30.000 dibagi 1 = 30.000
Partai
D: 15.000 dibagi 1 = 15.000
Partai
E: 10.000 dibagi 1 = 10.000
Dari
hasil perhitungan ini, Partai A memperoleh kursi pertama karena memiliki suara
terbanyak.
Kursi
Kedua:
Partai
A: 60.000 dibagi 3 = 20.000
Partai
B: 40.000 dibagi 1 = 40.000
Partai
C: 30.000 dibagi 1 = 30.000
Partai
D: 15.000 dibagi 1 = 15.000
Partai
E: 10.000 dibagi 1 = 10.000
Dari
hasil perhitungan ini, kursi kedua diberikan kepada Partai B karena memiliki
suara terbanyak setelah Partai A.
Kursi
Ketiga:
Partai
A: 60.000 dibagi 3 = 20.000
Partai
B: 40.000 dibagi 3 = 13.333
Partai
C: 30.000 dibagi 1 = 30.000
Partai
D: 15.000 dibagi 1 = 15.000
Partai
E: 10.000 dibagi 1 = 10.000
Dari
hasil perhitungan ini, kursi ketiga diberikan kepada Partai C karena memiliki
suara terbanyak setelah Partai A dan B.
Kursi
Keempat:
Partai
A: 60.000 dibagi 3 = 20.000
Partai
B: 40.000 dibagi 3 = 13.333
Partai
C: 30.000 dibagi 3 = 10.000
Partai
D: 15.000 dibagi 1 = 15.000
Partai
E: 10.000 dibagi 1 = 10.000
Dari
hasil perhitungan ini, kursi keempat diberikan kepada Partai D karena memiliki
suara terbanyak setelah pembagian kursi sebelumnya.
Kursi
Kelima:
Partai
A: 60.000 dibagi 5 = 12.000
Partai
B: 40.000 dibagi 3 = 13.333
Partai
C: 30.000 dibagi 3 = 10.000
Partai
D: 15.000 dibagi 3 = 5.000
Partai
E: 10.000 dibagi 1 = 10.000
Dari
hasil perhitungan ini, kursi keempat diberikan kepada Partai B kembali karena
memiliki suara terbanyak setelah pembagian kursi sebelumnya.
Kursi
Keenam:
Partai
A: 60.000 dibagi 5 = 12.000
Partai
B: 40.000 dibagi 5 = 8.000
Partai
C: 30.000 dibagi 3 = 10.000
Partai
D: 15.000 dibagi 3 = 5.000
Partai
E: 10.000 dibagi 3 = 3.333
Dari
hasil perhitungan ini, kursi keempat diberikan kepada Partai A kembali karena
memiliki suara terbanyak setelah pembagian kursi sebelumnya.
Kursi
Ketujuh:
Partai
A: 60.000 dibagi 5 = 12.000
Partai
B: 40.000 dibagi 5 = 8.000
Partai
C: 30.000 dibagi 5 = 6.000
Partai
D: 15.000 dibagi 3 = 5.000
Partai
E: 10.000 dibagi 3 = 3.333
Dari
hasil perhitungan ini, kursi keempat diberikan kepada Partai A kembali karena
memiliki suara terbanyak setelah pembagian kursi sebelumnya.
Proses
ini akan terus dilanjutkan hingga seluruh kursi terisi sesuai alokasi yang
telah ditetapkan.
Sumber
Referensi :
https://jdih.kpu.go.id/data/data_pkpu/2023pkpu006.pdf
Ditulis
ulang oleh POINT Consultant